Imparsial

Tolak Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di DPR RI: Mengembalikan Dwifungsi, Membahayakan Demokrasi

Petisi Masyarakat Sipil

”Tolak Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di DPR RI: Mengembalikan Dwifungsi, Membahayakan Demokrasi”

DPR RI akan segera melakukan pembahasan revisi terhadap UU TNI dan UU Polri pasca diterimanya Surat Presiden (Surpres) pada tanggal 8 Juli 2024 lalu. Kedua RUU tersebut, selain secara substansi bermasalah karena akan membahayakan kehidupan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan merusak negara hukum, secara formil proses pembahasan kedua RUU tersebut juga terburu-buru, tidak demokratis, dan minim partisipasi publik.

Pemerintah dan DPR seharusnya memperhatikan aspirasi publik dengan baik terkait pembahasan undang-undang yang bersifat strategis, khususnya seperti revisi UU TNI dan revisi UU Polri ini. Kedua undang-undang ini sangat berdampak langsung pada penikmatan hak-hak warga negara. Mengingat masa bakti DPR periode 2019-2024 tidak lama lagi akan segera berakhir, maka dikhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional dan mengabaikan kritik dan usulan penting masyarakat sipil.

Secara etika politik semestinya tidak boleh ada pembahasan RUU baru yang bersifat strategis di penghujung masa kerja Pemerintah dan DPR saat ini. Pemerintah dan DPR saat ini semestinya mempersiapkan transisi pemerintahan yang baik dengan tidak membuat atau merubah kebijakan atau undang-undang yang bersifat strategis. DPR RI periode 2019-2024 cukup menyelesaikan program legislasi yang memang diprioritaskan dalam Prolegnas 2024 ini dengan menyerap aspirasi publik sebaik-baiknya.

id_IDBahasa Indonesia