TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pada Selasa, 28 Mei 2024, DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dalam draf RUU TNI versi Baleg DPR RI yang diperoleh masyarakat sipil terdapat usulan perubahan pasal yang diniali bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, memandang, penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI adalah langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, sekaligus juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.
“Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang serius karena jika sampai diakomodir melegalisasi kembali praktik Dwifungsi TNI seperti yang pernah dijalankan pada era Orde Baru,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (31/5/2024).