Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan selamat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto atas penganugerahan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dilayangkan KontraS dan Imparsial terkait Keputusan Presiden (Keppers) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat membatalkan Keppres tersebut. Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN

id_IDBahasa Indonesia