Kami mendesak kepada pemerintah dan juga DPR untuk segera bisa merevisi undang-undang Nomor 31 tahun 97 tentang Peradilan Militer.
KBR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan yang dilakukan 33 prajurit TNI Angkatan Darat terhadap masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Koalisi juga mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili.
Koalisi menilai, penyerangan terhadap warga yang dilakukan oleh 33 prajurit TNI AD dari Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan, pada Jumat (9/11/2024) itu menunjukan kecenderungan, masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum anggota TNI terhadap warga sipil.
Akibat penyerangan itu, satu warga tewas, dan belasan lainnya luka-luka.
Sementara itu, Panglima Kodam I Bukit Barisan, Letjen Mochammad Hasan, juga telah meminta maaf atas tindakan anak buahnya.
Berikut, wawancara jurnalis KBR Media, Astri Septiani dengan anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sekaligus Wakil Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra pada Selasa (12/11/2024):