Imparsial

HAM

Komnas HAM Diminta Usut Tuntas Kebakaran Lapas Tangerang
HAM, Kabar

Komnas HAM Diminta Usut Tuntas Kebakaran Lapas Tangerang

31 Oktober 2021, 16:03:41 WIB JawaPos.com – Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) menuntut pemerintah dan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memulihkan status korban meninggal kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang (Lapas Tangerang). Hal ini dilakukan dengan memberikan amnesti massal terhadap korban meninggal. Dalam peristiwa tersebut setidaknya telah memakan korban jiwa sejumlah 49 orang. Hampir satu bulan peristiwa tersebut terjadi, pemerintah telah melakukan tindakan pasca terbakarnya Lapas Tangerang, seperti pengidentifikasian para korban yang meninggal, pengobatan para korban yang terluka, penguburan korban yang meninggal dan pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban yang meninggal. “Menuntut pemerintah beritikad baik untuk mem...
Ditjenpas Beri Keterangan Terkait Temuan TAKK
HAM, Kabar

Ditjenpas Beri Keterangan Terkait Temuan TAKK

Gatra.com | 30 Oct 2021 07:26 Jakarta, Gatra.com – Keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang disebut mendapatkan surat pernyataan agar tidak menuntut Lapas Tangerang atau pihak manapun atas kebakaran. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebutkan bahwa tidak ada pemaksaan dalam proses penandatangan surat tersebut.  "Itu memang disampaikan oleh tim dari kantor wilayah Kementerian (Hukum dan HAM) Banten, tetapi keterangan dari sana tidak ada pemaksaan. Memang kalau enggak tanda tangan itu jadi gimana, kan enggak," tutur Rika melalui sambungan telepon pada Jumat (29/10). Dalam kesempatan tersebut, Rika juga mempertanyakan mengenai di mana bagian pemaksaan. "Kalaupun yang bersangkutan mengatakan ada...
Tim Advokasi: Ada Upaya Pembungkaman pada Tragedi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
HAM, Kabar

Tim Advokasi: Ada Upaya Pembungkaman pada Tragedi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Jumat, 29 Oktober 2021 | 01:57 WIBOleh : DAS Jakarta, Beritasatu.com - Terdapat upaya pembungkaman agar para keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Hal itu diperkuat melalui sepucuk surat yang harus ditandatangani ahli waris. Penilaian itu merupakan salah satu dari tujuh poin temuan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Kebarakan yang merenggut 49 nyawa narapidana tersebut terjadi pada 8 Agustus 2021. Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, didampingi beberapa lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadukan penanganan peristiwa tragis di mana para narapidana tewas karena masih terkunci dalam sel. "Kami me...
Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan
HAM, Kabar

Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan

Jumat, 29 Oktober 2021 | 11:41 WIB JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021) kemarin. Mereka didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang. Mereka mengadu terkait kelanjutan kasus kebakaran lapas tersebut Dilansir dari Kompas.com, perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal mengatakan, terdapat 7 temuan dari pengaduan keluarga korban kepada tim advokasi terkait proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal atau tidak ada...
Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM
HAM, Kabar

Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM

Sebanyak 49 keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).  29 Oktober 2021 09:00 Redaktur: CITRA DARA VRESTI TRISNA Reporter: CITRA DARA VRESTI TRISNA GenPI.co Banten - Sebanyak 49 keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan didampingi beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mereka mengadukan kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang narapidana. ”Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM,” kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal, dikutip dari Antara,...
Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham dan Ditjen PAS Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
HAM, Kabar

Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham dan Ditjen PAS Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Jumat, 29 Oktober 2021 02:08 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang memakan puluhan korban jiwa pada September lalu. Anam mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah disampaikan oleh keluarga korban dan tim advokasinya pada hari ini Kamis (28/10/2021). Anam mengatakan sebelumnya, pihaknya juga telah menurunkan tim pada saat kejadian. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berproses dengan berbagai informasi yang telah didapatkan. Ia berterima kasih keluarga korban d...
Keluarga Korban Lapas Kelas I Tangerang Datangi Komnas HAM, Pendamping Beberkan 7 Temuan
HAM, Kabar

Keluarga Korban Lapas Kelas I Tangerang Datangi Komnas HAM, Pendamping Beberkan 7 Temuan

Jumat, 29 Oktober 2021 01:32 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021). Didampingi Tim Advokasi yang berasal dari LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH NU Tangerang, mereka mengadukan mengenai nasib mereka. Pengacara publik LBH Masyarakat Ma'ruf Bajammal yang mendampingi mereka membeberkan tujuh temuan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah kepada para korban. Ma'ruf menjelaskan tim advokask tersebut sebelumnya membuka posko pengaduan pasca kejadian nahas pada September lalu. Dari posko tersebut, kata dia, terdapat 9 pengaduan yang masuk. Tujuh di antaranya, kata dia, memberi kuasa untuk mem...
Mengaku Terintimidasi, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM
HAM, Kabar

Mengaku Terintimidasi, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM

Tujuh keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang mengadu ke Komnas HAM bahwa mereka diminta menandatangani surat keterangan tidak boleh menggugat negara terkait dengan kerabat mereka yang meninggal dalam kebakaran itu. Oleh DIAN DEWI PURNAMASARI 28 Oktober 2021 21:07 WIB· JAKARTA, KOMPAS -Tujuh keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan korban meninggal di lapas tersebut pada awal September. Keluarga korban mengaku ada intimidasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM saat mereka menandatangani surat keterangan tidak boleh menuntut negara dalam kejadian tragis itu. Aduan itu disampaikan ketujuh keluarga itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di ...
Keluarga Minta Amnesti Massal Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
HAM, Kabar

Keluarga Minta Amnesti Massal Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang

Kadek Melda Luxiana - detikNewsKamis, 28 Okt 2021 20:03 WIB Jakarta Detik.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang mendatangi Komnas HAM. Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kebakaran maut di Lapas Tangerang itu.Mereka datang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang. Dari sembilan keluarga yang mengadu kepada mereka, tujuh di antaranya meminta pendampingan hukum. "Dari keterangan keluarga korban tersebut terdapat setidaknya tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan kepada Komnas HAM," kata Tim Advokasi Korban Kebakaran Ma'ruf Bajammal di Komnas HAM, Kamis (28/10/2021). Ma'ruf mengatakan ada ...
Komnas HAM akan panggil perwakilan Kemenkumham soal kebakaran lapas
HAM, Kabar

Komnas HAM akan panggil perwakilan Kemenkumham soal kebakaran lapas

Kamis, 28 Oktober 2021 19:36 WIB (ANTARA/Muhammad Zulfikar)Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak terkait, terutama perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kelanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. "Kami akan memanggil semua pihak, khususnya Kemenkumham dan Ditjenpas soal tanggung jawab teman-teman di sana," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis. Sejak awal, kata Anam, Komnas HAM telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus kebakaran lapas yang menewaskan puluhan narapidana tersebut. Baca Selanjutnya..... https://www.antaranews.com/berita/2488157/komnas-ham-akan-panggil-perwaki...
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM
HAM, Kabar

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM

Rita Ayuningtyas 28 Okt 2021, 18:29 WIB Liputan6.com, Jakarta Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, didampingi sejumlah lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengadu soal kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana Lapas Tangerang tersebut. "Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM," kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (28/10/2021). Pengaduan tersebut bermula ketika Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang...
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM
HAM, Kabar

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM

Kamis, 28 Oktober 2021 18:25 Reporter : Dedi Rahmad Merdeka.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, didampingi beberapa lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadu terkait kasus yang menewaskan 49 narapidana tersebut. "Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM," kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal di Jakarta, Kamis (28/10). Pengaduan tersebut bermula ketika Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang membuka posko pengaduan. Selama itu, kata dia, pihaknya m...
Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham Soal Kebakaran Lapas
HAM, Kabar

Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham Soal Kebakaran Lapas

Kamis 28 Oct 2021 20:09 WIB Red: Agus raharjo REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak terkait, terutama perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kelanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. "Kami akan memanggil semua pihak, khususnya Kemenkumham dan Ditjenpas soal tanggung jawab teman-teman di sana," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (28/10). Sejak awal, kata Anam, Komnas HAM telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus kebakaran lapas yang menewaskan puluhan narapidana tersebut. Kedatangan para keluarga korban yang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I T...
TAKK Laporkan Temuan Penanggulangan Pasca Kebakaran Lapas Tangerang,
HAM, Kabar

TAKK Laporkan Temuan Penanggulangan Pasca Kebakaran Lapas Tangerang,

Gatra.com | 28 Oct 2021 21:47 Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) melaporkan temuan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (28/10). Laporan ini terkait penanggulangan pasca kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Sebelumnya, TAKK yang terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH NU, dan imparsial membuka posko pengaduan pasca kebakaran. Terdapat 9 pengaduan dan 7 yang memberi kuasa. Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) Ma'ruf Bajammal menyebutkan bahwa terdapat temuan yang didapat dari keluarga korban yang dilaporkan ke Komnas HAM. "Kami kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Komnas HAM, dan kemudian diterima dengan baik oleh Bapak Komisioner Pak Muhammad Choirul Anam,"ucap Ma'aruf d...
Imparsial: Pendidikan HAM Penting Dimulai Sejak Dini
HAM, Kabar

Imparsial: Pendidikan HAM Penting Dimulai Sejak Dini

Kamis, 21 Oktober 2021 15.30 WIB GONEWS.COM JAKARTA - Peneliti Imparsial Gustika Jusuf Hatta dalam Diskusi " Refleksi dan Langkah Pemulan Diri Anak Muda Korban dan Penyintas KBB Rabu (20/10/2021), menyatakan pandangannya mengenai Pendidikan HAM (hak asasi manusia). Baca Selanjutnya.... https://www.gonews.co/berita/baca/2021/10/21/imparsial-pendidikan-ham-penting-dimulai-sejak-dini
Desak Jokowi Segera Reformasi Polri, Koalisi Sipil Berikan 6 Tuntutan
HAM, Kabar

Desak Jokowi Segera Reformasi Polri, Koalisi Sipil Berikan 6 Tuntutan

Kamis, 21/10/2021 09:46 WIB Jakarta, law-justice.co - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI mempercepat reformasi Polri. Desakan itu menyusul maraknya kritik masyarakat melalui tagar #PercumaLaporPolisi dalam beberapa hari lalu. Koalisi tersebut terdiri dari anggota KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, Setara Institute, ICJR, HRWG, Elsam, PBHI, LBH Masyarakat, Pil-Net, ICW dan LBH Pers. Koalisi ini mengeluarkan enam poin desakan reformasi yang dilatarbelakangi temuan sejumlah kasus, yang kemudian penyelesaiannya dinilai tidak akuntabel dan transparan, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Mereka kemudian mengingatkan kejadian baru-baru ini terkait profesionalisme Po...
Kapolsek Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Mutasi, Imparsial: Sangat Tidak Cukup
HAM, Kabar

Kapolsek Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Mutasi, Imparsial: Sangat Tidak Cukup

Kompas.com - 19/10/2021, 13:03 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai sanksi penonaktifan dan mutasi Kapolsek berinisial Iptu IDGN di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tidak cukup. Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian ternak. "Polisi tersebut harus ditindak tegas, baik secara etik maupun pidananya. Penjatuhan sanksi mutasi kepada pelaku jelas sangat tidak cukup," ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021). Menurutnya, sanksi tersebut tidak tepat karena perbuatan Iptu IDGN jelas sudah masuk tindak pidana. Terlebih, Iptu IDGN merupakan seorang personel kepolisian yang mempunyai jabatan strategis, y...
Imparsial Buka Suara: Aparat Kepolisian Melanggar HAM
HAM, Kabar

Imparsial Buka Suara: Aparat Kepolisian Melanggar HAM

Direktur Imparsial buka suara: Aparat Kepolisian melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). 18 Oktober 2021 08:20 Redaktur: TOMMY ARDYAN Reporter: PANJI GenPI.co - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap agar aparat keamanan menghentikan cara-cara represif dalam menenangkan aksi demonstrasi, khususnya yang dilakukan mahasiswa. Hal tersebut disampaikan Gufron Mabruri merespons aksi smack down yang dilakukan aparat kepolisian di kantor Bupati Tangerang. "Kami memandang, tindakan anggota kepolisian yang membanting hingga menyebabkan luka merupakan pelanggaran HAM," jelas Gufron Mabruri kepada GenPI.co, Minggu (17/10). Menurutnya, hal tersebut termasuk dalam bentuk penyiksaan, perlakuan, bahkan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. "Tindakan tersebut sama sekal...
Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan
HAM, Kabar

Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan

Kondisi mahasiswa yang dibanting polisi di Tangerang berangsur membaik. OLEH EVA RIANTI, HAURA HAFIZHAH 16 Oct 2021, 03:45 WIB OLEH EVA RIANTI, HAURA HAFIZHAH REPUBLIKA-MFA (21) mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) lalu tengah dirawat di RS Ciputra, Panongan, Tangerang, Banten. Mahasiswa asal UIN Banten tersebut dikabarkan sempat mengalami muntah-muntah dan pegal pada sejumlah bagian tubuhnya.  Hal itu disampaikan oleh Tedi Agus yang merupakan teman MFA yang turut menjaga MFA di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dari Tedi, MFA sempat mengalami kondisi yang cenderung menurun pada Kamis (14/10) petang, sehingga harus rawat inap di RS Ciputra.  "Kalau kondisi tadi pagi karena bangun tidu...
Koalisi Masyarakat Minta Kinerja Polisi Diaudit Buntut Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak
HAM, Kabar

Koalisi Masyarakat Minta Kinerja Polisi Diaudit Buntut Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak

Jumat, 15 Oktober 2021 23:14 Reporter : Bachtiarudin Alam Merdeka.com - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi pada Institusi Polri. Reformasi dilakukan dengan melakukan revisi pelbagai undang-undang yang berkaitan kinerja Polri. Desakan itu setelah Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai polisi tak profesional dalam menangani kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Buntut kasus itu memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi. Dorongan reformasi di tubuh korps baju cokelat lainnya setelah penetapan tersangka seorang pedagang yang mengalami penganiayaan dari beberapa orang terduga preman pasar di Deli Serdang, Sumatera Uta...
Faris Dirawat, Brigadir NP Ditahan, Kapolres Siap Mundur
HAM, Kabar

Faris Dirawat, Brigadir NP Ditahan, Kapolres Siap Mundur

Jumat 15 Oct 2021 21:12 WIB Red: Andri Saubani REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rizky Suryarandika, Haura Hafizhah REPUBLIKA-Sehari setelah dirinya mengaku baik-baik saja saat hadir dalam konferensi pers bersama polisi di Mapolresta Tangerang, MFA (21) mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP, dirawat di RS Ciputra, Panongan, Tangerang, Banten. Mahasiswa asal UIN Banten tersebut dikabarkan sempat mengalami muntah-muntah dan pegal pada sejumlah bagian tubuhnya. Hal itu disampaikan oleh Tedi Agus yang merupakan teman MFA yang turut menjaga MFA di rumah sakit. Berdasarkan keterangan Tedi, MFA sempat mengalami kondisi yang cenderung menurun pada Kamis (14/10) petang, sehingga harus rawat inap di RS Ciputra. "Kalau kondisi tadi pagi karena bangun tidur terus masih kerasa sa...
Mahasiswa Tangerang Kaji Proses Hukum atas Polisi Smackdown
HAM, Kabar

Mahasiswa Tangerang Kaji Proses Hukum atas Polisi Smackdown

CNN Indonesia | Jumat, 15/10/2021 19:50 WIB Tangerang, CNN Indonesia -- Ketua Umum Forum Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA), Rifky Firmansyah mengatakan pihaknya masih fokus pada penanganan penyembuhan kesehatan rekan mereka, Fariz, yang dibanting ala smackdown oleh polisi saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, pada Rabu (13/10).Di satu sisi, pihaknya pun masih mengkaji untuk melaporkan dugaan tindak pidana atas bantingan aparat kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa terhadap kader tersebut. "Betul, betul. Karena kajian sedang dibuat juga. Lagi proses pembuatan sama teman HIMATA juga," kata Rifky. Jika kajian tersebut lengkap, lanjut Rifky, pihaknya masih mempertimbangkan dari diskusi kader-kadernya, apakah akan menyeret pelaku tersebut ke ranah h...
Tagar #PercumaLaporPolisi Disebut Ekspresi Kekecewan Warga pada Polri
HAM, Kabar

Tagar #PercumaLaporPolisi Disebut Ekspresi Kekecewan Warga pada Polri

Kompas.com - 15/10/2021, 14:25 WIB Penulis Tatang Guritno | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai munculnya tagar #PercumaLaporPolisi yang viral dua pekan terakhir di media sosial merupakan ekspresi kekecewan dan kritik masyarakat pada kinerja Polri. Kepala divisi hukum Kontras, Andi Rezaldy menyatakan tagar ini muncul karena kerja kepolisian dalam penanganan perkara tidak transparan dan akuntabel. “Hal ini menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat pada pada aparat penegak hukum dan hukum itu sendiri,” terang Andi pada Kompas.com, Jumat (15/10/2021). Andi mencontohkannya dengan perkara dugaan pemerkosaan di Luwu Timur yang viral karena reportase Project Multatuli. Polisi, lanjut dia, justru merespons kritik...
Kasus Mahasiswa Dibanting, Tak Cukup Oknum Polisi Dihukum, Kapolres hingga Kapolri Harus Ikut Tanggung Jawab
HAM, Kabar

Kasus Mahasiswa Dibanting, Tak Cukup Oknum Polisi Dihukum, Kapolres hingga Kapolri Harus Ikut Tanggung Jawab

Kompas.com - 15/10/2021, 07:12 WIB Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com – Sorotan keras kian menggema atas peristiwa oknum polisi membanting peserta aksi mahasiswa dalam unjuk rasa yang digelar di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021). Peristiwa itu terjadi saat aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut diketahui menuntut isu limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu. Namun aksi diwarnai tindakan kekerasan dari oknum polisi terhadap seorang mahasiswa. Kejadian in...
Imparsial soal Polisi Banting Mahasiswa yang Demo: Bukan Hal Baru
HAM, Kabar

Imparsial soal Polisi Banting Mahasiswa yang Demo: Bukan Hal Baru

by MUHAMMAD FADLI RIZAL 15 October 2021 01:45 AM inLaw LIMAPAGI - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan aksi Brigadir NP membanting mahasiswa pendemo di depan kantor Bupati Tangerang bukan hal baru. Menurut Gufron, cara polisi menangani demonstrasi dengan tindakan brutal bukan pertama kali terjadi. "Sebelumnya, kritik terhadap cara-cara brutal yang dilakukan polisi dalam penanganan aksi demonstrasi juga terjadi pada kasus lain misalnya pada saat menangani aksi besar-besaran mahasiswa pada tahun 2019 dan tahun 2020," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Oktober 2021. Gufron mengatakan kejadian berulang itu menunjukan bahwa persoalan tersebut bukan hanya persoalan individual anggota semata tetapi juga persoalan sistemik yaitu kultur kekerasan yang masih ku...
Imparsial Soroti Kasus Brigadir NP Banting Mahasiswa: Bentuk Pelanggaran HAM
HAM, Kabar

Imparsial Soroti Kasus Brigadir NP Banting Mahasiswa: Bentuk Pelanggaran HAM

by MUHAMMAD FADLI RIZAL14 October 2021 11:55 PM inLaw LIMAPAGI - Direktur Imparsial Gufron Mabruri angkat bicara terkait aksi Brigadir NP membanting mahasiswa bernama Faris dalam aksi di depan kantor Bupati Tangerang pada Rabu 13 Oktober 2021. Menurut Gufron aksi Brigadir NP sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). "Merupakan pelanggaran HAM dalam bentuk penyiksaan atau setidak-tidaknya perlakuan atau penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Oktober 2021 Gufron menilai tindakan Brigadir NP sama sekali tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun terlebih Brigadir NP merupakan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum, kata Gufron, seharusnya menggunakan pendekatan persuasif dan menghindari cara- cara represif dalam menan...
Polri Dinilai Perlu Meminta Maaf Secara Kelembagaan atas Peristiwa Polisi Banting Mahasiswa
HAM, Kabar

Polri Dinilai Perlu Meminta Maaf Secara Kelembagaan atas Peristiwa Polisi Banting Mahasiswa

Kompas.com - 14/10/2021, 13:28 WIB Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu meminta maaf secara kelembagaan atas tindakan anggotanya yang membanting mahasiswa dalam aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). Menurut dia, semua pimpinan Polri di semua level tidak bisa lepas tanggungjawab, khususnya secara moral, atas kejadian tersebut. “ Sebagai wujud pertanggungjawaban moral tersebut, permintaan maaf dari Polri secara kelembagaan kepada korban harus ada,” kata Ghufron ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021). Ghufron juga berpendapat, adanya pemohonan maaf dari Polri dapat menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penega...
Imparsial Minta Setop Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar
HAM, Kabar

Imparsial Minta Setop Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar

Rabu, 13 Oktober 2021 | 03:57 WIBOleh : Hardani Triyoga VIVA – Dugaan kriminalisasi dialami sejumlah petani sawit anggota Koperasi Sawit-Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau. Sejumlah pihak terutama LSM yang fokus dalam persoalan pelanggaran HAM ikut menyoroti dugaan kriminalisasi ini. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan dugaan kriminalisasi terjadi pada pertengahan September 2021 lantaran pimpinan Kopsa-M, Anthony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan penetepan tersangka ini terkait aksi demonstrasi yang dilakukan orang lain mengatasnamakan Kopsa-M. Selain itu, Anthony juga dikriminalisasi karena koperasi yang dipimpinnya menjual sawit miliknya sendiri. Menurutnya, kriminalisasi ini bukan kali pertama yang dialami peta...
Imparsial Desak Aparat Stop Kriminalisasi Pada Petani Kopsa-M Kampar Riau
HAM, Kabar

Imparsial Desak Aparat Stop Kriminalisasi Pada Petani Kopsa-M Kampar Riau

Oleh: AskaraRabu, 13 Oktober 2021 | 02:32 ASKARA - Pada pertengahan bulan September 2021 Anthony Hamzah ketua organisasi petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit-M (KOPSA M) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar Riau. Penetepan tersangka ini berkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh orang lain mengatasnamakan KOPSA-M. Selain itu, Anthony Hamzah juga dikriminalisasi karena koperasi yang dipimpinnya menjual sawit milik koperasinya sendiri. Kejadian ini dikecam oleh Gufron Mabruri Direktur Utama Imparsial melalui siaran persnya, Selasa (12/10/2021) di Jakarta. "Kriminalisasi ini bukanlah yang pertama kali dialami oleh petani-petani yang tergabung dalam KOPSA-M. Sebelumnya, ada 2 petani yang mengalami rekayasa kasus serupa dengan Anthony Hamzah....
Imparsial Minta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani Kopsa-M Kampar
HAM, Kabar

Imparsial Minta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani Kopsa-M Kampar

Penulis Redaksi -12/10/2021 Jakarta, batarapos.com – Pada pertengahan bulan September 2021 Anthony Hamzah ketua organisasi petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit-M (KOPSA M) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar Riau. Penetepan tersangka ini berkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh orang lain mengatasnamakan KOPSA-M Selain itu, Anthony Hamzah juga dikriminalisasi karena koperasi yang dipimpinnya menjual sawit milik koperasinya sendiri. Kejadian ini dikecam oleh Gufron Mabruri Direktur Utama Imparsial melalui siaran persnya, Selasa (12/10/2021) di Jakarta. “Kriminalisasi ini bukanlah yang pertama kali dialami oleh petani-petani yang tergabung dalam KOPSA-M. Sebelumnya, ada 2 petani yang mengalami rekayasa kasus serupa dengan Anth...
Santunan Rp 30 Juta bagi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang, Wamenkumham Bilang Jangan Lihat Besarannya
HAM, Kabar

Santunan Rp 30 Juta bagi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang, Wamenkumham Bilang Jangan Lihat Besarannya

Kompas.com - 15/09/2021, 11:15 WIB Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Egidius Patnistik JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, santunan sebesar Rp 30 juta bagi korban tewas dalam kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang agar tidak dilihat semata jumlah uangnya. Dia mengatakan, santunan itu merupakan bentuk tanggung jawab dan tali kasih pemerintah atas tragedi itu. "Jangan dilihat dari besaran uang dukanya, tetapi dilihat dari salah satu bentuk tanggung jawab dan tali kasih kami kepada korban," kata Eddy di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, saat proses penyerahan jenazah ke pihak keluarga, Rabu (15/9/2021). Eddy menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan uang santunan itu dengan perasaan dukacita yang mendalam. ...
LBH Meminta Pemerintah Tanggung Jawab Soal Lapas Terbakar Tewaskan Puluhan Narapidana di Tangerang
HAM, Kabar

LBH Meminta Pemerintah Tanggung Jawab Soal Lapas Terbakar Tewaskan Puluhan Narapidana di Tangerang

Selasa, 14 September 2021 18:35 WIB TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan narapidana tewas akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, LBH Jakarta LPBH Nahdatul Ulama Tangerang dan Imparsial menuntut Pemerintah untuk bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan tersebut. Pengacara Publik dari LBH Masyarakat, Ma'ruf Bamajammal mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab dihadapan hukum atas peristiwa memilukan tersebut.  "Berdasarkan fakta-fakta yang yang kami peroleh terdapat kegagalan dalam manajemen dan keamanan Lapas. Kemudian, Pemerintah tidak melakukan kewajiban hukum Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebijakan hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Indonesia," ujarnya, Selasa (...
Soal Sengkarut Lapas, Arsul Sani: Kalau Menterinya Mundur Tak Juga Selesaikan Masalah
HAM, Kabar

Soal Sengkarut Lapas, Arsul Sani: Kalau Menterinya Mundur Tak Juga Selesaikan Masalah

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah Selasa, 14 September 2021 | 18:01 WIB Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani, mengatakan jika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mundur tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Desakan mundur untuk Yasonna memang mengalir deras pasca Lapas kela 1 Tangerang kebakaran.  "Kalau soal mundur atau tidak mundur itu kembali kepada pak menterinya. Memangnya kalau menterinya mundur masalahnya selesai? Kan enggak selesai juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).  Arsul mengatakan, komisi III DPR RI berpandangan terkait permasalahan yang terjadi di Lapas terutama kasus di Tangerang orientasinya untuk membenahi sistem.  "Jadi kalau kam...
Over Kapasitas Lapas, Pemerintah Dituding Melanggar HAM
HAM, Kabar

Over Kapasitas Lapas, Pemerintah Dituding Melanggar HAM

CNN Indonesia | Senin, 13/09/2021 05:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM.Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Chikita Edrini Marpaung menyatakan, kondisi lapas yang sudah over kapasitas itu bentuk nyata pemerintah melakukan pelanggaran HAM. "Apakah pemerintah dapat diduga melakukan pelanggaran HAM? Tentu. Karena tadi, pelanggaran HAM yang jelas-jelas nyata di depan kita," ujar Chikita dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (12/9). Lebih lanjut, menurut Chikita, over kapasitas di dalam lapas tidak manusiawi. Ia mencontohkan, dengan kondisi tersebut, dalam satu sel bisa dihuni hingga 20-30 narapidana. "Kala...
Kebakaran Lapas Tangerang, Pemerintah Disebut Bisa Dipidana
HAM, Kabar

Kebakaran Lapas Tangerang, Pemerintah Disebut Bisa Dipidana

CNN Indonesia | Minggu, 12/09/2021 21:07 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Imparsial menyebut, pemerintah bisa saja dituntut secara pidana atas kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Imparsial menilai, pemerintah telah mengabaikan kondisi lapas yang sudah tidak layak.Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang, pemerintah mengakui jika instalasi listrik di Lapas Tangerang belum dibenahi sejak berdiri pada 1972. Atas hal tersebut, menurut dia, pemerintah sudah mengetahui masalah tersebut, namun cenderung mengabaikan. "Orang yang tidak mengambil kebijakan untuk selesaikan masalah ini juga harus dituntut secara pidana dalam konteks ini," kata Hussein dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (12/9). Hussein berpendapat, jika...
Dasar Pemberian Uang Santunan Kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipertanyakan
HAM, Kabar

Dasar Pemberian Uang Santunan Kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipertanyakan

Minggu, 12 September 2021 20:06 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dasar pemberian uang santunan dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dipertanyakan. Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengaku tergelitik ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan memberikan uang senilai sekira Rp 30 juta kepada keluarga korban. Menurutnya uang senilai sekira Rp 30 juta tersebut tidak sepadan dengan hilangnya nyawa di bawah tanggung jawab Yasonna. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk Tragedi Lapas Tangerang: Di Mana Tanggung Jawab Negara? pada Minggu (12/9/2021). "Pemerintah harus menjelaskan Rp 30 juta ini uang apa? Jangan kemudian ada kesan kalau kemudian ini tid...
Peneliti Imparsial Sebut Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Gugat Negara Secara Perdata
HAM, Kabar

Peneliti Imparsial Sebut Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Gugat Negara Secara Perdata

Minggu, 12 September 2021 19:38 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dimungkinkan untuk menggugat negara secara perdata. Hussein mengatakan setidaknya hal tersebut bisa dilihat dari pasal 1367 KUH Perdata di mana disebutkan seseorang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk Tragedi Lapas Tangerang: Di Mana Tanggung Jawab Negara? pada Minggu (12/9/2021). "Secara perdata ini sebetulnya sa...
Pakar Hukum: Manajemen Pengelolaan Lapas Harus Direformasi Secara Menyeluruh
HAM, Kabar

Pakar Hukum: Manajemen Pengelolaan Lapas Harus Direformasi Secara Menyeluruh

Minggu, 12 September 2021 19:03 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai manajemen pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) harus direformasi secara menyeluruh. Hal tersebut menyikapi insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 45 orang. Fachrizal mengatakan kejadian tersebut menjadi catatan penting tentang kegagalan khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengelola Lapas. Menurutnya 13 kebakaran lapas dalam kurun waktu dua tahun membuktikan ada yang tidak beres dalam manajemen pengelolaan Lapas. Ia mengatakan hal tersebut mengingat nyawa manusia tidak bisa diukur dengan nilai berapapun. Hal tersebut disampaikannya dalam disk...
LSM: Pemerintah Tak Becus Revisi UU Narkoba, Lapas Jadi Sesak
HAM, Kabar

LSM: Pemerintah Tak Becus Revisi UU Narkoba, Lapas Jadi Sesak

CNN Indonesia | Minggu, 12/09/2021 15:12 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan pemerintah setengah hati merevisi UU Narkotika. Padahal peraturan tersebut berpotensi menyebabkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) over kapasitas karena dipenuhi narapidana narkoba. "Pemerintah hingga kini enggan merevisi UU Narkotika. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait UU narkotika. Saya lihat pemerintah di sini setengah hati dalam merevisi UU Narkotika ini," kata Hussein dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9). Hussein menjelaskan RUU Narkotika yang berlaku saat ini cenderung membuat napi narkoba berakhir pada penahanan di penjara. Menurutnya, beberapa dari napi tersebut bisa dilihat sebagai korban yang tidak perlu dipenjara tapi dilakukan rehabilit...
Harusnya Malu dan Mundur, Tewasnya 44 Napi di Lapas jadi Preseden Buruk Menkumham Yasonna
HAM, Kabar

Harusnya Malu dan Mundur, Tewasnya 44 Napi di Lapas jadi Preseden Buruk Menkumham Yasonna

Agung Sandy Lesmana | Mohammad Fadil Djailani Minggu, 12 September 2021 | 14:35 WIB Suara.com - Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad menilai seharusnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa terbakarnya Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 44 narapidana, beberapa waktu lalu. Bahkan atas peristiwa tersebut, seharusnya Yasonna Laoly merasa malu karena menjadi preseden buruk bagi kinerjanya sebagai menteri. "Ada 44 orang yang meninggal dalam tragedi tersebut, di sana ada tangan pemerintah yang berlumuran darah, Menkumham Yasonna Laoly semestinya tidak perlu dituntut mundur karena dia sendiri yang harusnya malu dan mengundurkan diri," kata Hussein dalam konfrensi pers virtualnya, Minggu (12/9/2021). ...
Menkumham Yasonna Laoly Didesak Mundur Imbas Kebakaran Lapas
HAM, Kabar

Menkumham Yasonna Laoly Didesak Mundur Imbas Kebakaran Lapas

CNN Indonesia | Minggu, 12/09/2021 13:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi masyarakat sipil mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mundur sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam tragedi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Koalisi tersebut terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial.Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Maruf Bajammal mengatakan ada kelalaian pemerintah sehingga peristiwa kebakaran tersebut terjadi. Padahal, menurut Maruf, kebakaran tersebut bisa dicegah atau diantisipasi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. "Berdasarkan hal itu, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial mendesak Presiden dan DPR untuk segera memberhentikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna...
LBH Masyarakat Desak Yasonna Mundur, Imbas Kebakaran Lapas di Tangerang
HAM, Kabar

LBH Masyarakat Desak Yasonna Mundur, Imbas Kebakaran Lapas di Tangerang

·12 September 2021 13:55 KUMPARANNEWS-Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, mendorong Presiden Jokowi untuk memberhentikan Yasonna H Laoly dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan sejumlah pihak saat terjadinya peristiwa kebakaran di Lapas Klas I Tangerang beberapa waktu lalu. Sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab agar kejadian ini tak terulang."Segera memberhentikan Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Lapas Tangerang, serta memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ujar Ma'ruf dalam ketera...
Imparsial: Jokowi Harus Evaluasi Yasonna Jelang Reshuffle
HAM, Kabar

Imparsial: Jokowi Harus Evaluasi Yasonna Jelang Reshuffle

CNN Indonesia | Jumat, 10/09/2021 06:32 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi pemerhati hak asasi manusia, Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi Menteri hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly buntut  kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9)."Presiden harus segera mengevaluasi posisi Menteri Hukum dan HAM khususnya terkait dengan rencana reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini sekaligus memastikan peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa datang," kata Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad dalam keterangannya, Kamis (8/9). Menurut dia, Yasonna bertanggung jawab atas 44 narapidana yang meninggal dunia dalam peristiwa itu. Dia juga mendesak DPR segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Yasonna atas kegagalannya mengatasi masalah over kapasitas yang menja...
Pria Protes Jokowi di Blitar Dilepas, Dapat Sembako Presiden
HAM, Kabar

Pria Protes Jokowi di Blitar Dilepas, Dapat Sembako Presiden

CNN Indonesia | Kamis, 09/09/2021 19:17 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pemuda sekaligus peternak asal Blitar yang sempat diringkus karena membentangkan poster kritik saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke daerah tersebut, Selasa (7/9), akhirnya mendapatkan bantuan.Bantuan itu diberikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan, disela pertemuan jajaran kepolisian dengan Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar. "Polres Blitar Kota bersilaturahmi dengan anggota PPRN Kabupaten Blitar, dan berikan bantuan paket sembako dari Presiden RI Jokowi," kata Yudhi, Kamis (9/9). Pertemuan berlangsung di rumah Subani salah satu anggota PPRN, di RT 4 RW 3, Desa Suruwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. "Kegiatan ini dalam rangka menyikapi dinamika situasi kam...
41 Tewas saat Kebakaran Lapas, Presiden Wajib Evaluasi Yasonna Laoly
HAM, Kabar

41 Tewas saat Kebakaran Lapas, Presiden Wajib Evaluasi Yasonna Laoly

9 September 2021, 15:33:09 WIB JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengevaluasi posisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait dengan rencana reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini. Sekaligus memastikan peristiwa kebakaran lembaga pemasyarakatan tidak lagi terulang. “Presiden wajib dan harus segera mengevaluasi posisi Menteri Hukum dan HAM khususnya terkait dengan rencana reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini,” kata peneliti Imparsial, Hussein dalam keterangannya, Kamis (9/9). Hussein menjelaskan, kebakaran yang melanda Blok C 2 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 41 narapidana yang menghuni Blok C Lapas tersebut dikabarkan meninggal dunia, sementara delapan lainnya mengalami luka yang cukup serius. ...
Imparsial: Yasonna Laoly Harus Tanggung Jawab atas Tewasnya 44 Napi Lapas Tangerang
HAM, Kabar

Imparsial: Yasonna Laoly Harus Tanggung Jawab atas Tewasnya 44 Napi Lapas Tangerang

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat Kamis, 09 September 2021 | 14:38 WIB Suara.com - Imparsial dan Public Interest Lawyer Network menyebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 44 narapidana dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Pernyataan tersebut disampaikan, lantaran keberadaan lembaga pemasyarakatan merupakan tanggung jawab Menkumham.  "Kami menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM harus bertanggung jawab atas tewasnya narapidana akibat kebakaran tersebut," kata peneliti Imparsial Ahmad Husein melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021). Lantaran itu, dia mendesak DPR secepatnya memanggil Yasonna untuk segera melakukan evaluasi atas kegag...
Waduh! Pengamat Sebut Tidakan Polisi Melanggar HAM!
HAM, Kabar

Waduh! Pengamat Sebut Tidakan Polisi Melanggar HAM!

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyoroti seorang pria di Blitar, Jawa Timur yang ditahan kepolisian. Polisi dinilai melanggar HAM.  09 September 2021 12:20 Redaktur: AGUS PURWANTO GenPI.co - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyoroti seorang pria di Blitar, Jawa Timur yang ditahan kepolisian. Penahanan terjadi setelah pembentangan poster berisikan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kami menilai, tindakan polisi menghalang-halangi, melarang, apalagi menangkap petani tersebut merupakan tindakan yang berlebihan,” ujar Gufron kepada GenPI.co, Kamis (9/9).  Menurut Gufron, apa yang dilakukan oleh petani tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) khususnya kebebasan berkespresi dan berpendapat. “Kebebasan tersebut sejatin...
Penangkapan Pria Protes Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU
HAM, Kabar

Penangkapan Pria Protes Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU

CNN Indonesia | Rabu, 08/09/2021 19:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial menyebut aparat kepolisian melanggar undang-undang saat menangkap seorang petani yang membentangkan poster ke Presiden Joko Widodo di Biltar, Selasa (7/9). Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Tindakan menghalang-halangi, apalagi melarang dan menangkap petani yang menyampaikan pendapat tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) dan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata G...
Penangkapan Petani di Blitar Berlebihan dan Sewenang-wenang
HAM, Kabar

Penangkapan Petani di Blitar Berlebihan dan Sewenang-wenang

08 September 2021 | 19:26:32 Oleh: Gufron Mabruri PUBLICANEWS-PADA Selasa, 7 September 2021, aparat kepolisian menangkap seorang petani yang menyampaikan pendapat di tengah kunjungan Presiden Jokowi di Blitar. Petani tersebut menyampaikan aspirasinya melalui poster dengan tuntutan kepada presiden yang pada intinya untuk lebih memperhatikan kondisi petani. Aksi petani tersebut kemudian direspon oleh anggota kepolisian dengan menggelandang petani tersebut ke kantor kepolisian. Kami menilai tindakan polisi menghalang-halangi, melarang, apalagi menangkap petani tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force). Kami memandang apa yang dilakukan oleh petani tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) khususnya kebebasan berkespresi dan berpen...
Penangkapan Petani Bentang Poster ke Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU
HAM, Kabar

Penangkapan Petani Bentang Poster ke Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU

EditorAndika Paembonan8 September 2021 SULSELEKSPRES.COM – Aparat kepolisian didanggap melanggar undang-undang saat menangkap seorang petani yang membentangkan poster ke Presiden Joko Widodo di Blitar, Selasa (7/9). Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Tindakan menghalang-halangi, apalagi melarang dan menangkap petani yang menyampaikan pendapat tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) dan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Gufron dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (8/9...
17 Tahun Kematian Munir, Imparsial: Dalang Melenggang Bebas!
HAM, Kabar

17 Tahun Kematian Munir, Imparsial: Dalang Melenggang Bebas!

Gatra.com | 07 Sep 2021 16:19 Jakarta, Gatra.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang menetapkan tanggal 7 September atau hari di mana pembunuhan seorang aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai Hari Pembela HAM Nasional. "Hari ini ada kabar yang cukup baik, bahwa Komnas HAM dan beberapa lembaga lainnya menetapkan tanggal 7 September, Hari Kematian Almarhum Cak Munir, sebagai Hari Pembela HAM Nasional," tuturnya, via Zoom dalam konferensi pers bertajuk "17 Tahun Kematian Munir" yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Jakartanicus pada Selasa, (7/9). "Nah, itu sebetulnya merupakan satu capaian yang cukup positif ya dalam konteks usaha advokasi perlindungan terhadap pembela HAM termasuk ter...
Munir dibunuh 17 tahun lalu, ‘aktor intelektual’ belum terungkap dan ‘kekhawatiran’ kasusnya kedaluwarsa
HAM, Kabar

Munir dibunuh 17 tahun lalu, ‘aktor intelektual’ belum terungkap dan ‘kekhawatiran’ kasusnya kedaluwarsa

Upaya pengungkapan siapa aktor pembunuhan pegiat HAM Munir, yang terjadi 17 tahun silam, dikhawatirkan akan terhenti karena setahun lagi kasusnya akan kedaluwarsa. BBC-Sesuai KUHP, tuntutan perkara dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara semur hidup akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Ini artinya upaya mengungkap siapa aktor utama kasus pembunuhan Munir akan berakhir tahun 2022, karena perkaranya masuk kategori pembunuhan berencana biasa. Inilah yang dikhawatirkan para pegiat HAM dan kalangan LSM, sehingga mereka terus mendorong agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. "Yang kami khawatirkan adalah apabila ada alasan soal kedaluwarsa itu, yang akan diungkit-ungkit oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan penu...
Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir Stagnan, KASUM: Perlu Ada Ketegasan Negara
HAM, Kabar

Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir Stagnan, KASUM: Perlu Ada Ketegasan Negara

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita Selasa, 07 September 2021 | 11:23 WIB Suara.com - Munir Said Thalib, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) meninggal dua jam saat melakukan penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 silam. Hari ini, tepat 17 tahun kematian Munir berlalu dan tak kunjung terungkap siapa otak alias dalang dari kasus pembunuhan tersebut. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dalam diskusi daring pagi ini menyatakan, penyelesaian kasus tersebut cenderung stagnan. Karena baru terungkap pelaku lapangan yang membunuh Munir, yakni pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Perwakilan KASUM yang juga anggota KontraS, Arif Nur Fikri, menyampaikan kasus pembunuhan Munir turut menyeret sejumlah aktor negara. Hal itu merujuk pada d...
Komnas HAM Beda Pendapat soal Pelanggaran HAM Berat Munir
HAM, Kabar

Komnas HAM Beda Pendapat soal Pelanggaran HAM Berat Munir

CNN Indonesia | Selasa, 07/09/2021 06:59 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, masih ada perbedaan pendapat antara komisioner Komnas HAM mengenai hal ini."Kalau secara garis besar, pendapatnya masih beragam. Masih ada yang melihat bahwa ini sulit dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena berbagai pertimbangan," kata Sandra dalam sebuah diskusi Audiensi Publik Penuntasan Kasus Munir yang digelar secara daring, Senin (6/9). Menurutnya, beberapa komisioner memandang kasus ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dengan korban satu orang, yaitu almarhum Munir. Di sisi lain, a...
Imparsial: Komnas HAM Jadi Harapan Terdepan Penuntasan Kasus Munir
HAM, Kabar

Imparsial: Komnas HAM Jadi Harapan Terdepan Penuntasan Kasus Munir

Kompas.com - 06/09/2021, 20:12 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyebut Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi harapan terdepan dalam penuntasan kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib atau Cak Munir. Gufron mengatakan, Komnas HAM mendapat kepercayaan lantaran Presiden Joko Widodo hingga Kejaksaan Agung sudah tidak bisa diharapkan lagi di tengah situasi politik saat ini. "Ketika Presiden tidak punya political will, kemudian Kejaksaan tidak bisa diharapkan, polisi juga sama, saya kira Komnas HAM diharapkan bisa mendobrak situasi politik hari ini," ujar Gufron, dalam konferensi pers virtual bersama Komnas HAM dan KASUM, Senin (6/9/2021). Gufron meyakinkan bahwa ketika Komnas H...
Komnas HAM Surati Jokowi, Minta Penyelidikan Pihak yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir
HAM, Kabar

Komnas HAM Surati Jokowi, Minta Penyelidikan Pihak yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir

Kompas.com - 06/09/2021, 19:10 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Icha Rastika JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak berwajib melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan pejuang hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib. Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas legal opinion atau pendapat hukum yang dikirim Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) pada 7 September 2020. "Mengirim surat kepada Presiden memerintahkan Kapolri untuk mempercepat kasus penyelidikan atas dugaan tindak pidana dari beberapa orang yang diduga terlibat," ujar Sandrayati, dalam konferensi pers virtual bersam...
17 Tahun Pembunuhan Munir, Masyarakat Sipil Kembali Desak Presiden Usut Aktor Intelektual
HAM, Kabar

17 Tahun Pembunuhan Munir, Masyarakat Sipil Kembali Desak Presiden Usut Aktor Intelektual

Senin, 6 September 2021 | 18:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kelompok Masyarakat Sipil kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut aktor intelektual pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib. Munir dibunuh pada 7 September 2004 saat berada di pesawat dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. “Kita semua mendesak Presiden Joko Widodo mengusut aktor intelektual dari pembunuhan politik terhadap Munir,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, dalam konfrensi pers bertajuk “17 Tahun Pembunuhan Munir”, Senin (6/9/2021). Usman menyatakan pembunuhan terhadap Munir adalah sebuah pembunuhan politik (political assassination). Karena pembunuhan tersebut, patut diduga berkaitan dengan situasi politik dan demokrasi saat itu. Munir, k...
Komnas HAM Belum Satu Suara terkait Kasus Pembunuhan Munir
HAM, Kabar

Komnas HAM Belum Satu Suara terkait Kasus Pembunuhan Munir

Azhar PawennaySenin, 06/09/2021 17:50 Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menyatakan belum terdapat suara yang bulat di antara komisioner Komnas HAM terkait penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. “Dari diskusi yang berkembang, masih ada (anggota, Red) yang melihat unsur sistematisnya belum terpenuhi,” kata Sandrayati Moniaga dalam audiensi publik bertajuk “Penuntasan Kasus Munir” yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Senin (6/9). Dia mengatakan, masih ada anggota Komnas HAM yang melihat bahwa kasus pembunuhan Munir sulit untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, karena berbagai pertimbangan, dan...
Komnas HAM Surati Jokowi Percepat Penyelidikan yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir
HAM, Kabar

Komnas HAM Surati Jokowi Percepat Penyelidikan yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir

Senin, 6 September 2021 17:46 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri mempercepat penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan Munir dan belum diproses hukum. Tindakan Komnas HAM tersebut, kata dia, merupakan bagian dari repons Komnas HAM terkait pendapat hukum yang telah disampaikan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) 7 September 2020 tahun lalu. Ia menjelaskan setelah pendapat hukum dari KASUM diterima, Komnas HAM kemudian membahasnya dalam sidang paripurna Komnas HAM pada bulan yang sama ketika surat itu diterima. Pada September tahun lalu, Komnas juga membentuk tim kajian data, fakta, dan pendapat hukum kasus pembunuha...
Akan Daluwarsa, KASUM Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
HAM, Kabar

Akan Daluwarsa, KASUM Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Senin, 6 September 2021 17:00 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) berharap Komnas HAM segera tetapkan kasus pembunuhan aktifis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana yang merupakan anggota KASUM mengatakan hal itu karena sebagaimana pendapat hukum yang KASUM berikan kepada Komnas HAM terkait kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) 26/2000. Selain itu, kata dia, pihaknya mengkhawatirkan dalil daluwarsa akan digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan untuk kemudian mendapatkan impunitas.  Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan Munir akan berusia te...
Munir Disandingkan dengan 4 Tokoh Bangsa Berintegritas Tinggi
HAM, Kabar

Munir Disandingkan dengan 4 Tokoh Bangsa Berintegritas Tinggi

Jakarta, IDN Times - Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mochtar Pabottingi mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib adalah gambaran mental penguasa pribumi belum banyak mengalami perubahan "Tragedi pembunuhan Munir menunjukkan dengan gamblang bahwa mentalitas sistem nilai penguasa pribumi di negeri kita belum banyak berubah," ujarnya dalam acara Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat yang ditayangkan YouTube KontraS, Minggu (6/9/2021). Mochtar dalam orasi kebudayaannya menyebutkan pembunuhan Munir pada 17 tahun silam dalam penerbangan ke Belanda, adalah sesuatu yang simbolik dan ironis, melihat sebagaimana alotnya sistem nilai durjana yang ada di Indonesia sejak usia ena...
RI Dinilai Gak Jadi Bangsa Maju Jika Kasus Munir Tak Diusut Tuntas
HAM, Kabar

RI Dinilai Gak Jadi Bangsa Maju Jika Kasus Munir Tak Diusut Tuntas

Ada sejumlah alasan kasus pembunuhan Munir harus tuntas Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, sudah 17 tahun belum menemukan titik terang. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak agar pengusutan kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 September 2004 itu harus dituntaskan. Sekretaris Jenderal KASUM, Bivitri Susanti, menyebut sejumlah alasan yang mengharuskan kasus Munir selesai sampai ke akarnya. Ia menegaskan pembunuhan Munir bukan kasus kriminal biasa. "Kalau ini tidak bisa dituntaskan percayalah kita tidak akan bisa jadi bangsa yang maju," kata Bivitri dalam acara 'Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat' yang berlangsung secara daring, Minggu (5/9/2021). KASUM menduga ada keterkaitan penyalahgu...
Peneliti LIPI: Pembunuhan Munir Tunjukkan Mentalitas Para Penguasa Belum Banyak Berubah
HAM, Kabar

Peneliti LIPI: Pembunuhan Munir Tunjukkan Mentalitas Para Penguasa Belum Banyak Berubah

Minggu, 5 September 2021 17:38 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Politik di Pusat Penelitian Politik LIPI Mochtar Pabottingi mengatakan peristiwa pembunuhan Munir menunjukkan mentalitas para penguasa pribumi belum layak berubah. Mochtar dalam orasi budayanya yang bertajuk Memperingati 17 Tahun Pembantaian Munir: Suatu Upaya Orasi Budaya menjelaskan setidaknya ada empat pokok pembicaraan yang berkaitan dengan nilai-nilai yang diyakini Munir semasa hidupnya. Satu di antaranya adalah terkait peristiwa pembunuhan Munir dalam penerbangan ke Belanda sekira 17 tahun silam. Mochtar mengatakan dibunuh Munir dalam penerbangan ke negeri Belanda menjadi sesuatu yang secara simbolik dan sangat ironik mendedahkan betapa alotn...
Mochtar Pabottingi Sandingkan Sosok Munir dengan Mohammad Hatta Hingga Hoegeng
HAM, Kabar

Mochtar Pabottingi Sandingkan Sosok Munir dengan Mohammad Hatta Hingga Hoegeng

Minggu, 5 September 2021 17:05 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangkaian acara peringatan 17 tahun kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Peneliti Politik LIPI Mochtar Pabottingi menyandingkan sosok Munir dengan sejumlah tokoh bangsa yang dikenal sederhana dan berintegritas tinggi. Mochtar sebelumnya menjelaskan setidaknya ada empat pokok pembicaraan yang berkaitan dengan nilai-nilai yang diyakini Munir semasa hidupnya. Satu di antaranya adalah keadaban publik Munir yang menurutnya memiliki afinitas nilai pada tokoh-tokoh pendiri bangsa maupun tokoh-tokoh teladan pada generasi di bawahnya. Mochtar mengungkapkan Munir dan para tokoh tersebut sama-sama mengindahkan prinsip keadilan, kejujuran, dan keset...
KASUM: Pembunuhan Munir adalah Pelanggaran HAM Berat
HAM, Kabar

KASUM: Pembunuhan Munir adalah Pelanggaran HAM Berat

Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Icha Rastika Kompas.com - 05/09/2021, 16:35 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menegaskan, pembunuhan pejuang hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib merupakan kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sekjen KASUM Bivitri Susanti mengatakan, pembunuhan Munir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan tak ubahnya sebuah kejahatan yang melawan kemanusiaan. "Jadi jangan perlakukan ini sebagai kasus pembunuhan yang tidak ada konteks. Sejatinya pembunuhan berencana terhadap Munir dengan segala kemufakatan jahatnya adalah pelanggaran HAM berat," kata Bivitri dalam diskusi "Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat", dikutip dari kanal YouTube Kontras, Ming...
Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
HAM, Kabar

Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 19/08/2021 17:01 WIB law-justice.co - Sekitar 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menyampaikan surat terbuka kepada Komas HAM. Mereka mendesak lembaga itu segera menyatakan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Ke-101 organisasi itu diantaranya adalah Kontras, YLBHI, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia, HRWG, PBHI, dan beberapa elemen gerakan mahasiswa lainnya. Menurut mereka, penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat sesuai dengan amanat UU Pengadilan HAM. "Hampir 17 tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir s...
Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
HAM, Kabar

Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Riezky Maulana Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:53 WIB SINDONEWS.com JAKARTA - Sebanyak 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) . Tujuannya, tiada lain untuk mendesak Ahmad Taufan Damanik dkk agar menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam keterangannya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menerangkan bahwa hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM Pasal 9. "Hampir 17 tahun berlalu kematian Munir dan penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus ...
101 Organisasi Membuat Surat Terbuka Atas Kasus Munir
HAM, Kabar

101 Organisasi Membuat Surat Terbuka Atas Kasus Munir

19 Agustus 2021 | 15:51:31 Oleh: Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) PUBLICANEWS-SEKITAR 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen dan daerah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komnas HAM RI untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM. Hal ini dilakukan karena belum adanya tindakan dari Komisi Nasional HAM RI (Komnas HAM) untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat hingga saat ini. Hampir 17 (tujuh belas) tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan k...
Kasus HAM, Jokowi Didesak Cabut Bintang Jasa Eurico Guterres
HAM, Kabar

Kasus HAM, Jokowi Didesak Cabut Bintang Jasa Eurico Guterres

CNN Indonesia | Kamis, 12/08/2021 22:25 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi di Indonesia dan Timor Leste mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut penghargaan Bintang Jasa Utama yang telah diberikan kepada tokoh Timor Leste pro-RI, Eurico Barros Gomes Guterres."Mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut kembali keputusannya memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres," ujar perwakilan aliansi, Fatia Maulidiyanti, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/8). Pemberian gelar tersebut, katanya, makin menambah luka bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sekaligus bak mengafirmasi impunitas. "Hari ini Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, ib...
Tito Karnavian Perintahkan Satpol PP Humanis Selama PPKM, Efektif Bikin Warga Nurut?
HAM, Kabar

Tito Karnavian Perintahkan Satpol PP Humanis Selama PPKM, Efektif Bikin Warga Nurut?

ASUMSI-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat. Dalam SE itu, Tito memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM. Poin lain dalam SE itu menyebutkan penegakan hukum/ disiplin bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM harus dilakukan dengan tegas namun santun dan simpatik. Tito juga melarang jajaran Satpol PP menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum. Harus sesuai koridor hukum Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan PPKM Darurat memang perlu dilakukan guna mencegah segala akibat buruk dari kena...
Pemerintah dan Pemda Harus Kedepankan Persuasi dalam Penegakkan PPKM
HAM, Kabar

Pemerintah dan Pemda Harus Kedepankan Persuasi dalam Penegakkan PPKM

19 Juli 2021 | 11:14:56 Oleh: Gufron MabruriPUBLICANEWS-PADA 3 Juli 2021 pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kondisi ini diambil pemerintah setelah kasus aktif Covid-19 naik secara signifikan. Langkah ini memang perlu segera dilakukan guna mencegah segala akibat buruk dari kenaikan kasus Covid-19 seperti meningkatnya angka kematian atau tumbangnya fasilitas kesehatan. Namun demikian, penerapan aturan PPKM yang dijalankan secara represif oleh aparat di sejumlah daerah telah menimbulkan berbagai persoalan baru di masyarakat.Kami memandang, penerapan aturan PPKM oleh pemerintah dan pemerinntah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan semua akibat buruk yang ditimbulnnya memang penting dilak...
Pemerintah Didesak Stop Kekerasan Dalam Penegakan Aturan PPKM Darurat
HAM, Kabar

Pemerintah Didesak Stop Kekerasan Dalam Penegakan Aturan PPKM Darurat

Imparsial mengkritik cara-cara penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat di Indonesia.  Senin, 19 Juli 2021 | 11:07 wib AKURAT.CO  Imparsial mengkritik cara-cara penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat di Indonesia. Penggunaan kekerasan yang dilakukan aparat penegak PPKM darurat masih membayangi pelaksanaannya di lapangan. Problem ini menjadi catatan serius dan harusnya dihindari aparat penegak PPKM di daerah-daerah. Imparsial mencatat, setidaknya berdasarkan pemantauan media telah terjadi setidaknya 50 kasus penggunaan kekerasan atau tindakan koersif lainnya selama masa penegakan PPKM Darurat ini. Bentuk tindakannya beragam, seperti peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap warga di Kabupaten Gowa (14/07/...
Represif Aparat Saat PPKM Darurat Disebut Hanya Timbulkan Masalah Baru untuk Masyarakat
HAM, Kabar

Represif Aparat Saat PPKM Darurat Disebut Hanya Timbulkan Masalah Baru untuk Masyarakat

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari Senin, 19 Juli 2021 | 10:25 WIB Suara.com - Direktur Lembaga Imparsial, Gufron Mabruri, menyoroti tindakan represif aparat saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menurutnya, tindakan represif tersebut hanya menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakarat. Gufron menyambut baik ketika pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali saat jumlah kasus Covid-19 kian meningkat. Namun disayangkan para aparat yang ditugaskan untuk mengawasi jalannya kebijakan tersebut malah bertindak berlebihan kepada masyarakat. "Penerapan aturan PPKM tersebut harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum dan tetap mengacu pada prinsip kewajiban negara untuk menghormati, menjamin dan melindungi Hak Asasi Ma...
50 Tindakan Kekerasan Aparat Terjadi Sepanjang Berlakunya PPKM Darurat
HAM, Kabar

50 Tindakan Kekerasan Aparat Terjadi Sepanjang Berlakunya PPKM Darurat

JawaPos.com–Penerapan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3–20 Juli disesalkan. Lantaran dijalankan secara represif oleh aparat di sejumlah daerah. Hal itu dipandang telah menimbulkan berbagai persoalan baru di masyarakat. Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menyampaikan, penerapan aturan PPKM oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum. Hal itu juga harus mengacu pada prinsip kewajiban negara untuk menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM). ”Peristiwa penggunaan kekerasan atau tindakan koersif yang berlebih dalam penegakan PPKM di sejumlah daerah menjadi catatan serius dan harus dihindari aparat di lapangan,” kata Ghufron dal...
Imparsial: Menpan RB Harusnya Dukung Langkah Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK
HAM, Kabar

Imparsial: Menpan RB Harusnya Dukung Langkah Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK

Kompas.com - 09/06/2021, 17:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai, seharusnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mendukung langkah Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Araf juga menilai ucapan Tjahjo yang membandingkan TWK dengan penelitian khusus (litsus) pada era Orde Baru tidak tepat. Menurut Araf, dalam era demokrasi saat ini, HAM telah menjadi bagian norma bernegara yang harus dijunjung tinggi. "Sedangkan era Orde Baru yang merupakan era otoritarianisme menerapkan banyak praktik politik buruk termasuk terkait dengan isu hak asasi manusia," ujar dia. Araf mengatakan, praktek litsus pada era Orde Baru merupakan...
Koalisi Minta Pemerintah Tunda Penandatanganan SKB Pedoman Penerapan UU ITE
HAM, Kabar

Koalisi Minta Pemerintah Tunda Penandatanganan SKB Pedoman Penerapan UU ITE

HUKUMONLINE.COM-Berdasarkan pemberitaan yang beredar di media, melalui Ketua Tim Kajian UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo, Pemerintah sedang menjadwalkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang Pedoman Penerapan Regulasi UU ITE. Ada tiga kementerian/lembaga yang dilibatkan yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung. Draf dan lampiran SKB tersebut pun telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin. Namun, substansi dari draf dan lampiran SKB Pedoman Penerapan UU ITE tersebut dinilai Koalisi Masyarakat Sipil mas...
Minimalisir Penyiksaan, Imparsial Berikan 8 Rekomendasi untuk Penerapan Perkap HAM 
HAM, Kabar

Minimalisir Penyiksaan, Imparsial Berikan 8 Rekomendasi untuk Penerapan Perkap HAM 

Jumat, 16 April 2021 21:49 WIB Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga yang berfokus untuk mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial memberikan setidaknya delapan rekomendasi soal penerapan Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standard HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri (Perkap HAM). Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan delapan rekomendasi yang diberikan pihaknya guna mencegah adanya penyiksaan di ranah penegakan hukum. Hal itu disampaikan Ardi dalam Diskusi Publik bersama LBH Jakarta, Kompolnas, dan LPSK bertajuk 'Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan dalam Penegakkan Hukum' pada Jumat (16/4/2021). R...
Pers dan Aktivis Rentan Diserang, Indonesia Dinilai Darurat Demokrasi
HAM, Kabar

Pers dan Aktivis Rentan Diserang, Indonesia Dinilai Darurat Demokrasi

Reporter: Egi Adyatama Editor: Syailendra Persada Kamis, 1 April 2021 18:12 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Serangan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu memperpanjang daftar kekerasan yang terjadi pada insan pers maupun aktivis HAM beberapa waktu belakangan. Koalisi Pembela HAM menilai meningkatnya angka serangan ini adalah sebuah gejala bahwa Indonesia semakin darurat demokrasi. "Meningkatnya angka serangan terhadap pers dan juga aktivis HAM secara umum adalah sebuah gejala mengkhawatirkan bahwa pemerintahan Jokowi selama ini bersifat semakin represif terhadap kritik, atau setidaknya gagal membangun iklim yang ramah terhadap kritik, dan seringkali mengambil posisi yang bertentangan dengan HAM," ujar Koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Apr...
Komnas HAM Sebut Penyiksaan oleh Polisi Kerap Terjadi Saat Penangkapan dan Pemeriksaan
HAM, Kabar

Komnas HAM Sebut Penyiksaan oleh Polisi Kerap Terjadi Saat Penangkapan dan Pemeriksaan

Kompas.com - 24/02/2021, 22:32 WIB Penulis Tatang Guritno | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan tindakan penyiksaan sering dilakukan anggota kepolisian saat proses penangkapan dan pemeriksaan pada tersangka pelaku kriminal. Amiruddin menyebut penyiksaan sering terjadi dalam momen penangkapan karena dua hal yaitu ketidaksiapan dan kurangnya analisis yang dilakukan kepolisian. “Sehingga anggota di lapangan berhadapan dengan pelaku secara mendadak. Karena kedua faktor ini penyiksaan terjadi,” kata Amiruddin dalam disuksi virtual Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan, Rabu (24/2/2021). Sedangkan pada tahap pemeriksaan, penyiksaan sering terjadi karena pihak kepolisian mengejar pengakuan dari pelaku. “Saat peme...
Kompolnas: Dalam Sejumlah Kasus, Personel Polri Tak Familiar dengan HAM
HAM, Kabar

Kompolnas: Dalam Sejumlah Kasus, Personel Polri Tak Familiar dengan HAM

Rabu, 24 Februari 2021 | 21:37 WIB Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Kristian Erdianto JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, dalam sejumlah kasus, sebagian personel Polri tidak memahami pentingnya prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun, perlindungan HAM di lingkungan Polri telah termuat di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Jadi kalau saya dari Kompolnas melihat, ketika kami berkunjung ke daerah atau kami melihat dari kasus-kasus yang muncul, itu ternyata memang anggota mungkin hampir sebagian besar kalau saya boleh menyatakan, itu tidak terlalu ...
Kompolnas Usul Polisi Dipasangi Body Camera Saat Bertugas untuk Cegah Pelanggaran HAM
HAM, Kabar

Kompolnas Usul Polisi Dipasangi Body Camera Saat Bertugas untuk Cegah Pelanggaran HAM

Rabu, 24 Februari 2021 18:08 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengusulkan petugas kepolisian dipasangi body camera saat melakukan tugasnya baik penyelidikan maupun penangkapan untuk mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Poengky, dengan demikian para petugas kepolisian di lapangan bisa diawasi langsung oleh pimpinan mereka dalam menjalankan tugasnya.  Selain itu menurutnya, rekaman dari body camera tersebut juga bisa ditunjukkan ke masyarakat apabila ada keluhan masyarakat terkait dengan tugas anggota kepolisian di lapangan yang dinilai menggunakan kekuatan berlebih. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik secara virtual bertajuk "Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah praktik Penyiksaan" pada Rabu (24/2/20...
Revisi UU ITE Diharapkan Libatkan Tim Independen
HAM, Kabar

Revisi UU ITE Diharapkan Libatkan Tim Independen

Rabu 24 Feb 2021 03:14 WIB Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa LSM pesimis tim kajian UU ITE akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan tidak adanya pelibatan tim kajian independen. Koalisi Masyarakat Sipil mencermati isi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE yang disahkan 22 Februari 2021. "Tidak adanya keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga," tulis pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil pada Selasa (23/2). Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Komnas HAM selama ini menerima aduan ter...
8 Rekomendasi Imparsial soal Penerapan Perkap HAM untuk Cegah Penyiksaan
HAM, Kabar

8 Rekomendasi Imparsial soal Penerapan Perkap HAM untuk Cegah Penyiksaan

Rabu, 24 Februari 2021 17:20 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto mengungkapkan delapan rekomendasi soal penerapan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri (Perkap HAM) untuk mencegah penyiksaan.  Pertama, kata dia, adalah pendidikan anti penyiksaan atau pendidikan tentang hak asasi manusia perlu mendapat porsi utama di semua jenjang pendidikan.  Menurutnya, kenyataan di lapangan menunjukkan pendidikan terkait hal tersebut masih minim. Hal tersebut disampaikan Ardi dalam Diskusi Publik secara virtual bertajuk "Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah praktik Penyiksaan" pada Rabu (24/2/2021). "Sementara kerja-kerja kepolisian sangat potensial untuk ...
Presiden Didesak Segera Perintahkan Menkumham Mulai Revisi UU ITE
HAM, Kabar

Presiden Didesak Segera Perintahkan Menkumham Mulai Revisi UU ITE

Kompas.com - 19/02/2021, 15:51 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memproses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kami mendesak presiden memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memulai proses revisi UU ITE tersebut," ujar peneliti Imparsial, Firman Imaduddin dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/2/2021). Adapun koalisi pembela HAM terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah yang terdiri dari, Imparsial, HRWG, Kontras, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Jakarta, hingga YPII. Menurut Firman, sinyalemen revisi UU ITE juga menjadi...
Koalisi: Interpretasi UU ITE Buka Ruang Kriminalisasi Baru
HAM, Kabar

Koalisi: Interpretasi UU ITE Buka Ruang Kriminalisasi Baru

CNN Indonesia | Jumat, 19/02/2021 11:59 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pemerintah yang berencana merumuskan pedoman interpretasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Beberapa organisasi masyarakat sipil menyatakan rencana tersebut tidak tepat dan justru berpotensi membuka ruang baru melakukan kriminalisasi. Pasal-pasal karet dalam UU ITE memang bermasalah dan telah memakan korban," kata Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2). Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah lembaga yakni LBH Pers, SAFENet, ICJR, IJRS, YLBHI, Greenpeace, KontraS, Elsam, LBH Masyarakat, Imparsial, AJI Indonesia, Rumah Cemara, dan LeIP.  Mereka menilai UU ITE lebih mendesak direvisi karena memuat poin-poin yang...
Koalisi Masyarakat Sipil: Pedoman Interpretasi UU ITE Logika Salah
HAM, Kabar

Koalisi Masyarakat Sipil: Pedoman Interpretasi UU ITE Logika Salah

Kamis, 18 Februari 2021 | 15:21 WIB Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik rencana pemerintah melakukan penyusunan pedoman interpretasi resmi terhadap Undang–Undang Informasi dan Transasksi Elektronik atau UU ITE, seperti yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Kolisi yang memprotes rencana pemerinth itu diantaranya adalah LBH Pers, SAFENet, ICJR, IJRS, YLBHI, Greenpeace, KontraS, ELSAM, LBH Masyarakat, Imparsial, AJI Indonesia. Pengacara Publik LBH Pers, Rizki Yudha mewakili koalisi menyatakan bahwa rencana tersebut tidaklah tepat dan justru berpotensi membuka ruang baru melakukan kriminalisasi. "Pemerintah seharusnya mencabut seluruh pasal–pasal yang dinilai bermasalah dan rentan disalahgunakan akibat pena...
id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281