Jawaban Gerindra soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi TNI

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto

TEMPO.COJakarta – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, merespons kabar revisi UU TNI atau Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.

Hal ini diungkapkan oleh Muzani, sapaannya, saat ditemui usai membuka acara seminar bertajuk ‘Strategi Pengembangan Transportasi dan Logistik Menjemput Indonesia Emas 2045’ yang digelar Fraksi Partai Gerindra.

“Saya kira tidak akan terjadi, karena pemerintah ini adalah hasil dari sebuah proses demokrasi yang panjang,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dia menuturkan, apa yang diharapkan oleh proses demokrasi juga akan menjadi pemikiran atau pertimbangan bagi pemimpin Indonesia. “Baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto,” tutur Muzani.

Dalam draf revisi UU TNI yang diperoleh Tempo, ketentuan Pasal 47 diubah. Pada Pasal 47 ayat (1) berbunyi “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

id_IDBahasa Indonesia