Kabar

Koalisi Sipil Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Ilegal
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Ilegal

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri) menginspeksi pasukan di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/4/2023). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono) Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi wacana perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang bergulir belakangan. Koalisi menilai wacana itu bertentangan dengan hukum dan tak ada urgensi. Yudo diketahui akan memasuki masa pensiun pada Desember 2023. "Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini," kata salah satu perwakilan koalisi dari Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10). Gufro...
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ilegal dan tak ada esensinya. Diketahui, Yudo akan memasuki usia pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023. Koalisi menilai proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.  “Ketentuan itu tak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI,” kata Al Araf, Koordinator CENTRA Initiative, salah sat...
Imparsial: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Imparsial menilai wacana untuk memperpanjang masa dinas Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) atau ilegal dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. “Pasal 53 Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun,” kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial di Jakarta, Jumat (22/9). Imparsial menilai bahwa ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. “Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan d...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Panggil Jokowi dan BIN soal Data Intelijen Parpol
HAM, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Panggil Jokowi dan BIN soal Data Intelijen Parpol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar) Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komisi I dan Komisi III DPR untuk menggelar audiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Hal ini terkait pernyataan Jokowi yang memiliki data intelijen terkait partai politik. Koalisi yang beranggotakan KontraS, Imparsial, Perludem dan PBHI menyerahkan surat kepada Kesekjenan DPR RI. "Kami anggap ini merupakan sebuah bentuk pelencengan atau upaya-upa...
Koalisi Kemanusiaan untuk Papua Kecam Aksi Polisi yang Geledah Kantor Gereja KINGMI
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Koalisi Kemanusiaan untuk Papua Kecam Aksi Polisi yang Geledah Kantor Gereja KINGMI

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kemanusiaan untuk Papua mengecam dugaan penggeledahan paksa disertai kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat memasuki kantor Klasis Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada 17 September 2023. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polri segera menyelidiki dugaan kekerasan di Gereja KINGMI dan pembunuh...
Imparsial: Perpanjangan Jabatan Panglima TNI Inkonstitusional
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Perpanjangan Jabatan Panglima TNI Inkonstitusional

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 September 2023 (Beritasatu.com / Yustinus Patris Pa'at) Jakarta, Beritasatu.com – LSM Imparsial menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional), dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Diketahui, Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Yudi Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang, tengah bergulir belakangan ini. Presiden Jokowi bahkan menyatakan, perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI meru...
Koalisi Sipil Desak DPR Pakai Hak Angket Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi
HAM, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Desak DPR Pakai Hak Angket Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

Ilustrasi. DPR didesak pakai hak angket soal data intelijen Jokowi. (AFP/ADEK BERRY Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR RI melakukan hak angket guna mendalami dugaan Presiden Joko Widodo menyalahgunakan data intelijen. Mereka pada kesempatan itu juga melayangkan surat permintaan untuk beraudiensi dengan Komisi I dan Komisi III DPR terkait kasus tersebut."Kami hendak melakukan pengiriman surat yang ditujukan kepada Komisi I DPR RI dan juga komisi III DPR RI, serta Ketua DPR RI terkait dengan konteks masalah penggunaan data intelijen," kata perwakilan Koalisi dari KontraS, Dimas Bagus di kompleks parlemen, Kamis (21/9). Hak Angket DPR merupakan hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan undang-unda...
Imparsial: Jokowi sedang Cawe-cawe dan Intimidasi Parpol Lewat Pernyataan Punya Data Intelijen
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Jokowi sedang Cawe-cawe dan Intimidasi Parpol Lewat Pernyataan Punya Data Intelijen

"Itu juga menjadi satu intimidasi politik terhadap partai politik dan juga masyarakat sipil," ujar Gufron. Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. [Istimewa / Olah gambar Suara.com] Suara.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang pernyataan Presiden Joko Widodo yang memiliki data intelijen berkaitan partai politik membuktikan anggapan presiden cawe-cawe. Hal itu disampaikan Gufron dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bertajuk "Menyikapi Skandal Politisasi dan Penyalahgunaan Data Intelijen oleh Presiden". "Saya kira pernyataan itu menunjukan bahwa bisa dikatakan iya benar persepsi yang selama ini berkembang di publik bahwa presiden melakukan cawe-cawe terhadap dinamika politik pemil...
Imparsial Kritik Jokowi Cawe-cawe soal Data Intelijen, Parpol Diminta Tegas
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Kritik Jokowi Cawe-cawe soal Data Intelijen, Parpol Diminta Tegas

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024. Sumber : Dok. VIVA Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) campur tangan atau cawe-cawe dalam kegiatan politik di Indonesia. Dia menyoroti demikian buntut dari pengakuan Jokowi yang mengetahui data partai politik (parpol) dari sumber intelijen. "Pernyataan presiden, yang dalam pandangan kita ini merupakan suatu politisasi, suatu skandal yang harus diinvestigasi secara serius termasuk mekanisme politik formal di DPR itu sendiri," kata Gufron di Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Gufron menyinggung anggapan Jokowi cawe-cawe jelang 2024 bisa dikatakan benar. Sebab, Jokowi sendiri yang memperlihatkan caranya tersebut. "Ini juga membuktikan, kalau pandangan yang berkembang di publik presiden melaluka...
Jokowi Akui Pegang Data Lengkap Intelijen soal Parpol, Koalisi Sipil: Ancaman Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Jokowi Akui Pegang Data Lengkap Intelijen soal Parpol, Koalisi Sipil: Ancaman Demokrasi

residen Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri), Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu, 2 April 2023. Acara tersebut turut dihadiri para ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah seperti PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PKB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku memiliki ...
Koalisi Sipil Sentil Jokowi Salah Pakai Kekuasaan soal Data Intelijen
HAM, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Sentil Jokowi Salah Pakai Kekuasaan soal Data Intelijen

Jokowi ungkap dapat data intelijen soal parpol. (Arsip Felix Sampow/Seknas Jokow Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyalahgunaan data intelijen untuk tujuan politik presiden. Hal itu merespons pernyataan Jokowi yang mengaku memiliki laporan data intelijen soal aktivitas parpol.Adapun koalisi ini terdiri dari Imparsial, PBHi, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute. "Kami memandang, pernyataan presiden tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya," kata koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/9). ...
Imparsial: Tidak Ada Urgensi bagi MA Minta TNI Jaga Pengadilan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Tidak Ada Urgensi bagi MA Minta TNI Jaga Pengadilan

Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net Wacana Mahkamah Agung untuk meminta TNI mengamankan seluruh pengadilan di Indonesia tidak perlu direalisasikan. Penolakan pada wacana itu, salah satunya disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Kata dia, tidak ada alasan mendesak untuk mengerahkan TNI mengamankan pengadilan. "Pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9). Terlebih, kata Gufron, MA beralasan bahwa pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini, bisa menimbulkan konflik kepentingan karena pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah Kepolisian. Baca Selajutnya... ...
Imparsial dan PBHI Kembali Ingatkan Pentingnya Reformasi Peradilan Militer
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial dan PBHI Kembali Ingatkan Pentingnya Reformasi Peradilan Militer

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial menggelar diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023) TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial menggelar diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023). Dalam diskusi kali ini. PBHI dan Imparsial kembali menyuarakan pentingnya reformasi peradilan militer. Diskusi ini digelar sebagai respons atas penggerudukan Mapolrestabes Medan yang dilakukan oknum TNI Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya. Forum diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain advokat Peradi, Bahrain, d...
Ramai Kasus Paspampres, Pakar Sorot Rekrutmen Hingga Peradilan Militer
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Ramai Kasus Paspampres, Pakar Sorot Rekrutmen Hingga Peradilan Militer

Ilustrasi. Sejumlah pakar militer menyoroti pola rekrutmen TNI hingga peradilan militer usai mencuat kasus penganiayaan maut oleh anggota Paspampres Praka RM. (ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA) Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Militer Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis menilai kasus dugaan penganiayaan maut oleh anggota Paspampres dan dua prajurit TNI lain terhadap pemuda asal Aceh Imam Masykur (25), disebabkan oleh sejumlah faktor pendorong. Salah satunya, pola rekrutmen di TNI.Beni berpandangan proses rekrutmen anggota TNI harus menjadi perhatian semua pihak. Ia pun menyarankan agar penerimaan anggota militer lebih diperketat. "Terutama soal pola rekrutmen oleh TNI yang lebih ketat dalam menerima prajurit di masa depan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/8) Se...
Koalisi Masyarakat Sipil: Penculikan dan Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Paspampres Tak Berperikemanusiaan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil: Penculikan dan Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Paspampres Tak Berperikemanusiaan

lustrasi(KOMPAS.com/LAKSONO HARI W) Penulis Singgih Wiryono | Editor Bagus Santosa JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dari Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute dan LBH Masyarakat menyebut pembunuhan yang dilakukan prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) inisial Praka RM adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari PBHI Julius Ibrani mengatakan, aksi penculikan tersebut adalah perbuatan keji dan kejahatan yang kejam. "Kasus kejahatan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur adalah suatu bentuk kejahatan kejam, keji dan tidak berpe...
Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Diadili di Peradilan Umum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Diadili di Peradilan Umum

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya yang menganiaya Imam Masykur diproses pada peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Imam Masykur merupakan warga Aceh yang diculik oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM bersama dua rekannya. Adapun dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda. Imam Masykur, seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diculik dari kiosnya pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Imam tewas kemudian setelah disiksa setelah Praka...
Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Disidang di Peradilan Umum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Disidang di Peradilan Umum

Foto: Ilustrasi palu hakim (detikcom/Ari Saputra) Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras aksi penganiayaan oleh Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang menewaskan seorang warga Aceh. Koalisi mendorong agar oknum Anggota Paspampres ini diadili di peradilan umum.Adapun Koalisi Masyarakat Sipil adalah koalisi dari sejumlah LSM. Mereka adalah Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute hingga LBH Masyarakat. Koalisi ingin Praka RM diadili di peradilan umum agar proses hukum berlangsung transparan. "Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Hal ini menjadi pe...
Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Reformasi Hukum di Lingkungan Militer Buntut Tak Diprosesnya Mayor Dedi Hasibuan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Reformasi Hukum di Lingkungan Militer Buntut Tak Diprosesnya Mayor Dedi Hasibuan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dr. Dudung Abdurachman memberikan pernyataan kepada wartawan seusai menutup kegiatan Bootcamp TNI AD to Gen Z di Mabes TNI AD Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. (kiri) Dr. Djasa Pinaragusti, Ketua Panitia Rangkaian Kegiatan "Bersama Merawat Kebangsaan", yang salah satunya adalah bootcamp dan (paling kanan) Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Hamim Tohari. Dok. Tempo TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mereformasi hukum di internal korps baju loreng itu. Koalisi yang terdiri atas Imparsial, PBHI, KontraS, Centra Initiative, Elsam, Forum de Facto, HRWG, Setara Institute itu menyatakan desakan ini menyikapi pernyataan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigje...
Pilot Susi Air Tak Kunjung Bebas, Imparsial Desak Optimalkan Pendekatan Nonmiliter
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Pilot Susi Air Tak Kunjung Bebas, Imparsial Desak Optimalkan Pendekatan Nonmiliter

Oleh Bethriq Kindy Arrazy Selasa, 15 Agustus 2023 17:28 WIB Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Foto: Imparsial.org apahabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mendesak pemerintah dan TNI agar tidak lagi menggunakan pendekatan operasi militer di Papua, khususnya menyangkut pembebasan pilot Susi Air Philip Mehrtens. Menggunakan pendekatan operasi militer dinilainya akan terus melanggengkan resistensi dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). "Pendekatan operasi militer itu tidak menyelesaikan masalah karena korban terus berguguran dari dua belah pihak," katanya kepada apahabar.com, Selasa (15/8). Seharusnya pemerintah, kata Gufron, perlu menggunakan pendekatan dialog atau di...
Mayor Dedi Bebas dari Pidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukti Penegakan Hukum TNI Harus Direformasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Mayor Dedi Bebas dari Pidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukti Penegakan Hukum TNI Harus Direformasi

Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keputusan TNI yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Mayor Dedi.  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menyatakan anggota Kodam I Bukit Barisan, Sumatera Utara, Mayor Dedi Hasibuan tidak melakukan tindak pidana dalam peristiwa penggerudukan Mapolrestabes Medan. Mayor Dedi pun dikembalikan ke satuannya untuk diproses dugaan melakukan tindak disiplin. Keputusan itu ditetapkan setelahh Puspomad mengklarifikasi Mayor Dedi yang sempat menuntut agar kerabatnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polrestabes Medan Seperti di...
Imparsial: Panglima TNI Harus Larang Prajurit yang Menjadi Penasihat Hukum dalam Peradilan Umum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Panglima TNI Harus Larang Prajurit yang Menjadi Penasihat Hukum dalam Peradilan Umum

Gufron Mabruri (ist) Jakarta– Prajurit TNI tidak boleh menjadi penasihat hukum dalam ruang lingkup peradilan umum. Untuk itu, Panglima TNI melarang anggota TNI untuk bertindak sebagai advokat di peradilan umum dan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Demikian penegaskan Direktir Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (12/8/2023). Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro pada 10 Agustus 2023 terkait kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara. Dalam konferensi pers tersebut Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. ...
imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mengkritik pernyataan Kababinkum di konferensi pers soal kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara pada Kamis, 10 Agustus 2023. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. "Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan h...
Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Direktur Imparsial Gufron Mabruri (Marlinda/detikcom) Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro yang menyebut seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan. Imparsial menilai pernyataan Laksda Kresno keliru. "Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum," ujar Gufron dalam keterangan yang diterima detikcom dengan judul 'Pernyataan Kababi...
Aktivis 98 Merapat ke Prabowo, Potensi Perang Politik Terulang
HAM, Kabar, Uncategorized

Aktivis 98 Merapat ke Prabowo, Potensi Perang Politik Terulang

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri | ist FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menyayangkan sikap politisi PDIP Budiman Sudjatmiko dan aktivis 1998 lainnya yang merapat atau mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Pernyataan Gufron itu merespons relawan Jokowi yang mengusung Budiman sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo di Pilpres 2024. Diketahui, Budiman dan Prabowo merupakan lawan secara politik di zaman Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Budiman kala itu merupakan aktivis yang mendorong reformasi. Sedangkan Prabowo merupakan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus). Nama Prabowo pun tidak pernah lepas dari penculikan dan penghilangan paksa aktivis 98. Dirinya pernah diberhentikan d...
Imparsial Soroti Aksi Mayor Dedi Hasibuan Mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Soroti Aksi Mayor Dedi Hasibuan Mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri. Foto: source for JPNN jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti aksi Mayor Dedi Hasibuan dan sejumlah anggota TNI mendatangi ruang Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8). Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri menilai upaya oknum perwira  TNI bersama sejumlah prajurit mendatangi Mapolrestabes Medan itu patut diduga sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum. "Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," ujar Ghufron yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Dia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, siapa pun termasuk oknum TNI tidak bisa dan tidak boleh melakukan upaya-upaya int...
Tindakan Anggota TNI ”Datangi” Polrestabes Medan Cederai Prinsip Negara Hukum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Tindakan Anggota TNI ”Datangi” Polrestabes Medan Cederai Prinsip Negara Hukum

Sejumlah elemen kelompok masyarakat sipil menggelar jumpa pers menanggapi peristiwa tentang sekelompok anggota TNI yang mendatangi Polrestabes Medan, Sabtu (5/7/2023). Calon perwira remaja dari tiga matra TNI di Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri tahun 2023 yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (26/6/2023). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko melantik dan mengambil sumpah para calon perwira remaja (capaja) yang berjumlah 833 orang dari matra TNI dan kepolisian. JAKARTA, KOMPAS — Kelompok masyarakat sipil menilai insiden sekelompok prajurit TNI yang mendatangi Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, merupakan bentuk pelecehan terhadap Indonesia sebagai negara hukum. Kejadian yang terus berulang semacam itu memperlihatkan adanya persoalan ...
Koalisi Sipil Kritik Aksi Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Kritik Aksi Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan

Foto: Sejumlah personel TNI datangi Polrestabes Medan (Istimewa) Audrey Santoso - detikNews Jakarta - Puluhan anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan terkait penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. Koalisi Masyarakat Sipil menilai apa yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI itu sebagai bentuk intimidasi. "Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI (sekitar 40an/ Tribun medan 05/08/23) patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8/2023). Baca artikel detiknews, "Koalisi Sipil Kritik Aksi Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6861352/koalisi...
Menhan Diminta Bersikap dalam Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Menhan Diminta Bersikap dalam Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

Menhan disarankan minta Panglima TNI serahkan kasus Basarnas ke peradilan umum. Foto: istimewa/tangkapan layar/ Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Imparsial Gufron Mabruri, mengatakan Menteri Pertahanan tidak boleh diam menyikapi kasus tarik menarik perkara korupsi Basarnas. Kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham. Hal ini disampaikan Mabruri menyikapi tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif. Kami menilai, kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada  P...
Ini Saran Imparsial Atasi Polemik tentang Siapa yang Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Basarnas
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Ini Saran Imparsial Atasi Polemik tentang Siapa yang Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Basarnas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) Salam komando usai konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) lalu. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif menjadi atensi publik. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, bahwa kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada Panglima TNI dan Danpuspom TNI agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum. "Upaya menarik kasus kejahatan dari yuridiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakuny...
Prajurit TNI Aktif Tersangka Suap, Momentum Revisi UU Peradilan Militer
Kabar

Prajurit TNI Aktif Tersangka Suap, Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri | ist FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan bahwa polemik penetapan tersangka prajurit TNI aktif, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi dalam kasus dugaan korupsi menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer. Menurutnya Negara, dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif sudah memiliki alasan yang cukup untuk merevisi regulasi yang sudah usang tersebut. “Dilihat dari sisi manapun, substansinya, prakteknya, politik hukumnya, sudah banyak argumen-argumen untuk negara merevisi UU 31/1997,” ujar Gufron saat diwawancarai Forum Keadilan di Gedung Imparsial, Rabu, 2/8/2023. Baca Selanjutnya... https://forumkeadilan.com/20...
Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dinilai Bertentangan dengan Prinsip HAM
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dinilai Bertentangan dengan Prinsip HAM

Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 28E ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kopiah hitam) saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: RES Hukumonline-Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama. Sejak awal perkara ini mendapat sorotan banyak pihak termasuk kalangan organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan penetapan tersangka itu bertentangan dengan prinsip kebeba...
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Imparsial: Bentuk Ketundukan Terhadap Kelompok Mainstream
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Imparsial: Bentuk Ketundukan Terhadap Kelompok Mainstream

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dinilai sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok muslim mainstream khususnya di Jawa Barat.  "Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama...
Kabar, Rilis Pers

Presiden Jokowi Harus Segera Dorong Revisi UU Peradilan Militer dan Tarik PerwiraTNI Aktif dari Jabatan Sipil

Siaran Pers ImparsialNo. 006/Siaran-Pers/IMP/VIII/2023 Merespon Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Rencana Evaluasi Penempatan TNI di JabatanSipil dalam Kasus Kabasarnas “Presiden Jokowi Harus Segera Dorong Revisi UU Peradilan Militer dan Tarik PerwiraTNI Aktif dari Jabatan Sipil” Pada tanggal 27 Juli 2023, merespon silang sengkarut kewenangan penangkapan Kepala BadanSAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi antara KPK dan TNI, Presiden JokoWidodo menyatakan akan mengevaluasi penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.Dikatakan Presiden, “Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah (perwira tinggi TNIyang menduduki jabatan sipil) itu. Semuanya (akan dievaluasi) karena kita tidak mau lagidi tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korups...
Imparsial Usulkan Revisi, UU Peradilan Militer Dinilai Jadi Sarana Impunitas Anggota TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Usulkan Revisi, UU Peradilan Militer Dinilai Jadi Sarana Impunitas Anggota TNI

Imparsial mendorong KPK untuk tak takut mendalami dugaan korupsi anggota TNI aktif. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pascamencuatnya kasus du...
Libatkan Dua Anggota TNI Aktif, Imparsial Desak Selesaikan Kasus Korupsi di Basarnas RI Melalui Peradilan Umum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Libatkan Dua Anggota TNI Aktif, Imparsial Desak Selesaikan Kasus Korupsi di Basarnas RI Melalui Peradilan Umum

LAPORAN : ABDUL KHOLIK MUNTHE SABTU, 29 JULI 2023 | 22:42 Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net Langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Begitu dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, melalui siaran pers menanggapi permintaan maaf KPK atas penetapan tersangka yang melibatkan prajurit TNI dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer, Jum’at (28/7/2023). “Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam...
LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi UU TNI, salah satunya terkait peradilan militer. Hal itu disampaikan Wahid dalam diskusi bertajuk"Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia" yang digelar Imparsial kerja sama HRLS Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (27/7). Wahid menyampaikan bahwa wacana revisi UU TNI sebenarnya sudah ada sejak 2010 dan baru pada tahun 2019 muncul Naskah Akademiknya. "Revisi UU TNI ini mencampuradukkan tugas pertahanan dan keamanan," ucapnya. Menurut Wahid, seharusnya ada pemisahan yang jelas antara tugas pertahanan dan keamanan, jika tidak maka potensial terjadi konflik. "Banyak substansi yang bermasalah di dalam dra?f revisi UU TNI...
Keluarga Korban Kerusuhan 1998: Tolong Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu
HAM, Kabar, Uncategorized

Keluarga Korban Kerusuhan 1998: Tolong Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Jakarta - Salah satu orang tua korban kerusuhan 1998, Maria Sanu, meminta pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia mengatakan anaknya dibakar hidup-hidup dan jenazahnya tak pernah diketahui keberadaannya.Hal itu disampaikan Maria dalam 'Diskusi Publik: Deklarasi Korban dan Masyarakat Sipil' di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2023). Maria merupakan ibu kandung dari Stefanus Sanu, yang diduga tewas dalam kerusuhan Mei 1998. "Sudah 25 tahun sejak 1998 belum terselesaikan, sudah 25 tahun reformasi sampai saat ini belum juga terungkap siapa dalang kerusuhan. Saya mewakili keluarga korban lainnya, ingin mengutarakan pesan dari mereka karena banyak korban juga," kata Maria. Baca artikel detiknews, "Keluarga Korban Kerusuhan 1998: Tolong Selesaikan Kasus HAM B...
DEKLARASI KORBAN DAN MASYARAKAT SIPIL MELAWAN LUPA
Kabar, Rilis Pers

DEKLARASI KORBAN DAN MASYARAKAT SIPIL MELAWAN LUPA

Menjelang Pemilihan Umum 2024, Kontestasi politik kian Menguat. Sayangnyadiskursus mengenai Hak asasi manusia dan pembangunan demokrasi tidak menjadimainstream dalam ruang politik Pemilu. Dinamika yang berkembang lebih padamemperlihatkan kontestasi pemenangan kandidat bukan kontestasi ide dangagasan. Kami menilai isu dan agenda HAM tidak lagi dianggap sebagai hal yang pentingbagi pembangunan politik demokrasi. Para aktor politik masa lalu yang telahmenjadi elit penguasa telah membajak dan merekayasa ulang bagaimana peristiwapelanggaran HAM Berat masa lalu, sekaligus kondisi korban dan pelakupelanggaran HAM berat masa lalu. Tentunya hal ini berbahaya bagi demokrasi danHAM serta menyakiti hati para korban yang masih berjuang demi keadilan. Kami memandang, penyelesaian kasus-kasus ...
Kasus Al Zaytun, Imparsial Ingatkan Masyarakat Hati-hati Penggiringan Opini
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Kasus Al Zaytun, Imparsial Ingatkan Masyarakat Hati-hati Penggiringan Opini

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menyarankan masyarakat berhati-hati terhadap pembentukan opini menjelang tahun politik, termasuk mengenai kontroversi pesantren Al Zaytun dan pemimpinnya, Panji Gumilang. Koordinator Program HAM Imparsial Annisa Yudha AS menilai, kasus ini bisa saja menjadi gorengan politikus. Apalagi, penanganan kasus penodaan agama yang diarahkan ke Panji Gumilang kerap kali tak lepas dari desakan masyarakat. "Penanganan dari APH (aparat penegak hukum) yang kami lihat dari berbagai kasus, dalam konteks ini (kasus Al Zaytun), kepolisian ya karena mereka yang berhadapan langsung di lapangan ketika misalnya aksi atau penolakan itu sendiri terjadi, itu masih bias favoritisme dan mayoritarianisme." kata Annisa dalam acara diskusi publik, Kamis (20/7/2023). Artik...
AL ZAYTUN DI TENGAH DISKRIMINASI DAN KRIMINALISASI
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

AL ZAYTUN DI TENGAH DISKRIMINASI DAN KRIMINALISASI

foto Imparsial Reporter : Fachrur Reyhand Pada Kamis, 20 Juli 2023, Imparsial telah menyelenggarakan diskusi publik yang berjudul “Al Zaytun: Di Tengah Diskriminasi dan Kriminalisasi”. Diskusi dihadiri oleh peserta yang berasal dari berbagai kalangan, antara lain, masyarakat sipil, mahasiswa, dan pegiat hak asasi manusia (HAM). Acara diawali dengan pembukaan dan pengantar diskusi oleh moderator, Fachrur Reyhand Haditama (Staff Peneliti Imparsial). Dalam tiga bulan terakhir, Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan publik dan media lantaran sejumlah pihak menilai mereka memberikan ajaran sesat atau menyimpang. Berbagai kalangan tokoh organisasi keagamaan pun memberikan tanggapan negatif hingga menghasut untuk melakukan diskriminasi terhadap kelompok yang ditujukan. Padahal dalam i...
Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Dinilai Minim Evaluasi Hukum dan HAM
HAM, Kabar

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Dinilai Minim Evaluasi Hukum dan HAM

Presiden Jokowi perlu melakukan evaluasi terhadap menteri dan kepala lembaga negara yang kinerjanya buruk, terutama dalam agenda pemajuan HAM, toleransi, dan reformasi sektor keamanan di Indonesia. Hukumonline-Presiden Joko Widodo kembali merombak jajaran kabinetnya dengan melantik 1 Menteri dan 5 Wakil Menteri di Istana Kepresidenan, Senin (17/07/2023) lalu. Dalam acara pelantikan dan sumpah jabatan itu Budi Arie Setiadi dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Sa...
Imparsial Minta Jokowi Berkaca Lagi dan Pahami Konflik Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial Minta Jokowi Berkaca Lagi dan Pahami Konflik Papua

Jakarta, Gatra.com –Imparsial menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa konflik Papua adalah konflik yang kecil dan jangan dibesar-besarkan itu jauh dari realitas yang terjadi di sana. “Kami menilai pernyataan Presiden Jokowi ini sama sekali jauh dari realitas yang terjadi,” kata Al Araf, Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior imparsial di Jakarta, Minggu (9/7). Menurut Al Araf, pernyataan Presiden Jokowi tersebut sulit dipahami, dimengerti, dan bahkan menyakitkan bagi para korban kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Imparsial Minta Jokowi Berkaca Lagi dan Pahami Konflik Papua". Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-575610-nasional-imparsial-minta-jokowi-berkaca-lagi-dan-pah...
Imparsial Kritik Pernyataan Jokowi Soal Konflik Papua Adalah Masalah Kecil
Kabar, Konflik Aceh dan Papua, Uncategorized

Imparsial Kritik Pernyataan Jokowi Soal Konflik Papua Adalah Masalah Kecil

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Central Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut persoalan di Papua saat ini merupakan konflik kecil dan tak perlu dibesar-besarkan. Hal itu Jokowi sampaikan usai kunjungan kerjanya ke kawasan Keerom, Papua Selatan pada Sabtu pekan lalu.  "Kami menilai Pernyataan Presiden Jokowi ini sama sekali jauh dari realitas yang terjadi. Pernyataan presiden ini sulit dipahami, dimengerti dan bahkan menyakitkan bagi para korban kekerasan dan pelanggaran HAM," ujar Araf dalam keterangannya Senin, 10 Juli 2023.  Baca Selanjutnya... https://pemilu.tempo.co/read/1746334/aliansi-buruh-yogyakarta-dukung-anies-baswedan-di-pilpres-2024-ungkapkan-kekecewaan-kepada-presiden-jokowi
Ada Kekhawatiran Militer Berpeluang Seperti Era Orba
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan, Uncategorized

Ada Kekhawatiran Militer Berpeluang Seperti Era Orba

Salah satu cara militer masuk ke ranah sipil melalui operasi militer selain perang. Terlebih dalam usulan revisi UU TNI ada ketentuan mengatur TNI dapat langsung mengajukan anggaran kepada Kemenkeu, tidak melalui Kementerian Pertahanan. Reformasi militer yang bergulir sejak 1998 mengalami stagnansi bahkan kemunduran. Sorotan tajam itu karena selama 32 tahun pemerintahan orde baru (Orba) terdapat banyak penyimpangan fungsi dan peran TNI. Pada era orba,  militer tak sekedar institusi pertahanan tapi juga masuk ke berbagai sektor seperti sosial, politik, ekonomi, dan budaya. “Peran dan fungsi TNI kala itu tak sekedar dwifungsi, tapi lebih tepat multifungsi karena semua aspek ada militernya dan itu berlangsung selama 32 tahun,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam disku...
Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS Andy M. Rezaldy menilai revisi UU TNI akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Salah satunya adalah terkait dengan reformasi peradilan militer. Dia menyebut dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah lama diadvokasi oleh KontraS, penyelesaiannya mengalami kendala karena melibatkan institusi atau anggota militer sebagai pelaku. Sementara itu, katanya, wacana perubahan UU TNI ini mendorong perubahan pasal terkait peradilan militer, di mana peradilan militer akan mengadili semua jenis kejahatan yang dilakukan oleh militer. Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat",https://www.jpnn.com/news/revisi-uu-tni-dinilai-...
Revisi UU TNI Dinilai Sebagai Kemunduran Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Revisi UU TNI Dinilai Sebagai Kemunduran Demokrasi

JawaPos.com - Rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menuai kritikan dari banyak kalangan. Pasalnya, ada sejumlah pasal yang diajukan merupakan bentuk kemunduran demokrasi. “Ya kalau revisi UU (TNI) itu diajukan kandas sudah reformasi sektor keamanan. Yang terjadi itu benar-benar kemunduran,” ujar Peneliti Pusat Penelitian DPR RI, Poltak Partogi dalam diskusi publik Involusi Sektor Pertahanan Problematika RUU TNI, komando teritorial, peradilan militer dan tugas non militer, di Jakarta Selatan, Jumat (16/6). Baca Selanjutnya... https://www.jawapos.com/nasional/011066102/revisi-uu-tni-dinilai-sebagai-kemunduran-demokrasi
Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengungkap pasal krusial dalam draf revisi UU TNI dalam diskusi yang digelar koalisi masyarakat sipil di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis (8/7). Draft revisi UU TNI yang beredar di masyarakat saat ini dapat memundurkan reformasi TNI yang telah dilakukan pada tahun 1998," kata Gufron sebagai siaran pers diterima di Jakarta. Hal itu disampaikan Gufron dalam diskusi publik bertema “Revisi UU TNI: Mengembalikan dwifungsi, Melanggar Konstitusi, dan Mengkhianati Reformasi” yang diselenggarakan Imparsial, Setara Institute, Elsam, hingga PBHI. Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini",https://www.jpnn.com/news/tolak-revisi-uu-tni-imparsial-ungkap-pasal-krusial-ini
Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyampaikan sejumlah kekhawatirannya terkait wacana revisi UU TNI yang belakangan mengemuka ke publik. Salah satu yang dikhawatirkan Al Araf adalah berubahnya sistem demokrasi yang menghormati prinsip negara hukum ke rezim otorianisme militer karena perubahan itu fluktuatif. Hal itu disampaikan Al Araf dalam diskusi “Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan” yang diselenggarakan LBH Pos Malang, YLBHI, kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial di Malang, Rabu (31/5). Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI",https://www.jpnn.com/news/begini-kekhawatiran-al-araf-dan-pegiat-ham-terhad...
Kritik Rencana Kodam Tiap Provinsi, Imparsial: Tak Relevan dengan Konteks Ancaman Indonesia
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Kritik Rencana Kodam Tiap Provinsi, Imparsial: Tak Relevan dengan Konteks Ancaman Indonesia

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Novianti Setuningsih JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai bahwa rencana pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi tidak relevan dengan konteks ancaman yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, pembentukan kodam di setiap provinsi akan menguatkan komando teritorial (koter). “Eksistensi komando teritorial tidak lagi memiliki relevansi dan signifikansi dengan konteks ancaman yang dihadapi secara geografi Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata Gufron dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (24/5/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik Rencana Kodam Tiap Provinsi, Imparsial: Tak Relevan dengan Konteks Ancaman...
Imparsial Desak Wacana Penambahan Kodam Dihentikan: Boros Anggaran
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Desak Wacana Penambahan Kodam Dihentikan: Boros Anggaran

Jakarta, CNN Indonesia -- Imparsial mendesak agar rencana penambahan komando daerah militer (kodam) di 38 provinsi di Indonesia dihentikan.Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai penambahan Kodam hanya akan menimbulkan sengkarut pengelolaan keamanan dalam negeri dan berdampak buruk bagi demokrasi. "Lebih dari itu, penambahan Kodam untuk seluruh provinsi di Indonesia juga sebagai bentuk pemborosan anggaran pertahanan negara di tengah terbatasnya anggaran untuk pemenuhan dan modernisasi alutsista kita saat ini," kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5). Baca artikel CNN Indonesia "Imparsial Desak Wacana Penambahan Kodam Dihentikan: Boros Anggaran" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230523142425-20-952949/imparsial-desak-wacana-penambaha...
Imparsial Nilai Rencana Penambahan Kodam Bisa Langgengkan Pengaruh Militer Seperti Orde Baru
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Nilai Rencana Penambahan Kodam Bisa Langgengkan Pengaruh Militer Seperti Orde Baru

TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial, menilai penambahan Komando Daerah Militer atau Kodam di semua provinsi lebih menyiratkan ada kehendak untuk melanggengkan politik dan pengaruh militer, khususnya matra darat dalam kehidupan politik dan keamanan dalam negeri seperti zaman Orde Baru.  Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan hal ini jauh dari tujuan memperkuat peran TNI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Padahal, kata dia, rencana Kementerian Pertahanan ini menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai kalangan.  Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1729019/imparsial-nilai-rencana-penambahan-kodam-bisa-langgengkan-pengaruh-militer-seperti-orde-baru?fbclid=IwAR2_zliKfd_P7FuWtw1XFohTreQLTeYMAGEzD8ag2Ww983Z0ZHTTNCNQkMw ...
RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik

Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan (IMPARSIAL) gelar diskusi publik bertajuk Refleksi 25 Tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi. Sejumlah pembicara hadir mengkritisi beragam topik yang dinilai menurunkan pencapaian Reformasi 25 tahun lalu.  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menyoroti penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Revisi Undang-undang (RUU) tentang TNI.Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik". Menurut dia, kebijakan tersebut sangat keliru karena menunjukkan paradigma dan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan peran ...
Agenda Reformasi TNI 1998 Dinilai Masih Stagnan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Agenda Reformasi TNI 1998 Dinilai Masih Stagnan

Meedcom.id-Jakarta- Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai agenda reformasi TNI 1998 masih stagnan. Ada beberapa catatan dalam perjalanan reformasi yang sudah lebih dari 20 tahun ini."Ada banyak catatan yang memandang bahwa terjadi stagnasi dan kemunduran dalam agenda reformasi TNI 1998," kata Gufron dalam diskusi virtual, Minggu, 21 Mei 2023. Baca Selanjutnya... https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/yNL31GWK-agenda-reformasi-tni-1998-dinilai-masih-stagnan
Imparsial Ingatkan Bahayanya Perluasan Kewenangan Milter dalam Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Ingatkan Bahayanya Perluasan Kewenangan Milter dalam Revisi UU TNI

Tak saja di bidang pertahanan, tapi juga keamanan usulan memperluas kewenangan militer. Berpotensi membahayakan demokrasi karena militer bisa digunakan menghadapi masyarakat jika dinilai sebagai ancaman negara. Hukumonline.com-Rencana merevisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Berbagai usulan antara lain memperluas kewenangan TNI tak hanya di sektor pertahanan tapi juga keamanan. Usulan tersebut dianggap berbahaya. Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri, mencatat sejumlah usulan perubahan pasal dalam revisi UU 34/2004. Misalnya revisi Pasal 3 UU 34/2004 yang sebelumnya mengatur pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah kendali Presiden diusulkan diubah menjadi  TNI alat ne...
Soal Revisi UU TNI, Imparsial: Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Militer di Bawah Arahan Presiden Tak Boleh Dihapus
Kabar

Soal Revisi UU TNI, Imparsial: Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Militer di Bawah Arahan Presiden Tak Boleh Dihapus

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Sabrina Asril JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan bahwa aturan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah arahan presiden tidak boleh dihapus dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun dalam draf revisi UU TNI, narasi “pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berkedudukan di bawah presiden” diganti menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah presiden”. “Klausul pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di UU TNI sebelumnya dihapus. Klausul itu mestinya tetap ada,” kata Gufron saat dihubungi, Rabu (10/5/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Revisi UU TNI, Imparsial: Pe...
Bisa Kembali ke Rezim Otoriter, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Revisi UU TNI Ditinjau Ulang
Kabar

Bisa Kembali ke Rezim Otoriter, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Revisi UU TNI Ditinjau Ulang

 Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta agar Pemerintah meninjau ulang revisi terhadap UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan itu sendiri tergabung dari Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, AJI Jakarta. "Kami menandang pemerintah sebaiknya meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini bukan merupakan agenda yang urgen untuk dilakukan saat ini," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/5). Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id/read/2023/05/10/...
Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyampaikan sejumlah kekhawatirannya terkait wacana revisi UU TNI yang belakangan mengemuka ke publik. Salah satu yang dikhawatirkan Al Araf adalah berubahnya sistem demokrasi yang menghormati prinsip negara hukum ke rezim otorianisme militer karena perubahan itu fluktuatif. Hal itu disampaikan Al Araf dalam diskusi “Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan” yang diselenggarakan LBH Pos Malang, YLBHI, kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial di Malang, Rabu (31/5). Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI",https://www.jpnn.com/news/begini-kekhawatiran-al-araf-dan-pegiat-ham-te...
Kantor polisi diserang lagi, ‘Presiden Jokowi tidak boleh diam’
Kabar

Kantor polisi diserang lagi, ‘Presiden Jokowi tidak boleh diam’

Kejadian penyerangan kantor dan fasilitas kepolisian yang terjadi berturut-turut selama kurang dari sebulan harus direspons Presiden Joko Widodo, kata Gufron Mabruri selaku direktur LSM Imparsial. BBCNEWSINDONESIA-"Presiden selaku otoritas politik yang membawahi tentara dan polisi harus mendorong upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus penyerangan dan yang penting memastikan itu tidak terulang lagi," ujar Gufron. "Presiden tidak boleh diam. Kalau tidak ini akan terus meluas. Apalagi kalau di balik peristiwa ini [penyerangan Polres Jeneponto] ada relasi dengan aparat terkait," tegas dia. Penyerangan Polres Jeneponto terjadi pada Kamis (27/06) dini hari, sekitar pukul 01.45 WITA. Baca Selanjutnya... https://www.bbc.com/indonesia/articles/cge4nwyn1vvo
Imparsial: Tindak Tegas Oknum Aparat Terlibat Kericuhan Kupang
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Tindak Tegas Oknum Aparat Terlibat Kericuhan Kupang

Jakarta, Gatra.com - Imparsial mendesak TNI, Polri, dan semua pihak untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga situasi yang kondusif di Kota Kupang, Nusa Tanggara Timur (NTT) pascakericuhan didduga antata oknum TNI-Polri terkait pertandingan futsal di GOR Oepoi, Kupang. "Mengecam tindakan serangan dan kekerasan yang terjadi di Kupang. Mendesak semua pelaku diproses hukum dalam peradilan yang independen dan adil," kata Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, dalam keterangan pers, Kamis (20/4). Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Imparsial: Tindak Tegas Oknum Aparat Terlibat Kericuhan Kupang". Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-570265-hukum-imparsial-tindak-tegas-oknum-aparat-terlibat-kericuhan-kupang.html?fbclid=IwAR2wtXcIUIjaDHn_RmioQ7D08...
TNI, Polri, dan Intelijen Diminta Netral dan Tidak Berpihak kepada Kandidat di Pemilu 2024
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

TNI, Polri, dan Intelijen Diminta Netral dan Tidak Berpihak kepada Kandidat di Pemilu 2024

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemilu 2024, netralitas TNI, Polri dan Intelijen merupakan sesuatu yang mutlak. TNI, Polri, dan Intelijen tidak boleh berpihak pada salah satu kandidat. Aktor pertahanan dan keamanan itu tidak boleh mendukung salah satu kandidat baik dalam bentuk sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pendanaan, data /informasi, dan hal lainya yang menunjukkan dukungan pada salah satu kandidat. Demikian hal ini disampaikan Al Araf, Ketua Centra Initiative dan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis, pada acara "Deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis, Jakarta Kamis (13/4/2023). Baca Selanjutnya... TNI, Polri, dan Intelijen Diminta Netral dan Tidak Berpihak kepada Kandidat di Pemilu 20...
YLBHI Soroti Penambahan Ribuan Prajurit TNI di Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua, Reformasi Sektor Keamanan

YLBHI Soroti Penambahan Ribuan Prajurit TNI di Papua

JawaPos.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowoubianto telah menyetujui rencana pembentukan markas Kodam untuk 38 Provinsi di Indonesia, termasuk di antaranya di Daerah Otonomi Baru (DOM) Papua. Kebijakan penguatan postur militer matra darat tersebut berimula dari usulan yang disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dan berdasarkan pemberintaan di media juga telah disetujui oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Merespons hal itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, dari segi penempatan, aparat TNI di Papua tidak hanya terdiri dari aparat organik, tetapi turut mencakup penempatan pasukan non-organik yang dilakukan hampir setiap bulan dengan jumlah mencapai ribuan. Baca Selanjutnya Link https://www.jawapos.com...
Pembentukan 38 Kodam Baru Dipertanyakan
Kabar, Konflik Aceh dan Papua, Reformasi Sektor Keamanan

Pembentukan 38 Kodam Baru Dipertanyakan

Komponen militer seharusnya dikurangi, dan hanya diperkuat di wilayah tertentu saja. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Pengamat Politik yang juga merupakan eksponen Gerakan mahasiswa 1998, Ray Rangkuti menilai jika melihat kembali ke masa Orde Baru sebelum tahun 1998, peran TNI terlihat sangat dominan dan hadir di hampir semua sektor. "Tidak hanya berfungsi sebagai alat negara untuk aspek pertahanan dan keamanan, TNI turut menjalankan berbagai fungsi politik dan masuk ke ranah sipil, bahkan mengambil alih berbagai fungsi yang menjadi tanggung jawab kepolisian,” kata Ray, dalam siaran pers, Kamis (30/3/2023). Hal ini disampaikan Ray Rangkuti pada  Diskusi Publik Imparsial dengan tema  "Pembentukan Kodam untuk 38 Provinsi Tidak Urgen, Bertentangan dengan Amanat Reformasi TN...
Pujian Budi Gunawan Terhadap Prabowo Subianto, Wakil Ketua Imparsial: Memanfaatkan Institusi BIN
Kabar

Pujian Budi Gunawan Terhadap Prabowo Subianto, Wakil Ketua Imparsial: Memanfaatkan Institusi BIN

WARTAKOTALIVE.COM - Pernyataan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Budi Gunawan untuk Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, jado sorotan. Pernyataan Budi Gunawan terhadap Prabowo Subianto ini berbentuk pujian menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Pernyataan pujian Budi Gunawan terhadap Prabowo Subianto, dinilai bisa mencederai prinsip pemilihan umum yang bebas dan "Apa yang dilakukan Kepala BIN dengan statement itu bisa diartikan bahwa KaBIN akan memanfaatkan institusi BIN untuk pemenangan pemilu 2024 nanti." "Hal ini tentu melanggar prinsip pemilu yang jujur, bebas dan adil (free and fair election)," kata Wak...
Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
HAM, Kabar

Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM yang bergerak di bidang pengawasan dan penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, Imparsial, mempertanyakan vonis terhadap ketiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini Kamis (16/3/2023). Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/16/imparsial-pertanyakan-vonis-terhadap-para-polisi-terdakwa-kasus-tragedi-kanjuruhan.Penulis: Gita IrawanEditor: Muhamma...
Imparsial: Vonis Terdakwa Kanjuruhan Tak Memenuhi Rasa Keadilan
HAM, Kabar

Imparsial: Vonis Terdakwa Kanjuruhan Tak Memenuhi Rasa Keadilan

KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan. Namun Imparsial menilai, vonis majelis hakim tak memenuhi rasa keadilan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan, masing-masing terdakwa divonis berbeda. Bahkan ada yang bebas. Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, dari tuntutan jaksa sebelumnya 3 tahun. Sementara, Kasat Samapta AKP Bambang Sidik dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu, justru divonis bebas dari tunutan jaksa sebelumnya yaitu juga selama 3 tahun. “Putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban,” kata Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023). Baca Selanjutnya.....
Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Dianggap Tak Masuk Logika
HAM, Kabar

Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Dianggap Tak Masuk Logika

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap 2 polisi dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan dinilai bertentangan dengan logika hukum. Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian, yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang). Sementara terdakwa polisi yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. "Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto sangat bertentangan dengan logika hukum publik," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023). Artike...
Rencana Penambahan Kodam, Imparsial: Kemunduran Reformasi TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Rencana Penambahan Kodam, Imparsial: Kemunduran Reformasi TNI

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai, rencana pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi merupakan kemunduran bagi perkembangan reformasi TNI dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Hussein memandang rencana tersebut tidak berdasar dan justru mengingatkan tentang komando teritorial (koter) pada masa Orde Baru. "Persetujuan (rencana penambahan kodam tiap provinsi) mengkhianati semangat reformasi 1998, khususnya penghapusan doktrin Dwifungsi ABRI yang salah satu agendanya adalah restrukturisasi komando teritorial (koter)," kata Hussein dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Penambahan Kodam, Imparsial: Kemundura...
Banyak Persekusi, Sindiran Jokowi soal Rumah Ibadah Tak Digubris
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Banyak Persekusi, Sindiran Jokowi soal Rumah Ibadah Tak Digubris

tirto.id - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mempertanyakan kewibawaan Presiden Joko Widodo yang pernah menyindir seluruh kepala daerah di Indonesia karena mempersulit pendirian rumah ibadah kelompok minoritas. Masalahnya, menurut koalisi—yang tergabung dari Yayasan Lembaga Batuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, SETARA Institute, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)—masih banyak kepala daerah yang mempersulit minoritas usai sindiran pada 17 Januari lalu tersebut. “Kewibawaan Presiden dipertanyakan. Padahal pernyataan Jokowi saat itu disaksikan publik Indonesia, karena hampir semua media besar mengangkatnya,” kata Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan dalam...
Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat, Kewibawaan Presiden Dipertanyakan
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat, Kewibawaan Presiden Dipertanyakan

AKURAT.CO  Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan mempertanyakan kewibawaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena perintah dan arahan kepada kepala daerah dan Forkopimda untuk menjaga kebebasan beragama dan beribadah justru diabaikan.  Diketahui bahwa pelanggaran kebebasan beragama terulang kembali. Bupati dan Forkopimda Sukabumi pada awal Februari 2023 melarang muslim Ahmadiyah di Parakansalak membangun sarana peribadatan maupun kegiatan keagamaan lainnya. Tak hanya itu, pada 26 Januari 2023, Forkopimda Sintang, Kalimantan Barat, melarang muslim Ahmadiyah melakukan aktivitas keagamaan. Melihat fakta itu, Halili menyatakan bahwa pelanggaran kebebasan beragama bagi muslim Ahmadiyah merupakan bentuk pembangkangan para kepala daerah. Baca Selanjutnya... https://akurat.c...
Pelatihan Pembuatan Narasi Alternatif di Gunungjati
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pelatihan Pembuatan Narasi Alternatif di Gunungjati

Membuat pesan damai yang tidak memihak, demi menciptakan kerukunan. Dalam rangka menggali keberagaman di dalam masyarakat terutama di Kecamatan Gunungjati, Imparsial mengadakan kegiatan sebagai wadah pertukaran pikiran dan menjadi jembatan antar warga setempat agak bisa bersinergi dalam kesepahaman menuju kerukunan dan perdamaian. Kegiatan ini dilakukan selama 2 hari yaitu pada hari sabtu-minggu, 04-05 Februari 2023. Adapun kegiatan ini dimulai dari jam 12.00 - 16.30 WIB. Fasilitator kali ini dengan neneng alfiah yang mengarahkann para peserta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk mengawali kegiatan. Setelah itu dilanjutkan sambutan dari camat gunungjati yaitu Drs. H. Kusdiyono. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat positif dan sangat relevan dengan trend hari ini ...
YLBHI dkk Protes ‘Perda dan Raperda LGBT’, Bogor-Garut Bereaksi
HAM, Kabar

YLBHI dkk Protes ‘Perda dan Raperda LGBT’, Bogor-Garut Bereaksi

Danu Damarjati, Hakim Ghani, Muchamad Sholihin - detikNews DetikNews Jakarta - YLBHI dan 23 organisasi sipil lain yang tergabung dalam 'Koalisi Kami Berani' memprotes rancangan peraturan daerah (raperda) dan perda yang dinilai memuat diskriminasi terhadap kaum LGBT. Pemerintah Garut dan Kota Bogor bereaksi atas protes itu.Koalisi Kami Berani menilai perda-perda anti-LGBT merupakan wujud politik identitas di tahun politik, demi menarik simpati mayoritas supaya mendukung di pemilu terdekat. Koalisi Kami Berani terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Human Right Working Group (HRWG), Support Group and Resources Center on Sexuality Studies (SGRC Indonesia), Sanggar SWARA, Serikat Jurnalis untuk Keberaga...
Pelatihan Pembuatan Narasi Alternatif di Ngargoyoso
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pelatihan Pembuatan Narasi Alternatif di Ngargoyoso

Kerukunan merupakan modal dari pondasi masyarakat untuk bisa maju dalam pengelolaan Imparsial pada hari sabtu, 28 januari 2023 melaksanakan Sarasehan Kerukunan di Kecamatan Ngargoyoso. Kesadaran dan pemahaman yang mendorong untuk mengadakan kegiatan ini adalah bahwa keadaan damai dan rukun tidak berangkat dari ruang kosong alias tiba-tiba ada dan kegiatan ini menjadi salah satu unsur penting dalam merawat kerukunan serta perdamaian dalam masyarakat. Acara ini dilaksanakan di kantor Kecamatan Ngargoyoso, dengan peserta lebih dari empat puluh orang, terdiri dari tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dari sembilan desa di Kecamatan Ngargoyoso. Sarasehan dimulai dengan membedah buku: Mengangkat Kearifan Lokal Merawat Kerukunan: Pesan Damai Dari Kaki Lawu, ditulis oleh tokoh-tokoh ...
Perjumpaan Lintas Iman Melalui Kelas Masak Pokja Sekarayu, Ngargoyoso
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Perjumpaan Lintas Iman Melalui Kelas Masak Pokja Sekarayu, Ngargoyoso

Melatih sikap tanggung jawab dalam pembagian tugas kelompok kecil Kegiatan di Pokja Sekarayu, Ngargoyoso berlanjut, jika sebelumnya ada pelatihan pembuatan bouquet dan hantaran. Alasan diadakannya pelatihan pembuatan bouquet dan hantaran merupakan upaya untuk menambah skill dan  mendorong perekonomian masyarakat. Pelatihan ini dihadiri sebanyak 20 peserta tokoh perempuan dari kelompok yang lama maupun kelompok yang baru. Kali ini ada pelatihan berupa Kelas Masak yang di dampingi oleh seorang trainer dari Kemuning Ngargoyoso, yang sudah berpengalaman membuat snack dan catering yang cukup terkenal di Ngargoyoso.  Pada kesempatan ini pelatihan Kelas Masak  mengajarkan 3 macam makanan snack atau kue kering seperti Dimsum yang merupakan camilan yang digemari karena rasanya gurih...
Pelatihan Pembuatan Narasi Alternatif di Grogol
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pelatihan Pembuatan Narasi Alternatif di Grogol

Membangun Literasi Digital, demi membangun kerukunan “Dialog Toleransi Lintas Generasi” adalah tema kegiatan kali ini dengan fokus pembahasan sektoral untuk Menggali Narasi Toleransi Di Kecamatan Grogol. Acara di mulai pada pukul 09.00 WIB, dipandu oleh Sahabati Rinda Rachmawati sebagai Fasilitator, acara dibuka dengan sambutan dari Annisa Yudha selaku perwakilan dari Imparsial,  beliau berpesan kepada peserta untuk mencermati materi yang akan diberikan karena melihat tipologi masyarakat Kecamatan Grogol yang begitu beragam sehingga riskan terjadi gesekan. Oleh karena itu dengan diadakannya dialog toleransi ini diharapkan mampu untuk memberi bekal dalam bermasyarakat, terlebih lagi dalam menanggapi issue yang beredar di berbagai platform digital yang perlu dicermati kebenarannya sehing...
Penguatan ekonomi kreatif Pokja Perempuan Gunungjati melalui pembuatan camilan melinjo
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Penguatan ekonomi kreatif Pokja Perempuan Gunungjati melalui pembuatan camilan melinjo

Pelatihan bersama berkala dapat menguatkan kerukunan Kelompok Ibu-Ibu PKK dan remaja putri yang berasal dari Desa Jatimerta Kecamatan Gunungjati berkumpul di Gedung PKK Jatimerta untuk melaksanakan kegiatan RTL (Rencana Tindak Lanjut) pelatihan pembuatan camilan bahan dasar melinjo. Kegiatan pada Minggu, 22 Januari 2023, diikuti oleh peserta kurang lebih sebanyak dua puluh (20) orang perempuan ibu-ibu PKK dan remaja putri Jatimerta. Berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.  Kegiatan yang dipandu oleh Ibu Nina selaku MC (master ceremony) dari perwakilan anggota PKK Jatimerta yang membuka acara dengan bacaan basmallah. Disusul dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Sebelum masuk ke kegiatan utama, ada sambutan yang disampaikan oleh Ibu Kuwu s...
Beribadah Kalah dengan Aksi Demo, Dimana Kebebasan Beragama?
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Beribadah Kalah dengan Aksi Demo, Dimana Kebebasan Beragama?

Oleh : Agung Wibawanto RedaksiIndonesia-Tidak perlu ditutupi, bahwa di daerah-daerah masih banyak terjadi praktik intoleransi. Intoleransi yang dimaksud adalah perlakuan diskriminasi terhadap agama tertentu. Bertameng kepada penolakan warga lalu menjadi kesepakatan hasil rapat FKUB (forum kerukunan umat beragama) dan diputuskan melalui Peraturan Bupati dst. Hal itu terkait pendirian atau pembangunan tempat ibadah (non masjid). Berapa kali pembangunan gereja dipersulit hanya karena ditolak warga? Bahkan, untuk menyelenggarakan ibadah pun mendapat penghalang-halangan dengan alasan bukan di tempat ibadah, sementara pendirian gereja ditolak. Ini hak dasar manusia, tapi Komnas HAM pun hanya bisa diam. Konstitusi Indonesia, yakni UUD ’45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan ber...
Kompak KBB: Bupati Kabupaten Bogor Harus Menjamin Perlindungan Beribadah pada Jemaat HKBP Bethlehem
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Kompak KBB: Bupati Kabupaten Bogor Harus Menjamin Perlindungan Beribadah pada Jemaat HKBP Bethlehem

BandungBergerak.id - “Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi,” demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023, dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak Konstitusional Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (Kompak KBB), Selasa (17/1/2023). Dalam rapat yang dihadiri bupati dan wali kota se-Indonesia itu Jokowi mengingatkan pentingnya kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. “Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan wali kota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak ...
Perjumpaan Pemuda Lintas Iman: Talkshow Pra Nikah
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Perjumpaan Pemuda Lintas Iman: Talkshow Pra Nikah

Menumbuhkan sikap memahami sedari kecil untuk mengatasi percecokan rumah tangga Balai Desa Jatirejo menjadi tempat dilaksanakannya Talkshow Pranikah dengan tema “Menikah, demi Cinta, Demi Apa atau Demikian?”  Talkshow dihadiri sebanyak 43 peserta pemuda dari ROTAN, Karang Taruna Undangan, KKN, IPPNU, IPPNU, GENJOS.  Kegiatan  ini dimulai dengan dibukanya registrasi dari pukul 08:00 AM, sampai pukul 09:10 AM. Nia selaku MC yang juga sekaligus moderator, mempersilahkan para perwakilan untuk memberikan kata sambutan. kemudian Kepala Desa setempat memberikan sambutan dan juga ucapan selamat datang sekaligus support untuk kegiatan pemuda khususnya ROTAN. Setelah sambutan oleh perwakilann Kepala Desa, juga ada sambutan dari perwakilan panitia yakni Ari Widoyo. Selain memberikan ...
Pelatihan Pembuatan Buket Pokja Perempuan Gunungjati
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pelatihan Pembuatan Buket Pokja Perempuan Gunungjati

Memahami lebih dalam tentang keberagaman dengan mengembangkan kreatifitas Kelompok Ibu-Ibu PKK dan remaja putri yang berasal dari Desa Adidarma Kecamatan Gunungjati berkumpul di Baldes Adidarma untuk melaksanakan kegiatan RTL (Rencana Tindak Lanjut) pelatihan pembuatan buket bunga dan snack. Kegiatan pada Jumat, 13 Januari 2023, diikuti oleh peserta kurang lebih sebanyak tiga puluh lima (35) orang perempuan ibu-ibu PKK dan remaja putri Adidarma. Berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Kegiatan ini dipandu oleh Ibu Irfah selaku MC (master ceremony) dari perwakilan anggota PKK Adidarma yang membuka acara dengan bacaan basmallah. Disusul dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian sesi pertama yaitu sambutan yang disampaikan oleh Kep...
Imparsial: Pendekatan Militer di Papua Harus Diganti
HAM, Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial: Pendekatan Militer di Papua Harus Diganti

Jakarta, Gatra.com - Konflik bersenjata di Papua masih terus menjadi sorotan. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan bahwa pendekatan humanis diperlukan dalam mengatasi persoalan ini. "Masih berlanjutnya pendekatan kemanan militeristik di Papua, ini jadi catatan. Ada relasi situasi hak asasi manusia dengan kebijakan keamanan yang sampai hari ini tidak kunjung diselesaikan," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Outlook HAM dan Keamanan Papua 2023" yang digelar secara daring, Rabu (11/1). Baca Selanjutnya... https://www.gatra.com/news-562516-nasional-imparsial-pendekatan-militer-di-papua-harus-diganti.html
Perlu Ubah Strategi Pengamanan untuk Penyelesaian Konflik di Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Perlu Ubah Strategi Pengamanan untuk Penyelesaian Konflik di Papua

Penyelesaian berbagai kasus kekerasan di Papua harus dibarengi dengan koreksi, evaluasi, dan penataan ulang kebijakan serta pendekatan yang digunakan untuk Papua. Pendekatan keamanan yang militeristik harus diubah dengan mengutamakan peran dan fungsi kepolisian untuk melakukan penegakan hukum Hukumonline.com-Konflik dan kekerasan yang terus terjadi di Papua seolah sulit untuk dihentikan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan untuk menyelesaikan persoalan di Papua diperlukan dorongan politik dari Presiden Joko Widodo. “Dorongan politik itu harus serius, konsisten, dan nyata,” kata dia dalam diskusi bertema “Outlook HAM dan Keamanan Papua 2023”, Rabu (11/1/2023). Gufron mencatat upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di Papua sudah berlangsung sejak lama. Misalnya, di e...
KKB Kembali Berulah di Tengah Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri ke Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua, Reformasi Sektor Keamanan

KKB Kembali Berulah di Tengah Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri ke Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah. Mereka membakar gedung sekolah di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua dan menembaki pesawat yang hendak mendarat di Bandara Oksibil, Senin (9/1/2023). Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, gedung sekolah yang dibakar SMK Negeri 1 Oksibil. "Benar, tadi sekitar pukul 10.00 WIT KKB melakukan pembakaran terhadap sekolah SMK Negeri 1 Oksibil," ujar Benny, Senin kemarin. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KKB Kembali Berulah di Tengah Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri ke Papua", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/10/07342781/kkb-kembali-berulah-di-tengah-kunjungan-panglima-tni-dan-kapolri-ke-papua.
Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta Kerja
HAM, Kabar

Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta Kerja

TEMPO.CO, Jakarta - Per hari ini, Ahad, 8 Januari 2023, tercatat ada 116 organisasi sipil yang mengecam Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. "Kami, rakyat Indonesia menuntut kepada Presiden RI untuk mencabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secepatnya. Kami juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja, yang telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi Negara Republik Indonesia," bunyi tuntutan para organisasi sipil itu dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Januari 2023. Baca Selanjutnya... https://bisnis.tempo.co/amp/1677075/ratusan-organisasi-sipil-tuntut-jokowi...
Imparsial Suarakan Nada Minor Penanganan KKB Papua, Kritisi Rencana Kunker Panglima TNI Yudo Margono
Kabar, Konflik Aceh dan Papua, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Suarakan Nada Minor Penanganan KKB Papua, Kritisi Rencana Kunker Panglima TNI Yudo Margono

.  TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kelompok kriminal bersenjata alias KKB Papua terkini. Imparsial suarakan nada minor penanganan KKB Papua oleh TNI. Sebagai informasi Panglima TNI, Yudo Margono bakal mengunjungi Papua, Indonesia. Namun rencana kunker Panglima TNIYudo Margono tersebut dikritisi Direktur Imparsial, Gufron Mabruri. Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Imparsial Suarakan Nada Minor Penanganan KKB Papua, Kritisi Rencana Kunker Panglima TNI Yudo Margono, https://kaltim.tribunnews.com/2023/01/05/imparsial-suarakan-nada-minor-penanganan-kkb-papua-kritisi-rencana-kunker-panglima-tni-yudo-margono.
Rencana Yudo Margono Kunjungi Wilayah Rawan KKB Papua Disorot, Imparsial: Harus Ada Evaluasi
Kabar, Konflik Aceh dan Papua, Reformasi Sektor Keamanan

Rencana Yudo Margono Kunjungi Wilayah Rawan KKB Papua Disorot, Imparsial: Harus Ada Evaluasi

SURYA.co.id - Rencana Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkunjung ke wilayah rawan KKB Papua ramai jadi sorotan. Karena ini merupakan langkah pertama Laksamana Yudo Margono untuk mengatasi aksi teror KKB Papua yang tak kunjung padam. Masyarakat tengah menantikan kebijakan apa yang bakal diambil Yudo selaku Panglima TNI setelah melakukan kunjungan tersebut. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri angkat bicara terkait hal itu. Menurut Gufron, kunjungan itu harus dibarengi dengan evaluasi kebijakan dan operasi keamanan di Papua. "Kalau enggak ada evaluasi dan koreksi, ya itu hanya jadi kunjungan simbolis saja dan enggak akan berdampak fundamental terhadap kebijakan keamanan di Papua," kata Gufron saa...
Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Bagus Santosa JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, tidak ada keputusan politik dari pemerintah terkait operasi teritorial oleh TNI di Papua. Gufron mengatakan, operasi teritorial termasuk operasi militer selain perang (OMSP) brerpatokan pada Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7. Dalam UU itu, OMSP harus berdasarkan keputusan politik negara. "Sejauh yang Imparsial monitor tidak ada satu pun OMSP, termasuk operasi teritorial di Papua, itu ada keputusan politik negaranya," ujar Gufron saat dihubungi, Senin (2/1/2023) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01...
Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri angkat bicara terkait rencana Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan mengajak kepala staf dari unsur tiga matra ke Papua. Menurut Gufron, kunjungan itu harus dibarengi dengan evaluasi kebijakan dan operasi keamanan di Papua. "Kalau enggak ada evaluasi dan koreksi, ya itu hanya jadi kunjungan simbolis saja dan enggak akan berdampak fundamental terhadap kebijakan keamanan di Papua," kata Gufron saat dihubungi, Senin (2/1/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/18295931/panglima-akan-kunjung...
Perjumpaan Tokoh Masyarakat Gunungjati: Doa Bersama dan Pengajian Tutup Tahun
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Perjumpaan Tokoh Masyarakat Gunungjati: Doa Bersama dan Pengajian Tutup Tahun

Bersama lah dalam kemanusiaan walaupun diciptakan sebagai manusia dengan latar belakang yang berbeda-beda Koordinator kelompok tokoh agama/masyarakat Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati menghimpun para warga desa Klayan dari berbagai lapisan masyarakat untuk berkumpul di halaman Lapangan Voli Desa Klayan untuk mengikuti acara kegiatan do’a bersama dan pengajian tutup tahun. Dengan mengangkat tema tentang kebhinekaan, toleransi, kerukunan dan perdamaian pada Sabtu, 31 Desember 2022. Acara ini dihadiri oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Klayan, ibu-ibu, remaja dan anak-anak kurang lebih sebanyak seratus (100) orang. Tidak ketinggalan pula acara ini dihadiri oleh Kuwu Klayan, Pak Jumadi, Kepala Camat, Bpk. Drs, H. Kusdiyono. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 20.00 WIB samp...
Imparsial: Pelanggaran Kebebasan Beragama Paling Banyak di Jabar
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Imparsial: Pelanggaran Kebebasan Beragama Paling Banyak di Jabar

Jakarta - Imparsial menemukan adanya 26 kasus intoleransi yang tercatat di media dan terjadi di Indonesia pada 2022. Imparsial mengungkapkan Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah tertinggi kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). "Kasus-kasus ini tersebar di beberapa provinsi paling banyak di Jabar, saya kira sesuai dengan potret Komnas HAM, kemudian Jawa Timur, ada di NTB, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Aceh, ini adalah potret kasus pelanggaran KBB di Indonesia," ujar Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto dalam diskusi publik catatan akhir tahun toleransi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia, yang disiarkan YouTube Imparsial, Rabu (28/12/2022). Baca artikel detiknews, "Imparsial: Pelanggaran Kebebasan Beragama Paling Banyak di Jabar" selengkap...
Komnas HAM Ungkap Ada Aduan soal Sulitnya Muhammadiyah Bikin Masjid di Aceh
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Komnas HAM Ungkap Ada Aduan soal Sulitnya Muhammadiyah Bikin Masjid di Aceh

Jakarta - Komnas HAM berbicara tentang kasus-kasus yang terkait dengan masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pernah menerima aduan soal sulitnya Muhammadiyah mendirikan masjid di Aceh.Anis awalnya menjelaskan soal data penanganan kasus terkait kebebasan beragama. Dia menyebut ada 66 kasus yang ditangani Komnas HAM selama tiga tahun terakhir. "Yang KBB ini, kalau saya lihat tiga tahun terakhir, 2020, 2021, 2022 ini konsisten gitu. Jadi ada kecenderungan intoleransinya itu ada," ujar Anis dalam diskusi publik catatan akhir tahun toleransi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia yang disiarkan YouTube Imparsial, Rabu (28/12/2022). Baca artikel detiknews, "Komnas HAM Ungkap Ad...
Imparsial Dorong Dilakukannya Reformasi Kepolisian
HAM, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Dorong Dilakukannya Reformasi Kepolisian

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mendorong segera dilakukan reformasi lembaga kepolisian. Hal ini dikarenakan banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan institusi negara tersebut pada 2022. Dikatakan, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo adalah salah satu contoh bukti nyata. Lalu disusul tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan orang menjadi korban meninggal dan luka-luka yang disebabkan penggunaan gas air mata di stadion sepakbola. Baca Selanjutnya... https://www.beritasatu.com/news/1012633/imparsial-dorong-dilakukannya-reformasi-kepolisian
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pengajian Rutin Membangun Toleransi Kemasyarakatan

Persaudaraan dalam Islam tidak terbatas sekat keyakinan Kelompok tokoh agama/masyarakat ibu-ibu dan remaja putri Desa Jadimulya Kecamatan Gunung Jati berkumpul di Majlis Ta’lim Al Fattah dibawah asuhan Ustadz Zainal Abidin selaku tokoh sentral (agama) di desa tersebut, untuk melaksanakan kegiatan RTL (Rencana Tindak Lanjut) yang bertemakan “Pengajian Rutin Membangun Toleransi Kemasyarakatan”. Kegiatan pada Sabtu, 24 Desember 2022, diikuti oleh peserta pengajian sebanyak kurang lebih lima puluh (50) orang perempuan ibu-ibu dan remaja, dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.  Bapak Ustadz Zainal Abidin membuka acara dan mengisi pengajian rutin kepada jama’ah. Tetapi ada yang berbeda, sebab Pak Ustadz menyisipkan tema tentang toleransi dan kerukunan umat beragama dalam...
Perjumpaan Lintas Iman Pokja Sekarayu, Ngargoyoso
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Perjumpaan Lintas Iman Pokja Sekarayu, Ngargoyoso

Mendorong ekonomi masyarakat melalui Pelatihan Pembuatan Bouquet dan Hantaran Pada momen hari ibu, tanggal 22 Desember 2022, komunitas “Sekar Ayu” yang beranggotakan tokoh perempuan Se-Kecamatan Ngargoyoso mengadakan pelatihan pembuatan bouquet dan hantaran. Alasan diadakannya pelatihan pembuatan bouquet dan hantaran merupakan upaya untuk menambah skill dan  mendorong perekonomian masyarakat. Pelatihan ini dihadiri sebanyak 20 peserta tokoh perempuan dari kelompok yang lama maupun kelompok yang baru.  Perserta mulai berdatangan sejak siang hari pukul 13:00 PM dan memulai mengisi daftar hadir. Pada pukul 14:00 PM, kegiatan dibuka oleh Fasilitator, selanjutnya acara sesi sharing oleh oleh Bu Tri Hartini Puntukrejo. Bu Tri  berkisah soal perjalanannya memulai usaha jamu.  ...
Impartial: A militaristic approach in Papua needs to be evaluated and corrected
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Impartial: A militaristic approach in Papua needs to be evaluated and corrected

Ia menyebut, selama ini ada indikasi terjadi peningkatan jumlah kehadiran pasukan TNI yang semakin tidak proporsional. Laksamana TNI Yudho Margono resmi dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Seusai dilantik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah arahan, salah satunya untuk melakukan pendekatan yang humanis dalam merespons konflik di Papua. Lembaga Imparsial menilai, perubahan pendekatan dalam menangani konflik Papua dari militeristik ke pendekatan humanis merupakan langkah yang penting dan harus dilakukan. Hal ini mengingat pendekatan militeristik yang dijalankan selama ini banyak berdampak pada terjadinya kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan buruknya kondisi kemanusiaan di Papua. Baca Selanjutnya... Imparsial:...
Pelatihan Kader Penggerak Perdamaian Ngargoyoso
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pelatihan Kader Penggerak Perdamaian Ngargoyoso

Kurangnya pemahaman perbedaan menjadi penghambat terwujudnya kampung damai Menjaga dan merawat kondisi sosial yang damai, rukun dan toleran tidaklah terwujud dengan sendirinya. Dibutuhkan kesadaran, insiatif, kepmimpinan dan upaya bersama yang terorganisir serta berkelanjutan dari berbagai pemangku kepentingan masyarakat.  Berdasarkan dari pemikiran tersebut, pada tanggal tanggal 17-18 Desember 2022, Imparsial bekerjsama dengan berbagai pemangku kepentingan di Kecamatan Ngargoyoso, seperti Paguyuban Kerukunan Antarumat Beragama (PKUB) dan Komunitas ROTAN, menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kader Penggerak Perdamaian bagi tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda lintas iman Ngargoyoso. Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta setelah kembali ke desa dan komunitasnya masing-ma...
Perjumpaan Lintas Iman Tokoh Masyarakat: Dialog Keberagaman
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Perjumpaan Lintas Iman Tokoh Masyarakat: Dialog Keberagaman

Kegiatan saling mengenal dan memahami dapat melunturkan prasangka buruk Dialog Keberagaman adalah suatu kegiatan yang diadakan bersama pemangku umat Hindu di Pure Segoro Wukir Pantai Ngobaran Gunung Kidul, yang diikuti oleh para pemuda, tokoh perempuan dan juga para tokoh masyarakat Ngargoyoso Pada tanggal 18 Desember 2022. Kegiatan dibuka oleh P. Gimanto selaku Fasilitator pada pukul 13:10, beliau menjelaskan maksud kedatangan komunitas ke Pure. Oleh karena ingin melakukan dialog atau sharing soal sejarah dan bagaimana situasi Pure Segoro Wukir di Gunung Kidul sekarang. Kemudian  disambut selanjutnya penjelasan soal Pure oleh narasumber yaitu Bu Sri yang merupakan seorang pemangku di Pure tersebut.  Bu Sri memulai dengan menjelaskan kondisi geografis Ngobaran, setelah ...
id_IDBahasa Indonesia