Imparsial

Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini

Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com


jpnn.com – Imparsial merespons langkah DPR RI membahas sejumlah rancangan undang-undang atau RUU yang dinilai membegal konstitusi dan mengancam demokrasi serta negara hukum. Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad mengatakan pembahasan semua RUU bermasalah oleh DPR bersama pemerintah harus dihentikan. “Hentikan pembahasan sejumlah RUU yang membegal konstitusi, mengancam demokrasi dan negara hukum,” ujar Husein dikutip dari siaran pers Imparsial, Minggu (25/8/2024).

Menurut Imparsial, DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya, yaitu pada 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugas, wakil rakyat periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial. Dia menyebut sejumlah RUU tersebut juga berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan melanggar konstitusi. “Beberapa RUU yang bermasalah itu yang perlu dihentikan pembahasan dan pengesahannya meliputi: RUU Pilkada, RUU Penyiaran, Revisi terhadap UU Polri, Revisi terhadap UU TNI, dan RUU Wantimpres, serta RUU bermasalah lainnya,” ucap Husein.

id_IDBahasa Indonesia