Hukum Mati

Imparsial: New Criminal Code Should Be a Room for Compromise on Death Penalty
Hukum Mati

Imparsial: New Criminal Code Should Be a Room for Compromise on Death Penalty

JawaPos.com - Senior Researcher Impartial Al Araf said, the birth of New Criminal Code It should be a space for compromise for groups that are pro and con capital punishment. "It should be a middle ground then deep New Criminal Code Stay Accommodating capital punishment but provides room to change the sentence to life if he behaves well during the 10-year probation period," Al Araf said in a written statement to JawaPos.com, Thursday (13/4). Link Baca Selanjutnya... Imparsial: New Criminal Code Should Be a Room for Compromise on Death Penalty - Jawa Pos
Imparsial says death penalty in Indonesia should be moratorium
Hukum Mati

Imparsial says death penalty in Indonesia should be moratorium

Jakarta, Beritasatu.com - Senior researcher Imparsial Al Araf has urged the government and courts to place a moratorium on the death penalty by stopping the execution of sentences and the death penalty. This is because, the death penalty is the only punishment that cannot be corrected. Moreover, said Al Araf, Law Number 1 of 2023 or the new Criminal Code has provided a compromise or middle ground for groups that are pro and con the death penalty. "This should be used as a space to carry out a moratorium on the death penalty in Indonesia. The death penalty must be rejected because the death penalty is the only punishment that cannot be corrected," said Al Araf in a discussion entitled "The New Criminal Code and the Problems of the Death Penalty in Indonesia" at Sadjoe Cafe &; Res...
“KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”
Aktivitas, Hukum Mati

“KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”

Diskusi Imparsial RKUHP sudah disahkan pada Januari lalu menjadi UU No. 1 Tahun 2023. Salah satu isu dalam KUHP baru yang mendapat sorotan publik adalah terkait hukuman mati. Menyikapi hal itu, Imparsial menyelenggarakan diskusi publik pada tanggal 12 April 2023, dengan tema “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”. Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai latar belakang: Al Araf, Peneliti Senior Imparsial dan juga dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya mengatakan KUHP Baru sejatinya merupakan kompromi bagi kelompok yang pro dan kontra hukuman manti. Sebagai jalan tengah maka dalam KUHP baru tetap mengakomodir hukuman mati namun memberikan ruang perubahan hukuman menjadi seumur hidup apabila berkelakuan baik selama 10 tahun masa percobaan. Hal...
Diskusi Publik – KUHP Baru dan Problem Hukuman Mati di Indonesia
Aktivitas, Hukum Mati

Diskusi Publik – KUHP Baru dan Problem Hukuman Mati di Indonesia

Meski mendapat kritik yang keras dari publik, Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan KUHP yang baru melalui UU No. 1 tahun 2023. Salah satu isu yang mendapat kritik publik tersebut adalah tentang pengaturan pidana mati. Pidana mati yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) menjelaskan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Namun Pasal 101 justru menyiratkan bahwa ketentuan penundaan eksekusi mati selama 10 tahun masa percobaan tidak bersifat otomatis. 📅 Rabu, 12 APRIL 2023 🕖 15.00 – 18.00 WIB 📍Cafe Sadjoe and Resto, Tebet NARASUMBER: 1. Taufik Basari (Anggota Komisi III DPR RI) 2. Atnike Nova Sigiro (Ketua Komnas HAM RI) 3. Usman Hamid (Direktur Amnesty International Indonesia) 4. Al Araf (Peneliti S...
Imparsial: 86 Persen Vonis Mati Lewat Sidang Virtual Tidak Manusiawi
Hukum Mati, Kabar

Imparsial: 86 Persen Vonis Mati Lewat Sidang Virtual Tidak Manusiawi

Memberikan vonis pidana mati melalui sidang virtual tidak memberikan keadilan substantif bagi terdakwa, lebih dari itu juga tidak manusiawi. Mendesak Ketua MA dan Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan dan penjatuhan vonis pidana mati dalam proses persidangan yang dilakukan secara virtual. Hukumonline.com-Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional setiap tanggal 10 Oktober, Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi terhadap vonis hukuman mati. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mencatat ada 111 negara yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya. Masih ada 55 negara yang masih menerapkan hukuman mati dimana 36 negara diantaranya melakukan moratorium praktik hukuman mati. “Hukuman mati tidak terbukti menyelesaikan permasalahan mar...
Imparsial desak pemerintah evaluasi vonis hukuman mati di Indonesia
Hukum Mati, Kabar

Imparsial desak pemerintah evaluasi vonis hukuman mati di Indonesia

Indonesia masih masuk ke dalam sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis hukuman mati di berbagai tingkat pengadilan. ALINEA.ID-Hari Anti Hukuman Mati Sedunia (World Anti-Death Penalty) diperingati setiap 10 Oktober. Dalam tatanan moral dan hukum Internasional, hukuman mati mulai ditinggalkan, sebab dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta tidak terbukti menyelesaikan permasalahan maraknya kejahatan di suatu negara. Sampai saat ini, ada 147 negara di dunia yang tidak mempraktikkan hukuman mati, baik karena sudah menghapus maupun melakukan moratorium. Kendati demikian, lembaga Imparsial mencatat Indonesia justru masih masuk ke dalam sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis hukuman mati di berbagai tingkat pengadilan. Direkt...
Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, Imparsial Minta Presiden Evaluasi Vonis Mati
Hukum Mati, Kabar

Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, Imparsial Minta Presiden Evaluasi Vonis Mati

KEADILAN – 10 Oktober diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati Sedunia (World Anti-Death Penalty). Memperingati hal tersebut, Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kembali penerapan vonis mati. “Imparsial mendesak agar Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengevaluasi vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan selama ini, khususnya selama masa pandemi karena rentan terhadap unfair trial atau peradilan sesat,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022). Baca Selanjutnya... KEADILAN — Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, Imparsial Minta Presiden Evaluasi Vonis Mati
Imparsial dan LBH Bali Ajak Melek Probematika Hukuman Mati
Hukum Mati, Kabar

Imparsial dan LBH Bali Ajak Melek Probematika Hukuman Mati

30 Aug 2022 17:39:54 DENPASAR, NusaBali.com - Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitors) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bali menggelar Diskusi Publik dan Pemutaran Film bertajuk Problematika Hukuman Mati di Indonesia dan Perkembangannya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (30/8/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Dwi Tunggal Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar tersebut  diikuti 100 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Baca Selanjutnya... https://www.nusabali.com/berita/124203/imparsial-dan-lbh-bali-ajak-melek-probematika-hukuman-mati
Imparsial Menyoal RKUHP: Efek Jera Hukuman Mati Cuma Mitos, Sentil Pemerintahan Jokowi
Hukum Mati, Kabar

Imparsial Menyoal RKUHP: Efek Jera Hukuman Mati Cuma Mitos, Sentil Pemerintahan Jokowi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polemik seputar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir. Penerapan pasal pidana hukuman mati dalam RKUHP mendapat sorotan serius dari The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial). Sorotan datang dari Amalia Suri, Peneliti Imparsial yang juga pegiat HAM saat berbicara di depan ratusan mahasiswa Undiknas Denpasar, Selasa (30/8). Baca Selanjutnya... https://bali.jpnn.com/hukum/17859/imparsial-menyoal-rkuhp-efek-jera-hukuman-mati-cuma-mitos-sentil-pemerintahan-jokowi
Problematika Hukuman Mati dalam Perspektif   HAM dan Hukum Islam.
Aktivitas, Hukum Mati, Kabar

Problematika Hukuman Mati dalam Perspektif HAM dan Hukum Islam.

Diskusi dan Pemutaran Film yang diselenggarakan Imparsial dan berkerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry,Banda Aceh Kamis 19 Mei 2022. diskusi dan pemutaran film dengan tema " Problematika Hukuman Mati dalam Perspektif HAM dan Hukum Islam". dengan narasumber Yakni Dr. Chairul Fahmi,Akademisi UIN Ar-Raniry, Otto Syamsudin Ishak,Praktisi HAM, Muhammad Qudrat Husni Putra, SH,.M.H. LBH Banda Aceh, Amalia Suri, Peneliti Imparsial. kegiatan diskusi dan Pemutaran Film tersebut berkelaborasi dengan Dewan Mahasiswa ( DEMA ) UIN Ar-Raniry,Kontras Aceh,YLBHI dan LBH Aceh. peserta diskusi diikuti dari berbagai kalangan dari Mahasiswa,media,kelompok masyarakat sipil dan LSM yang ada di aceh. diskusi ini banyak membahas mengenai penerapan hukuman mati di indonesia pada...
id_IDBahasa Indonesia