Revisi UU TNI mengancam profesionalisme TNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Senior Imparsial, Al Araf , mengatakan, revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, membuka ruang bagi militer untuk kembali dalam kehidupan sosial politik. Padahal jika ruang itu sudah dibuka maka akan sulit untuk menutupnya.
Hal ini disampaikan Al Araf, dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil, Ahad (18/5/2024). Diskusi mengambil tema ‘RUU TNI akan mengembalikan DwiFungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi’.
“Revisi UU TNI yang akan dibahas oleh DPR nanti akan menjadi kotak pandora dan ruang baru bagi kembalinya militer dalam fungsi-fungsi di luar fungsi pertahanan, dan itu akan membahayakan kehidupan demokrasi,” kata Al Araf dalam siaran persnya.
Politik hukum pembentukan UU TNI itu, kata Al Araf, ditujukan sepenuhnya untuk membentuk TNI yang profesional. Karena itulah dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 militer diberikan tugas untuk fokus sebagai alat pertahanan negara.