Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI



Direktur Imparsial Gufron Mabruri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Imparsial mendesak DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan dalam draft RUU TNI versi Baleg DPR RI yang diperoleh terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI.

Imparsial memandang penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, namun juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.

“Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR RI jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang serius karena jika sampai diakomodir melegalisasi kembali praktik Dwifungsi TNI seperti yang pernah dijalankan pada era Orde Baru,” kata Gufron ketika dikonfirmasi pada Jumat (31/5/2024).





id_IDBahasa Indonesia