Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 19/08/2021 17:01 WIB

law-justice.co – Sekitar 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menyampaikan surat terbuka kepada Komas HAM. Mereka mendesak lembaga itu segera menyatakan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.

Ke-101 organisasi itu diantaranya adalah Kontras, YLBHI, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia, HRWG, PBHI, dan beberapa elemen gerakan mahasiswa lainnya. Menurut mereka, penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat sesuai dengan amanat UU Pengadilan HAM.

“Hampir 17 tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. (Komnas HAM) juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat,” kata Fatia Maulidiyanti (KontraS) salah seorang perwakilan koalisi

Salah satu faktor kuat yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan Munir adalah dugaan keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan aktor-aktor negara lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Munir. Mengau pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 9, pada intinya menyebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Penetapak kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat dianggap sangat penting untuk menuntaskan penyelidikan dengan membentuk pengadilan HAM. Komnas HAM memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat undang-undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat.

Sejak September 2020 lalu berbagai lapisan dari masyarakat sipil telah membantu Komnas HAM dengan menyampaikan pendapat hukum yang disusun berdasarkan berbagai bukti-bukti yang aktual terkait kasus ini sehingga layak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat.

“Namun dalam prosesnya, Komnas HAM juga tidak menyampaikan perkembangan secara transparan dan akuntabel terkait apa yang menjadi hambatan sehingga penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat belum menemukan titik terang,” ujar Fatia.

Menurut Koalisi, tidak ditetapkannya kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat akan sangat berdampak pada terhentinya upaya pencarian keadilan. Selain itu, akan turut meniadakan pengungkapan fakta yang sebenarnya, akhirnya melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jerat hukuman.

“Secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan kultur impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir,” ucap Fatia.

(Januardi Husin\Editor)

en_GBEnglish (UK)