Human Rights

Komnas HAM Diminta Usut Tuntas Kebakaran Lapas Tangerang
Human Rights, News

Komnas HAM is Asked to Completely Investigate Tangerang Prison Fire

31 Oktober 2021, 16:03:41 WIB JawaPos.com – Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) menuntut pemerintah dan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memulihkan status korban meninggal kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang (Lapas Tangerang). Hal ini dilakukan dengan memberikan amnesti massal terhadap korban meninggal. Dalam peristiwa tersebut setidaknya telah memakan korban jiwa sejumlah 49 orang. Hampir satu bulan peristiwa tersebut terjadi, pemerintah telah melakukan tindakan pasca terbakarnya Lapas Tangerang, seperti pengidentifikasian para korban yang meninggal, pengobatan para korban yang terluka, penguburan korban yang meninggal dan pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban yang meninggal. “Menuntut pemerintah beritikad baik untuk me...
Ditjenpas Beri Keterangan Terkait Temuan TAKK
Human Rights, News

Ditjenpas Gives Information Regarding the Findings of TAKK

Gatra.com | 30 Oct 2021 07:26 Jakarta, Gatra.com – Keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang disebut mendapatkan surat pernyataan agar tidak menuntut Lapas Tangerang atau pihak manapun atas kebakaran. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebutkan bahwa tidak ada pemaksaan dalam proses penandatangan surat tersebut.  "Itu memang disampaikan oleh tim dari kantor wilayah Kementerian (Hukum dan HAM) Banten, tetapi keterangan dari sana tidak ada pemaksaan. Memang kalau enggak tanda tangan itu jadi gimana, kan enggak," tutur Rika melalui sambungan telepon pada Jumat (29/10). Dalam kesempatan tersebut, Rika juga mempertanyakan mengenai di mana bagian pemaksaan. "Kalaupun yang bersangkutan mengatakan ad...
Tim Advokasi: Ada Upaya Pembungkaman pada Tragedi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Human Rights, News

Tim Advokasi: Ada Upaya Pembungkaman pada Tragedi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Jumat, 29 Oktober 2021 | 01:57 WIBOleh : DAS Jakarta, Beritasatu.com - Terdapat upaya pembungkaman agar para keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Hal itu diperkuat melalui sepucuk surat yang harus ditandatangani ahli waris. Penilaian itu merupakan salah satu dari tujuh poin temuan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Kebarakan yang merenggut 49 nyawa narapidana tersebut terjadi pada 8 Agustus 2021. Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, didampingi beberapa lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadukan penanganan peristiwa tragis di mana para narapidana tewas karena masih terkunci dalam sel. "Kami m...
Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan
Human Rights, News

Visiting Komnas HAM, Family of Tangerang Prison Fire Victim Complain 7 Findings

Jumat, 29 Oktober 2021 | 11:41 WIB JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021) kemarin. Mereka didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang. Mereka mengadu terkait kelanjutan kasus kebakaran lapas tersebut Dilansir dari Kompas.com, perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal mengatakan, terdapat 7 temuan dari pengaduan keluarga korban kepada tim advokasi terkait proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal atau tidak ad...
Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM
Human Rights, News

Many Oddities, The Family of the Prison Fire Victims Report to Komnas HAM

Sebanyak 49 keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).  29 Oktober 2021 09:00 Redaktur: CITRA DARA VRESTI TRISNA Reporter: CITRA DARA VRESTI TRISNA GenPI.co Banten - Sebanyak 49 keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan didampingi beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mereka mengadukan kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang narapidana. ”Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM,” kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal, dikutip dari Antara...
Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham dan Ditjen PAS Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Human Rights, News

Komnas HAM will summon the Ministry of Law and Human Rights and the Directorate General of Corrections regarding the Class I prison fire in Tangerang

Jumat, 29 Oktober 2021 02:08 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang memakan puluhan korban jiwa pada September lalu. Anam mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah disampaikan oleh keluarga korban dan tim advokasinya pada hari ini Kamis (28/10/2021). Anam mengatakan sebelumnya, pihaknya juga telah menurunkan tim pada saat kejadian. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berproses dengan berbagai informasi yang telah didapatkan. Ia berterima kasih keluarga korban ...
Keluarga Korban Lapas Kelas I Tangerang Datangi Komnas HAM, Pendamping Beberkan 7 Temuan
Human Rights, News

Families of Tangerang Class I Prison Victims Visited Komnas HAM, Companion Explains 7 Findings

Jumat, 29 Oktober 2021 01:32 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021). Didampingi Tim Advokasi yang berasal dari LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH NU Tangerang, mereka mengadukan mengenai nasib mereka. Pengacara publik LBH Masyarakat Ma'ruf Bajammal yang mendampingi mereka membeberkan tujuh temuan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah kepada para korban. Ma'ruf menjelaskan tim advokask tersebut sebelumnya membuka posko pengaduan pasca kejadian nahas pada September lalu. Dari posko tersebut, kata dia, terdapat 9 pengaduan yang masuk. Tujuh di antaranya, kata dia, memberi kuasa untu...
Mengaku Terintimidasi, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM
Human Rights, News

Claiming to be Intimidated, Family of Tangerang Prison Fire Victims Complain to Komnas HAM

Tujuh keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang mengadu ke Komnas HAM bahwa mereka diminta menandatangani surat keterangan tidak boleh menggugat negara terkait dengan kerabat mereka yang meninggal dalam kebakaran itu. Oleh DIAN DEWI PURNAMASARI 28 Oktober 2021 21:07 WIB· JAKARTA, KOMPAS -Tujuh keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan korban meninggal di lapas tersebut pada awal September. Keluarga korban mengaku ada intimidasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM saat mereka menandatangani surat keterangan tidak boleh menuntut negara dalam kejadian tragis itu. Aduan itu disampaikan ketujuh keluarga itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di...
Keluarga Minta Amnesti Massal Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
Human Rights, News

Family Asks for Mass Amnesty for Victims Killed in Tangerang Prison Fire

Kadek Melda Luxiana - detikNewsKamis, 28 Okt 2021 20:03 WIB Jakarta Detik.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang mendatangi Komnas HAM. Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kebakaran maut di Lapas Tangerang itu.Mereka datang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang. Dari sembilan keluarga yang mengadu kepada mereka, tujuh di antaranya meminta pendampingan hukum. "Dari keterangan keluarga korban tersebut terdapat setidaknya tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan kepada Komnas HAM," kata Tim Advokasi Korban Kebakaran Ma'ruf Bajammal di Komnas HAM, Kamis (28/10/2021). Ma'ruf mengatakan ada...
Komnas HAM akan panggil perwakilan Kemenkumham soal kebakaran lapas
Human Rights, News

Komnas HAM will summon representatives from the Ministry of Law and Human Rights regarding the prison fire

Kamis, 28 Oktober 2021 19:36 WIB (ANTARA/Muhammad Zulfikar)Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak terkait, terutama perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kelanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. "Kami akan memanggil semua pihak, khususnya Kemenkumham dan Ditjenpas soal tanggung jawab teman-teman di sana," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis. Sejak awal, kata Anam, Komnas HAM telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus kebakaran lapas yang menewaskan puluhan narapidana tersebut. Baca Selanjutnya..... https://www.antaranews.com/berita/2488157/komnas-ham-akan-panggil-perwak...
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM
Human Rights, News

Family of Tangerang Prison Fire Victims Complain to Komnas HAM

Rita Ayuningtyas 28 Okt 2021, 18:29 WIB Liputan6.com, Jakarta Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, didampingi sejumlah lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengadu soal kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana Lapas Tangerang tersebut. "Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM," kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (28/10/2021). Pengaduan tersebut bermula ketika Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangeran...
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM
Human Rights, News

Family of Tangerang Prison Fire Victims Complain to Komnas HAM

Kamis, 28 Oktober 2021 18:25 Reporter : Dedi Rahmad Merdeka.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, didampingi beberapa lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadu terkait kasus yang menewaskan 49 narapidana tersebut. "Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM," kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal di Jakarta, Kamis (28/10). Pengaduan tersebut bermula ketika Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang membuka posko pengaduan. Selama itu, kata dia, pihaknya ...
Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham Soal Kebakaran Lapas
Human Rights, News

Komnas HAM Will Call Kemenkumham About The Prison Fire

Kamis 28 Oct 2021 20:09 WIB Red: Agus raharjo REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak terkait, terutama perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kelanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. "Kami akan memanggil semua pihak, khususnya Kemenkumham dan Ditjenpas soal tanggung jawab teman-teman di sana," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (28/10). Sejak awal, kata Anam, Komnas HAM telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus kebakaran lapas yang menewaskan puluhan narapidana tersebut. Kedatangan para keluarga korban yang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I ...
TAKK Laporkan Temuan Penanggulangan Pasca Kebakaran Lapas Tangerang,
Human Rights, News

TAKK Reported Post-Tangerang Prison Response Findings

Gatra.com | 28 Oct 2021 21:47 Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) melaporkan temuan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (28/10). Laporan ini terkait penanggulangan pasca kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Sebelumnya, TAKK yang terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH NU, dan imparsial membuka posko pengaduan pasca kebakaran. Terdapat 9 pengaduan dan 7 yang memberi kuasa. Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) Ma'ruf Bajammal menyebutkan bahwa terdapat temuan yang didapat dari keluarga korban yang dilaporkan ke Komnas HAM. "Kami kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Komnas HAM, dan kemudian diterima dengan baik oleh Bapak Komisioner Pak Muhammad Choirul Anam,"ucap Ma'aruf ...
Imparsial: Pendidikan HAM Penting Dimulai Sejak Dini
Human Rights, News

Imparsial: Human Rights Education is Important to Start Early

Kamis, 21 Oktober 2021 15.30 WIB GONEWS.COM JAKARTA - Peneliti Imparsial Gustika Jusuf Hatta dalam Diskusi " Refleksi dan Langkah Pemulan Diri Anak Muda Korban dan Penyintas KBB Rabu (20/10/2021), menyatakan pandangannya mengenai Pendidikan HAM (hak asasi manusia). Baca Selanjutnya.... https://www.gonews.co/berita/baca/2021/10/21/imparsial-pendidikan-ham-penting-dimulai-sejak-dini
Desak Jokowi Segera Reformasi Polri, Koalisi Sipil Berikan 6 Tuntutan
Human Rights, News

Urging Jokowi to Reform the Police Immediately, Civil Coalition Gives 6 Demands

Kamis, 21/10/2021 09:46 WIB Jakarta, law-justice.co - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI mempercepat reformasi Polri. Desakan itu menyusul maraknya kritik masyarakat melalui tagar #PercumaLaporPolisi dalam beberapa hari lalu. Koalisi tersebut terdiri dari anggota KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, Setara Institute, ICJR, HRWG, Elsam, PBHI, LBH Masyarakat, Pil-Net, ICW dan LBH Pers. Koalisi ini mengeluarkan enam poin desakan reformasi yang dilatarbelakangi temuan sejumlah kasus, yang kemudian penyelesaiannya dinilai tidak akuntabel dan transparan, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Mereka kemudian mengingatkan kejadian baru-baru ini terkait profesionalisme P...
Kapolsek Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Mutasi, Imparsial: Sangat Tidak Cukup
Human Rights, News

Police Chief Suspected Perpetrator of Sexual Harassment Gets Punished with Mutation, Imparsial: We Don't Find it Sufficient

Kompas.com - 19/10/2021, 13:03 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai sanksi penonaktifan dan mutasi Kapolsek berinisial Iptu IDGN di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tidak cukup. Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian ternak. "Polisi tersebut harus ditindak tegas, baik secara etik maupun pidananya. Penjatuhan sanksi mutasi kepada pelaku jelas sangat tidak cukup," ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021). Menurutnya, sanksi tersebut tidak tepat karena perbuatan Iptu IDGN jelas sudah masuk tindak pidana. Terlebih, Iptu IDGN merupakan seorang personel kepolisian yang mempunyai jabatan strategis, ...
Imparsial Buka Suara: Aparat Kepolisian Melanggar HAM
Human Rights, News

Imparsial Breaks Silence: Police Officials Violate Human Rights

Direktur Imparsial buka suara: Aparat Kepolisian melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). 18 Oktober 2021 08:20 Redaktur: TOMMY ARDYAN Reporter: PANJI GenPI.co - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap agar aparat keamanan menghentikan cara-cara represif dalam menenangkan aksi demonstrasi, khususnya yang dilakukan mahasiswa. Hal tersebut disampaikan Gufron Mabruri merespons aksi smack down yang dilakukan aparat kepolisian di kantor Bupati Tangerang. "Kami memandang, tindakan anggota kepolisian yang membanting hingga menyebabkan luka merupakan pelanggaran HAM," jelas Gufron Mabruri kepada GenPI.co, Minggu (17/10). Menurutnya, hal tersebut termasuk dalam bentuk penyiksaan, perlakuan, bahkan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. "Tindakan tersebut sama seka...
Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan
Human Rights, News

Police Officer That Slammed a College Student Gets Arrested

Kondisi mahasiswa yang dibanting polisi di Tangerang berangsur membaik. OLEH EVA RIANTI, HAURA HAFIZHAH 16 Oct 2021, 03:45 WIB OLEH EVA RIANTI, HAURA HAFIZHAH REPUBLIKA-MFA (21) mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) lalu tengah dirawat di RS Ciputra, Panongan, Tangerang, Banten. Mahasiswa asal UIN Banten tersebut dikabarkan sempat mengalami muntah-muntah dan pegal pada sejumlah bagian tubuhnya.  Hal itu disampaikan oleh Tedi Agus yang merupakan teman MFA yang turut menjaga MFA di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dari Tedi, MFA sempat mengalami kondisi yang cenderung menurun pada Kamis (14/10) petang, sehingga harus rawat inap di RS Ciputra.  "Kalau kondisi tadi pagi karena bangun tid...
Koalisi Masyarakat Minta Kinerja Polisi Diaudit Buntut Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak
Human Rights, News

Community Coalition Requests Police Performance to be Audited Following Cases of Alleged Abuse of 3 Children

Jumat, 15 Oktober 2021 23:14 Reporter : Bachtiarudin Alam Merdeka.com - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi pada Institusi Polri. Reformasi dilakukan dengan melakukan revisi pelbagai undang-undang yang berkaitan kinerja Polri. Desakan itu setelah Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai polisi tak profesional dalam menangani kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Buntut kasus itu memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi. Dorongan reformasi di tubuh korps baju cokelat lainnya setelah penetapan tersangka seorang pedagang yang mengalami penganiayaan dari beberapa orang terduga preman pasar di Deli Serdang, Sumatera Ut...
Faris Dirawat, Brigadir NP Ditahan, Kapolres Siap Mundur
Human Rights, News

Faris Treated, Brigadier NP Detained, Police Chief Ready to Resign

Jumat 15 Oct 2021 21:12 WIB Red: Andri Saubani REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rizky Suryarandika, Haura Hafizhah REPUBLIKA-Sehari setelah dirinya mengaku baik-baik saja saat hadir dalam konferensi pers bersama polisi di Mapolresta Tangerang, MFA (21) mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP, dirawat di RS Ciputra, Panongan, Tangerang, Banten. Mahasiswa asal UIN Banten tersebut dikabarkan sempat mengalami muntah-muntah dan pegal pada sejumlah bagian tubuhnya. Hal itu disampaikan oleh Tedi Agus yang merupakan teman MFA yang turut menjaga MFA di rumah sakit. Berdasarkan keterangan Tedi, MFA sempat mengalami kondisi yang cenderung menurun pada Kamis (14/10) petang, sehingga harus rawat inap di RS Ciputra. "Kalau kondisi tadi pagi karena bangun tidur terus masih kerasa s...
Mahasiswa Tangerang Kaji Proses Hukum atas Polisi Smackdown
Human Rights, News

Tangerang Student Researches Legal Process for Police Smack Down

CNN Indonesia | Jumat, 15/10/2021 19:50 WIB Tangerang, CNN Indonesia -- Ketua Umum Forum Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA), Rifky Firmansyah mengatakan pihaknya masih fokus pada penanganan penyembuhan kesehatan rekan mereka, Fariz, yang dibanting ala smackdown oleh polisi saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, pada Rabu (13/10).Di satu sisi, pihaknya pun masih mengkaji untuk melaporkan dugaan tindak pidana atas bantingan aparat kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa terhadap kader tersebut. "Betul, betul. Karena kajian sedang dibuat juga. Lagi proses pembuatan sama teman HIMATA juga," kata Rifky. Jika kajian tersebut lengkap, lanjut Rifky, pihaknya masih mempertimbangkan dari diskusi kader-kadernya, apakah akan menyeret pelaku tersebut ke ranah ...
Tagar #PercumaLaporPolisi Disebut Ekspresi Kekecewan Warga pada Polri
Human Rights, News

The hashtag #PercumaLaporPolisi (#CallingThePoliceisAWasteOfTime) is an Expression of Disappointment in the Police by the Citizens

Kompas.com - 15/10/2021, 14:25 WIB Penulis Tatang Guritno | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai munculnya tagar #PercumaLaporPolisi yang viral dua pekan terakhir di media sosial merupakan ekspresi kekecewan dan kritik masyarakat pada kinerja Polri. Kepala divisi hukum Kontras, Andi Rezaldy menyatakan tagar ini muncul karena kerja kepolisian dalam penanganan perkara tidak transparan dan akuntabel. “Hal ini menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat pada pada aparat penegak hukum dan hukum itu sendiri,” terang Andi pada Kompas.com, Jumat (15/10/2021). Andi mencontohkannya dengan perkara dugaan pemerkosaan di Luwu Timur yang viral karena reportase Project Multatuli. Polisi, lanjut dia, justru merespons kriti...
Kasus Mahasiswa Dibanting, Tak Cukup Oknum Polisi Dihukum, Kapolres hingga Kapolri Harus Ikut Tanggung Jawab
Human Rights, News

The Thrown Off Student Case, Not Enough Police Members Are Sentenced, The Police Chief to the National Police Chief Must Be Responsible

Kompas.com - 15/10/2021, 07:12 WIB Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com – Sorotan keras kian menggema atas peristiwa oknum polisi membanting peserta aksi mahasiswa dalam unjuk rasa yang digelar di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021). Peristiwa itu terjadi saat aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut diketahui menuntut isu limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu. Namun aksi diwarnai tindakan kekerasan dari oknum polisi terhadap seorang mahasiswa. Kejadian i...
Imparsial soal Polisi Banting Mahasiswa yang Demo: Bukan Hal Baru
Human Rights, News

Imparsial about The Police Throwing Off Protesting Students : Not a New Thing

by MUHAMMAD FADLI RIZAL 15 October 2021 01:45 AM inLaw LIMAPAGI - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan aksi Brigadir NP membanting mahasiswa pendemo di depan kantor Bupati Tangerang bukan hal baru. Menurut Gufron, cara polisi menangani demonstrasi dengan tindakan brutal bukan pertama kali terjadi. "Sebelumnya, kritik terhadap cara-cara brutal yang dilakukan polisi dalam penanganan aksi demonstrasi juga terjadi pada kasus lain misalnya pada saat menangani aksi besar-besaran mahasiswa pada tahun 2019 dan tahun 2020," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Oktober 2021. Gufron mengatakan kejadian berulang itu menunjukan bahwa persoalan tersebut bukan hanya persoalan individual anggota semata tetapi juga persoalan sistemik yaitu kultur kekerasan yang masih k...
Imparsial Soroti Kasus Brigadir NP Banting Mahasiswa: Bentuk Pelanggaran HAM
Human Rights, News

Imparsial Highlights the Case of Brigadier NP Throwing Off Students: A Form of Human Rights Violation

by MUHAMMAD FADLI RIZAL14 October 2021 11:55 PM inLaw LIMAPAGI - Direktur Imparsial Gufron Mabruri angkat bicara terkait aksi Brigadir NP membanting mahasiswa bernama Faris dalam aksi di depan kantor Bupati Tangerang pada Rabu 13 Oktober 2021. Menurut Gufron aksi Brigadir NP sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). "Merupakan pelanggaran HAM dalam bentuk penyiksaan atau setidak-tidaknya perlakuan atau penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Oktober 2021 Gufron menilai tindakan Brigadir NP sama sekali tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun terlebih Brigadir NP merupakan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum, kata Gufron, seharusnya menggunakan pendekatan persuasif dan menghindari cara- cara represif dalam mena...
Polri Dinilai Perlu Meminta Maaf Secara Kelembagaan atas Peristiwa Polisi Banting Mahasiswa
Human Rights, News

The National Police Needs to Apologize Institutionally for Slamming College Students

Kompas.com - 14/10/2021, 13:28 WIB Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu meminta maaf secara kelembagaan atas tindakan anggotanya yang membanting mahasiswa dalam aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). Menurut dia, semua pimpinan Polri di semua level tidak bisa lepas tanggungjawab, khususnya secara moral, atas kejadian tersebut. “ Sebagai wujud pertanggungjawaban moral tersebut, permintaan maaf dari Polri secara kelembagaan kepada korban harus ada,” kata Ghufron ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021). Ghufron juga berpendapat, adanya pemohonan maaf dari Polri dapat menjaga kepercayaan publik terhadap aparat peneg...
Imparsial Minta Setop Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar
Human Rights, News

Imparsial is Asking to Stop The Criminalizing Allegations on Farmers in Kampar

Rabu, 13 Oktober 2021 | 03:57 WIBOleh : Hardani Triyoga VIVA – Dugaan kriminalisasi dialami sejumlah petani sawit anggota Koperasi Sawit-Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau. Sejumlah pihak terutama LSM yang fokus dalam persoalan pelanggaran HAM ikut menyoroti dugaan kriminalisasi ini. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan dugaan kriminalisasi terjadi pada pertengahan September 2021 lantaran pimpinan Kopsa-M, Anthony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan penetepan tersangka ini terkait aksi demonstrasi yang dilakukan orang lain mengatasnamakan Kopsa-M. Selain itu, Anthony juga dikriminalisasi karena koperasi yang dipimpinnya menjual sawit miliknya sendiri. Menurutnya, kriminalisasi ini bukan kali pertama yang dialami pet...
Imparsial Desak Aparat Stop Kriminalisasi Pada Petani Kopsa-M Kampar Riau
Human Rights, News

Imparsial Urges Officials to Stop Criminalizing Kopsa-M Farmers in Kampar Riau

By: AskaraWednesday, October 13th, 2021 | 02:32 ASKARA - In mid-September 2021, Anthony Hamzah, chairman of the organization of oil palm farmers who are members of the Sawit-M Cooperative (KOPSA M) was named a suspect by the Kampar Riau Police. The determination of this suspect is related to demonstrations carried out by other people on behalf of KOPSA-M. In addition, Anthony Hamzah was also criminalized because the cooperative he leads sells palm oil belonging to his own cooperative. This incident was condemned by Imparsial's President Director Gufron Mabruri through a press release, Tuesday (12/10/2021) in Jakarta. "This criminalization is not the first time that farmers who are members of KOPSA-M have experienced this. Previously, there were 2 farmers who had engineered cases similar to Anthony Hamzah...
Imparsial Minta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani Kopsa-M Kampar
Human Rights, News

Imparsial is Asking to Stop Criminalizing The Farmers of Kopsa-M Kampar

Author Editor -12/10/2021 Jakarta, batarapos.com – In mid-September 2021 Anthony Hamzah, the chairman of the organization of oil palm farmers who are members of the Sawit-M Cooperative (KOPSA M) was named a suspect by the Kampar Riau Police. The determination of this suspect is related to demonstrations carried out by other people in the name of KOPSA-M In addition, Anthony Hamzah was also criminalized because the cooperative he leads sells palm oil belonging to his own cooperative. This incident was condemned by Imparsial's President Director Gufron Mabruri through a press release, Tuesday (12/10/2021) in Jakarta. “This criminalization is not the first time that farmers who are members of KOPSA-M have experienced this. Previously, there were 2 farmers who experienced engineering similar cases to Ant...
Santunan Rp 30 Juta bagi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang, Wamenkumham Bilang Jangan Lihat Besarannya
Human Rights, News

30 Million IDR in Compensation For Victims of Tangerang Prison Fire, The Vice Minister of Law and Human Rights says "Don't Look at the Amount".

Kompas.com - 15/09/2021, 11:15 WIB Writer Nirmala Maulana Achmad | Editor Egidius Patnistik JAKARTA, KOMPAS.com - Deputy Minister of Law and Human Rights Eddy Hiariej said that compensation of Rp. 30 million for the victims who died in the fire of the Class I Tangerang Correctional Institution (Lapas) should not be seen only by the amount of money. He said the compensation was a form of the government's responsibility and love for the tragedy. "Don't look at the amount of mourning money, but look at our form of responsibility and our love for the victims," said Eddy at the Kramatjati Police Hospital, East Jakarta, during the process of handing over the body to the family, Wednesday (15/9/2021). . Eddy added that the Ministry of Law and Human Rights handed over the compensation money with deep sorrow. ...
LBH Meminta Pemerintah Tanggung Jawab Soal Lapas Terbakar Tewaskan Puluhan Narapidana di Tangerang
Human Rights, News

LBH Asks the Government to Take Responsibility for Burning Prisons Kills Dozens of Inmates in Tangerang

Tuesday, September 14th, 2021 18:35 WIB TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dozens of inmates died in a fire at the Class I prison in Tangerang, the Community Legal Aid Institute (LBH), LBH Jakarta LPBH Nahdatul Ulama Tangerang and Imparsial demanded the government to take responsibility for this humanitarian tragedy. Public Lawyer from LBH Masyarakat, Ma'ruf Bamajammal said the government must be held accountable before the law for this heartbreaking incident. "Based on the facts that we have obtained there are failures in the management and security of prisons. Then, the Government did not carry out the legal obligations of the Government together with the House of Representatives (DPR) regarding criminal law policies in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics in Indonesia," he said, Tuesday.
Soal Sengkarut Lapas, Arsul Sani: Kalau Menterinya Mundur Tak Juga Selesaikan Masalah
Human Rights, News

About Sengkarut Prison, Arsul Sani: "The Minister Resigning Isn't Going To Solve The Problem"

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah Tuesday, September 14, 2021 | 18:01 WIB Suara.com - Member of Commission III of the DPR RI PPP faction Arsul Sani, said that if the Minister of Law and Human Rights Yasonna Laoly resigned, it would not solve the problems that exist in prisons or prisons. The pressure to resign for Yasonna was indeed flowing after the fire in the Tangerang Class 1 prison. "When it comes to resigning or not, it goes back to the minister. If the minister resigns, the problem is solved, isn't it," said Arsul at the Parliament Complex, Senayan, Jakarta, Tuesday (14/9/2021). Arsul said that the Commission III of the DPR RI is of the view that the problems that occur in prisons, especially the case in Tangerang, are oriented towards fixing the system. "So if you...
Over Kapasitas Lapas, Pemerintah Dituding Melanggar HAM
Human Rights, News

Over Capacity of Prisons, Government Accused of Violating Human Rights

CNN Indonesia | Monday, 13/09/2021 05:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- A number of civil society organizations consider the problem of overcapacity in prisons as a violation of human rights or human rights. it's a real form of government committing human rights violations. "Can the government be suspected of committing human rights violations? Of course. Because earlier, human rights violations were clearly in front of us," Chikita said in a virtual discussion, Sunday (12/9). Furthermore, according to Chikita, overcapacity in prisons is inhumane. He gave an example, with these conditions, in one cell can be inhabited up to 20-30 inmates. "If...
Kebakaran Lapas Tangerang, Pemerintah Disebut Bisa Dipidana
Human Rights, News

Tangerang Prison Fire, Government Might Be Able to Get Sentenced

CNN Indonesia | Sunday, 12/09/2021 21:07 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Imparsial said that the government could be criminally prosecuted for the Tangerang Class I prison fire case. Imparsial assesses that the government has neglected prison conditions that are no longer appropriate. Imparsial researcher Hussein Ahmad said, in the case of a fire in Tangerang prison, the government admitted that electrical installations in Tangerang prison had not been improved since its establishment in 1972. know the problem, but tend to ignore it. "People who do not take policies to solve this problem should also be criminally prosecuted in this context," Hussein said in a virtual discussion, Sunday (12/9). Hussein argues, if...
Dasar Pemberian Uang Santunan Kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipertanyakan
Human Rights, News

The Basis of Giving Compensation to the Families of the Tangerang Prison Fire Victims Are Questioned

Sunday, September 12th, 2021 20:06 WIB Tribunnews.com Reporter, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - The basis for giving compensation money from the Ministry of Law and Human Rights to the families of the victims of the Tangerang Class I prison fire was questioned. Imparsial researcher Hussein Ahmad said he was intrigued when Minister of Law and Human Rights Yasonna Laoly said he would give money worth around 30 million IDR to the victims' families. According to him, the money worth around Rp. 30 million is not commensurate with the loss of life under Yasonna's responsibility. This was conveyed in an online discussion entitled Tangerang Prison Tragedy: Where is the State's Responsibility? on Sunday (12/9/2021). "The government must explain what Rp. 30 million is this money? Don't then get the impression that later this doesn't...
Peneliti Imparsial Sebut Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Gugat Negara Secara Perdata
Human Rights, News

Imparsial Researcher Says Families of Tangerang Prison Fire Victims Can Sue the Country Civilly

Sunday, 12 September 2021 19:38 WIB Tribunnews.com Reporter, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial researcher Hussein Ahmad assessed that it is possible for the families of the victims of the Tangerang Class I prison fire to file a civilian lawsuit against the country. Hussein said that at least this can be seen from article 1367 of the Civilian Code where it is stated that a person is not only responsible for losses caused by his own actions, but also for losses caused by the actions of people who are his responsibility or caused by goods that are in his possession. under his supervision. This was conveyed in an online discussion entitled Tangerang Prison Tragedy: Where is the Country's Responsibility? on Sunday (12/9/2021). "Actually this is a civil...
Pakar Hukum: Manajemen Pengelolaan Lapas Harus Direformasi Secara Menyeluruh
Human Rights, News

Legal Expert: Prison Management Must Be Completely Reformed

Sunday, 12 September 2021 19:03 WIB Tribunnews.com Reporter, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Brawijaya law expert Fachrizal Afandi believes that the management of prisons must be reformed thoroughly. This is in response to the Tangerang Class I prison fire incident which killed 45 people. Fachrizal said the incident was an important note about the failure of the Directorate General of Corrections at the Ministry of Law and Human Rights in managing prisons. According to him, 13 prison fires in the past two years prove that there is something wrong with the prison management. He said this considering that human life cannot be measured with any value. This was conveyed in the dis...
LSM: Pemerintah Tak Becus Revisi UU Narkoba, Lapas Jadi Sesak
Human Rights, News

NGOs: Government Incompetent to Revise Drug Law, Prisons Become Overcrowded

CNN Indonesia | Sunday, 12/09/2021 15:12 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Imparsial researcher Hussein Ahmad said the government was half-hearted in revising the Narcotics Law. Whereas the regulation has the potential to cause the correctional institution (Lapas) to over capacity because it is filled with drug convicts. "The government has so far been reluctant to revise the Narcotics Law. But until now there is no clarity regarding the narcotics law. I see the government here is half-hearted in revising the Narcotics Law," Hussein said in a virtual press conference, Sunday (12/9). Hussein explained that the current Narcotics Law tends to make drug convicts end up in prison. According to him, some of these prisoners can be seen as victims who don't need to be imprisoned but are being rehabilitated...
Harusnya Malu dan Mundur, Tewasnya 44 Napi di Lapas jadi Preseden Buruk Menkumham Yasonna
Human Rights, News

Should've been ashamed and resign, the deaths of 44 prisoners in prison set a bad precedent for the Minister of Law and Human Rights Yasonna

Agung Sandy Lesmana | Mohammad Fadil Djailani Sunday, 12 September 2021 | 14:35 WIB Suara.com - Imparsial researcher Hussein Ahmad thinks that the Minister of Law and Human Rights (Menkumham) Yasonna Laoly should be the person most responsible for the burning incident of the Tangerang Class I prison which killed 44 inmates some time ago. Even with this incident, Yasonna Laoly should feel ashamed for setting a bad precedent for her performance as a minister. "There were 44 people who died in the tragedy, there were government hands covered in blood, Minister of Law and Human Rights Yasonna Laoly should not be demanded to resign because she herself should be ashamed and resign," Hussein said in his virtual press conference, Sunday (12/9). /2021). ...
Menkumham Yasonna Laoly Didesak Mundur Imbas Kebakaran Lapas
Human Rights, News

Minister of Law and Human Rights Yasonna Laoly Is Highly Urged to Resign Thanks to Prison Fire

CNN Indonesia | Sunday, 12/09/2021 13:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- The civil society coalition urges the Minister of Law and Human Rights Yasonna Laoly to step down as a form of responsibility in the fire tragedy in the Class I prison in Tangerang, Banten. The coalition consists of LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, and Imparsial. Public attorney for the Community Legal Aid Institute (LBH) Maruf Bajammal said there was government negligence that caused the fire to occur. In fact, according to Maruf, the fire could have been prevented or anticipated so as not to cause any casualties. "Based on this, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, and Imparsial urge the President and DPR to immediately dismiss the Minister of Law and Human Rights Yasonn...
LBH Masyarakat Desak Yasonna Mundur, Imbas Kebakaran Lapas di Tangerang
Human Rights, News

LBH Community Urges Yasonna to Resign, Affects Prison Fire in Tangerang

·September 12, 2021 13:55 KUMPARANNEWS-The Community Legal Aid Institute (LBHM) together with LBH Jakarta, Imparsial, and LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, have urged President Jokowi to dismiss Yasonna H Laoly from her position as Minister of Law and Human Rights. Public Lawyer LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, suspects that there was an element of negligence committed by a number of parties during the fire incident at the Tangerang Class I Prison some time ago. So there must be a responsible party so that this incident does not repeat itself." Immediately dismiss the Minister of Law and Human Rights, the Director General of Corrections, the Head of the Banten Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights, and the Head of the Tangerang Prison, and ensure that similar incidents do not happen again in the future. come," said Ma'ruf in a daze.
Imparsial: Jokowi Harus Evaluasi Yasonna Jelang Reshuffle
Human Rights, News

Imparsial: Jokowi Must Evaluate Yasonna Ahead of Reshuffle

CNN Indonesia | Friday, 10/09/2021 06:32 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- The human rights organization Imparsial urges President Joko Widodo to evaluate the Minister of Law and Human Rights (Menkumham) Yasonna Laoly in the aftermath of the fire at the Class I prison in Tangerang, Banten on Wednesday (8/9). The Minister of Law and Human Rights is specifically related to the plan to reshuffle the cabinet in the near future while ensuring this incident does not happen again in the future," said Imparsial Researcher Hussein Ahmad in his statement, Thursday (8/9). According to him, Yasonna was responsible for 44 inmates who died in the incident. He also urged the DPR to immediately summon and evaluate Yasonna's performance for her failure to address the overcapacity problem that has plagued Yasonna.
Pria Protes Jokowi di Blitar Dilepas, Dapat Sembako Presiden
Human Rights, News

The Man Who Protested Against Jokowi in Blitar Gets Released, Is Given Groceries from The President

CNN Indonesia | Thursday, 09/09/2021 19:17 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- A young man and farmer from Blitar who was arrested for unfurling a critical poster during President Joko Widodo's visit to the area, Tuesday (7/9), finally received assistance. , on the sidelines of a meeting between the police and the National People's Breeders Association (PPRN) Blitar. "The Blitar City Police are in touch with PPRN members of Blitar Regency, and provide assistance with food packages from the President of the Republic of Indonesia Jokowi," said Yudhi, Thursday (9/9). The meeting took place at the house of Subani, one of the PPRN members, in RT 4 RW 3, Suruwadang Village, Kademangan District, Blitar Regency. "This activity is in response to the dynamics of your situation...
41 Tewas saat Kebakaran Lapas, Presiden Wajib Evaluasi Yasonna Laoly
Human Rights, News

41 Died in Prison Fire, President Must Evaluate Yasonna Laoly

September 9th, 2021, 15:33:09 WIB JawaPos.com – President Joko Widodo (Jokowi) must immediately evaluate the position of the Minister of Law and Human Rights (Menkumham) Yasonna Laoly regarding the cabinet reshuffle plan in the near future. At the same time ensure that the fire incident in the correctional facility does not happen again. "The president is obliged and must immediately evaluate the position of the Minister of Law and Human Rights, especially regarding the plan to reshuffle the cabinet in the near future," said Imparsial researcher Hussein in his statement, Thursday (9/9). Hussein explained that the fire that hit Block C 2 at the Class I Correctional Institution (Lapas) Tangerang, which resulted in 41 inmates inhabiting Block C Lapas, reportedly died, while eight others suffered serious injuries. ...
Imparsial: Yasonna Laoly Harus Tanggung Jawab atas Tewasnya 44 Napi Lapas Tangerang
Human Rights, News

Imparsial: Yasonna Laoly Must Be Responsible for the Death of 44 Tangerang Prison Prisoners

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat Thursday, September 9th, 2021 | 14:38 WIB Suara.com - Imparsial and the Public Interest Lawyer Network named the Minister of Law and Human Rights Yasonna Laoly the person most responsible for the deaths of 44 inmates in a fire at the Tangerang prison, Banten, on Wednesday (8/9/2021) early morning . The statement was conveyed, because the existence of correctional institutions is the responsibility of the Minister of Law and Human Rights. "We consider the government, in this case the Minister of Law and Human Rights, to be responsible for the deaths of prisoners due to the fire," said Imparsial researcher Ahmad Husein in his statement, Thursday (9/9/2021). Because of that, he urged the Board of Citizen Representatives to immediately summon Yasonna to immediately conduct an evaluation of her failure to ...
Waduh! Pengamat Sebut Tidakan Polisi Melanggar HAM!
Human Rights, News

Wow! A Human Rights Observer Called The Police's Actions Have Violated Human Rights!

Imparsial Deputy Director Gufron Mabruri highlighted a man in Blitar, East Java who was detained by the police. The police are considered to have violated human rights. September 9th, 2021 12:20 Editor: AGUS PURWANTO GenPI.co - Imparsial Deputy Director Gufron Mabruri highlighted a man in Blitar, East Java who was detained by the police. The detentions occurred after the display of posters containing criticism of President Joko Widodo (Jokowi). "We consider that the actions of the police to hinder, prohibit, let alone arrest the farmers are excessive," said Gufron to GenPI.co, Thursday (9/9). According to Gufron, what the farmers are doing is part of human rights, especially freedom of expression and opinion. “Freedom is true...
Penangkapan Pria Protes Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU
Human Rights, News

The Arrest of Men Protesting Jokowi in Blitar Is Violating the Law

CNN Indonesia | Rabu, 08/09/2021 19:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial menyebut aparat kepolisian melanggar undang-undang saat menangkap seorang petani yang membentangkan poster ke Presiden Joko Widodo di Biltar, Selasa (7/9). Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Tindakan menghalang-halangi, apalagi melarang dan menangkap petani yang menyampaikan pendapat tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) dan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata ...
Penangkapan Petani di Blitar Berlebihan dan Sewenang-wenang
Human Rights, News

Excessive and Arbitrary Arrest of Farmers in Blitar

08 September 2021 | 19:26:32 Oleh: Gufron Mabruri PUBLICANEWS-PADA Selasa, 7 September 2021, aparat kepolisian menangkap seorang petani yang menyampaikan pendapat di tengah kunjungan Presiden Jokowi di Blitar. Petani tersebut menyampaikan aspirasinya melalui poster dengan tuntutan kepada presiden yang pada intinya untuk lebih memperhatikan kondisi petani. Aksi petani tersebut kemudian direspon oleh anggota kepolisian dengan menggelandang petani tersebut ke kantor kepolisian. Kami menilai tindakan polisi menghalang-halangi, melarang, apalagi menangkap petani tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force). Kami memandang apa yang dilakukan oleh petani tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) khususnya kebebasan berkespresi dan berpe...
Penangkapan Petani Bentang Poster ke Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU
Human Rights, News

Penangkapan Petani Bentang Poster ke Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU

EditorAndika Paembonan8 September 2021 SULSELEKSPRES.COM – Aparat kepolisian didanggap melanggar undang-undang saat menangkap seorang petani yang membentangkan poster ke Presiden Joko Widodo di Blitar, Selasa (7/9). Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Tindakan menghalang-halangi, apalagi melarang dan menangkap petani yang menyampaikan pendapat tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) dan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Gufron dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (8/...
17 Tahun Kematian Munir, Imparsial: Dalang Melenggang Bebas!
Human Rights, News

17 Tahun Kematian Munir, Imparsial: Dalang Melenggang Bebas!

Gatra.com | 07 Sep 2021 16:19 Jakarta, Gatra.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang menetapkan tanggal 7 September atau hari di mana pembunuhan seorang aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai Hari Pembela HAM Nasional. "Hari ini ada kabar yang cukup baik, bahwa Komnas HAM dan beberapa lembaga lainnya menetapkan tanggal 7 September, Hari Kematian Almarhum Cak Munir, sebagai Hari Pembela HAM Nasional," tuturnya, via Zoom dalam konferensi pers bertajuk "17 Tahun Kematian Munir" yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Jakartanicus pada Selasa, (7/9). "Nah, itu sebetulnya merupakan satu capaian yang cukup positif ya dalam konteks usaha advokasi perlindungan terhadap pembela HAM termasuk te...
Munir dibunuh 17 tahun lalu, ‘aktor intelektual’ belum terungkap dan ‘kekhawatiran’ kasusnya kedaluwarsa
Human Rights, News

Munir dibunuh 17 tahun lalu, ‘aktor intelektual’ belum terungkap dan ‘kekhawatiran’ kasusnya kedaluwarsa

Upaya pengungkapan siapa aktor pembunuhan pegiat HAM Munir, yang terjadi 17 tahun silam, dikhawatirkan akan terhenti karena setahun lagi kasusnya akan kedaluwarsa. BBC-Sesuai KUHP, tuntutan perkara dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara semur hidup akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Ini artinya upaya mengungkap siapa aktor utama kasus pembunuhan Munir akan berakhir tahun 2022, karena perkaranya masuk kategori pembunuhan berencana biasa. Inilah yang dikhawatirkan para pegiat HAM dan kalangan LSM, sehingga mereka terus mendorong agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. "Yang kami khawatirkan adalah apabila ada alasan soal kedaluwarsa itu, yang akan diungkit-ungkit oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan pen...
Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir Stagnan, KASUM: Perlu Ada Ketegasan Negara
Human Rights, News

Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir Stagnan, KASUM: Perlu Ada Ketegasan Negara

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita Selasa, 07 September 2021 | 11:23 WIB Suara.com - Munir Said Thalib, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) meninggal dua jam saat melakukan penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 silam. Hari ini, tepat 17 tahun kematian Munir berlalu dan tak kunjung terungkap siapa otak alias dalang dari kasus pembunuhan tersebut. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dalam diskusi daring pagi ini menyatakan, penyelesaian kasus tersebut cenderung stagnan. Karena baru terungkap pelaku lapangan yang membunuh Munir, yakni pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Perwakilan KASUM yang juga anggota KontraS, Arif Nur Fikri, menyampaikan kasus pembunuhan Munir turut menyeret sejumlah aktor negara. Hal itu merujuk pada ...
Komnas HAM Beda Pendapat soal Pelanggaran HAM Berat Munir
Human Rights, News

Komnas HAM Beda Pendapat soal Pelanggaran HAM Berat Munir

CNN Indonesia | Selasa, 07/09/2021 06:59 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, masih ada perbedaan pendapat antara komisioner Komnas HAM mengenai hal ini."Kalau secara garis besar, pendapatnya masih beragam. Masih ada yang melihat bahwa ini sulit dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena berbagai pertimbangan," kata Sandra dalam sebuah diskusi Audiensi Publik Penuntasan Kasus Munir yang digelar secara daring, Senin (6/9). Menurutnya, beberapa komisioner memandang kasus ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dengan korban satu orang, yaitu almarhum Munir. Di sisi lain, ...
Imparsial: Komnas HAM Jadi Harapan Terdepan Penuntasan Kasus Munir
Human Rights, News

Imparsial: Komnas HAM Jadi Harapan Terdepan Penuntasan Kasus Munir

Kompas.com - 06/09/2021, 20:12 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyebut Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi harapan terdepan dalam penuntasan kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib atau Cak Munir. Gufron mengatakan, Komnas HAM mendapat kepercayaan lantaran Presiden Joko Widodo hingga Kejaksaan Agung sudah tidak bisa diharapkan lagi di tengah situasi politik saat ini. "Ketika Presiden tidak punya political will, kemudian Kejaksaan tidak bisa diharapkan, polisi juga sama, saya kira Komnas HAM diharapkan bisa mendobrak situasi politik hari ini," ujar Gufron, dalam konferensi pers virtual bersama Komnas HAM dan KASUM, Senin (6/9/2021). Gufron meyakinkan bahwa ketika Komnas ...
Komnas HAM Surati Jokowi, Minta Penyelidikan Pihak yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir
Human Rights, News

Komnas HAM Surati Jokowi, Minta Penyelidikan Pihak yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir

Kompas.com - 06/09/2021, 19:10 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Icha Rastika JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak berwajib melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan pejuang hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib. Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas legal opinion atau pendapat hukum yang dikirim Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) pada 7 September 2020. "Mengirim surat kepada Presiden memerintahkan Kapolri untuk mempercepat kasus penyelidikan atas dugaan tindak pidana dari beberapa orang yang diduga terlibat," ujar Sandrayati, dalam konferensi pers virtual bersa...
17 Tahun Pembunuhan Munir, Masyarakat Sipil Kembali Desak Presiden Usut Aktor Intelektual
Human Rights, News

17 Tahun Pembunuhan Munir, Masyarakat Sipil Kembali Desak Presiden Usut Aktor Intelektual

Senin, 6 September 2021 | 18:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kelompok Masyarakat Sipil kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut aktor intelektual pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib. Munir dibunuh pada 7 September 2004 saat berada di pesawat dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. “Kita semua mendesak Presiden Joko Widodo mengusut aktor intelektual dari pembunuhan politik terhadap Munir,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, dalam konfrensi pers bertajuk “17 Tahun Pembunuhan Munir”, Senin (6/9/2021). Usman menyatakan pembunuhan terhadap Munir adalah sebuah pembunuhan politik (political assassination). Karena pembunuhan tersebut, patut diduga berkaitan dengan situasi politik dan demokrasi saat itu. Munir, ...
Komnas HAM Belum Satu Suara terkait Kasus Pembunuhan Munir
Human Rights, News

Komnas HAM Belum Satu Suara terkait Kasus Pembunuhan Munir

Azhar PawennaySenin, 06/09/2021 17:50 Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menyatakan belum terdapat suara yang bulat di antara komisioner Komnas HAM terkait penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. “Dari diskusi yang berkembang, masih ada (anggota, Red) yang melihat unsur sistematisnya belum terpenuhi,” kata Sandrayati Moniaga dalam audiensi publik bertajuk “Penuntasan Kasus Munir” yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Senin (6/9). Dia mengatakan, masih ada anggota Komnas HAM yang melihat bahwa kasus pembunuhan Munir sulit untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, karena berbagai pertimbangan, da...
Komnas HAM Surati Jokowi Percepat Penyelidikan yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir
Human Rights, News

Komnas HAM Surati Jokowi Percepat Penyelidikan yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir

Senin, 6 September 2021 17:46 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri mempercepat penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan Munir dan belum diproses hukum. Tindakan Komnas HAM tersebut, kata dia, merupakan bagian dari repons Komnas HAM terkait pendapat hukum yang telah disampaikan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) 7 September 2020 tahun lalu. Ia menjelaskan setelah pendapat hukum dari KASUM diterima, Komnas HAM kemudian membahasnya dalam sidang paripurna Komnas HAM pada bulan yang sama ketika surat itu diterima. Pada September tahun lalu, Komnas juga membentuk tim kajian data, fakta, dan pendapat hukum kasus pembunuh...
Akan Daluwarsa, KASUM Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
Human Rights, News

Akan Daluwarsa, KASUM Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Senin, 6 September 2021 17:00 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) berharap Komnas HAM segera tetapkan kasus pembunuhan aktifis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana yang merupakan anggota KASUM mengatakan hal itu karena sebagaimana pendapat hukum yang KASUM berikan kepada Komnas HAM terkait kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) 26/2000. Selain itu, kata dia, pihaknya mengkhawatirkan dalil daluwarsa akan digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan untuk kemudian mendapatkan impunitas.  Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan Munir akan berus...
Munir Disandingkan dengan 4 Tokoh Bangsa Berintegritas Tinggi
Human Rights, News

Munir Disandingkan dengan 4 Tokoh Bangsa Berintegritas Tinggi

Jakarta, IDN Times - Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mochtar Pabottingi mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib adalah gambaran mental penguasa pribumi belum banyak mengalami perubahan "Tragedi pembunuhan Munir menunjukkan dengan gamblang bahwa mentalitas sistem nilai penguasa pribumi di negeri kita belum banyak berubah," ujarnya dalam acara Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat yang ditayangkan YouTube KontraS, Minggu (6/9/2021). Mochtar dalam orasi kebudayaannya menyebutkan pembunuhan Munir pada 17 tahun silam dalam penerbangan ke Belanda, adalah sesuatu yang simbolik dan ironis, melihat sebagaimana alotnya sistem nilai durjana yang ada di Indonesia sejak usia en...
RI Dinilai Gak Jadi Bangsa Maju Jika Kasus Munir Tak Diusut Tuntas
Human Rights, News

RI Dinilai Gak Jadi Bangsa Maju Jika Kasus Munir Tak Diusut Tuntas

Ada sejumlah alasan kasus pembunuhan Munir harus tuntas Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, sudah 17 tahun belum menemukan titik terang. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak agar pengusutan kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 September 2004 itu harus dituntaskan. Sekretaris Jenderal KASUM, Bivitri Susanti, menyebut sejumlah alasan yang mengharuskan kasus Munir selesai sampai ke akarnya. Ia menegaskan pembunuhan Munir bukan kasus kriminal biasa. "Kalau ini tidak bisa dituntaskan percayalah kita tidak akan bisa jadi bangsa yang maju," kata Bivitri dalam acara 'Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat' yang berlangsung secara daring, Minggu (5/9/2021). KASUM menduga ada keterkaitan penyalahg...
Peneliti LIPI: Pembunuhan Munir Tunjukkan Mentalitas Para Penguasa Belum Banyak Berubah
Human Rights, News

Peneliti LIPI: Pembunuhan Munir Tunjukkan Mentalitas Para Penguasa Belum Banyak Berubah

Minggu, 5 September 2021 17:38 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Politik di Pusat Penelitian Politik LIPI Mochtar Pabottingi mengatakan peristiwa pembunuhan Munir menunjukkan mentalitas para penguasa pribumi belum layak berubah. Mochtar dalam orasi budayanya yang bertajuk Memperingati 17 Tahun Pembantaian Munir: Suatu Upaya Orasi Budaya menjelaskan setidaknya ada empat pokok pembicaraan yang berkaitan dengan nilai-nilai yang diyakini Munir semasa hidupnya. Satu di antaranya adalah terkait peristiwa pembunuhan Munir dalam penerbangan ke Belanda sekira 17 tahun silam. Mochtar mengatakan dibunuh Munir dalam penerbangan ke negeri Belanda menjadi sesuatu yang secara simbolik dan sangat ironik mendedahkan betapa ...
Mochtar Pabottingi Sandingkan Sosok Munir dengan Mohammad Hatta Hingga Hoegeng
Human Rights, News

Mochtar Pabottingi Sandingkan Sosok Munir dengan Mohammad Hatta Hingga Hoegeng

Minggu, 5 September 2021 17:05 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangkaian acara peringatan 17 tahun kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Peneliti Politik LIPI Mochtar Pabottingi menyandingkan sosok Munir dengan sejumlah tokoh bangsa yang dikenal sederhana dan berintegritas tinggi. Mochtar sebelumnya menjelaskan setidaknya ada empat pokok pembicaraan yang berkaitan dengan nilai-nilai yang diyakini Munir semasa hidupnya. Satu di antaranya adalah keadaban publik Munir yang menurutnya memiliki afinitas nilai pada tokoh-tokoh pendiri bangsa maupun tokoh-tokoh teladan pada generasi di bawahnya. Mochtar mengungkapkan Munir dan para tokoh tersebut sama-sama mengindahkan prinsip keadilan, kejujuran, dan kese...
KASUM: Pembunuhan Munir adalah Pelanggaran HAM Berat
Human Rights, News

KASUM: Pembunuhan Munir adalah Pelanggaran HAM Berat

Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Icha Rastika Kompas.com - 05/09/2021, 16:35 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menegaskan, pembunuhan pejuang hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib merupakan kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sekjen KASUM Bivitri Susanti mengatakan, pembunuhan Munir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan tak ubahnya sebuah kejahatan yang melawan kemanusiaan. "Jadi jangan perlakukan ini sebagai kasus pembunuhan yang tidak ada konteks. Sejatinya pembunuhan berencana terhadap Munir dengan segala kemufakatan jahatnya adalah pelanggaran HAM berat," kata Bivitri dalam diskusi "Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat", dikutip dari kanal YouTube Kontras, Min...
Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Human Rights, News

Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 19/08/2021 17:01 WIB law-justice.co - Sekitar 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menyampaikan surat terbuka kepada Komas HAM. Mereka mendesak lembaga itu segera menyatakan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Ke-101 organisasi itu diantaranya adalah Kontras, YLBHI, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia, HRWG, PBHI, dan beberapa elemen gerakan mahasiswa lainnya. Menurut mereka, penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat sesuai dengan amanat UU Pengadilan HAM. "Hampir 17 tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir ...
Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
Human Rights, News

Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Riezky Maulana Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:53 WIB SINDONEWS.com JAKARTA - Sebanyak 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) . Tujuannya, tiada lain untuk mendesak Ahmad Taufan Damanik dkk agar menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam keterangannya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menerangkan bahwa hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM Pasal 9. "Hampir 17 tahun berlalu kematian Munir dan penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus...
101 Organisasi Membuat Surat Terbuka Atas Kasus Munir
Human Rights, News

101 Organisasi Membuat Surat Terbuka Atas Kasus Munir

19 Agustus 2021 | 15:51:31 Oleh: Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) PUBLICANEWS-SEKITAR 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen dan daerah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komnas HAM RI untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM. Hal ini dilakukan karena belum adanya tindakan dari Komisi Nasional HAM RI (Komnas HAM) untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat hingga saat ini. Hampir 17 (tujuh belas) tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan ...
Kasus HAM, Jokowi Didesak Cabut Bintang Jasa Eurico Guterres
Human Rights, News

Kasus HAM, Jokowi Didesak Cabut Bintang Jasa Eurico Guterres

CNN Indonesia | Kamis, 12/08/2021 22:25 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi di Indonesia dan Timor Leste mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut penghargaan Bintang Jasa Utama yang telah diberikan kepada tokoh Timor Leste pro-RI, Eurico Barros Gomes Guterres."Mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut kembali keputusannya memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres," ujar perwakilan aliansi, Fatia Maulidiyanti, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/8). Pemberian gelar tersebut, katanya, makin menambah luka bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sekaligus bak mengafirmasi impunitas. "Hari ini Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, i...
Tito Karnavian Perintahkan Satpol PP Humanis Selama PPKM, Efektif Bikin Warga Nurut?
Human Rights, News

Tito Karnavian Perintahkan Satpol PP Humanis Selama PPKM, Efektif Bikin Warga Nurut?

ASUMSI-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat. Dalam SE itu, Tito memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM. Poin lain dalam SE itu menyebutkan penegakan hukum/ disiplin bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM harus dilakukan dengan tegas namun santun dan simpatik. Tito juga melarang jajaran Satpol PP menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum. Harus sesuai koridor hukum Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan PPKM Darurat memang perlu dilakukan guna mencegah segala akibat buruk dari ken...
Pemerintah dan Pemda Harus Kedepankan Persuasi dalam Penegakkan PPKM
Human Rights, News

Pemerintah dan Pemda Harus Kedepankan Persuasi dalam Penegakkan PPKM

19 Juli 2021 | 11:14:56 Oleh: Gufron MabruriPUBLICANEWS-PADA 3 Juli 2021 pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kondisi ini diambil pemerintah setelah kasus aktif Covid-19 naik secara signifikan. Langkah ini memang perlu segera dilakukan guna mencegah segala akibat buruk dari kenaikan kasus Covid-19 seperti meningkatnya angka kematian atau tumbangnya fasilitas kesehatan. Namun demikian, penerapan aturan PPKM yang dijalankan secara represif oleh aparat di sejumlah daerah telah menimbulkan berbagai persoalan baru di masyarakat.Kami memandang, penerapan aturan PPKM oleh pemerintah dan pemerinntah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan semua akibat buruk yang ditimbulnnya memang penting dila...
Pemerintah Didesak Stop Kekerasan Dalam Penegakan Aturan PPKM Darurat
Human Rights, News

Pemerintah Didesak Stop Kekerasan Dalam Penegakan Aturan PPKM Darurat

Imparsial mengkritik cara-cara penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat di Indonesia.  Senin, 19 Juli 2021 | 11:07 wib AKURAT.CO  Imparsial mengkritik cara-cara penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat di Indonesia. Penggunaan kekerasan yang dilakukan aparat penegak PPKM darurat masih membayangi pelaksanaannya di lapangan. Problem ini menjadi catatan serius dan harusnya dihindari aparat penegak PPKM di daerah-daerah. Imparsial mencatat, setidaknya berdasarkan pemantauan media telah terjadi setidaknya 50 kasus penggunaan kekerasan atau tindakan koersif lainnya selama masa penegakan PPKM Darurat ini. Bentuk tindakannya beragam, seperti peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap warga di Kabupaten Gowa (14/07...
Represif Aparat Saat PPKM Darurat Disebut Hanya Timbulkan Masalah Baru untuk Masyarakat
Human Rights, News

Represif Aparat Saat PPKM Darurat Disebut Hanya Timbulkan Masalah Baru untuk Masyarakat

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari Senin, 19 Juli 2021 | 10:25 WIB Suara.com - Direktur Lembaga Imparsial, Gufron Mabruri, menyoroti tindakan represif aparat saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menurutnya, tindakan represif tersebut hanya menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakarat. Gufron menyambut baik ketika pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali saat jumlah kasus Covid-19 kian meningkat. Namun disayangkan para aparat yang ditugaskan untuk mengawasi jalannya kebijakan tersebut malah bertindak berlebihan kepada masyarakat. "Penerapan aturan PPKM tersebut harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum dan tetap mengacu pada prinsip kewajiban negara untuk menghormati, menjamin dan melindungi Hak Asasi M...
50 Tindakan Kekerasan Aparat Terjadi Sepanjang Berlakunya PPKM Darurat
Human Rights, News

50 Tindakan Kekerasan Aparat Terjadi Sepanjang Berlakunya PPKM Darurat

JawaPos.com–Penerapan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3–20 Juli disesalkan. Lantaran dijalankan secara represif oleh aparat di sejumlah daerah. Hal itu dipandang telah menimbulkan berbagai persoalan baru di masyarakat. Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menyampaikan, penerapan aturan PPKM oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum. Hal itu juga harus mengacu pada prinsip kewajiban negara untuk menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM). ”Peristiwa penggunaan kekerasan atau tindakan koersif yang berlebih dalam penegakan PPKM di sejumlah daerah menjadi catatan serius dan harus dihindari aparat di lapangan,” kata Ghufron da...
Imparsial: Menpan RB Harusnya Dukung Langkah Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK
Human Rights, News

Imparsial: Menpan RB Harusnya Dukung Langkah Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK

Kompas.com - 09/06/2021, 17:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai, seharusnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mendukung langkah Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Araf juga menilai ucapan Tjahjo yang membandingkan TWK dengan penelitian khusus (litsus) pada era Orde Baru tidak tepat. Menurut Araf, dalam era demokrasi saat ini, HAM telah menjadi bagian norma bernegara yang harus dijunjung tinggi. "Sedangkan era Orde Baru yang merupakan era otoritarianisme menerapkan banyak praktik politik buruk termasuk terkait dengan isu hak asasi manusia," ujar dia. Araf mengatakan, praktek litsus pada era Orde Baru merupaka...
Koalisi Minta Pemerintah Tunda Penandatanganan SKB Pedoman Penerapan UU ITE
Human Rights, News

Koalisi Minta Pemerintah Tunda Penandatanganan SKB Pedoman Penerapan UU ITE

HUKUMONLINE.COM-Berdasarkan pemberitaan yang beredar di media, melalui Ketua Tim Kajian UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo, Pemerintah sedang menjadwalkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang Pedoman Penerapan Regulasi UU ITE. Ada tiga kementerian/lembaga yang dilibatkan yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung. Draf dan lampiran SKB tersebut pun telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin. Namun, substansi dari draf dan lampiran SKB Pedoman Penerapan UU ITE tersebut dinilai Koalisi Masyarakat Sipil ma...
Minimalisir Penyiksaan, Imparsial Berikan 8 Rekomendasi untuk Penerapan Perkap HAM 
Human Rights, News

Minimalisir Penyiksaan, Imparsial Berikan 8 Rekomendasi untuk Penerapan Perkap HAM 

Jumat, 16 April 2021 21:49 WIB Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga yang berfokus untuk mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial memberikan setidaknya delapan rekomendasi soal penerapan Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standard HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri (Perkap HAM). Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan delapan rekomendasi yang diberikan pihaknya guna mencegah adanya penyiksaan di ranah penegakan hukum. Hal itu disampaikan Ardi dalam Diskusi Publik bersama LBH Jakarta, Kompolnas, dan LPSK bertajuk 'Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan dalam Penegakkan Hukum' pada Jumat (16/4/2021). ...
Pers dan Aktivis Rentan Diserang, Indonesia Dinilai Darurat Demokrasi
Human Rights, News

Pers dan Aktivis Rentan Diserang, Indonesia Dinilai Darurat Demokrasi

Reporter: Egi Adyatama Editor: Syailendra Persada Kamis, 1 April 2021 18:12 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Serangan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu memperpanjang daftar kekerasan yang terjadi pada insan pers maupun aktivis HAM beberapa waktu belakangan. Koalisi Pembela HAM menilai meningkatnya angka serangan ini adalah sebuah gejala bahwa Indonesia semakin darurat demokrasi. "Meningkatnya angka serangan terhadap pers dan juga aktivis HAM secara umum adalah sebuah gejala mengkhawatirkan bahwa pemerintahan Jokowi selama ini bersifat semakin represif terhadap kritik, atau setidaknya gagal membangun iklim yang ramah terhadap kritik, dan seringkali mengambil posisi yang bertentangan dengan HAM," ujar Koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Ap...
Komnas HAM Sebut Penyiksaan oleh Polisi Kerap Terjadi Saat Penangkapan dan Pemeriksaan
Human Rights, News

Komnas HAM Sebut Penyiksaan oleh Polisi Kerap Terjadi Saat Penangkapan dan Pemeriksaan

Kompas.com - 24/02/2021, 22:32 WIB Penulis Tatang Guritno | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan tindakan penyiksaan sering dilakukan anggota kepolisian saat proses penangkapan dan pemeriksaan pada tersangka pelaku kriminal. Amiruddin menyebut penyiksaan sering terjadi dalam momen penangkapan karena dua hal yaitu ketidaksiapan dan kurangnya analisis yang dilakukan kepolisian. “Sehingga anggota di lapangan berhadapan dengan pelaku secara mendadak. Karena kedua faktor ini penyiksaan terjadi,” kata Amiruddin dalam disuksi virtual Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan, Rabu (24/2/2021). Sedangkan pada tahap pemeriksaan, penyiksaan sering terjadi karena pihak kepolisian mengejar pengakuan dari pelaku. “Saat pem...
Kompolnas: Dalam Sejumlah Kasus, Personel Polri Tak Familiar dengan HAM
Human Rights, News

Kompolnas: Dalam Sejumlah Kasus, Personel Polri Tak Familiar dengan HAM

Rabu, 24 Februari 2021 | 21:37 WIB Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Kristian Erdianto JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, dalam sejumlah kasus, sebagian personel Polri tidak memahami pentingnya prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun, perlindungan HAM di lingkungan Polri telah termuat di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Jadi kalau saya dari Kompolnas melihat, ketika kami berkunjung ke daerah atau kami melihat dari kasus-kasus yang muncul, itu ternyata memang anggota mungkin hampir sebagian besar kalau saya boleh menyatakan, itu tidak terlalu...
Kompolnas Usul Polisi Dipasangi Body Camera Saat Bertugas untuk Cegah Pelanggaran HAM
Human Rights, News

Kompolnas Usul Polisi Dipasangi Body Camera Saat Bertugas untuk Cegah Pelanggaran HAM

Rabu, 24 Februari 2021 18:08 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengusulkan petugas kepolisian dipasangi body camera saat melakukan tugasnya baik penyelidikan maupun penangkapan untuk mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Poengky, dengan demikian para petugas kepolisian di lapangan bisa diawasi langsung oleh pimpinan mereka dalam menjalankan tugasnya.  Selain itu menurutnya, rekaman dari body camera tersebut juga bisa ditunjukkan ke masyarakat apabila ada keluhan masyarakat terkait dengan tugas anggota kepolisian di lapangan yang dinilai menggunakan kekuatan berlebih. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik secara virtual bertajuk "Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah praktik Penyiksaan" pada Rabu (24...
Revisi UU ITE Diharapkan Libatkan Tim Independen
Human Rights, News

Revisi UU ITE Diharapkan Libatkan Tim Independen

Rabu 24 Feb 2021 03:14 WIB Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa LSM pesimis tim kajian UU ITE akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan tidak adanya pelibatan tim kajian independen. Koalisi Masyarakat Sipil mencermati isi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE yang disahkan 22 Februari 2021. "Tidak adanya keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga," tulis pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil pada Selasa (23/2). Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Komnas HAM selama ini menerima aduan te...
8 Rekomendasi Imparsial soal Penerapan Perkap HAM untuk Cegah Penyiksaan
Human Rights, News

8 Rekomendasi Imparsial soal Penerapan Perkap HAM untuk Cegah Penyiksaan

Rabu, 24 Februari 2021 17:20 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto mengungkapkan delapan rekomendasi soal penerapan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri (Perkap HAM) untuk mencegah penyiksaan.  Pertama, kata dia, adalah pendidikan anti penyiksaan atau pendidikan tentang hak asasi manusia perlu mendapat porsi utama di semua jenjang pendidikan.  Menurutnya, kenyataan di lapangan menunjukkan pendidikan terkait hal tersebut masih minim. Hal tersebut disampaikan Ardi dalam Diskusi Publik secara virtual bertajuk "Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah praktik Penyiksaan" pada Rabu (24/2/2021). "Sementara kerja-kerja kepolisian sangat potensial u...
Presiden Didesak Segera Perintahkan Menkumham Mulai Revisi UU ITE
Human Rights, News

Presiden Didesak Segera Perintahkan Menkumham Mulai Revisi UU ITE

Kompas.com - 19/02/2021, 15:51 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memproses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kami mendesak presiden memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memulai proses revisi UU ITE tersebut," ujar peneliti Imparsial, Firman Imaduddin dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/2/2021). Adapun koalisi pembela HAM terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah yang terdiri dari, Imparsial, HRWG, Kontras, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Jakarta, hingga YPII. Menurut Firman, sinyalemen revisi UU ITE juga menjad...
Koalisi: Interpretasi UU ITE Buka Ruang Kriminalisasi Baru
Human Rights, News

Koalisi: Interpretasi UU ITE Buka Ruang Kriminalisasi Baru

CNN Indonesia | Jumat, 19/02/2021 11:59 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pemerintah yang berencana merumuskan pedoman interpretasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Beberapa organisasi masyarakat sipil menyatakan rencana tersebut tidak tepat dan justru berpotensi membuka ruang baru melakukan kriminalisasi. Pasal-pasal karet dalam UU ITE memang bermasalah dan telah memakan korban," kata Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2). Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah lembaga yakni LBH Pers, SAFENet, ICJR, IJRS, YLBHI, Greenpeace, KontraS, Elsam, LBH Masyarakat, Imparsial, AJI Indonesia, Rumah Cemara, dan LeIP.  Mereka menilai UU ITE lebih mendesak direvisi karena memuat poin-poin yan...
Koalisi Masyarakat Sipil: Pedoman Interpretasi UU ITE Logika Salah
Human Rights, News

Koalisi Masyarakat Sipil: Pedoman Interpretasi UU ITE Logika Salah

Kamis, 18 Februari 2021 | 15:21 WIB Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik rencana pemerintah melakukan penyusunan pedoman interpretasi resmi terhadap Undang–Undang Informasi dan Transasksi Elektronik atau UU ITE, seperti yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Kolisi yang memprotes rencana pemerinth itu diantaranya adalah LBH Pers, SAFENet, ICJR, IJRS, YLBHI, Greenpeace, KontraS, ELSAM, LBH Masyarakat, Imparsial, AJI Indonesia. Pengacara Publik LBH Pers, Rizki Yudha mewakili koalisi menyatakan bahwa rencana tersebut tidaklah tepat dan justru berpotensi membuka ruang baru melakukan kriminalisasi. "Pemerintah seharusnya mencabut seluruh pasal–pasal yang dinilai bermasalah dan rentan disalahgunakan akibat pen...
en_GBEnglish (UK)