Komnas HAM Sebut Penyiksaan oleh Polisi Kerap Terjadi Saat Penangkapan dan Pemeriksaan

Kompas.com – 24/02/2021, 22:32 WIB

Writer Tatang Guritno | Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan tindakan penyiksaan sering dilakukan anggota kepolisian saat proses penangkapan dan pemeriksaan pada tersangka pelaku kriminal. Amiruddin menyebut penyiksaan sering terjadi dalam momen penangkapan karena dua hal yaitu ketidaksiapan dan kurangnya analisis yang dilakukan kepolisian. “Sehingga anggota di lapangan berhadapan dengan pelaku secara mendadak. Karena kedua faktor ini penyiksaan terjadi,” kata Amiruddin dalam disuksi virtual Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan, Rabu (24/2/2021). Sedangkan pada tahap pemeriksaan, penyiksaan sering terjadi karena pihak kepolisian mengejar pengakuan dari pelaku.

“Saat pemeriksaan yang berlanjut dengan penahanan, ketika polisi mengejar pengakuan timbullah penyiksaan,” tambah Amiruddin. Untuk itu Amirrudin kembali mengingatkan bahwa institusi kepolisian harus berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Ia juga berharap Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo untuk melakukan pembaruan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 itu karena kurang jelasnya konsekuensi atau sanksi yang diberikan pada anggota kepolisian yang melakukan penyiksaan. “Mengapa pembaruan jadi penting, karena kalau dilihat pasal per pasal sanksi pada anggota polri yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran tidak terlalu jelas. Perkap ini hanya mengatakan adanya pemeriksaan etik ya. Nah pemeriksaan etik ini konsekuensinya apa?” jelasnya. Adapun salah satu kasus penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian terjadi di Polresta Balikpapan pada 3 Desember 2020 lalu. Polisi awalnya menyebut Herman (39) meninggal karena sakit. Namun setelah diperiksa oleh pihak keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di tubuh herman. Atas kejadian tersebut polisi menangkap dan memberi enam anggotanya yang terlibat. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan keenam pelaku menganiaya Herman karena lepas kendali.

“Para tersangka mengaku motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali, sehingga melakukan tindakan pada saudara Herman yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan saudara Herman meninggal dunia,” tutur Ahmad dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (18/2/2021). Keenam tersangka, lanjut Ahmad, dicopot dari jabatannya sebagai anggota Polresra Balikpapan, serta mendapatkan sanksi etik dan pidana.

en_GBEnglish (UK)