Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Kamis, 09 September 2021 | 14:38 WIB
Suara.com – Imparsial dan Public Interest Lawyer Network menyebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 44 narapidana dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Pernyataan tersebut disampaikan, lantaran keberadaan lembaga pemasyarakatan merupakan tanggung jawab Menkumham.
“Kami menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM harus bertanggung jawab atas tewasnya narapidana akibat kebakaran tersebut,” kata peneliti Imparsial Ahmad Husein melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Lantaran itu, dia mendesak DPR secepatnya memanggil Yasonna untuk segera melakukan evaluasi atas kegagalannya mengatasi masalah over capacity bukan hanya terjadi di the Tangerang penentiary.. Namun, juga hampir di seluruh Lapas Indonesia.
“Utamanya juga gagal dalam melindungi hak-hak narapidana di Indonesia,” katanya.
Tak hanya itu, Husein juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas usai peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang hingga membuat puluhan nyawa menjadi korban.
“Presiden harus segera mengevaluasi posisi Menteri Hukum dan HAM khususnya terkait dengan rencana reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini sekaligus memastikan peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa datang,” ungkapnya
Padahal, dia mengemukakan, sejak lama kelompok masyarakat sipil mengusulkan adanya dekriminalisasi pencandu narkotika. Pertimbangan tersebut mengingat sebagian besar penghuni lapas merupakan narapidana narkotika.
Selain itu, dia mengemukakan, tujuan tersebut, tidak hanya untuk melindungi pengguna narkotika yang sebetulnya adalah korban.
Apalagi, pemerintah usai kejadian kebakaran di the Tangerang penentiary. mengakui telah kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) sampai 400 persen.
Dalam kondisi itu, tentu sangat sulit untuk menyelamatkan nyawa apabila terjadi kebakaran. Hingga akhirnya terjadi menelan korban tewas sampai puluhan narapidana.
“Pembiaran kondisi tersebut sejatinya sama saja melakukan penyiksaan sekaligus membahayakan nyawa manusia sebagaimana terjadi pada narapidana di Lapas Tanggerang,” tegas Husein
Meski orang-orang yang menghuni lapas tersebut merupakan narapidana, kata Husein, mereka tetap memiliki hak sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan setiap warga binaan lapas tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia.
“Dalam hal ini termasuk ditempatkan dalam tahanan yang layak,” imbuhnya
Sebelumnya, kebakaran terjadi di Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari.
Perkembangan terbaru, ada 44 narapidana yang telah dinyatakan tewas. Tiga orang tambahan dinyatakan meninggal hari ini. Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tangerang.
Sejak kemarin, RS Polri Kramat Jati telah menerima 41 jenazah korban kebakaran.
Berdasarkan data terkini, Lima orang mengalami luka berat masih dirawat di RSUD Tangerang. Sedangkan, korban luka ringan sebanyak 72 orang.
Tim DVI Forensik Mabes Polri untuk dapat mengidentifikasi jenazah tentunya memerlukan sejumlah data sebelum korban ini meninggal dunia. Baik data primer maupun data sekunder
Adapun yang dimaksud data primer yang dibutuhkan Tim DVI, meliputi sidik jari, DNA, dan Gigi. Sedangkan data sekunder meliputi foto semasa hidup hingga pakaian yang dikenakan korban.
“Tim memohon kepada keluarga agar dapat segera ke pos antemortem untuk memberikan data-data yang berkaitan dengan 41 korban yang telah diterima oleh RS Polri,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi persnya