Imparsial

Pembahasan RUU TNI Cacat Prosedural dan Substansial

KBR, Jakarta– Pembahasan RUU TNI dianggap cacat prosedural dan substansial oleh Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf.Anggapan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber Gelar Wicara Ruang Publik KBR dengan tema: “TNI Boleh Berbisnis dan Sejumlah Pasal RUU TNI yang Ancam Reformasi”, Selasa, 23 Juli 2024.

“Ya, memang pembahasan revisi UU TNI kini mengalami cacat secara prosedural dan bermasalah secara substansial,” ucap Al Araf dikutip dari YouTube Berita KBR.Al Araf menjelaskan landasan kritiknya terhadap RUU TNI. Kata dia, cacat prosedural adalah akibat dari tidak adanya transparansi dan akuntabilitas. RUU TNI dibuat dengan terburu-buru karena sedikitnya sisa masa jabatan.

Al Araf menuding adanya fait accompli atau situasi sepihak di mana seseorang tidak bisa menolaknya dan harus mengikuti kemauan orang lain.“Substansi-substansi yang kontroversial itu merupakan substansi yang sangat krusial dan penuh perdebatan dan membutuhkan pandangan yang banyak gitu. Dengan waktu yang pendek tentu sulit mendapatkan hasil yang baik secara prosedural. Sehingga secara prosedural ini memiliki soal gitu, ya,” tambah Al Araf.

Ia juga mengomentari permasalahan substansial dari RUU Tentara Nasional Indoneia yang malah membuat TNI menjadi tidak profesional sebagai fungsi aslinya, yakni menjaga keamanan NKRI.

“Agenda proses revisi Undang-Undang TNI bukan untuk membangun transformasi TNI ke arah yang profesional. Bukan untuk membangun kepentingan publik, tapi justru memundurkan arah profesional TNI dan memundurkan proses reformasi TNI yang sudah berjalan,” ungkap Al Araf.

id_IDBahasa Indonesia