Koalisi Masyarakat Sipil Desak Mabes TNI Jatuhkan Sanksi kepada Mayor Teddy

Capres Nomor Urut 2 sekaligus Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto bersama ajudannya, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya/Net

 Kehadiran Ajudan Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama di KPU, Selasa (12/12), mengundang polemik di masyarakat.

Pada acara tersebut, Teddy Indra Jaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di media, yang bersangkutan juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

Dalam menanggapi hal tersebut, Kapuspen Mabes TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan Capres Prabowo tidak melanggar aturan, karena dia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.

Terkait itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya  nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI.

“Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar. Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik,” ujar perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Gufron Mabruri dalam keterangannya, Selasa (19/12).

Baca selajunya…

https://politik.rmol.id/read/2023/12/20/602055/koalisi-masyarakat-sipil-desak-mabes-tni-jatuhkan-sanksi-kepada-mayor-teddy

id_IDBahasa Indonesia