Imparsial

Pembahasan RUU TNI-Polri Dilanjutkan, DPR Dinilai Tak Abaikan Masukan Publik

Para petugas polisi tampak melindungi diri mereka dengan tameng ketika melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa penentangan terhadap Undang-undang Omnibus di Jakarta, pada 13 Oktober 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

DPR mengumumkan telah menerima empat surat presiden (supres), dua di antaranya terkait dengan RUU TNI dan RUU Polri. Badan legislatif itu memastikan kedua RUU tersebut akan dibahas pada Agustus, meskipun menghadapi kritik tajam dari beberapa pihak dan organisasi masyarakat sipil.

JAKARTA (VOA) — 

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pengajuan Surat Presiden tentang RUU TNI dan RUU Polri menunjukan bahwa pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Langkah itu dinilai sebagai bentuk pemaksaan dan pengabaian partisipasi publik mengingat masa bakti DPR periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir.

Substansi usulan perubahan dalam kedua RUU itu dinilai memiliki sejumlah persoalan serius yang dikhawatirkan akan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri, tambah Gufron. Alih-alih mendorong perbaikan dan menjadikan TNI dan Polri lebih profesional, sebagian usulan perubahan yang disampaikan justru akan membuat kedua institusi itu semakin menjauh dari kepentingan dan mandat reformasi.

Untuk itu, kata Gufron, IMPARSIAL akan mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri pada sisa masa kerja mereka.

id_IDBahasa Indonesia