Imparsial Researcher Says Families of Tangerang Prison Fire Victims Can Sue the Country Civilly

Minggu, 12 September 2021 19:38 WIB

Tribunnews.com Reporter's Report, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dimungkinkan untuk menggugat negara secara perdata.

Hussein mengatakan setidaknya hal tersebut bisa dilihat dari pasal 1367 KUH Perdata di mana disebutkan seseorang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk Tragedi Lapas Tangerang: Di Mana Tanggung Jawab Negara? pada Minggu (12/9/2021).

“Secara perdata ini sebetulnya sah-sah saja apabila kemudian korban atau keluarga korban menuntut pertanggungjawaban negara secara perdata. Mungkin saja dilakukan,” kata Hussein.

Namun demikian, Hussein menilai upaya tersebut mungkin saja mendapatkan hambatan.

Menurutnya hal tersebut tampak dari bagaimana selama ini negara ketika berhadapan dengan masyarakat justru akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi jika berhadapan dengan gugatan masyarakat.

Khususnya dalam konteks kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, menurutnya negara harus berhati-hati.

“Karena dalam berbagai macam aspek, negara salah dalam kasus Lapas Tangerang ya baik perdata, pidana, hak asasi manusia,” kata Hussein.

en_GBEnglish (UK)