Imparsial

Hentikan Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi dan Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum

Siaran Pers Imparsial

No. 017/Siaran-Pers/IMP/VIII/2024
Menyikapi Pembahasan Sejumlah RUU Bermasalah di DPR-RI

Hentikan Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi dan Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum”

DPR RI Periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya yaitu pada tanggal 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan melanggar konstitusi. Beberapa RUU yang bermasalah itu yang perlu dihentikan pembahasan dan pengesahannya meliputi: RUU Pilkada, RUU Penyiaran, Revisi terhadap UU Polri, Revisi terhadap UU TNI dan RUU Wantimpres dan RUU bermasalah lainnya

Imparsial menilai, pembahasan RUU Pilkada yang membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan soal batas usia dan syarat dukungan partai calon kepala daerah adalah bentuk sikap politik ugal ugalan DPR dalam legislasi di ujung masa baktinya yang tak lama lagi akan berakhir. Langkah DPR tersebut nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan Konstitusi dan sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

DPR dan Pemerintah saat ini tidak boleh membuat UU yang bermasalah yang akan berdampak serius kepada kehidupan negara demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia di masa. Terlebih, RUU tersebut dilakukan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, dan tanpa penyerapan aspirasi publik secara bermakna. Sudah tentu UU yang akan dihasilkan akan sangat jauh dari kepentingan publik dan hanya demi kepentingan segelintir elit kelompok kekuasaan.

DPR dan pemerintah juga tengah memaksakan pembahasan Sejumlah RUU lain yang bermasalah, diantaranya adalah; Revisi terhadap UU TNI, Revisi terhadap UU Polri, Revisi terhadap UU Penyiaran, dan RUU tentang Wantimpres yang akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dulu telah dibubarkan oleh gerakan Reformasi 1998. Pemaksaan pembahasan terhadap sejumlah revisi UU/ RUU tersebut sangat kental aroma kepentingan elit kekuasaan dan kelompok tertentu dan bukan untuk kepentingan rakyat.

Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang luas bagi TNI aktif untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, dan memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan. Selain itu, RUU Pilkada juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU tersebut ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elit dan kelompok di negri ini dan bukan untuk kepentingan rakyat.

Atas dasar hal tersebut di atas, Imparsial mendesak kepada Pemerintah, DPR RI, dan para pimpinan partai politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang bermasalah tersebut, karena selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elit politik, secara prosedur juga telah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar dan berpartisipasi secara bermakna dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.

Jakarta, 25 Agustus 2024

Narahubung:

  1. Ardi Manto Adiputra (Wakil Direktur)
  2. Husein Ahmad (Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan)
  3. Annisa Yudha (Koordinator Program HAM)
  4. Al Araf (Peneliti Senior)
id_IDBahasa Indonesia