Pemerintah Didesak Stop Kekerasan Dalam Penegakan Aturan PPKM Darurat

Imparsial mengkritik cara-cara penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat di Indonesia.

 Senin, 19 Juli 2021 | 11:07 wib

AKURAT.CO  Imparsial mengkritik cara-cara penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat di Indonesia.

Penggunaan kekerasan yang dilakukan aparat penegak PPKM darurat masih membayangi pelaksanaannya di lapangan.

Problem ini menjadi catatan serius dan harusnya dihindari aparat penegak PPKM di daerah-daerah.

Imparsial mencatat, setidaknya berdasarkan pemantauan media telah terjadi setidaknya 50 kasus penggunaan kekerasan atau tindakan koersif lainnya selama masa penegakan PPKM Darurat ini.

Bentuk tindakannya beragam, seperti peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap warga di Kabupaten Gowa (14/07/2021), aksi penyemprotan warung menggunakan mobil pemadam kebakaran di Semarang, penyitaan barang-barang milik pedagang, dan lain-lain.

“Berbagai peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi jika pemerintah dan pemerintah daerah mampu memberikan solusi atas kondisi rill yang dihadapi masyarakat,” ujar Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangannya, Senin (19/7/2021). 

Lebih jauh, Gufron menyoroti penggunaan kekerasan atau tindakan koersif oleh aparat di lapangan dapat memicu kemarahan masyarakat. Selain itu juga dapat berpotensi mendorong terjadinya pembangkangan sipil (civil disobedient) terhadap kebijakan pemerintah.

Jika hal ini terjadi, tentunya semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat akan dirugikan akibat berlarut-larutnya pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah dan pemerintah daerah akan menanggung akibat berlarutnya situasi darurat Covid ini, di sisi lain kehidupan masyarakat juga semakin sulit khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

“Kami menilai, penerapan aturan PPKM di masyarakat akan berjalan efektif jika aparat pemerintah di lapangan seperti Satpol PP, kepolisian dan TNI lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia mengakui pihaknya sangat menyadari bahwa meningkatnya data Covid-19 harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Apalagi di tengah tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbatas.

Meski demikian, kondisi tersebut semestinya tidak digunakan sebagai dasar untuk mendorong pendekatan koersif dalam penegakan aturan PPKM kepada masyarakat. 

“Dalam konteks itu, pemerintah dan pemerintah daerah, terutama aparat di lapangan harus memahami bahwa di tengah musibah pandemi Covid-19 rakyat berada dalam posisi yang sulit untuk bertahan hidup terlebih di tengah absennya negara untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat khususnya masyarakat miskin yang terdampak pandemi dan kebijakan PPKM,” katanya. 

Pihaknya mendesak pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mendorong masyarakat untuk taat terhadap kebijakan PPKM yang sedang dilaksanakan.

Sejalan dengan itu pemerintah juga harus memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak sebagaimana disebutkan Pasal 55 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

“Adalah ironis apabila pemerintah memaksa masyarakat untuk taat terhadap kebijakan PPKM tanpa adanya bantuan yang memadai bagi kebutuhan pokok masyarakat tersebut,” katanya.[]

en_GBEnglish (UK)