Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hasyim Asy’ari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy’ari(MI)

MediaIndonesia-Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari segera dicopot dari jabatannya. Desakan itu dilayangkan menyusul begitu banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan Hasyim.

Yang terbaru, ia mengizinkan pemilih membawa telepon seluler (ponsel) ke bilik suara. Padahal, itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman.

Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik politik uang.

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai sikap Ketua KPU jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan KPU sendiri.

“Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan,” tegas Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2).

Baca Selanjutnya….

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/652827/koalisi-masyarakat-sipil-desak-hasyim-asyari-dicopot-dari-jabatan-ketua-kpu

id_IDBahasa Indonesia