Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com

TEMPO.COJakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam penganiayaan terhadap warga Papua yang dilakukan oleh anggota TNI AD. Penganiayaan itu dilakukan oleh anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua sejak 3 April 2023.

Ketua Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf R. Kawer, menilai tindakan aparat itu dapat dikategorikan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) bila korban meninggal. “Tindakan aparat TNI tersebut  merupakan tindakan penyiksaan di luar hukum,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2024. 

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan peristiwa penganiayaan warga sipil oleh anggota TNI menjadi bukti berulangnya kasus kekerasan di Papua. Menurut Ardi, kejadian itu berulang karena pemerintah selalu menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik di Bumi Cendrawasih. 

“Selama menggunakan pendekatan keamanan itu kekerasan politik dan pelanggaran HAM akan terus berlangsung di Papua,” kata Ardi dalam rilis yang diterima, Sabtu 23 Maret 2024. 

Ardi mengatakan pendekatan keamanan yang diterapkan terlihat dari upaya pemerintah yang terus mengirim pasukan TNI non-organik dari luar Papua. Alih-alih menyelesaikan konflik, pengiriman itu justru menimbulkan berbagai kekerasan politik di Papua. 

Menurut Ardi, penyiksan tersebut merupakan tindakan yang keji dan sangat tidak berperikemanusiaan serta tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Penyelidikan secara menyeluruh dan independen harus segera dilakukan. 

Baca Selanjutnya…

Klik Link : https://metro.tempo.co/read/1849717/terus-berulang-organisasi-masyarakat-sipil-kecam-penganiayaan-terhadap-warga-papua-oleh-anggota-tni

id_IDBahasa Indonesia