Hentikan Pembentukan Komcad, Kemhan dan Mabes TNI Sebaiknya Fokus Memperkuat TNI yang Masih Membutuhkan Banyak Pembenahan

Siaran Pers Imparsial
No. 006/Siaran-Pers/IMP/V/2024

Menyikapi rencana Komando Daerah (Kodam) VI/ Mulawarman yang akan merekrut 1.000 personel Komponen Cadangan Pertahanan Negara

“Hentikan Pembentukan Komcad, Kemhan dan Mabes TNI Sebaiknya Fokus Memperkuat TNI yang Masih Membutuhkan Banyak Pembenahan”

Pada Selasa, 21/5/2024 Panglima Komando Daerah (Pangdam) VI/ Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, dalam sambutannya pada acara sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) di Balikpapan menyatakan akan merekrut sebanyak 1.000 personil Komcad di wilayah Kodam Mulawarman. Dalam sambutannya dikatakan rekrutmen Komcad tersebut dilakukan karena Indonesia hanya berada di peringkat 14 dalam peta kekuatan militer dan cadangannya di seluruh dunia yang dikeluarkan oleh GlobalFirePower.com.

Kami memandang, rencana Kodam VI/ Mulawarman yang akan merekrut 1.000 personel Komcad menunjukan bahwa Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Mabes TNI nampaknya tidak mengindahkan kritik publik terkait dengan pembentukan Komcad yang dinilai hanya menimbulkan permasalahan baru alih-alih memperkuat sektor pertahanan negara. Langkah yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan Mabes TNI adalah mengevaluasi Komcad mengingat belum ada urgensi untuk dibentuk saat ini dan akan lebih baik jika memfokuskan pada pembangunan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara yang masih membutuhkan banyak pembenaha

Lebih dari itu, alasan yang disampaikan oleh Pangdam VI Mulawarkan seungguhnya juga keliru dan tidak tepat, karena sumber data yang bersumber dari GlobalFirePower.com tidak jelas dan tidak ilmiah. Perlu diketahui, bahwa kekuatan militer dibangun berdasarkan persepsi ancaman yang tiap-tiap negara berbeda persepsi ancamannya. Oleh karena itu pemeringkatan militer dunia adalah tindakan yang sia-sia untuk dilakukan. Bahkan laman internet yang sering menjadi rujukan terkait peringkat militer tersebut, yakni GlobalFirePower.com, telah jelas menyangkal bahwa pemeringkatan yang mereka lakukan adalah untuk sejarah dan hiburan. Bahkan, GlobalFirepower.com juga menyatakan ”tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kebenaran, kelengkapan, keandalan, dan kekinian informasi yang tersedia”.

Kami menilai, UU Nomor 23 tahun 2019 yang mengatur tentang Komcad juga memiliki sejumlah permasalahan serius. Pertama, luasnya ruang lingkup ancaman yang akan dihadapi oleh Komcad. Dalam pasal 4 ayat (2) UU PSDN disebutkan ancaman dapat berupa bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, dimana komcad yang merupakan sipil dibenturkan dengan sesama sipil. Seharusnya pemerintah belajar dari pengalaman konflik horizontal yang pernah terjadi di Ambon, milisi di Timor-Timur dan Pamswakarsa pada 1998.

Kedua, adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang menjadi Komcad dan menghindari panggilan mobilisasi yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun. Setiap orang yang membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi juga terancam hukuman penjara dua tahun. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 UU PSDN. Pasal diatas sejatinya bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bebas berpikir, hati nurani, dan beragama, termasuk di dalamnya hak untuk menolak bergabung dalam dinas militer dengan dasar alasan conscientious objection. Komcad harus memiliki kebebasan untuk menolak tugas mobilisasi atas dasar agama, keyakinan, atau kebebasan berpikirnya sebagaimana dijamin di dalam Konstitusi.

Ketiga, yurisdiksi peradilan militer untuk Komcad (Pasal 46 UU PSDN). Ketidak tundukkan Komcad terhadap peradilan umum ini berpotensi melanggengkan impunitas, kebal hukum dan menghambat pelaksanaan reformasi dibidang peradilan militer. Pengaturan dalam pasal tersebut bertentangan dengan prinsip‐ prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law), sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Keempat, Masalah anggaran. Anggaran Komcad diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang tidak mengikat. Menurut Pasal 25 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 66 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sumber anggaran pertahanan hanya melalui APBN, pada Pasal 75 UU PSDN menyalahi prinsip sentralisme anggaran pertahanan. Sumber penganggaran Komcad di luar dari APBN tidak mematuhi prinsip keterpusatan penyelenggaraan sektor pertahanan negara sebagaimana prinsip pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah yang ditegaskan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) yang menyebutkan bahwa bidang pertahanan merupakan urusan pemerintah pusat secara absolut.

Pada tahun 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan setumpuk persoalan dalam program pemerintah berupa Pembentukan Komponen Cadangan oleh Kementerian Pertahanan. Program Komcad itu ternyata dilaksanakan tanpa didukung anggaran. Diduga, proyek itu dilaksanakan menggunakan dana talangan dari Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang bersumber dari pemerintah.

Atas dasar hal tersebut di atas, Imparsial mendesak;

  1. Panglima Komando Daerah (Pangdam) VI/ Mulawarman, untuk menghentikan rencana perekrutan 1000 orang Komcad di wilayahnya.
  2. Panglima TNI untuk menghentikan dan mengevaluasi pembentukan Komponen Cadangan di seluruh wilayah di Indonesia dan memperioritaskan penguatan Komponen Utama Pertahanan Negara, yaitu TNI, melalui modernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajurit.

Jakarta, 22 Mei 2024

Gufron Mabruri
Direktur

id_IDBahasa Indonesia