Penulis: dado

Prabowo Gunakan Jabatan Menhan di Rakerda APDESI, Imparsial Sentil Jokowi
HAM, Human Rights, Kabar

Prabowo Gunakan Jabatan Menhan di Rakerda APDESI, Imparsial Sentil Jokowi

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan sambutan pada Rakerda APDESI Jabar di Bandung, Kamis (23/11/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga) jpnn.com, JAKARTA - Imparsial yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis menyoroti kehadiran dan pidato Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto di Rakerda APDESI Jawa Barat. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai Prabowo yang kini berstatus Capres RI kerap melakukan kampanye terselubung sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mesti bertindak. Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/11), Gufron menyampaikan bahwa pada Kamis, 23 November 2023, Menhan RI Prabowo Subianto menghadiri undangan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat di Bandung. Artik...
Kerap Lakukan Kampanye Terselubung, Imparsial Desak Presiden Berhentikan Prabowo Subianto
HAM, Human Rights, Kabar

Kerap Lakukan Kampanye Terselubung, Imparsial Desak Presiden Berhentikan Prabowo Subianto

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menghadiri undangan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat di Bandung, pada, Kamis, 23 Nopember 2023. Dalam pidato di hadapan sekitar 5.000 kepala desa, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kehadirannya adalah sebagai Menteri Pertahanan, bukan dalam kapasitasnya sebagai calon Presiden 2024. “Imparsial memandang, kehadiran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam acara APDESI tersebut sulit untuk tidak dikaitkan dengan statusnya sebagai calon presiden (Capres), mengingat acara yang dihadiri oleh para kepala desa tersebut tidak terkait dengan urusan bidang pertahanan. Karena itu, pernyataan Prabowo Subianto bahwa kehadirannya pada acara tersebut adalah se...
Rilis Pers

Menyikapi Kehadiran dan Pidato Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam acara Rakerda APDESI Jawa Barat “Kerap Melakukan Kampanye Terselubung, Presiden Harus Berhentikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto”

Siaran Pers Imparsial019/Siaran-Pers/IMP/XI/2023 Menyikapi Kehadiran dan Pidato Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam acara Rakerda APDESI Jawa Barat “Kerap Melakukan Kampanye Terselubung, Presiden Harus Berhentikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto” Pada Kamis, 23 November 2023, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menghadiri undangan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat di Bandung. Dalam pidato dihadapan sekitar 5.000 kepala desa, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kehadirannya adalah sebagai Menteri Pertahanan, bukan dalam kapasitasnya sebagai calon Presiden 2024. Imparsial memandang, kehadiran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam acara APDESI tersebut sulit untuk tidak dikaitkan dengan statusnya seb...
Imparsial: Dukungan Aparatur Desa Pada Paslon Tertentu Berbahaya Bagi Demokrasi
HAM, Kabar

Imparsial: Dukungan Aparatur Desa Pada Paslon Tertentu Berbahaya Bagi Demokrasi

Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net  Deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dihelat organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu (19/11), harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu. "Deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap paslon capres-cawapres perlu menjadi perhatian serius," ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri kepada wartawan, Rabu (22/11). Kata Gufron, dukungan aparatur desa pada paslon tertentu, dikhawatirkan berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024. Sambungnya, netralitas semua perangkat dalam gelaran hajat demokrasi itu, menjadi tugas penting yang harus dijalankan penyelenggara pemilu deng...
Rilis Pers

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu DemokratisMenyikapi deklarasi dukungan delapan (8) organisasi perangkat desa terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 “Deklarasi Dukungan Organisasi Perangkat Desa Berpotensi Mengarah pada Pelanggaran Pemilu, Harus Diawasi dan Dicegah oleh Bawaslu”

Siaran Pers BersamaKoalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu DemokratisMenyikapi deklarasi dukungan delapan (8) organisasi perangkat desa terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 “Deklarasi Dukungan Organisasi Perangkat Desa Berpotensi Mengarah pada Pelanggaran Pemilu, Harus Diawasi dan Dicegah oleh Bawaslu” Pada Minggu, 19 November 2023, kelompok Desa Bersatu yang terdiri dari delapan (8) organisasi perangkat desa, yang terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (...
Agus Subiyanto Sah Menjadi Panglima TNI, LSM Imparsial Sebut Geng Solo dan Sarat Nepotisme
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Agus Subiyanto Sah Menjadi Panglima TNI, LSM Imparsial Sebut Geng Solo dan Sarat Nepotisme

HERALD.ID, JAKARTA –– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI pada hari ini, Rabu 22 November 2023 di Istana Negara, Jakarta. Diketahui, Jenderal Kopassus ini menggantikan Panglima TNI sebelumnya yakni Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun. Akan tetapi peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, menyebut pencalonan Agus Subiyanto sarat nepotisme atau konflik kepentingan jelang tahun politik 2024. Dia militer bagian dari geng Solo. Dituduh sebagai ‘orang dekat’ Jokowi, Agus Subiyanto tak menyangkal namun dia berdalih kedekatan tersebut hanya sebatas kerja. Baca berita 'Agus Subiyanto Sah Menjadi Panglima TNI, LSM Imparsial Sebut Geng Solo dan Sarat Nepotisme' selengkapnya https://herald.id/2023/11/22/...
Toleransi terhadap Kelompok Rentan di Jawa Barat Menemui Hambatan di Lapangan
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Toleransi terhadap Kelompok Rentan di Jawa Barat Menemui Hambatan di Lapangan

Belum ada perubahan signifikan untuk mengurangi kasus intoleransi. Kini, kebebasan beragama dan berkeyakinan menghadapi ujian di tahun politik. Perwakilan orang muda penggerak toleransi di Jawa Barat membacakan deklarasi menyambut Hari Toleransi Internasional, Kamis, 16 November 2023 di Morning Glory at Rooftop Hotel Mitra. (Foto: Tofan Aditya/BandungBergerak.id) BandungBergerak.id - Silih asah, silih asih, silih asuh. Meski sudah menjadi falsafah bagi masyarakat Sunda, nyatanya kehidupan yang rukun, harmonis, dan saling menghormati masih saja diimpikan utamanya oleh kelompok agama rentan. Sejak beberapa tahun ke belakang, Jawa Barat masih menyimpan rapor merah dalam hal kebebasan beragama dan keyakinan. Tingginya angka kasus intoleransi bukan berarti meniadakan praktik...
Ucapan Adik Prabowo Subianto Dianggap Lukai Hati Keluarga Korban Penculikan
HAM, Kabar

Ucapan Adik Prabowo Subianto Dianggap Lukai Hati Keluarga Korban Penculikan

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa mengatakan pernyataan adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, tentang kasus penghilangan orang secara paksa atau penculikan aktivis 1997-1998 melukai hati keluarga korban. "Pernyataan Hashim Djojohadikusumo menyakiti hati korban dan keluarga korban serta melukai rasa keadilan masyarakat,” kata perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial Gufron Mabruri, melalui keterangan tertulis, Ahad, 19 November...
Rilis Pers

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Melawan LupaMenyikapi Pernyataan Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, terkait Kasus Pelanggaran HAM yang Diduga Melibatkan Prabowo Subianto “Pernyataan Hashim Djojohadikusumo Menyakiti Hati Korban dan Keluarga Korban serta Melukai Rasa Keadilan Masyarakat”

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Melawan LupaMenyikapi Pernyataan Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, terkait Kasus Pelanggaran HAM yang Diduga Melibatkan Prabowo Subianto “Pernyataan Hashim Djojohadikusumo Menyakiti Hati Korban dan Keluarga Korban serta Melukai Rasa Keadilan Masyarakat” Belum lama ini, adik dari calon presiden (capres) Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo memberikan pernyataan terkait kasus penghilangan orang secara paksa (penculikan) aktivis 1997-1998 yang diduga melibatkan kakaknya yaitu Prabowo Subianto dengan menyatakan bahwa keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak memiliki bukti. Hashim bahkan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dibahas sebanyak 10.000 kali dan dugaan keterlibatan Prabowo Subianto tidak te...
Rilis Pers

Menyikapi jatuhnya dua pesawat Contra Insurgency (Coin) Embraer Super Tucano di sekitar kawasan Gunung Bromo Jawa Timur “Harus Ada Investigasi Secara Menyeluruh, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab”

Siaran Pers Imparsial.018/Siaran-Pres/IMP/XI/2023 Menyikapi jatuhnya dua pesawat Contra Insurgency (Coin) Embraer Super Tucano di sekitar kawasan Gunung Bromo Jawa Timur "Harus Ada Investigasi Secara Menyeluruh, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab" Pada tanggal 16 November 2023 dua pesawat Contra Insurgency (Coin) Embraer Super Tucano milik TNI AU jatuh di sekitar kawasan Bromo Jawa Timur. Terhadap peristiwa itu kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada TNI dan utamanya kepada keluarga pilot tempur yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Kami berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa datang. Imparsial mencatat sejak 2015 hingga kini setidaknya telah terjadi 19 kali kecelakaan alutsista terjadi di Indonesia. Kami mem...
Balad Gelar Diskusi Untuk Rayakan Hari Toleransi Internasional
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Balad Gelar Diskusi Untuk Rayakan Hari Toleransi Internasional

Hari Toleransi Internasional/doc.Balad Kutub.id – Dalam rangka memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Lautan Damai atau Balad menyelenggarakan acara Festival Bandung Lautan Damai yang bertemakan Deep Talk: Emang Boleh Setoran itu? Pada Kamis, (16/11/2023). Di gelar di Morning Glory At Rooftop Mitra Hotel Bandung, acara ini didukung oleh organisasi yang bergerak dalam isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yakni, Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub), Joint Initiative for Strategic Religious Action (JISRA), Inklusif, Setara Institute, dan Imparsial. Menurut salah satu panitia Festival Bandung Lautan Damai, Anisa yang akrab di sapa Ica, lebih dari 50 peserta yang berasal dari latar belakang berbeda hadir dalam acara ini. “kami itu mengundang ada 55 orang...
DPR Setuju Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Mengapa Dianggap Bagian dari ‘Geng Solo’
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

DPR Setuju Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Mengapa Dianggap Bagian dari ‘Geng Solo’

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sekaligus calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). Komisi I DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada calon tunggal Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencalonan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI  setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan secara tertutup. Jenderal Agus adalah satu-satunya calon&...
Tahapan Pemilu, Ketidaknetralan Aparat Mulai Banyak Ditemukan
HAM, Kabar

Tahapan Pemilu, Ketidaknetralan Aparat Mulai Banyak Ditemukan

Mahfud menambahkan, dugaan pelanggaran netralitas aparat dilaporkan terjadi di Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. KBR, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengeklaim, menerima sejumlah laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran tahapan Pemilu, terkait ketidak-netralan aparatur pemerintah. Mahfud mencontohkan, adanya aparat yang mengintimidasi aktivis Badan Ekseutif Mahasiswa Universitas Indonesia, usai yang bersangkutan mengkritisi hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang Putusan syarat usia minimal capres-cawapres. "Hingga pemasangan baliho parpol oleh oknum aparatur tertentu, sebaliknya terjadi juga penurunan baliho parpol tertentu yang juga diduga dilakukan oleh aparat. Alat Peraga Sosialisasi capres-cawapres tertentu diturunka...
Komnas HAM Diminta Selidiki Omongan Budiman Sudjatmiko soal Pengakuan Prabowo
HAM, Kabar

Komnas HAM Diminta Selidiki Omongan Budiman Sudjatmiko soal Pengakuan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa saat beraudiensi dengan Komnas HAM, di Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto: supplied/IKOHI jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dan aktivis pergerakan Budiman Sudjatmiko terkait kasus 19971998. Desakan disampaikan seusai beraudiensi dengan Komnas HAM di Jakarta, Senin (13/11). Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat, yakni IKOHI, Kontras, IMPARSIAL, PBHI Nasional, ELSAM, WALHI, Centra Initiative, Forum De Facto, HRWG. Sekjen Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) Zainal Muttaqin atas nama koalisi menyebut belakangan ini muncul pernyataan Budiman Sudjatmiko yang mengaku telah men...
Rilis Pers

Menyikapi Fit and Proper Test Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima TNI yang baru “DPR Harus Selidiki Dugaan Adanya Political Interest Di balik Penunjukan KSAD Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI, Pastikan Netralitas TNI dalam Pemilu 2024”

Siaran Pers Imparsial017/Siaran-Pres/IMP/XI/2023 Menyikapi Fit and Proper Test Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima TNI yang baru "DPR Harus Selidiki Dugaan Adanya Political Interest Di balik Penunjukan KSAD Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI, Pastikan Netralitas TNI dalam Pemilu 2024” Komisi I DPR RI telah mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usulan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR pada 30 Oktober 2023, nama Agus Subiyanto diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon pengganti Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan segera pensiun pada akhir bulan November 2023. Berdasarkan informasi dari Ketua Komisi I DPR yang diberitakan d...
Rilis Pers

Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran adalah Bentuk Kecurangan Pemilu dan Harus Ditindak Tegas”

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis "Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran adalah Bentuk Kecurangan Pemilu dan Harus Ditindak Tegas" Dugaan kuat Pemasangan Baliho Prabowo - Gibran yang dilakukan oleh Polisi karena ada instruksi dari atasan menambah panjang masalah baru dalam Pemilu dan Demokrasi kita. Informasi dari beberapa sumber media masa yang menyebutkan Pemasangan Baliho Prabowo - Gibran yang diduga kuat dilakukan oleh Polisi di Jawa Timur (Media Indonesia, 11 November 2023) membuktikan terjadinya kondisi ketidaknetralan Polisi dalam proses Pemilu. Kami menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai ma...
Rilis Pers

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis “Hentikan Intimidasi Terhadap Mahasiswa, Aparat Pertahanan-Keamanan Negara Harus Netral dalam Pemilu”

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis "Hentikan Intimidasi Terhadap Mahasiswa, Aparat Pertahanan-Keamanan Negara Harus Netral dalam Pemilu" Silang sengkarut terkait batas usia capres/cawapres masih menyisakan persoalan. Setelah MKMK memutuskan penghentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, kali ini Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang mengaku mendapat intimidasi dari aparat pertahanan-keamanan. Tidak hanya Melki secara pribadi melainkan juga keluarganya di Pontianak. Melki menduga intimidasi tersebut bertalian dengan protes yang dia lakukan bersama dengan gerakan mahasiswa lainnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres. Kami mengecam tindakan intimid...
Rilis Pers

Koalisi Masyarakat Sipil “Pernyataan Pak Prabowo Mengabaikan dan Merendahkan Hak-hak Masyarakat di Rempang”

Press ReleaseKoalisi Masyarakat Sipil "Pernyataan Pak Prabowo Mengabaikan dan Merendahkan Hak-hak Masyarakat di Rempang" Belum lama ini, Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, mengatakan bahwa penolakan warga Pulau Rempan terhadap PSN Rempang Eco-City ada campur tangan intelijen asing. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo ketika menghadiri Simposium Geopolitik & Geostrategis Global serta Pengaruhnya terhadap Indonesia' di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta. Kami menilai pernyataan menteri pertahanan Prabowo tersebut merupakan bentuk pernyataan yang berlebihan dan tidak bertanggung jawab yang mengabaikan hak-hak masyarakat di Rempang. Pernyataan tersebut sangat tidak pantas mengingat yang dilakukan oleh masyarakat Rempang merupakan bagian dari perjuangan mempe...
Imparsial: Putusan MKMK Menegaskan Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika
Kabar

Imparsial: Putusan MKMK Menegaskan Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika

Jakarta – Sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (07/11/2023) dinilai oleh sejumlah organisasi diantaranya Imparsial, PBHI Nasional, WALHI, dan Elsam semakin menegaskan kolusi dan nepotisme yang terjadi dalam Perkara Keputusan MK Nomor 90. “Kami menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan Perkara Nomor 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial. Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika,” bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. Baca Selajutnya... https://diskursusnetwork.com/2023/11/08/putusan-mkmk-membuat-pencalonan-gibran-cacat-hukum-d...
Rilis Pers

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis “Keputusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika”

ress ReleaseKoalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis "Keputusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Cacat Etika" Pada 07 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas Uji Materi Perkara No. 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagai mana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. Kami menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan ...
Rilis Pers

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis “Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres Jadi Basis Nepotisme dan Dinasti, Bukan Untuk Anak Muda dan Tanda Kehancuran Demokrasi serta Mencederai Pemilu”

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres Jadi Basis Nepotisme dan Dinasti, Bukan Untuk Anak Muda dan Tanda Kehancuran Demokrasi serta Mencederai Pemilu" Baru-baru ini, Handesblatt, media massa asal Jerman menyoroti langkah politik Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo yang maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Menurut Handesbaltt, pen-Cawapres-an Gibran dipandang sebagai bentuk politik dinasti yang merusak dan mematikan demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, kondisi kemunduran demokrasi di Indonesia juga diberitakan oleh Time, media dari Amerika Serikat. Kami memandang, kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi sorotan dua media internasional tersebut merupakan fakta persoalan ...
Menyikapi Perkembangan Politik di Indonesia dan Pemberitaan Luar negeri terhadap Politik Dinasti di Indonesia Putusan MK yang Memuluskan Pencawapresan Gibran Rakabuning Raka sebagai Pucak Gunung Es Kemunduran Demokrasi Indonesia
Kabar, Rilis Pers

Menyikapi Perkembangan Politik di Indonesia dan Pemberitaan Luar negeri terhadap Politik Dinasti di Indonesia Putusan MK yang Memuluskan Pencawapresan Gibran Rakabuning Raka sebagai Pucak Gunung Es Kemunduran Demokrasi Indonesia

Siaran Pers Imparsial 016/Siaran-Pres/IMP/X/2023 Menyikapi Perkembangan Politik di Indonesia dan Pemberitaan Luar negeri terhadap Politik Dinasti di Indonesia Putusan MK yang Memuluskan Pencawapresan Gibran Rakabuning Raka sebagai Pucak Gunung Es Kemunduran Demokrasi Indonesia Baru-baru ini, Handesblatt, salah satu media asal Jerman menyoroti langkah politik Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo yang maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Menurut media tersebut, pencawapresan Gibran dipandang sebagai pembangunan politik dinasti yang merusak dan mematikan demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, kondisi kemunduran demokrasi di Indonesia juga diberitakan oleh Time, media yang berbasis di Amerika Serikat. Kami memandang, kondisi kemunduran demokr...
Kritisi Proyek Pembangunan Sumur Bor Kemhan, Imparsial: Bukan Tugas dan Fungsinya
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Kritisi Proyek Pembangunan Sumur Bor Kemhan, Imparsial: Bukan Tugas dan Fungsinya

Direktur Imparsial Gufron Mabruri.  Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyoroti proyek pembangunan sumur bor oleh Kementerian Pertahanan yang dinilai bukan tugas dan fungsi Kemhan. Diketahui Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Universitas Pertahanan (Unhan), saat ini tengah melakukan program bantuan pembangunan sarana atau sumur bor untuk sumber air bersih di beberapa wilayah di Indonesia. "Kami memandang, pengadaan proyek pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh Kemhan merupakan sesuatu yang harus dikoreksi. Mengingat hal tersebut bukanlah tugas dan fungsi Kemhan yang seharus...
Visi Misi Prabowo-Gibran Tak Memuat soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, Imparsial: Ini Persoalan Serius
HAM, Kabar

Visi Misi Prabowo-Gibran Tak Memuat soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, Imparsial: Ini Persoalan Serius

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengaku tidak kaget dengan visi-misi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Prabowo dan Gibran tidak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dalam visi-misi tersebut. “Dilihat dari rekam jejak, terutama Prabowo Subianto, tidak adanya keinginan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu jelas tidak mengagetkan dan hal ini sudah diprediksi oleh banyak kalangan,” kata Gufron melalui pesan tertulis, Kamis (2/11/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Visi Misi Prabowo-Gibran Tak Memuat soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, Imparsial: Ini Persoalan Se...
Bukan Tupoksinya, Imparsial Soroti Proyek Sumur Bor Bantuan Kemenhan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan, Uncategorized

Bukan Tupoksinya, Imparsial Soroti Proyek Sumur Bor Bantuan Kemenhan

JawaPos.com -  Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra menyoroti proyek sumur bor bantuan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di sejumlah daerah yang diresmikan oleh Menhan Prabowo Subianto.  Salah satu proyek yang baru diresmikan Prabowo pada Minggu (29/10) berada di Desa Suro Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Ardi bahkan mengulas pernyataan Prabowo saat peresmian sumur bor tersebut bahwa kedatangannya resmi sebagai Menteri Pertahanan, bukan dalam rangka kampanye. "Dia menyampaikan bahwa 'Saya tidak boleh minta dukungan saudara-saudara, tetapi kalau berharap dalam hati, kan, enggak boleh dilarang," ujar Ardi menirukan perkataan Prabowo, sebgaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Senin (30/10).  Baca Selajutnya... https://www.jawap...
Imparsial: Presiden Jokowi Harus Pastikan Anggaran Negara Tidak Dipakai Kepentingan Elektoral
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Presiden Jokowi Harus Pastikan Anggaran Negara Tidak Dipakai Kepentingan Elektoral

Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net Presiden Joko Widodo harus memastikan tidak ada anggaran negara yang dipakai kandidat tertentu untuk melakukan kampanye politik jelang Pemilu 2024. Begitu dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, menyoroti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat meresmikan titik sumur bor bantuan Kementerian Pertahanan di Desa Suro Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan bahwa kedatangannya resmi sebagai Menteri Pertahanan, bukan dalam rangka kampanye. "Saya tidak boleh minta dukungan saudara-saudara, tapi kalau berharap dalam hati kan enggak boleh dilarang," kata Prabowo. Bagi Gufron Mabruri, pernyataan Prabowo memang tidak bermuatan kampanye langsung. Tetapi, ada dugaan peresmian juga dijadikan ajang penc...
Rilis Pers

Menyikapi proyek pembangunan sumur bor oleh kementerian pertahanan di sejumlah wilayah di Indonesia Menteri Pertahanan Jangan Gunakan Sumber Daya Negara untuk Pencitraan dan Kampanye Terselubung Capres Pemilu 2024

Menteri Pertahanan Jangan Gunakan Sumber Daya Negara untuk Pencitraan dan Kampanye Terselubung Capres Pemilu 2024 Siaran Pers Imparsial.    015/Siaran-Pres/IMP/X/2023        Menyikapi proyek pembangunan sumur bor oleh kementerian pertahanan di sejumlah wilayah di Indonesia Menteri Pertahanan Jangan Gunakan Sumber Daya Negara untuk Pencitraan dan Kampanye Terselubung Capres Pemilu 2024 Pada tanggal 29 Oktober 2023 Prabowo Subianto meresmikan beberapa titik sumur bor bantuan Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Desa Suro Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan bahwa kedatangannya resmi sebagai Menteri Pertahanan, bukan dalam rangka kampanye. Ia menyampaikan bahwa “Saya tidak boleh minta dukungan saudara-saudara, tapi kalau be...
Soal Suplai Senjata ke Myanmar, Koalisi Sipil Desak DPR Gunakan Hak Angket
HAM, Kabar

Soal Suplai Senjata ke Myanmar, Koalisi Sipil Desak DPR Gunakan Hak Angket

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) menyambangi gedung DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa (24/10). Mereka mendesak DPR melakukan Hak Angket terkait dugaan suplai senjata JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) menyambangi gedung DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa (24/10). Mereka mendesak DPR melakukan Hak Angket terkait dugaan suplai senjata dan amunisi kepada junta militer Myanmar yang dilakukan oleh BUMN Indonesia. Direktur Imparsial Ghufron Mabruri yang tergabung dalam Koalisi SSR mengatakan, Kementerian Pertahanan dan kementerian BUMN juga tidak bisa lepas tanggung jawab atas persoalan ini sehingga perlu dipanggil oleh DPR untuk dimintai keterangan. "Hal ini penting dilakukan mengingat dampak dari dug...
Koalisi SSR Mendesak DPR Gunakan Hak Angket soal Dugaan Suplai Senjata ke Myanmar
HAM, Kabar

Koalisi SSR Mendesak DPR Gunakan Hak Angket soal Dugaan Suplai Senjata ke Myanmar

Perwakilan Koalisi SSR menyampaikan surat ke DPR RI terkait dugaan suplai senjata dan amunisi oleh Indonesia ke Myanmar, Selasa (24/10). Foto: dokumen Koalisi SSR jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) menyambangi gedung DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa (24/10). Koalisi SSR mendesak DPR melakukan Hak Angket terkait dugaan suplai senjata dan amunisi kepada junta militer Myanmar yang dilakukan oleh BUMN Indonesia. Direktur Imparsial Ghufron Mabruri yang tergabung dalam Koalisi SSR mengatakan Menteri Pertahanan RI dan kementerian BUMN juga tidak bisa lepas tanggung jawab atas persoalan ini sehingga perlu dipanggil oleh DPR untuk dimintai keterangan. "Hal ini penting dilakukan mengingat dampak dari dugaan suplai senjata dan amunisi te...
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan “Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR RI Melakukan Hak Angket Terkait Dugaan Suplai Ilegal Senjata dan Amunisi kepada Junta Militer Myanmar”
Rilis Pers

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan “Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR RI Melakukan Hak Angket Terkait Dugaan Suplai Ilegal Senjata dan Amunisi kepada Junta Militer Myanmar”

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan “Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR RI Melakukan Hak Angket Terkait Dugaan Suplai Ilegal Senjata dan Amunisi kepada Junta Militer Myanmar” Hari ini, 24 Oktober 2023, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mendatangi DPR untuk mendesak DPR RI agar melakukan hak angket terkait dugaan suplai senjata dan amunisi kepada junta militer Myanmar yang dilakukan oleh BUMN Indonesia. Menteri pertahanan dan kementerian BUMN juga tidak bisa lepas tanggunga jawab dari persoalan ini dan perlu dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini penting dilakukan mengingat dampak dari dugaan suplai senjata dan amunisi tersebut yang mengakibatkan krisis kemanusiaan di Myanmar yang semakin berlarut dan tidak...
Dugaan Suplai Senjata dari RI ke Myanmar Bakal Didalami Ombudsman
HAM, Rilis Pers

Dugaan Suplai Senjata dari RI ke Myanmar Bakal Didalami Ombudsman

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI akan mengkaji dan mendalami dugaan suplai senjata dan amunisi secara ilegal dari Republik Indonesia (RI) ke Myanmar, sebagaimana pengaduan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan (koalisi SSR). Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Muhammad Najih seusai beraudiensi dengan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari PBHI, Centra Initiative, Imparsial, ELSAM, KontraS, SETARA Institute, Forum De Facto, YLBHI, Amnesty International Indonesia, LBHM, ICJR, ICW, WALHI, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG, LBHAP PP Muhammadiyah, Selasa (17/10). Ombudsman juga berencana menjalin koordinasi dengan Komnas HAM guna mendukung upaya dari koalisi masyarakat sipil supaya masalah ini bisa lebih terang dan jelas di mana kedudu...
AUDIENSI KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI SEKTOR KEAMANAN DENGAN OMBUDSMAN RI TERKAIT DUGAAN SUPLAI ILLEGAL SENJATA DAN AMUNISI OLEH PRESIDEN, KEMENTRIAN PERTAHANAN, KEMENTRIAN BUMN, MELALUI 3 BUMN KE JUNTA MILITER MYANMAR
HAM, Rilis Pers

AUDIENSI KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI SEKTOR KEAMANAN DENGAN OMBUDSMAN RI TERKAIT DUGAAN SUPLAI ILLEGAL SENJATA DAN AMUNISI OLEH PRESIDEN, KEMENTRIAN PERTAHANAN, KEMENTRIAN BUMN, MELALUI 3 BUMN KE JUNTA MILITER MYANMAR

RILIS PERS AUDIENSI KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI SEKTOR KEAMANAN DENGAN OMBUDSMAN RI TERKAIT DUGAAN SUPLAI ILLEGAL SENJATA DAN AMUNISI OLEH PRESIDEN, KEMENTRIAN PERTAHANAN, KEMENTRIAN BUMN, MELALUI 3 BUMN KE JUNTA MILITER MYANMAR Kantor Ombudsman RI, 17 Oktober 2023. Muhammad Najih (Ketua Ombudsman Republik Indonesia) Ketua Ombudsman RI mengatakan akan mengkaji dan mendalami serta berkoordinasi dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan dengan domain kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman. Ia juga menyampaikan jika memungkinkan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM RI untuk mendukung upaya dari koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan supaya masalah ini bisa lebih terang dan jelas di mana kedudukan pemerintah dalam masalah...
Rilis Pers

Merespon Terpilihnya Indonesia menjadi Anggota Dewan HAM PBB 2023-2026 “Indonesia Menjadi Anggota Dewan HAM PBB: Jangan Jadi Diplomasi Simbolik, Selesaikan Persoalan HAM di dalam Negeri!”

Siaran Pers ImparsialNo: 014/Siaran-Pers/IMP/X/2023 Merespon Terpilihnya Indonesia menjadi Anggota Dewan HAM PBB 2023-2026 “Indonesia Menjadi Anggota Dewan HAM PBB: Jangan Jadi Diplomasi Simbolik, Selesaikan Persoalan HAM di dalam Negeri!” Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk periode tahun 2023-2026. Pemilihan tersebut dilakukan di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi mengklaim Indonesia memperoleh suara tertinggi jika dibandingkan negara-negara lain yang terpilih, yakni Kuwait, Jepang, dan Cina. Di satu sisi, hal tersebut mungkin menjadi salah satu capaian diplomatik Indonesia di tingkat global. Namun demikian, di sisi lainnya perlu dilihat kembali bahwa peran dan tanggung jawab menjadi Ang...
Masih Menyisakan Masalah, Pasal Hukuman Mati Diusulkan Dihapus dari KUHP
Hukum Mati, Kabar

Masih Menyisakan Masalah, Pasal Hukuman Mati Diusulkan Dihapus dari KUHP

Sejumlah masalah pidana mati dalam KUHP baru seperti ketidakjelasan dalam pemberlakuan pengaturan pidana mati di Indonesia. Disparitas antara tujuan penyusunan dan realita penyusunan aturan hukuman mati dalam KUHP baru. Dalam rangka memperingati hari anti hukuman mati internasional setiap 10 Oktober, kalangan masyarakat sipil kembali menyuarakan penghapusan hukuman mati. Ketentuan hukuman mati diatur antara lain dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, Pasal 17 ayat (4) KUHP mengatur percobaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, UU 1/202...
Rilis Pers

Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Menjamin Hak Hidup Setiap Warganya

Siaran Pers ImparsialNo: 013/Siaran-Pers/IMP/X/2023 Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional “Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Menjamin Hak Hidup Setiap Warganya” Pada tanggal 10 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati Internasional. Peringatan Hari Internasional tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kembali kesadaran bersama akan pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi dan martabat manusia, khususnya terkait dengan hak untuk hidup sebagai salah satu hak yang paling fundamental setiap manusia. Kami memandang, peringatan Hari Anti Hukuman Mati Internasional seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi praktik hukuman mati yang masih terus diterapkan di Indonesia. Sebagai ...
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Indonesia Jual Senjata ke Myanmar
HAM, Kabar

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Indonesia Jual Senjata ke Myanmar

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti dugaan penjualan senjata oleh Indonesia ke Myanmar. Diskusi publik soal penjualan senjata dari Indonesia ke Myanmar, Senin (9/10). Foto: dokumen Imparsial Masalah itu dibahas dalam diskusi publik bertajuk "Junta Myanmar, Pelanggaran HAM dan Problematika Suplai Senjata dari Indonesia" yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Imparsial di Cafe Sadjoe, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9 /10). Pembicara dari Themis Law Firm dan Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemerintah Indonesia juga seharusnya bertanggung jawab untuk apa senjata yang pernah dijual tersebut digunakan oleh Myanmar. Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Koalisi Masyarakat...
Rilis Pers

Catatan Imparsial dalam Rangka Memperingati HUT Ke-78 TNI “Mewaspadai Kembalinya Dwifungsi di Tengah Stagnasi dan Kemunduran Agenda Reformasi TNI”

Press ReleaseNo. 012/SiaranPers/IMP/X/2023 Catatan Imparsial dalam Rangka Memperingati HUT Ke-78 TNI “Mewaspadai Kembalinya Dwifungsi di Tengah Stagnasi dan Kemunduran Agenda Reformasi TNI” Pada tanggal 5 Oktober 2023, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berulang tahun yang ke-78. Imparsial menghaturkan selamat dan dirgahayu kepada TNI. Kami berharap TNI di usia yang tidak lagi muda ini semakin profesional, modern dan mampu terus memperbaiki dirinya sebagai angkatan bersenjata yang akuntabel, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Imparsial memandang, peringatan HUT TNI tidak cukup diperingati dan dirayakan hanya dengan seremoni dan rutinitas upacara tahun, tapi lebih jauh lagi harus benar-benar digunakan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan koreksi, ter...
Koalisi Sipil Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Ilegal
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Ilegal

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri) menginspeksi pasukan di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/4/2023). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono) Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi wacana perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang bergulir belakangan. Koalisi menilai wacana itu bertentangan dengan hukum dan tak ada urgensi. Yudo diketahui akan memasuki masa pensiun pada Desember 2023. "Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini," kata salah satu perwakilan koalisi dari Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10). Gufro...
Rilis Pers

Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal dan Tidak Ada Esensiny

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Refomasi Sektor Keamanan Menyikapi Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono “Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal dan Tidak Ada Esensinya” Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang bergulir belakangan ini. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka. Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki ...
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ilegal dan tak ada esensinya. Diketahui, Yudo akan memasuki usia pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023. Koalisi menilai proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.  “Ketentuan itu tak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI,” kata Al Araf, Koordinator CENTRA Initiative, salah sat...
Arsip Penelitian, Konflik Aceh dan Papua

Universal Periodic Review 4th Cycle, 41st Session (7-18 November 2022) Human Rights Situation in Indonesia Specific focus on West Papua  

Joint NGO submission Coordinated by Franciscans International Supported by Justice Peace and Integrity of Creation of Franciscans Papua Justice Peace and Integrity of Creation of Augustinian in Papua Justice Peace and Integrity of Creation of the Diocese of Agats Justice Peace and Integrity of Creation Diocese of Timika Justice Peace and Integrity of Creation of the Diocese of Sorong Justice Peace and Integrity of Creation of the Diocese of Merauke Women Department of GIDI Church in West Papua Imparsial VIVAT International VIVAT Indonesia Asian Justice and Rights (AJAR) Main contact Mr Budi Tjahjono Franciscans International 37-39 Rue de Vermont | P.O. Box 104 1211 Geneva 20 | Switzerland Email: b.tjahjono@franciscansinternational.o...
Imparsial: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Imparsial menilai wacana untuk memperpanjang masa dinas Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) atau ilegal dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. “Pasal 53 Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun,” kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial di Jakarta, Jumat (22/9). Imparsial menilai bahwa ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. “Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan d...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Panggil Jokowi dan BIN soal Data Intelijen Parpol
HAM, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Panggil Jokowi dan BIN soal Data Intelijen Parpol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar) Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komisi I dan Komisi III DPR untuk menggelar audiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Hal ini terkait pernyataan Jokowi yang memiliki data intelijen terkait partai politik. Koalisi yang beranggotakan KontraS, Imparsial, Perludem dan PBHI menyerahkan surat kepada Kesekjenan DPR RI. "Kami anggap ini merupakan sebuah bentuk pelencengan atau upaya-upa...
Koalisi Kemanusiaan untuk Papua Kecam Aksi Polisi yang Geledah Kantor Gereja KINGMI
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Koalisi Kemanusiaan untuk Papua Kecam Aksi Polisi yang Geledah Kantor Gereja KINGMI

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kemanusiaan untuk Papua mengecam dugaan penggeledahan paksa disertai kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat memasuki kantor Klasis Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada 17 September 2023. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polri segera menyelidiki dugaan kekerasan di Gereja KINGMI dan pembunuh...
Imparsial: Perpanjangan Jabatan Panglima TNI Inkonstitusional
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Perpanjangan Jabatan Panglima TNI Inkonstitusional

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 September 2023 (Beritasatu.com / Yustinus Patris Pa'at) Jakarta, Beritasatu.com – LSM Imparsial menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional), dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Diketahui, Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Yudi Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang, tengah bergulir belakangan ini. Presiden Jokowi bahkan menyatakan, perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI meru...
Rilis Pers

Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal dan Tidak Memiliki Urgensi

Press Release ImparsialNo. 011/Siaran-Pers/IMP/IX/2023Menyikapi wacana perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono “Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal dan Tidak Memiliki Urgensi” Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang bergulir belakangan ini. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka. Imparsial memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) dan tidak memiliki u...
Sejak tahun 1998, Papua sudah tidak berstatus Daerah Operasi Militer. Tapi, kenapa operasi militer masih terus berlangsung?
Aktivitas

Sejak tahun 1998, Papua sudah tidak berstatus Daerah Operasi Militer. Tapi, kenapa operasi militer masih terus berlangsung?

Sejak tahun 1998, Papua sudah tidak berstatus Daerah Operasi Militer. Tapi, kenapa operasi militer masih terus berlangsung? Sengketa historis terkait integrasi Irian Barat ke Indonesia, kasus pelanggaran hak asasi manusia yang masih terus terjadi, meningkatnya marginalisasi dan diskriminasi terhadap orang asli Papua. Rentetan permasalahan yang belum diselesaikan, menghambat terwujudnya perdamaian positif di Papua. Berbagai peristiwa kekerasan yang menimpa masyarakat sipil di Papua menambah rumit penyelesaian konflik di Papua. Pemerintah harusnya melakukan evaluasi, mencari solusi yang terbaik. Kenapa tidak menghentikan pengiriman pasukan TNI/Polri ke Papua dan tarik pasukan non-organik atau perbantuan dari Papua? Kenapa tidak mendorong jalan damai melalui dialog? Peny...
Koalisi Sipil Desak DPR Pakai Hak Angket Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi
HAM, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Desak DPR Pakai Hak Angket Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

Ilustrasi. DPR didesak pakai hak angket soal data intelijen Jokowi. (AFP/ADEK BERRY Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR RI melakukan hak angket guna mendalami dugaan Presiden Joko Widodo menyalahgunakan data intelijen. Mereka pada kesempatan itu juga melayangkan surat permintaan untuk beraudiensi dengan Komisi I dan Komisi III DPR terkait kasus tersebut."Kami hendak melakukan pengiriman surat yang ditujukan kepada Komisi I DPR RI dan juga komisi III DPR RI, serta Ketua DPR RI terkait dengan konteks masalah penggunaan data intelijen," kata perwakilan Koalisi dari KontraS, Dimas Bagus di kompleks parlemen, Kamis (21/9). Hak Angket DPR merupakan hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan undang-unda...
Imparsial: Jokowi sedang Cawe-cawe dan Intimidasi Parpol Lewat Pernyataan Punya Data Intelijen
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Jokowi sedang Cawe-cawe dan Intimidasi Parpol Lewat Pernyataan Punya Data Intelijen

"Itu juga menjadi satu intimidasi politik terhadap partai politik dan juga masyarakat sipil," ujar Gufron. Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. [Istimewa / Olah gambar Suara.com] Suara.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang pernyataan Presiden Joko Widodo yang memiliki data intelijen berkaitan partai politik membuktikan anggapan presiden cawe-cawe. Hal itu disampaikan Gufron dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bertajuk "Menyikapi Skandal Politisasi dan Penyalahgunaan Data Intelijen oleh Presiden". "Saya kira pernyataan itu menunjukan bahwa bisa dikatakan iya benar persepsi yang selama ini berkembang di publik bahwa presiden melakukan cawe-cawe terhadap dinamika politik pemil...
Imparsial Kritik Jokowi Cawe-cawe soal Data Intelijen, Parpol Diminta Tegas
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Kritik Jokowi Cawe-cawe soal Data Intelijen, Parpol Diminta Tegas

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024. Sumber : Dok. VIVA Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) campur tangan atau cawe-cawe dalam kegiatan politik di Indonesia. Dia menyoroti demikian buntut dari pengakuan Jokowi yang mengetahui data partai politik (parpol) dari sumber intelijen. "Pernyataan presiden, yang dalam pandangan kita ini merupakan suatu politisasi, suatu skandal yang harus diinvestigasi secara serius termasuk mekanisme politik formal di DPR itu sendiri," kata Gufron di Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Gufron menyinggung anggapan Jokowi cawe-cawe jelang 2024 bisa dikatakan benar. Sebab, Jokowi sendiri yang memperlihatkan caranya tersebut. "Ini juga membuktikan, kalau pandangan yang berkembang di publik presiden melaluka...
Jokowi Akui Pegang Data Lengkap Intelijen soal Parpol, Koalisi Sipil: Ancaman Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Jokowi Akui Pegang Data Lengkap Intelijen soal Parpol, Koalisi Sipil: Ancaman Demokrasi

residen Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri), Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu, 2 April 2023. Acara tersebut turut dihadiri para ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah seperti PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PKB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku memiliki ...
Koalisi Sipil Sentil Jokowi Salah Pakai Kekuasaan soal Data Intelijen
HAM, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Sentil Jokowi Salah Pakai Kekuasaan soal Data Intelijen

Jokowi ungkap dapat data intelijen soal parpol. (Arsip Felix Sampow/Seknas Jokow Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyalahgunaan data intelijen untuk tujuan politik presiden. Hal itu merespons pernyataan Jokowi yang mengaku memiliki laporan data intelijen soal aktivitas parpol.Adapun koalisi ini terdiri dari Imparsial, PBHi, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute. "Kami memandang, pernyataan presiden tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya," kata koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/9). ...
Rilis Pers

Surveillance Terhadap Partai adalah bentuk Penyalahgunaan Intelijen Oleh Presiden Harus Diusut Tuntas

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan "Surveillance Terhadap Partai adalah bentuk Penyalahgunaan Intelijen Oleh Presiden Harus Diusut Tuntas"" Pada 16 September 2024, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari komunitas intelijen di Indonesia (BIN, BAIS dan Intelijen Polri) mengenai data, suvey dan arah Partai politik. Pernyataan ini disampaikan dalam acara rakernas Seknas Jokowi. Kami menilai hal ini merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia; Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, Presiden beserta perangkat intelijenya menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantuan intelijen. Intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepad...
Tempat Ibadah Mau Dikontrol Pemerintah: Sesat Pikir Solusi Pencegahan Radikalisme
Aktivitas, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Tempat Ibadah Mau Dikontrol Pemerintah: Sesat Pikir Solusi Pencegahan Radikalisme

Kepala BNPT dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu mewacanakan untuk mengontrol tempat ibadah dengan alasan untuk meredam paham ekstrimisme dan radikalisme di Indonesia. Wacana ini kemudian mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya organisasi yang berbasis keagamaan, dengan alasan negara tidak boleh terlalu jauh mengintervensi urusan keagamaan warganya seperti masa rezim otoritarian Orde Baru. Bagaimana seharusnya negara berperan dalam mencegah penyebaran paham ekstrimisme dan radikalisme keagamaan tersebut? Simak diskusinya bersama Direktur Setara Institute, Halili Hasan. #BNPT #radikalisme #ekstrimisme #terorisme #kontroltempatibadah #toleransi #toleransiberagama #toleransiantarumatberagama #bhinnekatunggalika Hari : Jumat ...
Imparsial: Tidak Ada Urgensi bagi MA Minta TNI Jaga Pengadilan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Tidak Ada Urgensi bagi MA Minta TNI Jaga Pengadilan

Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net Wacana Mahkamah Agung untuk meminta TNI mengamankan seluruh pengadilan di Indonesia tidak perlu direalisasikan. Penolakan pada wacana itu, salah satunya disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Kata dia, tidak ada alasan mendesak untuk mengerahkan TNI mengamankan pengadilan. "Pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9). Terlebih, kata Gufron, MA beralasan bahwa pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini, bisa menimbulkan konflik kepentingan karena pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah Kepolisian. Baca Selajutnya... ...
Rilis Pers

Rencana MA Terkait Pengamanan Pengadilan Seluruh Indonesia oleh TNI Bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Menciptakan Suasana Intimidatif di Ruang Pengadilan

Siaran Pers Imparsial 010/Siaran-Pres/IMP/IX/2023 “Rencana MA Terkait Pengamanan Pengadilan Seluruh Indonesia oleh TNI Bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Menciptakan Suasana Intimidatif di Ruang Pengadilan” Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Plt. Sekretaris MA, Sugiyanto, mewacanakan pengamanan untuk seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan oleh TNI. MA beralasan bahwa pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini bisa menimbulkan konflik kepentingan karena pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah Kepolisian. Kami memandang bahwa pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan. Apalagi jika alasannya sebagaim...
Imparsial dan PBHI Kembali Ingatkan Pentingnya Reformasi Peradilan Militer
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial dan PBHI Kembali Ingatkan Pentingnya Reformasi Peradilan Militer

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial menggelar diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023) TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial menggelar diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023). Dalam diskusi kali ini. PBHI dan Imparsial kembali menyuarakan pentingnya reformasi peradilan militer. Diskusi ini digelar sebagai respons atas penggerudukan Mapolrestabes Medan yang dilakukan oknum TNI Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya. Forum diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain advokat Peradi, Bahrain, d...
Imparsial: Pemerintah Harusnya Bisa Lebih Serius Tuntaskan Kasus Orang Hilang
HAM

Imparsial: Pemerintah Harusnya Bisa Lebih Serius Tuntaskan Kasus Orang Hilang

Diskusi Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional bertajuk "Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa" di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati setiap 30 Agustus, seharusnya bisa menjadi pemantik Pemerintah Indonesia untuk lebih serius menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Hal ini disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam diskusi Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional bertajuk "Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa" di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023). Ia mengatakan, penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa menghadapi tembok tebal kekuasaan yaitu poli...
Ramai Kasus Paspampres, Pakar Sorot Rekrutmen Hingga Peradilan Militer
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Ramai Kasus Paspampres, Pakar Sorot Rekrutmen Hingga Peradilan Militer

Ilustrasi. Sejumlah pakar militer menyoroti pola rekrutmen TNI hingga peradilan militer usai mencuat kasus penganiayaan maut oleh anggota Paspampres Praka RM. (ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA) Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Militer Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis menilai kasus dugaan penganiayaan maut oleh anggota Paspampres dan dua prajurit TNI lain terhadap pemuda asal Aceh Imam Masykur (25), disebabkan oleh sejumlah faktor pendorong. Salah satunya, pola rekrutmen di TNI.Beni berpandangan proses rekrutmen anggota TNI harus menjadi perhatian semua pihak. Ia pun menyarankan agar penerimaan anggota militer lebih diperketat. "Terutama soal pola rekrutmen oleh TNI yang lebih ketat dalam menerima prajurit di masa depan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/8) Se...
Koalisi Masyarakat Sipil: Penculikan dan Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Paspampres Tak Berperikemanusiaan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil: Penculikan dan Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Paspampres Tak Berperikemanusiaan

lustrasi(KOMPAS.com/LAKSONO HARI W) Penulis Singgih Wiryono | Editor Bagus Santosa JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dari Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute dan LBH Masyarakat menyebut pembunuhan yang dilakukan prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) inisial Praka RM adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari PBHI Julius Ibrani mengatakan, aksi penculikan tersebut adalah perbuatan keji dan kejahatan yang kejam. "Kasus kejahatan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur adalah suatu bentuk kejahatan kejam, keji dan tidak berpe...
Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Diadili di Peradilan Umum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Diadili di Peradilan Umum

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya yang menganiaya Imam Masykur diproses pada peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Imam Masykur merupakan warga Aceh yang diculik oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM bersama dua rekannya. Adapun dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda. Imam Masykur, seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diculik dari kiosnya pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Imam tewas kemudian setelah disiksa setelah Praka...
Reformasi Sektor Keamanan, Rilis Pers

Kejahatan Oknum Paspampres Harus Diadili di Peradilan Umum dan Darurat Reformasi Peradilan Militer

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan "Kejahatan Oknum Paspampres Harus Diadili di Peradilan Umum dan Darurat Reformasi Peradilan Militer" Kasus kejahatan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur adalah suatu bentuk kejahatan kejam, keji dan tidak berperikemanusiaan. Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi. Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyi...
Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Disidang di Peradilan Umum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Disidang di Peradilan Umum

Foto: Ilustrasi palu hakim (detikcom/Ari Saputra) Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras aksi penganiayaan oleh Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang menewaskan seorang warga Aceh. Koalisi mendorong agar oknum Anggota Paspampres ini diadili di peradilan umum.Adapun Koalisi Masyarakat Sipil adalah koalisi dari sejumlah LSM. Mereka adalah Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute hingga LBH Masyarakat. Koalisi ingin Praka RM diadili di peradilan umum agar proses hukum berlangsung transparan. "Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Hal ini menjadi pe...
Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Reformasi Hukum di Lingkungan Militer Buntut Tak Diprosesnya Mayor Dedi Hasibuan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Reformasi Hukum di Lingkungan Militer Buntut Tak Diprosesnya Mayor Dedi Hasibuan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dr. Dudung Abdurachman memberikan pernyataan kepada wartawan seusai menutup kegiatan Bootcamp TNI AD to Gen Z di Mabes TNI AD Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. (kiri) Dr. Djasa Pinaragusti, Ketua Panitia Rangkaian Kegiatan "Bersama Merawat Kebangsaan", yang salah satunya adalah bootcamp dan (paling kanan) Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Hamim Tohari. Dok. Tempo TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mereformasi hukum di internal korps baju loreng itu. Koalisi yang terdiri atas Imparsial, PBHI, KontraS, Centra Initiative, Elsam, Forum de Facto, HRWG, Setara Institute itu menyatakan desakan ini menyikapi pernyataan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigje...
Pilot Susi Air Tak Kunjung Bebas, Imparsial Desak Optimalkan Pendekatan Nonmiliter
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Pilot Susi Air Tak Kunjung Bebas, Imparsial Desak Optimalkan Pendekatan Nonmiliter

Oleh Bethriq Kindy Arrazy Selasa, 15 Agustus 2023 17:28 WIB Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Foto: Imparsial.org apahabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mendesak pemerintah dan TNI agar tidak lagi menggunakan pendekatan operasi militer di Papua, khususnya menyangkut pembebasan pilot Susi Air Philip Mehrtens. Menggunakan pendekatan operasi militer dinilainya akan terus melanggengkan resistensi dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). "Pendekatan operasi militer itu tidak menyelesaikan masalah karena korban terus berguguran dari dua belah pihak," katanya kepada apahabar.com, Selasa (15/8). Seharusnya pemerintah, kata Gufron, perlu menggunakan pendekatan dialog atau di...
Rilis Pers

Bebasnya Mayor Dedi dari Jerat Pidana: Bukti Penegakan Hukum di Internal TNI Harus Direformasi

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Menyikapi Keterangan Kadispenad TNI Terkait Kasus Mayor Dedi Hasibuan terkait Hasil Penyelidikan Puspom TNI dan Puspomad yang membebaskan dari Jerat Pidana “Bebasnya Mayor Dedi dari Jerat Pidana: Bukti Penegakan Hukum di Internal TNI Harus Direformasi” Pada Senin 14 Agustus 2023 Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Mayor Dedi Hasibuan kemudian diserahkan kembali ke kesatuan Kodam Bukit Barisan. Kami memandang, hasil proses penyelidikan Puspom TNI dan Puspomad TNI yang tidak memproses pidana Mayor Dedi semakin menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum oleh...
Mayor Dedi Bebas dari Pidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukti Penegakan Hukum TNI Harus Direformasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Mayor Dedi Bebas dari Pidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukti Penegakan Hukum TNI Harus Direformasi

Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keputusan TNI yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Mayor Dedi.  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menyatakan anggota Kodam I Bukit Barisan, Sumatera Utara, Mayor Dedi Hasibuan tidak melakukan tindak pidana dalam peristiwa penggerudukan Mapolrestabes Medan. Mayor Dedi pun dikembalikan ke satuannya untuk diproses dugaan melakukan tindak disiplin. Keputusan itu ditetapkan setelahh Puspomad mengklarifikasi Mayor Dedi yang sempat menuntut agar kerabatnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polrestabes Medan Seperti di...
Imparsial: Panglima TNI Harus Larang Prajurit yang Menjadi Penasihat Hukum dalam Peradilan Umum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Panglima TNI Harus Larang Prajurit yang Menjadi Penasihat Hukum dalam Peradilan Umum

Gufron Mabruri (ist) Jakarta– Prajurit TNI tidak boleh menjadi penasihat hukum dalam ruang lingkup peradilan umum. Untuk itu, Panglima TNI melarang anggota TNI untuk bertindak sebagai advokat di peradilan umum dan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Demikian penegaskan Direktir Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (12/8/2023). Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro pada 10 Agustus 2023 terkait kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara. Dalam konferensi pers tersebut Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. ...
Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Direktur Imparsial Gufron Mabruri (Marlinda/detikcom) Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro yang menyebut seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan. Imparsial menilai pernyataan Laksda Kresno keliru. "Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum," ujar Gufron dalam keterangan yang diterima detikcom dengan judul 'Pernyataan Kababi...
imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mengkritik pernyataan Kababinkum di konferensi pers soal kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara pada Kamis, 10 Agustus 2023. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. "Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan h...
Rilis Pers

Pernyataan Kababinkum Keliru, Prajurit TNI Tidak Boleh Menjadi Penasihat Hukumdalam Lingkup Peradilan Umum

Siaran Pers ImparsialNo. 09/Siaran-pers/IMP/ VIII/2023 Menyikapi Keterangan Kababinkum TNI Terkait Kasus Mayor Dedi Hasibuan di PolrestabesMedan“Pernyataan Kababinkum Keliru, Prajurit TNI Tidak Boleh Menjadi Penasihat Hukumdalam Lingkup Peradilan Umum” Pada tanggal Kamis 10 Agustus 2023 Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNILaksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro beserta jajaran telah menyelenggarakan konferensipers terkait kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara.Dalam konferensi pers tersebut Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memilikikewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberibantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjuk...
Aktivis 98 Merapat ke Prabowo, Potensi Perang Politik Terulang
HAM, Kabar, Uncategorized

Aktivis 98 Merapat ke Prabowo, Potensi Perang Politik Terulang

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri | ist FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menyayangkan sikap politisi PDIP Budiman Sudjatmiko dan aktivis 1998 lainnya yang merapat atau mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Pernyataan Gufron itu merespons relawan Jokowi yang mengusung Budiman sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo di Pilpres 2024. Diketahui, Budiman dan Prabowo merupakan lawan secara politik di zaman Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Budiman kala itu merupakan aktivis yang mendorong reformasi. Sedangkan Prabowo merupakan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus). Nama Prabowo pun tidak pernah lepas dari penculikan dan penghilangan paksa aktivis 98. Dirinya pernah diberhentikan d...
Imparsial Soroti Aksi Mayor Dedi Hasibuan Mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Soroti Aksi Mayor Dedi Hasibuan Mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri. Foto: source for JPNN jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti aksi Mayor Dedi Hasibuan dan sejumlah anggota TNI mendatangi ruang Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8). Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri menilai upaya oknum perwira  TNI bersama sejumlah prajurit mendatangi Mapolrestabes Medan itu patut diduga sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum. "Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," ujar Ghufron yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Dia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, siapa pun termasuk oknum TNI tidak bisa dan tidak boleh melakukan upaya-upaya int...
Rilis Pers

Kejadian di Mapolrestabes Medan Tidak Dibenarkan dalam Negara Hukum

Siaran PersKoalisi Masyarakat Sipil Kejadian di Mapolrestabes Medan Tidak Dibenarkan dalam Negara Hukum Pada 5 Agustus 2023 sejumlah anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan.Mereka menanyakan proses hukum yang berjalan di Mapolrestabes Medan. Kapendam I/BB Kolonel Riko Siagian menyesali langkah Mayor Dedi yang membawa anggotanya tersebut (Waspada Online 05/08/2023). Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI (sekitar 40an/ Tribun medan 05/08/23) Patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum. Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan. Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum ...
Tindakan Anggota TNI ”Datangi” Polrestabes Medan Cederai Prinsip Negara Hukum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Tindakan Anggota TNI ”Datangi” Polrestabes Medan Cederai Prinsip Negara Hukum

Sejumlah elemen kelompok masyarakat sipil menggelar jumpa pers menanggapi peristiwa tentang sekelompok anggota TNI yang mendatangi Polrestabes Medan, Sabtu (5/7/2023). Calon perwira remaja dari tiga matra TNI di Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri tahun 2023 yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (26/6/2023). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko melantik dan mengambil sumpah para calon perwira remaja (capaja) yang berjumlah 833 orang dari matra TNI dan kepolisian. JAKARTA, KOMPAS — Kelompok masyarakat sipil menilai insiden sekelompok prajurit TNI yang mendatangi Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, merupakan bentuk pelecehan terhadap Indonesia sebagai negara hukum. Kejadian yang terus berulang semacam itu memperlihatkan adanya persoalan ...
Koalisi Sipil Kritik Aksi Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Sipil Kritik Aksi Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan

Foto: Sejumlah personel TNI datangi Polrestabes Medan (Istimewa) Audrey Santoso - detikNews Jakarta - Puluhan anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan terkait penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. Koalisi Masyarakat Sipil menilai apa yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI itu sebagai bentuk intimidasi. "Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI (sekitar 40an/ Tribun medan 05/08/23) patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8/2023). Baca artikel detiknews, "Koalisi Sipil Kritik Aksi Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6861352/koalisi...
Menhan Diminta Bersikap dalam Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Menhan Diminta Bersikap dalam Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

Menhan disarankan minta Panglima TNI serahkan kasus Basarnas ke peradilan umum. Foto: istimewa/tangkapan layar/ Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Imparsial Gufron Mabruri, mengatakan Menteri Pertahanan tidak boleh diam menyikapi kasus tarik menarik perkara korupsi Basarnas. Kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham. Hal ini disampaikan Mabruri menyikapi tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif. Kami menilai, kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada  P...
Ini Saran Imparsial Atasi Polemik tentang Siapa yang Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Basarnas
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Ini Saran Imparsial Atasi Polemik tentang Siapa yang Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Basarnas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) Salam komando usai konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) lalu. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif menjadi atensi publik. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, bahwa kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada Panglima TNI dan Danpuspom TNI agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum. "Upaya menarik kasus kejahatan dari yuridiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakuny...
Rilis Pers

Menteri Pertahanan Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab dalam Polemik Kasus Korupsi di Basarnas

Siaran Pers ImparsialNo. 008/Siaran-Pers/IMP/VIII/2023 “Menteri Pertahanan Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab dalam Polemik Kasus Korupsi di Basarnas" Beberapa saat lalu terjadi tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalam penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif. Kami menilai, kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada Panglima TNI dan Danpuspom TNI agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum di mana KPK-lah yang harus memproses hukum kasus itu. Upaya menarik kasus kejahatan dari yuridiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakunya anggota militer dan warga sipil hanya bisa dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan bukan...
Prajurit TNI Aktif Tersangka Suap, Momentum Revisi UU Peradilan Militer
Kabar

Prajurit TNI Aktif Tersangka Suap, Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri | ist FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan bahwa polemik penetapan tersangka prajurit TNI aktif, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi dalam kasus dugaan korupsi menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer. Menurutnya Negara, dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif sudah memiliki alasan yang cukup untuk merevisi regulasi yang sudah usang tersebut. “Dilihat dari sisi manapun, substansinya, prakteknya, politik hukumnya, sudah banyak argumen-argumen untuk negara merevisi UU 31/1997,” ujar Gufron saat diwawancarai Forum Keadilan di Gedung Imparsial, Rabu, 2/8/2023. Baca Selanjutnya... https://forumkeadilan.com/20...
Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dinilai Bertentangan dengan Prinsip HAM
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dinilai Bertentangan dengan Prinsip HAM

Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 28E ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kopiah hitam) saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: RES Hukumonline-Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama. Sejak awal perkara ini mendapat sorotan banyak pihak termasuk kalangan organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan penetapan tersangka itu bertentangan dengan prinsip kebeba...
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Imparsial: Bentuk Ketundukan Terhadap Kelompok Mainstream
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Imparsial: Bentuk Ketundukan Terhadap Kelompok Mainstream

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dinilai sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok muslim mainstream khususnya di Jawa Barat.  "Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama...
Kabar, Rilis Pers

Presiden Jokowi Harus Segera Dorong Revisi UU Peradilan Militer dan Tarik PerwiraTNI Aktif dari Jabatan Sipil

Siaran Pers ImparsialNo. 006/Siaran-Pers/IMP/VIII/2023 Merespon Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Rencana Evaluasi Penempatan TNI di JabatanSipil dalam Kasus Kabasarnas “Presiden Jokowi Harus Segera Dorong Revisi UU Peradilan Militer dan Tarik PerwiraTNI Aktif dari Jabatan Sipil” Pada tanggal 27 Juli 2023, merespon silang sengkarut kewenangan penangkapan Kepala BadanSAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi antara KPK dan TNI, Presiden JokoWidodo menyatakan akan mengevaluasi penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.Dikatakan Presiden, “Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah (perwira tinggi TNIyang menduduki jabatan sipil) itu. Semuanya (akan dievaluasi) karena kita tidak mau lagidi tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korups...
PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer
Reformasi Sektor Keamanan

PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial kembali menyuarakan pentingnya reformasi peradilan militer melalui diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8). Forum itu menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain advokat Peradi, Bahrain, dan Theo Reffelsen dari Public Interest Lawyer Network Indonesia. Dikutip dari soaran pers PBHI, diskusi publik itu digelar sebagai respons atas penggerudukan Mapolrestabes Medan yang dilakukan oknum TNI Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya. Aksi itu dinilai bentuk dari tindakan obstruction of justice yang justru mendapat pembelaan dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Bentuk pembelaan itu antara lain berupa dua perny...
Koalisi Sipil Sebut Pelaku Kejahatan HAM di Masa Orba Tak Pantas Maju Jadi Capres
HAM

Koalisi Sipil Sebut Pelaku Kejahatan HAM di Masa Orba Tak Pantas Maju Jadi Capres

IIustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa mengatakan para pelaku dalam kejahatan hak asasi manusia (HAM) di masa Orde Baru (Orba) tidak pantas untuk menduduki jabatan, apalagi maju sebagai bakal calon presiden (capres). Hal ini disampaikan koalisi dalam acara diskusi Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati pada Rabu kemarin, 30 Agustus 2023. Menurut Ketua Centra Initiative Al Araf, aturan mengenai hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang. Adapun tujuan dari ketentuan ini, kata Araf, agar ada pemisahan antara masa lalu dan masa depan, sehingga kesehatan politik terjamin. Araf pun membantah bahwa pernyataannya tersebut bernuansa politik. Ba...
Imparsial Usulkan Revisi, UU Peradilan Militer Dinilai Jadi Sarana Impunitas Anggota TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Usulkan Revisi, UU Peradilan Militer Dinilai Jadi Sarana Impunitas Anggota TNI

Imparsial mendorong KPK untuk tak takut mendalami dugaan korupsi anggota TNI aktif. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pascamencuatnya kasus du...
KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)
Rilis Pers

KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)

Foto Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan “KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)” Pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan praktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas. KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimana dua diantaranya berlatar belakang militer aktif yaitu; Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Namun demikian, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses ...
Libatkan Dua Anggota TNI Aktif, Imparsial Desak Selesaikan Kasus Korupsi di Basarnas RI Melalui Peradilan Umum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Libatkan Dua Anggota TNI Aktif, Imparsial Desak Selesaikan Kasus Korupsi di Basarnas RI Melalui Peradilan Umum

LAPORAN : ABDUL KHOLIK MUNTHE SABTU, 29 JULI 2023 | 22:42 Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net Langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Begitu dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, melalui siaran pers menanggapi permintaan maaf KPK atas penetapan tersangka yang melibatkan prajurit TNI dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer, Jum’at (28/7/2023). “Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam...
Rilis Pers

Selesaikan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (PengadilanTindak Pidana Korupsi)

Siaran Pers ImparsialNo. 005/SP-IMP/VII/2023 “Selesaikan Kasus Korupsi di BASARNAS Melalui Peradilan Umum (PengadilanTindak Pidana Korupsi” Pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaanpraktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas. KPK kemudian menetapkan 5 orangsebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimana dua diantaranyaberlatar belakang militer aktif yaitu; Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi danKoordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.Namun demikian, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNItersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI denganalasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di ...
LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi UU TNI, salah satunya terkait peradilan militer. Hal itu disampaikan Wahid dalam diskusi bertajuk"Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia" yang digelar Imparsial kerja sama HRLS Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (27/7). Wahid menyampaikan bahwa wacana revisi UU TNI sebenarnya sudah ada sejak 2010 dan baru pada tahun 2019 muncul Naskah Akademiknya. "Revisi UU TNI ini mencampuradukkan tugas pertahanan dan keamanan," ucapnya. Menurut Wahid, seharusnya ada pemisahan yang jelas antara tugas pertahanan dan keamanan, jika tidak maka potensial terjadi konflik. "Banyak substansi yang bermasalah di dalam dra?f revisi UU TNI...
Keluarga Korban Kerusuhan 1998: Tolong Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu
HAM, Kabar, Uncategorized

Keluarga Korban Kerusuhan 1998: Tolong Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Jakarta - Salah satu orang tua korban kerusuhan 1998, Maria Sanu, meminta pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia mengatakan anaknya dibakar hidup-hidup dan jenazahnya tak pernah diketahui keberadaannya.Hal itu disampaikan Maria dalam 'Diskusi Publik: Deklarasi Korban dan Masyarakat Sipil' di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2023). Maria merupakan ibu kandung dari Stefanus Sanu, yang diduga tewas dalam kerusuhan Mei 1998. "Sudah 25 tahun sejak 1998 belum terselesaikan, sudah 25 tahun reformasi sampai saat ini belum juga terungkap siapa dalang kerusuhan. Saya mewakili keluarga korban lainnya, ingin mengutarakan pesan dari mereka karena banyak korban juga," kata Maria. Baca artikel detiknews, "Keluarga Korban Kerusuhan 1998: Tolong Selesaikan Kasus HAM B...
DEKLARASI KORBAN DAN MASYARAKAT SIPIL MELAWAN LUPA
Kabar, Rilis Pers

DEKLARASI KORBAN DAN MASYARAKAT SIPIL MELAWAN LUPA

Menjelang Pemilihan Umum 2024, Kontestasi politik kian Menguat. Sayangnyadiskursus mengenai Hak asasi manusia dan pembangunan demokrasi tidak menjadimainstream dalam ruang politik Pemilu. Dinamika yang berkembang lebih padamemperlihatkan kontestasi pemenangan kandidat bukan kontestasi ide dangagasan. Kami menilai isu dan agenda HAM tidak lagi dianggap sebagai hal yang pentingbagi pembangunan politik demokrasi. Para aktor politik masa lalu yang telahmenjadi elit penguasa telah membajak dan merekayasa ulang bagaimana peristiwapelanggaran HAM Berat masa lalu, sekaligus kondisi korban dan pelakupelanggaran HAM berat masa lalu. Tentunya hal ini berbahaya bagi demokrasi danHAM serta menyakiti hati para korban yang masih berjuang demi keadilan. Kami memandang, penyelesaian kasus-kasus ...
Kasus Al Zaytun, Imparsial Ingatkan Masyarakat Hati-hati Penggiringan Opini
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Kasus Al Zaytun, Imparsial Ingatkan Masyarakat Hati-hati Penggiringan Opini

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menyarankan masyarakat berhati-hati terhadap pembentukan opini menjelang tahun politik, termasuk mengenai kontroversi pesantren Al Zaytun dan pemimpinnya, Panji Gumilang. Koordinator Program HAM Imparsial Annisa Yudha AS menilai, kasus ini bisa saja menjadi gorengan politikus. Apalagi, penanganan kasus penodaan agama yang diarahkan ke Panji Gumilang kerap kali tak lepas dari desakan masyarakat. "Penanganan dari APH (aparat penegak hukum) yang kami lihat dari berbagai kasus, dalam konteks ini (kasus Al Zaytun), kepolisian ya karena mereka yang berhadapan langsung di lapangan ketika misalnya aksi atau penolakan itu sendiri terjadi, itu masih bias favoritisme dan mayoritarianisme." kata Annisa dalam acara diskusi publik, Kamis (20/7/2023). Artik...
AL ZAYTUN DI TENGAH DISKRIMINASI DAN KRIMINALISASI
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

AL ZAYTUN DI TENGAH DISKRIMINASI DAN KRIMINALISASI

foto Imparsial Reporter : Fachrur Reyhand Pada Kamis, 20 Juli 2023, Imparsial telah menyelenggarakan diskusi publik yang berjudul “Al Zaytun: Di Tengah Diskriminasi dan Kriminalisasi”. Diskusi dihadiri oleh peserta yang berasal dari berbagai kalangan, antara lain, masyarakat sipil, mahasiswa, dan pegiat hak asasi manusia (HAM). Acara diawali dengan pembukaan dan pengantar diskusi oleh moderator, Fachrur Reyhand Haditama (Staff Peneliti Imparsial). Dalam tiga bulan terakhir, Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan publik dan media lantaran sejumlah pihak menilai mereka memberikan ajaran sesat atau menyimpang. Berbagai kalangan tokoh organisasi keagamaan pun memberikan tanggapan negatif hingga menghasut untuk melakukan diskriminasi terhadap kelompok yang ditujukan. Padahal dalam i...
Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Dinilai Minim Evaluasi Hukum dan HAM
HAM, Kabar

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Dinilai Minim Evaluasi Hukum dan HAM

Presiden Jokowi perlu melakukan evaluasi terhadap menteri dan kepala lembaga negara yang kinerjanya buruk, terutama dalam agenda pemajuan HAM, toleransi, dan reformasi sektor keamanan di Indonesia. Hukumonline-Presiden Joko Widodo kembali merombak jajaran kabinetnya dengan melantik 1 Menteri dan 5 Wakil Menteri di Istana Kepresidenan, Senin (17/07/2023) lalu. Dalam acara pelantikan dan sumpah jabatan itu Budi Arie Setiadi dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Sa...
id_IDBahasa Indonesia