Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatan terkait pemberian bintang empat Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pangkat istimewa Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 lalu. Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/24 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Masyarakat sipil yang terdiri dari keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatan terhadap Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka berharap, PTUN dapat mengambil tindakan tegas dengan mengoreksi pemberian pangkat untuk Prabowo.  “Gugatan ini bukan sekadar gugatan menggugat aspek-aspek administratif saja,” ungkap pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M Fadhil Alfathan, di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

id_IDBahasa Indonesia