Imparsial didirikan pada Juni 2002 oleh 18 pekerja hak asasi manusia, termasuk [Alm] Munir dan [Alm] Ade Rostina Sitompul. Imparsial didirikan untuk menyikapi kecenderungan praktik-praktik represif negara yang cenderung menguat di Indonesia. Imparsial berasal dari kata impartiality: pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu–dengan berbagai latar belakang–terhadap keadilan, dengan perhatian khusus pada mereka yang rentan dan kurang beruntung.
Isu-isu inti advokasi Imparsial meliputi Reformasi Sistem Keamanan (Militer dan Kepolisian), kekerasan di Papua dan Aceh, penolakan hukuman mati, penegakan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pembelaan isu HAM secara umum.
Imparsial melakukan penelitian dan pengawasan terhadap peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM serta mengeluarkan rekomendasi kebijakan dan pengawasan implementasi untuk mendukung perlindunga HAM setiap individu.