Ada indikasi kuat transaksi politik dan impunitas dalam pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto. Meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keppres No.13/TNI/2024 dan Presiden Joko Widodo wajib mencabut Keppres tersebut.
Protes kalangan masyarakat sipil terhadap pangkat kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto masih berlanjut. Koalisi yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa 1997-1998 secara resmi menggugat Keputusan Presiden (Keppres) No.13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Hussein Ahmad menceritaka pada 18 Maret 2024 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat Negara RI menyatakan pemberian pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto didasarkan pada surat Panglima TNI No.R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024.