Pecat Ketua KPU yang Membolehkan Membawa HP ke Bilik Suara karena Bertentangan dengan PKPU No. 25 Tahun 2023 dan Pemilu Sudah Dibajak Rezim

Siaran Pers
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis

“Pecat Ketua KPU yang Membolehkan Membawa HP ke Bilik Suara karena Bertentangan dengan PKPU No. 25 Tahun 2023 dan Pemilu Sudah Dibajak Rezim”

Berbagai bentuk kecurangan maupun pelanggaran terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya adalah pernyataan Ketua KPU, Hasyim As-‘ary, yang menyatakan boleh membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara (Sumber Berita: viva.co.id: KPU Tak Larang Calon Pemilih Bawa Ponsel ke TPS), padahal Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi/ perekaman.

Pasal 25 huruf e PKPU No. 25 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia. Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics. Selengkapnya pasal 25 huruf e berbunyi sebagai berikut: Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS: … e. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Koalisi menilai, pernyataan Ketua KPU tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri. Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan.

Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi mendesak:

  1. Ketua KPU RI, Hasyim Asy‘ari, segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU, mengingat ini merupakan pelanggaran berat dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP;
  2. Legitimasi Pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat. KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak legitimate.
  3. DPR RI segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia.

Jakarta, 19 Februari 2024

Narahubung:

  1. Gufron Mabruri (Imparsial)
  2. Julius Ibrani (PBHI)
  3. Halili Hasan (SETARA Institute)
  4. Mike Verawati (KPI)
  5. Wahyu Susilo (Migrant Care)

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis

(PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, YLBHI, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI).

id_IDBahasa Indonesia