Imparsial

Kabar

Anggota TNI Terlibat Penyerangan di Deli Serdang Didesak untuk Diadili Secara Terbuka
Kabar, News, Reformasi Sektor Keamanan

Anggota TNI Terlibat Penyerangan di Deli Serdang Didesak untuk Diadili Secara Terbuka

Panglima Kodam I Bukit Barisan Letjen Mochammad Hasan saat memeluk keluarga Raden Barus (61) di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (10/11/2024).  POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Koalisi sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar anggota TNI yang terlibat penyerangan brutal terhadap warga desa di Deli Serdang Sumatera Utara diadili di peradilan umum. Menurut mereka, proses hukum yang terbuka sangat penting agar rasa keadilan bagi para korban benar-benar terpenuhi. Sebelumnya, Koalisi Sipil juga mengecam keras aksi penyerangan dilakukan oleh puluhan anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatra Utar...
Kabar, News, Reformasi Sektor Keamanan

PANGLIMA TNI HARUS TINDAK TEGAS PRAJURIT YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM BISNIS PENGAMANAN DAN HENTIKAN AGENDA REVISI UU TNI

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan "PANGLIMA TNI HARUS TINDAK TEGAS PRAJURIT YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM BISNIS PENGAMANAN DAN HENTIKAN AGENDA REVISI UU TNI" Jakarta, 14 November 2024 - Dunia media sosial diramaikan oleh pemberitaan Ivan Sugianto, seorang pengusaha dan orang tua murid di SMA Gloria 2 Surabaya. Ivan memaksa murid lain untuk sujud dan menggonggong di depan dirinya dan orang banyak akibat saling ejek antar siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan SMA Cita Hati Surabaya, yang melibatkan anaknya. Dari video yang beredar Ivan tidak sendiri, ia diduga datang bersama sekumpulan Orang Tidak Dikenal yang berbadan tegap yang membuat suasana semakin memanas. Pasca peristiwa tersebut, beredar juga video klarifikasi Ivan yang menyatakan bahwa ba...
Penyerangan Prajurit TNI di Deli Serdang, Adili di Sistem Peradilan Umum
Kabar, News, Reformasi Sektor Keamanan

Penyerangan Prajurit TNI di Deli Serdang, Adili di Sistem Peradilan Umum

Kami mendesak kepada pemerintah dan juga DPR untuk segera bisa merevisi undang-undang Nomor 31 tahun 97 tentang Peradilan Militer. Wakil Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra. (Foto: imparsial.org) KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan yang dilakukan 33 prajurit TNI Angkatan Darat terhadap masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Koalisi juga mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili. Koalisi menilai, penyerangan terhadap warga yang dilakukan oleh 33 prajurit TNI AD dari Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan, pada Jumat (9/11/2024) itu menunjukan kecenderungan, masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum anggota TNI terhadap warga sipil. ...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Oknum TNI Pelaku Penyerangan Warga di Deli Serdang Segera Diadili
Kabar, News, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Oknum TNI Pelaku Penyerangan Warga di Deli Serdang Segera Diadili

suasana di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, usai terjadi bentrokan dinihari tadi, Selasa (22/10/2024).  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan secara membabi buta masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, oleh oknum anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan 2/105 Kilap Sumagan. Penyerangan tersebut ditenggarai disebabkan oleh adanya perselisihan antara salah seorang warga dengan anggota TNI pada siang hari di jalan.  Puluhan anggota TNI kemudia merespon perselisihan tersebut dengan melakukan penyerangan secara brutal terhadap warga."Kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ang...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Oknum TNI Serang Warga Deli Serdang Diadili
Kabar, News, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Oknum TNI Serang Warga Deli Serdang Diadili

Warga saat aksi ke Armed 2/Kilap Sumagan. (Foto: Istimewa) Jakarta - Sebanyak 8 warga menjadi korban dugaan penyerangan 33 anggota TNI di Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Koalisi Masyarakat Sipil mengecam dan mendorong oknum prajurit TNI pelaku penyerangan diadili."Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan secara membabi buta tersebut dan mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili," demikian keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (11/11/2024). Koalisi Masyarakat Sipil menilai penjelasan kasus penyerangan ini dipicu adanya geng motor tak terima ditegur prajurit tidak berdasar. Alasan tersebut dinilai terjadi pembenaran atas melakukan sweeping dan penyerangan terhadap warga. ...
Direktorat PPA-PPO Bareskrim Diyakini Bakal Perkuat Perlindungan Perempuan & Anak
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Diyakini Bakal Perkuat Perlindungan Perempuan & Anak

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri. Foto: source for JPNN jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri merespons positif pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Direktorat itu sudah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 20 September 2024 lalu. Gufron menyampaikan apresiasi dan selamat bertugas terhadap direktorat baru untuk kebutuhan penyelesaian kasus perempuan, anak dan perdagangan orang. "Kami memandang pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA -PPO merupakan langkah yang tepat dan terobosan penting," ujar dia dalam siaran persnya, Senin (23/9). Hal itu mengingat kasus-kasus tindak pidana melibatkan anak dan perempuan yang makin mengkhawatirkan. Baca Selanju...
Imparsial Apresiasi Polri Bentuk Direktorat PPA-PPO: Terobosan Penting
Kabar

Imparsial Apresiasi Polri Bentuk Direktorat PPA-PPO: Terobosan Penting

Gufron Mabruri (Foto: Tim detikcom) Jakarta - The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) menilai pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri merupakan langkah yang tepat. Imparsial menilai kasus melibatkan perempuan dan anak semakin mengkhawatirkan sehingga butuh layanan yang serius."Menyampaikan apresiasi dan selamat bertugas hal ini mengingat kebutuhan penyelesaian kasus perempuan, anak dan perdagangan orang di masa sekarang membutuhkan layanan yang serius sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangannya, Senin (23/9/2024). Gufron menyebut pembentukan Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri ini terobosan penting. Sebab, kata dia, kasus dengan korban...
Koalisi Masyarakat Sipil Hadir dalam Sidang Penganugerahan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Hadir dalam Sidang Penganugerahan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto

Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yang terdiri Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Imparsial, AMAR, LBH Jakarta, YLBHI, serta berbagai organisasi dan individu lainnya, mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (5/9/2024). Sidang ini terkait gugatan terhadap penganugerahan Pangkat Kehormatan Jenderal TNI kepada Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, yang didaftarkan pada 28 Mei 2024 dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari para ahli yang dihadirkan oleh Koalisi, termasuk Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., MA, ahli hak asasi manusia, dan Made Supriatma, seorang ahli militer. Penganugerahan pangkat kehormatan oleh Presid...
Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum

Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan para pimpinan partai politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU bermasalah. Foto/SINDOnews JAKARTA - DPR periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan melanggar konstitusi. Beberapa RUU yang bermasalah yang perlu dihentikan pembahasan dan pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI dan RUU Wantimpres. Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pilkada yang membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan soal batas usia dan syar...
Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini

Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com jpnn.com - Imparsial merespons langkah DPR RI membahas sejumlah rancangan undang-undang atau RUU yang dinilai membegal konstitusi dan mengancam demokrasi serta negara hukum. Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad mengatakan pembahasan semua RUU bermasalah oleh DPR bersama pemerintah harus dihentikan. "Hentikan pembahasan sejumlah RUU yang membegal konstitusi, mengancam demokrasi dan negara hukum," ujar Husein dikutip dari siaran pers Imparsial, Minggu (25/8/2024). Menurut Imparsial, DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya, yaitu pada 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugas, wakil rakyat periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial. Di...
Hentikan Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi dan Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Aktivitas, Kabar

Hentikan Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi dan Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum

Siaran Pers Imparsial No. 017/Siaran-Pers/IMP/VIII/2024Menyikapi Pembahasan Sejumlah RUU Bermasalah di DPR-RI ”Hentikan Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi dan Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum” DPR RI Periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya yaitu pada tanggal 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan melanggar konstitusi. Beberapa RUU yang bermasalah itu yang perlu dihentikan pembahasan dan pengesahannya meliputi: RUU Pilkada, RUU Penyiaran, Revisi terhadap UU Polri, Revisi terhadap UU TNI dan RUU Wantimpres dan RUU bermasalah lainnya Imparsial menilai, pembahasan RUU Pilkada yang membegal putus...
TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945
Kabar

TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mengaku mendapatkan dokumen daftar inventaris masalah atau DIM revisi UU TNI. Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat.  Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD 1945. Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”.  Baca Selanjutnya
Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi

Ilustrasi Gedung DPR RI. jpnn.com - Imparsial terang-terangan menyatakan rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI melanggar konstitusi. Penilaian ini disampaikan Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra setelah pihaknya mencermati dokumen daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI pada Kamis (15/8). "Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat. Imparsial menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI Tahun 1945," kata Ardi dikutip dari siaran persnya, Kamis malam. Dia menjelaskan bahwa Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan "Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan kete...
Tolak Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di DPR RI: Mengembalikan Dwifungsi, Membahayakan Demokrasi
Aktivitas, Arsip Penelitian, Kabar

Tolak Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di DPR RI: Mengembalikan Dwifungsi, Membahayakan Demokrasi

Petisi Masyarakat Sipil ”Tolak Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di DPR RI: Mengembalikan Dwifungsi, Membahayakan Demokrasi” DPR RI akan segera melakukan pembahasan revisi terhadap UU TNI dan UU Polri pasca diterimanya Surat Presiden (Surpres) pada tanggal 8 Juli 2024 lalu. Kedua RUU tersebut, selain secara substansi bermasalah karena akan membahayakan kehidupan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan merusak negara hukum, secara formil proses pembahasan kedua RUU tersebut juga terburu-buru, tidak demokratis, dan minim partisipasi publik. Pemerintah dan DPR seharusnya memperhatikan aspirasi publik dengan baik terkait pembahasan undang-undang yang bersifat strategis, khususnya seperti revisi UU TNI dan revisi UU Polri ini. Kedua undang-undang ini sangat berdampak langsung pada penikm...
Undang-Undang Direvisi, TNI Kembali Dwifungsi? 
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Undang-Undang Direvisi, TNI Kembali Dwifungsi? 

Revisi UU TNI yang dibahas sebagai inisiatif DPR kini jadi polemik di publik. Pembahasan soal batas usia pensiun, prajurit aktif dapat menduduki jabatan eksekutif hingga permintaan pencabutan larangan terlibat bisnis jadi sorotan. Lantas, bagaimana upaya Revisi UU ini berjalan di tengah isu hidupnya kembali Dwifungsi TNI? LINK YOUTUBE
Minim Evaluasi, UU Polri dan UU TNI Belum Urgen Direvisi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Minim Evaluasi, UU Polri dan UU TNI Belum Urgen Direvisi

Penambahan kewenangan Polri dinilai tidak tepat, karena yang dibutuhkan pengawasan yang kuat. Ketimbang UU TNI lebih penting merevisi UU Peradilan Militer. Diskusi publik bertema 'Menyikapi Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di DPR', Selasa (24/7/2024) kemarin. Foto: ADY Kritik masyarakat sipil terhadap revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri semakin kencang. Misalnya dalam UU TNI memperluasan jabatan sipil yang dapat ditempati tentara aktif dan dalam UU Polri terdapat perluasan kewenangan hingga dapat memblokir, memutus atau memperlambat akses ruang siber. Manager Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Teo Reffelsen menilai kedua RUU itu belum urgen untuk direvisi. Dia beralasan selama ini tidak ada evaluasi terh...
Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Tolak RUU TNI dan Polri
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Tolak RUU TNI dan Polri

Ilustrasi PADA 8 Juli 2024, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang beredar di Publik, serta proses pembahasan yang minim evaluasi dan partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU tersebut di periode DPR saat ini karena terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi, serta proses pembahasan yang tidak demokratis. Oleh karena itu Koalisi merasa perlu menyatakan sikap yang akan kami tuangkan sebagai berikut: Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi publik mengingat kedua undang-undang tersebut sangat berdampak langsung pada ...
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Wacana penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI ini muncul dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.. Maruli mengatakan, bahwa saat ini ada sejumlah anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan menjadi sopir ojek online atau ojol. Dia juga menyinggung soal kebutuhan ekonomi para prajurit milite...
Pembahasan RUU TNI Cacat Prosedural dan Substansial
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pembahasan RUU TNI Cacat Prosedural dan Substansial

KBR, Jakarta– Pembahasan RUU TNI dianggap cacat prosedural dan substansial oleh Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf.Anggapan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber Gelar Wicara Ruang Publik KBR dengan tema: "TNI Boleh Berbisnis dan Sejumlah Pasal RUU TNI yang Ancam Reformasi", Selasa, 23 Juli 2024. “Ya, memang pembahasan revisi UU TNI kini mengalami cacat secara prosedural dan bermasalah secara substansial,” ucap Al Araf dikutip dari YouTube Berita KBR.Al Araf menjelaskan landasan kritiknya terhadap RUU TNI. Kata dia, cacat prosedural adalah akibat dari tidak adanya transparansi dan akuntabilitas. RUU TNI dibuat dengan terburu-buru karena sedikitnya sisa masa jabatan. Al Araf menuding adanya fait accompli atau situasi sepihak di mana seseor...
Poin-Poin Keberatan Berbagai Kalangan atas Revisi UU TNI, Bagaimana Sikap Pemerintah?
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Poin-Poin Keberatan Berbagai Kalangan atas Revisi UU TNI, Bagaimana Sikap Pemerintah?

Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, jadi polemik di publik. Salah satunya, soal prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis. Setelah sejumlah kritik terhadap revisi UU TNI mengemuka, apakah pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi akan mengakomodasi poin-poin keberatan dari sejumlah kalangan? Simak pembahasan Kompas TV bersama Al Araf, peneliti senior Imparsial dan Ali Mochtar Ngabalin, tenaga ahli utama KSP. Baca Juga Revisi UU TNI Jadi Polemik di Publik, DPR RI Minta Dikaji Lebih Dalam! Link Youtube
Beri 4 Catatan Kritis, Imparsial Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI
Kabar

Beri 4 Catatan Kritis, Imparsial Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI

Jakarta – Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pembahasan revisi UU TNI yang saat ini menjadi inisiatif DPR. Gufron menilai revisi UU TNI tidak mendesak dan diwarnai dengan beberapa usulan yang bermasalah. “Kami memandang DPR RI sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI, mengingat revisi UU TNI bukan hanya tidak mendesak, tetapi DPR juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan,” kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024). Untuk diketahui, saat ini DPR tengah memasuki masa reses. DPR baru kembali pada pertengahan Agustus untuk masuk masa sidang. Dengan demikian, DPR hanya memiliki waktu kurang lebih 1 bulan untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU TNI. Gufron juga menilai beberapa subtansi yang diusulkan justru melem...
ALARM REVISI UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

ALARM REVISI UU TNI

foto© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai subtansi usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masih bermasalah. Karena itu, ia mendesak agar pembahasan RUU TNI tidak dilanjutkan. Terlebih lagi, ujar dia, waktu pembahasan RUU TNI terbatas. Ia khawatir dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ada upaya lobi untuk menggolkan usulan revisi UU TNI tersebut. "Potensi transaksional menjadi terbuka dalam pembahasan revisi UU tersebut," kata Gufron ketika dihubungi, Kamis, 18 Juli 2024. Menurut dia, pembahasan RUU TNI saat ini memiliki pola serupa ketika pemerintah membahas UU TNI yang berlaku sekarang. Kala itu pemerintah membahas peraturan tersebut di tengah transisi pemerinta...
Pembahasan RUU TNI-Polri Dilanjutkan, DPR Dinilai Tak Abaikan Masukan Publik
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pembahasan RUU TNI-Polri Dilanjutkan, DPR Dinilai Tak Abaikan Masukan Publik

Para petugas polisi tampak melindungi diri mereka dengan tameng ketika melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa penentangan terhadap Undang-undang Omnibus di Jakarta, pada 13 Oktober 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan) DPR mengumumkan telah menerima empat surat presiden (supres), dua di antaranya terkait dengan RUU TNI dan RUU Polri. Badan legislatif itu memastikan kedua RUU tersebut akan dibahas pada Agustus, meskipun menghadapi kritik tajam dari beberapa pihak dan organisasi masyarakat sipil. JAKARTA (VOA) —  Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pengajuan Surat Presiden tentang RUU TNI dan RUU Polri menunjukan bahwa pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Langkah itu dinilai seba...
Organisasi Masyarakat Sipil datangi DPP PDIP Bahas soal Ancaman Dwifungsi RUU TINI – POLRI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Organisasi Masyarakat Sipil datangi DPP PDIP Bahas soal Ancaman Dwifungsi RUU TINI – POLRI

Dalam pertemuan itu hadir pula Anggota Komisi I Tubagus Hasanuddin, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, dan Kepala Badan Riset dan Analisis Kebijakan PDIP Andi Widjajanto. Kedua belah pihak menilai bahwa tidak ada urgensi untuk merevisi UU TNI-Polri dan masih perlu untuk dikaji lebih lanjut. Sehingga, kedua pihak merekomendasikan RUU ini dibahas oleh DPR periode mendatang (2024-2029), mengingat masa jabatan DPR RI periode ini berakhir di September 2024 dan per Jumat, 12 Juli 2024 DPR RI sedang dalam masa reses. Baca Selanjutnya.
DPR RI Diminta Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

DPR RI Diminta Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri JAKARTA, SP –  Pada Senin (8/7/2024), DPR RI memberikan pernyataan bahwa sudah menerima empat (4) Surat Presiden (Surpres), dimana dua di antaranya adalah Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Imparsial dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/7/2024), menilai meskipun Daftar Inventaris Masalah atau DIM belum diterima dari pihak pemerintah, pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024 nanti, tepatnya pada masa sidang selanjutnya yakni di bulan Agustus 2024. Baca Selanjutnya
Imparsial Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan Polri
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan Polri

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Foto/SINDOnews JAKARTA - Imparsial mendesak DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Sebab, substansi usulan perubahan dalam kedua RUU tersebut memiliki sejumlah persoalan yang serius dan dikhawatirkan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri. Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mengaku sudah menerima empat Surat Presiden (Surpres). Dari jumlah tersebut dua di antaranya Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Meskipun saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum diterima dari pihak pemerintah, namun pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024, tepatnya pada masa si...
Dinilai Sering Salah Sasaran, Hukuman Mati Layak Dihapus
Hukum Mati, Kabar

Dinilai Sering Salah Sasaran, Hukuman Mati Layak Dihapus

Terpidana mati di Indonesia mayoritas kasus narkotika. Terpidana kasus narkotika yang paling banyak dijerat pidana mati bukan bandar, tapi kurir. Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal (ketiga dari kiri), dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Mike Verawati Tangka (keempat dari kiri), dalam sebuah diskusi, Minggu (30/6/2024) kemarin. Foto: Istimewa Perdebatan kalangan abolisionis dan retensionis soal hukuman mati tak pernah berakhir. Namun perkembangan di komunitas global semakin meninggalkan hukuman mati. Melansir data Imparsial sebanyak 112 negara anggota PBB telah menghapus hukuman mati dan 36 negara tidak melakukan eksekusi (moratorium). Tersisa 55 negara yang masih menerapkan hukuman mati termasuk Indonesia. Pengacara publik Lembaga Bantuan Huku...
65 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan
Hukum Mati, Kabar

65 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyatakan sebanyak 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, pemerintah perlu berbenah dalam kebijakan perlindungan dan pembelaan terhadap WNI dalam masalah ini. “Seharusnya memang kita (pemerintah) patut berbenah dalam policy tentang perlindungan atau pembelaan pada pekerja migran Indonesia,” kata Wahyu saat menghadiri diskusi di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Minggu, 30 Juni 2024. Baca Selanjutnya.
Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama
Hukum Mati, Kabar

Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama

Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial meminta Pemerintah Indonesia mengadvokasi 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, upaya tersebut memiliki tantangan karena Indonesia masih menerapkan hukuman mati terhadap seseorang. “Itu tentu sangat menghambat upaya pemerintah sendiri untuk melakukan lobi dan advokasi atau menggalang dukungan internasional untuk menyelamatkan WNI di luar negeri,” kata Ardi saat menghadiri diskusi di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Minggu, 30 Juni 2024. Baca Selanjutnya.
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Imparsial Desak Pemerintah Berikan Advokasi Maksimal
Hukum Mati, Kabar

165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Imparsial Desak Pemerintah Berikan Advokasi Maksimal

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra di Jakarta.  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak pemerintah berikan advokasi secara maksimal bagi 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam pidana mati di luar negeri. Diketahui hingga Mei 2024, ada 165 kasus WNI yang kena ancaman hukuman mati di 5 negara, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Vietnam.  Baca Selanjutnya.
Revisi UU TNI Dianggap Pasal Karet, Panglima Angkat Bicara
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Revisi UU TNI Dianggap Pasal Karet, Panglima Angkat Bicara

AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, angkat bicara soal revisi Undang-Undang TNI yang dianggap bisa melahirkan pasal karet, alias membuat TNI menjadi super power karena semakin banyak tugas dan kewajibannya. Agus menjelaskan, dalam UU TNI nomor 34 sebetulnya sudah ada pengelompokan tugas TNI, yakni operasi militer untuk perang dan selain perang. “Sebenarnya dalam Undang-Undang TNI nomor 34 Tahun 2004 itu kan ada dikelompokan dua bagian. Yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” kata Agus kepada wartawan, sesuai rapat bersama DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Baca Selanjutnya
Imparsial: Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI

Jakarta, Gatra.com - Imparsial mendesak DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, rancangan tersebut memuat beberapa masalah yang mengakibatkan perluasan praktik dwifungsi ABRI dan inefisiensi di TNI.. Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam rilisnya, Senin (10/6), menilai frasa pada pasal 47 ayat (2) mengenai perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif akan melegalisasi perluasan praktik dwifungsi ABRI. Adapun, frasa yang disorotinya adalah ‘serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden’. Penambahan frasa tersebut menjadi berbahaya karena membuka tafsir yang luas dalam memberi ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat ditem...
Soal Revisi UU TNI, Imparsial Tuntut Audiensi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Soal Revisi UU TNI, Imparsial Tuntut Audiensi

* Ilustrasi tentara Intai Tempur (Taipur) Kostrad. (Istimewa) Obsessionnews.com – Imparsial menuntut adanya audiensi dengan sembilan fraksi di DPR, terkait pembahasan revisi UU TNI. Imparsial menilai terdapat persoalan serius di balik rencana merevisi UU No. 34/2004 yang dikhawatirkan bisa mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orde baru. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengaku telah mengirim surat audiensi kepada sembilan fraksi di parlemen, pada Senin (10/6). Dirinya berharap DPR membuka ruang audiensi kepada masyarakat untuk turut memberi masukan. “Imparsial telah mengirimkan alternative policy revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI kepada sembilan Fraksi Partai Politik yang ada di DPR RI. Bersamaan dengan itu juga Imparsial telah mengirimkan surat permohonan audiensi,” k...
Koalisi Sipil Khawatirkan Pernyataan Panglima TNI soal Multifungsi ABRI Indikasi Kembalikan Dwifungsi ABRI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Khawatirkan Pernyataan Panglima TNI soal Multifungsi ABRI Indikasi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkhawatirkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal multifungsi ABRI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi revisi Undang-Undang TNI atau revisi UU TNI sebagai multifungsi ABRI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan menilai Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan pernyataan ter...
Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Komentar Panglima TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Komentar Panglima TNI

Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Medcom.id/Theo Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Direktur Imparsial Gufron Mabruri, menyayangkan komentar tersebut. "Mengingat Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi, harus ada pemisahan antara domain sipil dan domain militer," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024. Pernyataan Panglima TNI terkait kritik dan penolakan masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal tersebut diungkap Panglima TNI dalam rapat kerja bersama DPR pada 6 Juni 2024. Baca Selanjutnya
Pembenaran Terhadap Dwifungsi Menyalahi Amanat Reformasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pembenaran Terhadap Dwifungsi Menyalahi Amanat Reformasi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: Dispenad) Oleh: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan PADA Kamis, 6 Juni 2024, Panglima TNI Agus Subiyanto dalam keterangannya di hadapan awak media di gedung DPR RI menegaskan yang terjadi sekarang adalah Multifungsi ABRI dan bukan lagi Dwifungsi ABRI. Agus Subiyanto menyatakan, "Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, semuanya kita.” Pernyataan ini berkait dengan kritik dan penolakan masyarakat sipil terhadap rancangan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rancangan revisi UU TNI tersebut memuat aturan yang menghidupkan Dwifungsi ABRI melalui pelonggaran aturan serta perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 ayat (2). ...
Pelibatan TNI di Luar Pertahanan Mesti Diatur Ketat, Bukan Melegalkan Dwifungsi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pelibatan TNI di Luar Pertahanan Mesti Diatur Ketat, Bukan Melegalkan Dwifungsi

Ilustrasi pasukan TNI. (ANTARA FOTO/YUSRAN UCCANG) JAKARTA, KOMPAS.com - Pelibatan militer dalam di luar urusan pertahanan dianggap bisa dilakukan tetapi terbatas dan mesti berdasarkan aturan yang tegas dan jelas, serta bukan melegalkan kembali dwifungsi TNI. "Dalam kondisi tertentu, memang tetap dimungkinkan pelibatan TNI di luar sektor pertahanan. Tapi pelibatan tersebut bukan dalam kerangka untuk melegalisasi dwi atau multifungsi TNI," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam pernyataannya, seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (7/6/2024). Menurut Gufron, pelibatan TNI di luar peran pertahanan mesti dilakukan secara hati-hati dan menerapkan aturan main ketat dan parameter supaya sesuai kaidah demokrasi. "Prinsip yang harus dipenuhi dalam pelibatan militer: Pertama, ada kon...
Sebut TNI Multifungsi, Panglima Diminta Ingat Kembali Amanat Reformasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Sebut TNI Multifungsi, Panglima Diminta Ingat Kembali Amanat Reformasi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memitigasi ancaman yang diprediksi timbul menjelang acara World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. Permintaan itu disampaikan Panglima Agus usai menerima paparan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II Marsda M Khairil Lubis terkait kesiapan satuan tugas pengamanan WWF di Wisma Ahmad Yani, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).(Puspen TNI) JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut lembaga pimpinannya tidak lagi melakukan dwifungsi tetapi multifungsi dianggap tak sejalan dengan semangat Reformasi. "Pernyataan panglima TNI tidak sejalan dengan semangat dan agenda reformasi TNI tahun 1998," kata Direktur Imparsial Gufron...
Revisi UU TNI Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Revisi UU TNI Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi

Sejumlah prajurit Korps Marinir TNI AL meneriakkan Yel Yel(Antara) DIREKTUR Imparsial, Gufron Mabruri menilai penetapan revisi Undang-Undang TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, tapi menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI. “Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR RI jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang serius karena jika sampai diakomodir melegalisasi kembali praktik Dwifungsi TNI seperti yang pernah dijalankan pada era Orde Baru,” tegas Gufron, Minggu (2/6). “Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI seharusnya bersikap responsif terhadap kritik dan penolakan yang berkembang di masyarakat,” tambahnya. Baca Sel...
Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar

Prajurit TNI AD mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan KTT World Water Forum ke-10.(ANTARA/FIKRI YUSUF) ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengatakan desakan publik untuk menghentikan rencana revisi UU TNI merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Tapi menurutnya pembahasan ini dikembalikan kepada mekanisme pembuatan undang-undang yang harus melibatkan DPR dan pemerintah. "Ini baru diusulkan jadi hak inisiatif. Tapi menurut saya kembalikan saja ke mekanisme pembuatan undang-undang. Karena kalau itu jadi inisiatif DPR tapi pemerintah tidak mau ya tidak bisa jadi revisi itu begitu pun sebaliknya. Di fraksi pun kalau berubah pikiran dan sikap juga tidak jadi," ungkapnya, Sabtu (1/6). Menurutnya setelah dilaksanakan musyawarah...
ABRI’s dual function returns, the DPR and the government are asked to stop revising the TNI law
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

ABRI’s dual function returns, the DPR and the government are asked to stop revising the TNI law

In a democratic country, the main function and tasks of the military should be focused on being a means of national defense. Soldiers of the Indonesian Army participated in a security forces assembly for the 2024 elections led by the Chief of Staff General Agus Subiyanto in the Monas area of Jakarta on Wednesday (November 8, 2023). JAKARTA, KOMPAS — ​​The disappearance of restrictions on ministries/institutions that can be occupied by active TNI soldiers in the draft revision of Law Number 34 of 2004 concerning the Indonesian National Army has sparked concerns among civil society about the rise of Dwifunction of ABRI. Baca Selanjutnya
Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI

Direktur Imparsial Gufron Mabruri.  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial mendesak DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan dalam draft RUU TNI versi Baleg DPR RI yang diperoleh terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. Imparsial memandang penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, namun juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI. "Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR RI jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang seriu...
Dwifungsi ABRI Kembali, DPR dan Pemerintah Diminta Hentikan Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Dwifungsi ABRI Kembali, DPR dan Pemerintah Diminta Hentikan Revisi UU TNI

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Prajurit TNI Angkatan Darat mengikuti apel gelar pasukan pengamanan Pemilu 2024 yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (8/11/2023). JAKARTA, KOMPAS — ​​Hilangnya batasan kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memicu kekhawatiran masyarakat sipil soal kebangkitan Dwifungsi ABRI. Baca Selanjutnya
Diniai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi, DPR RI Diminta Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI 
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Diniai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi, DPR RI Diminta Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI 

Gedung DPR di Jakarta. (FOTO: dok DPR) TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pada Selasa, 28 Mei 2024, DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU TNI versi Baleg DPR RI yang diperoleh masyarakat sipil terdapat usulan perubahan pasal yang diniali bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, memandang, penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI adalah langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, sekaligus juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga ...
Sidang Gugatan Jokowi karena Beri Gelar Bintang 4 Prabowo Digelar 5 Juni
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Sidang Gugatan Jokowi karena Beri Gelar Bintang 4 Prabowo Digelar 5 Juni

Penggugat Presiden Joko Widodo karena beri gelar jenderal bintang 4 kepada Prabowo Subianto. (Foto: KontraS) PUBLICANEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menganugerahi pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. PTUN telah menjadwalkan sidang pada Rabu (5/6) pekan depan. Sidang akan dipimpin hakim ketua Irvan Mawardi dengan hakim anggota Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan. Gugatan dilayangkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial). Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim mendesak hakim bertindak ...
Bertentangan dengan Demokrasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Bertentangan dengan Demokrasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI

JAKARTA,REPORTER.ID – Pada Selasa (28/5/2024), DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draft RUU TNI versi Baleg DPRI RI yang diperoleh masyarakat sipil terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. Imparsial memandang, penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, tapi sekaligus juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI. Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi...
Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI

Jakarta, Fusilatnews.– Menyikapi Keputusan Rapat Paripurna ke-18 Masa Persiangan V Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi RUU usul inisitaif DPR RI, Selasa (28/5/2024), Imparsial minta dihentikannya pembahasan Revisi UU TNI tersebut karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan memundurkan reformasi TNI. Dalam draft RUU TNI versi Badan Legislasi (Baleg) DPRI RI yang diperoleh masyarakat sipil, kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam rilisnya, Jumat (31/5/2024), terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. “Imparsial memandang penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan han...
Bertentangan dengan Demokrasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Bertentangan dengan Demokrasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI

JAKARTA,SumselPost.co.id – Pada Selasa (28/5/2024), DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draft RUU TNI versi Baleg DPRI RI yang diperoleh masyarakat sipil terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. Imparsial memandang, penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, tapi sekaligus juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI. Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI ...
Mengkhianati Reformasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Mengkhianati Reformasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI

MENGKHIANATI REFORMASI, IMPARSIAL DESAK DPR - PEMERINTAH HENTIKAN PEMBAHASAN REVISI UU TNI/FOTO KOMPAS JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Pada Selasa (28/5/2024), DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draft RUU TNI versi Baleg DPRI RI yang diperoleh masyarakat sipil terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. Imparsial memandang, penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, tapi sekaligus juga menunjukkan DPR RI ti...
Keppres Jenderal Kehormatan Prabowo Digugat ke PTUN
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Keppres Jenderal Kehormatan Prabowo Digugat ke PTUN

Prabowo Subianto/ist Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait. Dikutip dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak Tergugat adalah Presiden Joko Widodo. Sedangkan pihak Penggugat adalah Paian Siahaan dan Hardingga dari Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial). Baca Selanjutnya
Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan selamat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto atas penganugerahan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia) Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang dilayangkan KontraS dan Imparsial terkait Keputusan Presiden (Keppers) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat membatalkan ...
ini Alasan Imparsial Minta Presiden Jokowi Batalkan Gelar Jenderal Prabowo, Hakim TUN Kembali Diuji Integritasnya
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

ini Alasan Imparsial Minta Presiden Jokowi Batalkan Gelar Jenderal Prabowo, Hakim TUN Kembali Diuji Integritasnya

Jenderal Prabowo Subianto SUARAKARYA.ID: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan perkara dengan pihak  Presiden sebagai pihak tergugat. Dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak tergugat adalah Presiden Jokowi. Pihak  penggugat berdasar SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Paian Siahaan, Hardingga Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial). Mereka menggugat Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dengan tergugat Presiden Jokowi. Baca Selanjutnya
Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Pengadilan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Pengadilan

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden di IKN(Antara) PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan perkara dengan pihak  Presiden sebagai pihak tergugat. Dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak tergugat adalah Presiden Jokowi. Pihak  penggugat berdasar SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Paian Siahaan, Hardingga Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL). Mereka menggugat Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dengan tergugat Presiden Jokowi.  ...
Jawaban Gerindra soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Jawaban Gerindra soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi TNI

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, merespons kabar revisi UU TNI atau Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru. Hal ini diungkapkan oleh Muzani, sapaannya, saat ditemui usai membuka acara seminar bertajuk 'Strategi Pengembangan Transportasi dan Logistik Menjemput Indonesia Emas 2045' yang digelar Fraksi Partai Gerindra. "Saya kira tidak akan terjadi, karena pemerintah ini adalah hasil dari sebuah proses demokrasi yang panjang," ka...
Koalisi Minta PTUN Jakarta Batalkan Keppres Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Minta PTUN Jakarta Batalkan Keppres Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Ada indikasi kuat transaksi politik dan impunitas dalam pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto. Meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keppres No.13/TNI/2024 dan Presiden Joko Widodo wajib mencabut Keppres tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas usai mendaftarkan gugatan terhadap Keppres No.13/TNI/2024 di PTUN Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Istimewa Protes kalangan masyarakat sipil terhadap pangkat kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto masih berlanjut. Koalisi yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa 1997-1998 secara resmi menggugat Keputusan Presiden (Keppres) No.13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal T...
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatan terkait pemberian bintang empat Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (28/5/2024). JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pangkat istimewa Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 lalu. Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/24 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Masyarakat sipil yang terdiri dari keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatan terhadap Jok...
Koalisi Sipil Gugat Keppres Jenderal Kehormatan Prabowo ke PTUN
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan, Uncategorized

Koalisi Sipil Gugat Keppres Jenderal Kehormatan Prabowo ke PTUN

Koalisi Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas Keppres yang memberikan hadiah pangkat bintang empat atau jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah) Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto."Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto," bunyi salah satu petitum gugatan yang...
Dicap Penjahat HAM, Imparsial Heran Prabowo Sabet Jenderal Kehormatan dari Jokowi: Jasa Dia Apa Selama Menhan?
Kabar

Dicap Penjahat HAM, Imparsial Heran Prabowo Sabet Jenderal Kehormatan dari Jokowi: Jasa Dia Apa Selama Menhan?

Dicap Penjahat HAM, Imparsial Heran Prabowo Sabet Jenderal Kehormatan dari Jokowi: Jasa Dia Apa Selama Menhan? [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]. Suara.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad merasa heran dengan pemberian penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Imparsial menganggap Prabowo merupakan sosok yang dipecat sebagai prajurit dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI, sekarang TNI) lantaran dianggap terbukti terlibat penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998. “Prabowo Subianto melakukan serangkaian perintah penghilangan paksa orang pada 97-98 justru kemudian diberikan pangkat kehormatan,” kata Hussein dalam diskusi secara daring pada Selasa (28/5/2024) malam Klik untuk baca: ...
Terjawab Sebab Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Jokowi ke PTUN Soal Pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Terjawab Sebab Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Jokowi ke PTUN Soal Pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo

Capres terpilih Prabowo Subianto yang juga masih menjabat Menteri Pertahanan. Terjawab sebab Koalisi Masyarakat Sipil gugat Jokowi ke PTUN soal pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo Subianto  TRIBUNKALTIM.CO - Pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI Bintang 4 ke Prabowo Subianto masih disoal. Diketahui, Presiden Jokowi menganugerahkan pangkat kehormatan Jenderal TNI Bintang 4 kepada Menteri Pertahanan, tersebut. Hal ini menjadi kontroversi mengingat Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas militer saat peristiwa 98 lalu Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat tersebut. Adapun koalisi yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organi...
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, pada Selasa (28/5/2024). (KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Adapun koalisi yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatannya kepada Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (28/5/2024). "Kami koalisi masyarakat bersama dengan keluarga korban 1997-1998, melayangkan gugatan kepada Pres...
KOALISI MASYARAKAT SIPIL GUGAT PEMBERIAN PANGKAT KEHORMATAN PRABOWO KE PTUN
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

KOALISI MASYARAKAT SIPIL GUGAT PEMBERIAN PANGKAT KEHORMATAN PRABOWO KE PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KontraS, Imparsial, dan keluarga korban kasus penghilangan paksa 1997-1998 mengajukan gugatan ke kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13/TNI/24 per tanggal 21 Februari 2024 tentang Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal Bintang Empat Prabowo Subianto. Menurut Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Roslaina, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pantas memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto yang mana terkait dugaan keterlibatan peristiwa penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. KLIK YOUTUBE
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo ke PTUN
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil bersama dengan keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 menggugat Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto ke PTUN, di PTUN, Jakarta Timur, Selasa, 28/5/2024. I Novia Suhari/Forum Keadila FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KontraS, Imparsial, dan keluarga korban kasus penghilangan paksa 1997-1998 mengajukan gugatan ke kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13/TNI/24 per tanggal 21 Februari 2024 tentang Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal Bintang Empat Prabowo Subianto. Menurut Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Roslaina, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pantas memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto yang mana terkait dugaan ...
Revisi UU TNI-Polri: Antara Kemunduran Reformasi dan Perintah Konstitusi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Revisi UU TNI-Polri: Antara Kemunduran Reformasi dan Perintah Konstitusi

Presiden Jokowi saat pose bersama TNI dan Polri. (Foto: Dokumen Sekretariat Kabinet) PARBOABOA, Jakarta - Kontroversi Revisi UU TNI dan UU Polri menjadi diskusi publik yang hangat belakangan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakannya terhadap revisi. Mereka khawatir, dua Lembaga tersebut akan menjadi super power seperti masa Orde Baru. YLBHI, PBHI, Imparsial, ELSAM, Public Virtue, Centra Initiative dan KontraS merupakan koalisi masyarakat sipil yang getol meminta revisi dibatalkan. Soal revisi UU TNI, misalnya. Dalam keterangan tertulis kepada Parboaboa belum lama ini, mereka menyatakan, rencana tersebut harus dievaluasi. Kalau dipaksakan, alih-alih mendorong profesionalisme TNI, yang terjadi justru sebaliknya, yaitu kemunduran reformasi. "Sejumlah us...
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

Ilustrasi TNI. ANTARA TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR membatalkan dan mengevaluasi revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias UU TNI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari berbagai lembaga, yakni Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, dan AJI Jakarta. "Kami memandang DPR RI membatalkan dan meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini bukan merupakan agenda yang urgent untuk dilakukan saat ini," ujar perwakilan koalisi, Gufron Mabruri dari Imparsial, dalam keterangan resmi pada Senin, 20 Mei ...
Imparsial: Pintu Sipil Dibuka untuk TNI, Susah Menutup Lagi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Pintu Sipil Dibuka untuk TNI, Susah Menutup Lagi

Revisi UU TNI mengancam profesionalisme TNI. Direktur Program Imparsial Al Araf, menyebut ketika pintu sipil dibukakan untuk TNI maka sulit ditutup lagi. (foto ilustrasi) REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Peneliti Senior Imparsial, Al Araf , mengatakan, revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, membuka ruang bagi militer untuk kembali dalam kehidupan sosial politik. Padahal jika ruang itu sudah dibuka maka akan sulit untuk menutupnya.  Hal ini disampaikan Al Araf,  dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil, Ahad  (18/5/2024). Diskusi mengambil tema ‘RUU TNI akan mengembalikan DwiFungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi’. “Revisi UU TNI yang akan dibahas oleh DPR nanti akan menjadi kotak pandora dan ruang baru bagi kembalinya militer dalam  fungsi-fungs...
Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merencanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu perubahan yang dibahas dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian.  Peneliti senior Imparsial, Al Araf turut mengkritik wacana tersebut. Al Araf menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas mereka. “Nanti ini butuh ahli-ahli tersendiri, memang usia 60 itu masih memiliki efektivitas untuk bekerja sebagai anggota TNI ataupun anggota Polri?” kata Al Araf dalam diskusi "Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei ...
DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO TEMPO.CO, Jakarta - Wacana DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencuat. Wacana serupa sempat muncul setahun lalu, pada Mei 2023. Revisi UU TNI yang akan kembali digodok untuk direvisi itu dinilai dapat memicu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru. Dalam draf revisi yang sempat bergulir pada Mei 2023, terdapat pasal yang memperluas peran TNI di ranah sipil. Peneliti, akademisi hingga koalisi masyarakat sipil pun saat itu ramai mengkritik upaya revisi ini karena dianggap memberikan ruang bagi TNI untuk berpolitik, padahal tentara seharusnya dipersiapkan sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil. Salah satunya Pasal 3 ayat 1 yang semula b...
TNI-Polri Aktif Bakal Duduki Jabatan Strategis ASN, Imparsial Khawatir Kembalikan Dwi Fungsi ABRI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

TNI-Polri Aktif Bakal Duduki Jabatan Strategis ASN, Imparsial Khawatir Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

JawaPos.com - Pemerintah dikabarkan akan mengizinkan anggota TNI-Polri aktif mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai, rencana itu bakal mengancam demokrasi serta mengembalikan praktik dwi fungsi ABRI sebagaimana pada era Orde Baru. "Kami memandang bahwa jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodir dalam PP tersebut, jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru," kata Gufron dalam keterangannya, Jumat (15/3). Ia menjelaskan, TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang. Sedangkan, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban mas...
Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom) TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mengkritik rencana pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, aturan pelaksana dari revisi Undang-Undang ASN tersebut juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.  "Kami memandang bahwa jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodir dalam PP tersebut, jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024. Gufron menuturkan, TNI merupakan alat pertahanan n...
Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi ke 576 didepan Istana Merdeka, Jakarta , 28 Februari 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia -- Imparsial mengkritik upaya Pemerintah yang akan mengizinkan anggota TNI/Polri mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai rencana tersebut bakal mengancam demokrasi Indonesia dan mengembalikan praktik dwi fungsi ABRI era Orde Baru. "Jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian orde baru," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3). Baca artikel CNN Indonesia "Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izink...
Imparsial Sebut Jokowi Tak Pantas Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo
HAM, Kabar

Imparsial Sebut Jokowi Tak Pantas Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pantas memberikan gelar kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Rencana pemberian gelar kehormatan militer ini akan berlangsung di acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar pada Rabu (28/2/2024). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imparsial Sebut Jokowi Tak Pantas Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/02/28/imparsial-sebut-jokowi-tak-pantas-beri-pangkat-jenderal-kehormatan-ke-prabowo.Penulis: Fersianus WakuEditor: Bobby Wiratama
Imparsial Says Awarding Prabowo Subianto as Honorary General is an Anomaly
HAM, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Says Awarding Prabowo Subianto as Honorary General is an Anomaly

TEMPO.CO, Jakarta - The Imparsial (Indonesian Human Rights Monitor) Director Gufron Mabruri said that President Joko Widodo or Jokowi's move to award Defense Minister Prabowo Subianto the title of honorary general was a misstep. "Giving the title of honorary general to officers who have been dismissed from military service is an anomaly, not only in military history but also Indonesian politics in general," Gufron told Tempo on Wednesday. Gufron claimed that this decision was a political step from Jokowi that hurt victims of human rights abuse, annulling Prabowo's alleged involvement in past grave human rights violations. He reminded the dismissal of Prabowo from military service due to his alleged involvement in the kidnapping and forced disappearance of pro-democracy a...
PKPU 25 Dilanggar, Imparsial Minta Hasyim Asy’ari Dicopot dari Ketua KPU
Kabar

PKPU 25 Dilanggar, Imparsial Minta Hasyim Asy’ari Dicopot dari Ketua KPU

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri/Net  Harus ada evaluasi menyeluruh pada KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Terutama, soal pemilih yang membawa gawai atau HP ke bilik suara. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, sejak hari pencoblosan sudah beredar berbagai video masyarakat saat merekam aktivitasnya di bilik suara. "Padahal Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 secara tegas melarang membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2). Pasal 25 huruf e PKPU 25/2023 kata Gufron, dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses pemilu di Indonesia. "Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hasyim Asy’ari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU
Kabar

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hasyim Asy’ari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari(MI) MediaIndonesia-Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari segera dicopot dari jabatannya. Desakan itu dilayangkan menyusul begitu banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan Hasyim. Yang terbaru, ia mengizinkan pemilih membawa telepon seluler (ponsel) ke bilik suara. Padahal, itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman. Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik politik uang. Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai sikap Ketua KPU jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yan...
Masyarakat Didorong Bergerak Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
HAM, Kabar

Masyarakat Didorong Bergerak Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Medcom.id/Theo Jakarta: Masyarakat didorong bergerak mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Demokratis menemukan berbagai dugaan kecurangan. "Sudah saatnya kelompok masyarakat sipil merapatkan barisan dan bergerak menyelamatkan demokrasi Indonesia," ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Februari 2024. Pihaknya melihat dugaan itu semakin kuat usai hari pencoblosan. Misalnya, terkait penggelembungan suara pasangan calon (paslon) tertentu yang dinilai tak lazim. Terlebih, dalih penyelenggara yang menyalahkan sistem perihal salah input. "Ini menunjukkan bahwa Pemilu 2024, khususnya Pilpres 2024, tidak legitimate serta meruntuhkan kedaulatan rakyat dan...
Kejahatan secara TSM, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hasil Pemilu 2024
HAM, Kabar

Kejahatan secara TSM, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hasil Pemilu 2024

SINDONEWS-JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menolak hasil Pemilu 2024. Mereka juga mengajak masyarakat untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia yang telah rusak karena kejahatan pemilu yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan pemungutan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari lalu mengonfirmasi bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan calon presiden Prabowo Subianto yang didampingi oleh anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. "Sejak awal Koalisi menilai bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah paslon yang bermasalah," kata Julius, Juma...
Koalisi Masyarakat Sipil laporkan dugaan korupsi penjajakan pesawat jet bekas asal Qatar ke KPK – ‘Supaya tidak jadi isu liar
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil laporkan dugaan korupsi penjajakan pesawat jet bekas asal Qatar ke KPK – ‘Supaya tidak jadi isu liar

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan korupsi dalam penjajakan Mirage 2000-5 di lingkungan Kementerian Pertahanan. BCC-Isu penjajakan pembelian pesawat Mirage 2000-5 di lingkungan Kementerian Pertahanan telah menggelinding ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelompok masyarakat sipil yang melaporkan, beralasan laporan ini dilatarbelakangi agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Dalam keterangan sebelumnya, Kemenhan menyebut berita terkait tuduhan adanya korupsi di balik penjajakan jual-beli pesawat bekas asal Qatar ini sebagai “sesat, fitnah dan hoaks”. Dari mana asal mula isu ini berkembang? Mengapa koalisi masyarakat sipil baru sekarang melaporkan? Berikut hal-hal yang sejauh ini diketahui tentang polemik penjajakan pesawat bekas Mirage 2000-5 di lin...
DARURAT KEJAHATAN PEMILU: RINGKASAN EKSEKUTIF LAPORAN PEMANTAUAN PENYIMPANGAN APARAT NEGARA DALAM PEMILU 2024
Aktivitas, Kabar

DARURAT KEJAHATAN PEMILU: RINGKASAN EKSEKUTIF LAPORAN PEMANTAUAN PENYIMPANGAN APARAT NEGARA DALAM PEMILU 2024

Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP): Imparsial, SETARA Institute, KontraS, Centra Initiative, KPPOD, Yayasan Inklusif DARURAT KEJAHATAN PEMILU: RINGKASAN EKSEKUTIF LAPORAN PEMANTAUAN PENYIMPANGAN APARAT NEGARA DALAM PEMILU 2024 Pendahuluan Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 telah mendorong diselenggarakannya demokrasi sebagai sistem politik di Indonesia. Demokrasi yang dimaknai sebagai pemerintahan rakyat menuntut adanya kontrol rakyat atas pemerintahan, yang di antaranya dikonsolidasikan melalui penyelenggaraan pemilu secara berkala. Pemilu merupakan konfirmasi atas hakikat demokrasi sebagai kekuasaan rakyat, paling tidak demokrasi prosedural. Pemilu memastikan legalitas dan legitimasi sumber kekuasaan. Pemilu adalah arena demokrasi tertinggi bagi raky...
Imparsial Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Levelnya Kejahatan Politik
Kabar, News

Imparsial Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Levelnya Kejahatan Politik

INDOPOS.CO.ID – Direktur Imparsial Gufron Mabruri, mengatakan Imparsial menemukan sebanyak 121 kasus kecurangan pemilu selama penetapan capres-cawapres 13 November-5 Februari 2024. “Hasil pertemuan dari kawan-kawan ya hasil pemantauan kawan-kawan pertama ya dari kasus-kasus yang dikumpulkan oleh kawan-kawan ya tercatat ada 121 kasus,” katanya dipantau dari siaran YouTube Imparsial, Minggu (11/2/2024). Ia mengatakan bahwa temuan-temuan ini bukan hanya sebagai kecurangan namun sudah mengarah oada kejahatan pemilu. Gufron mengatakan kalau 121 masalah kecurangan pemilu ini dilakukan dengan 31 kategori. “Sebanyak 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di berbagai level dan tingkatan,” katanya. Ia mengklaim kalau temuan Imparsial atas 121 masalah kecurangan yang terjari...
Koalisi NGO Temukan Praktik Ketidaknetralan Aparat dan Pejabat Negara di Pemilu 2024
Kabar, News

Koalisi NGO Temukan Praktik Ketidaknetralan Aparat dan Pejabat Negara di Pemilu 2024

Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu menemukan praktik ketidaknetralan aparat dan pejabat negara dalam pemilu yang terjadi di semua level. JAKARTA —  VOA-Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dari Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP) hari Rabu (7/2) melansir laporan mengenai kecurangan dan ketidaknetralan aparat dan pejabat negara dalam proses Pemilihan Umum 2024. SINGKAP terdiri dari puluhan lembaga swadaya masyarakat, termasuk KontraS, Imparsial, Setara Institute, Centra Initiative, Inklusif dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Koalisi NGO Untuk Keadilan Pemilu selama 13 November 2023 hingga 31 Januari 2024 ditemukan adanya 121 kasus...
Koalisi LSM Nilai Bukan Lagi Kecurangan Pemilu, melainkan Kejahatan Pemilu
Kabar, News

Koalisi LSM Nilai Bukan Lagi Kecurangan Pemilu, melainkan Kejahatan Pemilu

Koalisi LSM ragu pemilu berkeadilan akan terwujud dalam Pemilu 2024. Ada kejahatan pemilu yang melibatkan kekuasaan. Pengunjung berdiri di luar ruang sidang saat berlangsung sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Agenda sidang pembacaan temuan dan jawaban terlapor tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU Kalimantan Utara terkait penambahan waktu yang diberikan kepada partai politik menyerahkan berkas badan calon legislatif. JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM untuk Keadilan Pemilu mengatakan, berbagai rangkaian pelanggaran dan penyimpangan dalam proses pemilu selama ini sudah tidak bisa lagi dikategorikan sekadar sebagai sebuah kecurangan dalam kontestasi elektoral lima tahunan...
Kritik Akademisi kepada Jokowi Dinilai Sangat Objektif
Kabar, News

Kritik Akademisi kepada Jokowi Dinilai Sangat Objektif

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar. Metronews.com-Jakarta: Peneliti Senior Imparsial, Al Araf mengatakan seharusnya negara tak perlu menanggapi kritikan akademisi sebagai aksi politik. Menurut Al Araf kritik yang disampaikan oleh para akademisi sifatnya objektif dan tak memiliki agenda tertentu. “Saya rasa orang akademisi ini sangat objektif dan ilmiah penilaian mereka tentang kondisi demokrasi yang mengalami kemunduran, ” kata Al Araf dalam tayangan Metro TV, Rabu, 7 Februari 2024. Al Araf menyebut kritik terhadap kemunduran demokrasi sesungguhnya telah disampaikan sejak lama. Namun, hal itu memuncak usai Mahkama Konstitusi mengeluarkan putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024. Baca Selanjutnya... Link : https://www...
Sikapi Putusan DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Imbau Rakyat Harus Tolak Paslon 02
Kabar, News

Sikapi Putusan DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Imbau Rakyat Harus Tolak Paslon 02

Teras.id-DKPP menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02. potretmaluku.id – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum. DKPP menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02. Baca Selanjutnya... Link : https://www.teras.id/read/535652/sikapi-putusan-dkpp-koalisi-masyarakat-sipil-imbau-rakyat-harus-tolak-paslon-02
Gerakan Guru Besar dan Akademisi Lintas Kampus Dinilai Jadi Kunci Selamatkan Demokrasi
Kabar

Gerakan Guru Besar dan Akademisi Lintas Kampus Dinilai Jadi Kunci Selamatkan Demokrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ramai-ramai dikritik sejumlah sivitas akademika dan guru besar dari berbagai universitas di Indonesia pada Pemilu 2024 ini. Kritik itu datang antara lain dari kalangan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), hingga Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI). Gufron Mabruri, Direktur Imparsial, menilai publik kesal dengan pemerintahan Jokowi yang ingin melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroninya. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerakan Guru Besar dan Akademisi Lintas Kampus Dinilai Jadi Kunci Selamatkan Demokrasi, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/02/03/gerakan-guru-besar-dan-akademisi-lintas-kampus-dinilai-jadi-ku...
Petisi Koalisi Masyarakat Sipil di Acara Kamisan Menyoal Pencalonan Prabowo-Gibran
HAM, Kabar

Petisi Koalisi Masyarakat Sipil di Acara Kamisan Menyoal Pencalonan Prabowo-Gibran

JPNN.COM-Dalam petisi yang dibacakan Ketua PBHI Julius Ibrani, koalisi masyarakat sipil menyerukan untuk menyelamatkan Indonesia dari kepentingan dan ambisi kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), keluarga, serta kroni-kroniny Petisi tersebut mengingatkan bahwa NKRI dibangun dan didirikan tidak untuk kepentingan segelintir orang, kelompok atau keluarga, tetapi demi seluruh rakyat. Kekuasaan di negara ini juga tidak boleh hanya dimonopoli, didominasi, dan dikuasai oleh kalangan terbatas, karena hal tersebut bertentangan dengan semangat dan cita-cita pendirian Negara Indonesia. "Fakta-fakta historis dan kekinian dengan sangat jelas menunjukkan bahwa penguasaan negara dan sumber daya di dalamnya oleh segelintir orang, keluarga, dan penguasa telah meminggirkan dan merampas hak-hak rakya...
Petisi Masyarakat Sipil Menuntut Kembalikan Indonesia untuk Kepentingan Rakyat
HAM, Kabar

Petisi Masyarakat Sipil Menuntut Kembalikan Indonesia untuk Kepentingan Rakyat

OKENEWS-Pembajakan yang sarat dengan nepotisme tersebut sulit dibantah mengingat Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu, memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi dan memuluskan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto jelas sarat KKN. Putusan MKMK yang jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi, bahkan membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres. Pada realitasnya, Gibran tetap dan terus dicalonkan. Hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara. Baca Selanjutnya... https...
Petisi Masyarakat Sipil: Selamatkan Indonesia dari Kepentingan dan Ambisi Kekuasaan Jokowi
HAM, Kabar

Petisi Masyarakat Sipil: Selamatkan Indonesia dari Kepentingan dan Ambisi Kekuasaan Jokowi

MEDIAINDONESIA-ORGANISASI dan individu yang mengatasnamakan masyarakat sipil membuat petisi untuk calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka. 145 organisasi tergabung, beberapa di antaranya adalah Imparsial, WALHI, ELSAM, ICW, PBHI, Kontras, YLBHI, Centra Initiative, Setara Institute, dan Perludem. “Kami masyarakat sipil menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda Reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi. Ini jelas tidak sejalan de...
Cuma Butuh 3 Bulan Buat Jokowi Mengubah Pernyataannya 180 Derajat, Sampai Dapat Julukan Khusus
Kabar

Cuma Butuh 3 Bulan Buat Jokowi Mengubah Pernyataannya 180 Derajat, Sampai Dapat Julukan Khusus

Suara.com - Hanya butuh tiga bulan bagi Presiden Joko Widodo mengubah pernyataannya 180 derajat soal kenetralan presiden dan menteri di Pilpres 2024. Jejak digital merekam jelas pernyataan Presiden Jokowi pada November 2023 dan kemarin. "Perlu saya sampaikan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kota, semua harus netral. ASN semua harus netral. TNI semua harus netral!" kata Presiden Jokowi (1/11/2023). Tak perlu waktu lama bagi presiden untuk mengubah pernyataan itu jadi kebalikannya. Pada Rabu (24/1/2024) ia mengatakan hal sebaliknya. baca selanjutnya... https://www.suara.com/kotaksuara/2024/01/25/112749/cuma-butuh-3-bulan-buat-jokowi-mengubah-pernyataannya-180-derajat-sampai-dapat-julukan-khusus
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Pengamat: Lebih Bagus Ketimbang Bersembunyi
HAM, Kabar

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Pengamat: Lebih Bagus Ketimbang Bersembunyi

eneliti senior dari Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf dalam diskusi dengan tajuk “Pasca Debat Capres Ketiga” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024).. JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kepala negara sekaligus kepala pemerintahan bisa berkampanye karena merupakan hak politik dinilai baik karena menegaskan posisinya dalam pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) ketimbang bermain di balik layar. "Bagus pak Presiden, jangan bersembunyi di balik kelambu. Lebih baik tampil di depan dan menyatakan 'Saya mau mendukung putra saya, saya mau berpihak, saya mau berkampanye'," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative dan Pene...
Imparsial Persilakan Jokowi Memihak tapi Ajukan Cuti Dulu sebagai Presiden
Kabar

Imparsial Persilakan Jokowi Memihak tapi Ajukan Cuti Dulu sebagai Presiden

Peneliti senior Imparsial, Al Araf mengaku senang ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan dukungannya secara terbuka kepada pasangan nomori urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan akan berkampanye. "Wah saya bilang bagus pak presiden, jangan bersembunyi di balik kelambu. Lebih baik tampil di depan dan menyatakan 'memang saya mau mendukung putra saya, saya mau berpihak, saya mau kampanye', saya senang," ujar Al secara virtual dalam diskusi bertajuk 'Anomali Perilaku Pemilih Pemilu 2024 dan Perbedaan Hasil Lembaga Survei', Rabu (24/1/2024). Baca Selanjutnya... https://www.inilah.com/imparsial-persilakan-jokowi-memihak-tapi-ajukan-cuti-dulu-sebagai-presiden
Mengukur Kinerja Kementerian Pertahanan: Dari Alutsista Bekas, Pihak Ketiga dalam Pengadaan Alutsista ( PT TMI), Hingga Kepemilikan Lahan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Mengukur Kinerja Kementerian Pertahanan: Dari Alutsista Bekas, Pihak Ketiga dalam Pengadaan Alutsista ( PT TMI), Hingga Kepemilikan Lahan

Diskusi Publik Mengukur Kinerja Kementerian Pertahanan: Dari Alutsista Bekas, Pihak Ketiga dalam Pengadaan Alutsista (PT TMI), hingga Kepemilikan Lahan Husein Ahmad (Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan- Imparsial) Terdapat sejumlah permasalahan dalam pengadaan Alutsista di era Menhan Prabowo Subianto. Prabowo tidak mau terbuka terkait visi-misinya sebagai Menteri Pertahanan. Misalnya, dalam pemaparan visi-misi di awal masa jabatannya dilakukan secara tertutup di Komisi I, tidak ingin diketahui publik. Padahal isu pertahanan ini merupakan barang publik. Anggaran Kemhan bersumber dari Anggaran Negara dan pajak rakyat, jadi publik harus pantau. Di awal masa jabatannya sebagai Menhan, Prabowo Subianto juga pernah minta angggaran 1700 Triliun. Dia mau tarik anggaran s...
Imparsial Kritik Kinerja Prabowo Selama Jadi Menhan: Lucu Bin Konyol
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Kritik Kinerja Prabowo Selama Jadi Menhan: Lucu Bin Konyol

Suara.com - Imparsial mengkritik kinerja calon presiden (capres) Prabowo Subianto selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Mulai dari merahasiakan informasi pertahanan yang seharusnya diketahui publik hingga urusan Alutsista. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan, sejak awal bertugas sebagai menhan, Prabowo seolah tidak ingin masyarakat mengetahui yang sudah dikerjakannya. Hussein kemudian mengambil contoh saat Kementerian Pertahanan (Kemhan) memaparkan visi-misi di Komisi I DPR RI. Hussein menyebut dalam pertama kalinya, pemaparan visi-misi Kemhan mendadak digelar secara tertutup. "Ketika di awal-awal dia menjabat sebagai menteri pertahanan, memang ada satu hal yang lucu bin konyol yaitu pertama kalinya pemaparan visi dan misi seorang menteri pertahanan di Komi...
Kampanye Minim Gagasan Tutupi Rekam Jejak Kelam
HAM, Kabar

Kampanye Minim Gagasan Tutupi Rekam Jejak Kelam

I MediaIndonesia-STRATEGI kampanye calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang mengedepankan citra 'kegemoyan' ke publik dinilai sebagai upaya untuk menutupi catatan hitam masa lalu sebagai mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu. Catatan hitam yang dimaksud ialah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tentang penculikan mahasiswa pada 1997-1998. Direktur Imparsial Gufron Mabruri berpendapat gaya kampanye gimik oleh Prabowo memang bertujuan menyasar pemilih dari generasi Z. Mereka tidak mengalami peristiwa politik Indonesia sebelum 1998, atau saat Orde Baru. "Tentu saja ada kerentanan di kalangan pemilih generasi Z dan milenial terkait bagaimana strategi kampanye (Prabowo) itu coba memanipulasi mereka. Bagaimanapun rekam jejak itu yang akan memengaruhi jalanny...
Kekerasan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud Rusak Netralitas TNI di Pemilu 2024
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Kekerasan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud Rusak Netralitas TNI di Pemilu 2024

SINDONEWS JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyatakan tindakan main hakim sendiri oleh Anggota TNI dari Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali terhadap relawan Ganjar-Mahfud tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Tindakan itu dinilai memicu munculnya prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menanggapi kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh Anggota TNI di Boyolali, Sabtu (30/12/2023). Akibat penganiayaan itu, sejumlah orang terpaksa dirawat di rumah sakit. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, alasan penganiayaan karena sejumlah anggota TNI merasa terganggu dengan suara knalpot bising (brong) dari motor relawan Ganjar-Mahfud sewaktu berkampanye di jalan r...
Kekerasan Terhadap Relawan Dinilai Merusak Netralitas
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Kekerasan Terhadap Relawan Dinilai Merusak Netralitas

Ilustrasi penganiayaan/Medcom.id MentroTV-Jakarta: Kekerasan terhadap relawan salah satu pendukung pasangan calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh anggota TNI di Boyolali dikecam keras. Kekerasan tersebut dinilai tindakan kesewenang-wenangan. "Brutal karena penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas Kepolisian atau dinas perhubungan, bukan TNI," kata Direktur IMPARSIAL Gufron Mabruri mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Desember 2023. Dia menyoroti penyebab kekerasan yakni pelaku terganggu dengan knalpot brong relawan terkait. Menurut Gufron, kekerasan tak dibenarkan mengingat korban melakukan kampanye politik dan dugaan pelanggaran seharusnya merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Baw...
id_IDBahasa Indonesia