Human Rights

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Panggil Jokowi dan BIN soal Data Intelijen Parpol
Human Rights, News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Panggil Jokowi dan BIN soal Data Intelijen Parpol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar) Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komisi I dan Komisi III DPR untuk menggelar audiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Hal ini terkait pernyataan Jokowi yang memiliki data intelijen terkait partai politik. Koalisi yang beranggotakan KontraS, Imparsial, Perludem dan PBHI menyerahkan surat kepada Kesekjenan DPR RI. "Kami anggap ini merupakan sebuah bentuk pelencengan atau upaya-upa...
Koalisi Sipil Desak DPR Pakai Hak Angket Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi
Human Rights, News, Security Sector Reform

Koalisi Sipil Desak DPR Pakai Hak Angket Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

Ilustrasi. DPR didesak pakai hak angket soal data intelijen Jokowi. (AFP/ADEK BERRY Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR RI melakukan hak angket guna mendalami dugaan Presiden Joko Widodo menyalahgunakan data intelijen. Mereka pada kesempatan itu juga melayangkan surat permintaan untuk beraudiensi dengan Komisi I dan Komisi III DPR terkait kasus tersebut."Kami hendak melakukan pengiriman surat yang ditujukan kepada Komisi I DPR RI dan juga komisi III DPR RI, serta Ketua DPR RI terkait dengan konteks masalah penggunaan data intelijen," kata perwakilan Koalisi dari KontraS, Dimas Bagus di kompleks parlemen, Kamis (21/9). Hak Angket DPR merupakan hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan undang-unda...
Koalisi Sipil Sentil Jokowi Salah Pakai Kekuasaan soal Data Intelijen
Human Rights, News, Security Sector Reform

Koalisi Sipil Sentil Jokowi Salah Pakai Kekuasaan soal Data Intelijen

Jokowi ungkap dapat data intelijen soal parpol. (Arsip Felix Sampow/Seknas Jokow Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyalahgunaan data intelijen untuk tujuan politik presiden. Hal itu merespons pernyataan Jokowi yang mengaku memiliki laporan data intelijen soal aktivitas parpol.Adapun koalisi ini terdiri dari Imparsial, PBHi, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute. "Kami memandang, pernyataan presiden tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya," kata koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/9). ...
Imparsial: Pemerintah Harusnya Bisa Lebih Serius Tuntaskan Kasus Orang Hilang
Human Rights

Imparsial: Pemerintah Harusnya Bisa Lebih Serius Tuntaskan Kasus Orang Hilang

Diskusi Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional bertajuk "Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa" di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati setiap 30 Agustus, seharusnya bisa menjadi pemantik Pemerintah Indonesia untuk lebih serius menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Hal ini disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam diskusi Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional bertajuk "Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa" di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023). Ia mengatakan, penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa menghadapi tembok tebal kekuasaan yaitu poli...
Aktivis 98 Merapat ke Prabowo, Potensi Perang Politik Terulang
Human Rights, News, Uncategorized

Aktivis 98 Merapat ke Prabowo, Potensi Perang Politik Terulang

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri | ist FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menyayangkan sikap politisi PDIP Budiman Sudjatmiko dan aktivis 1998 lainnya yang merapat atau mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Pernyataan Gufron itu merespons relawan Jokowi yang mengusung Budiman sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo di Pilpres 2024. Diketahui, Budiman dan Prabowo merupakan lawan secara politik di zaman Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Budiman kala itu merupakan aktivis yang mendorong reformasi. Sedangkan Prabowo merupakan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus). Nama Prabowo pun tidak pernah lepas dari penculikan dan penghilangan paksa aktivis 98. Dirinya pernah diberhentikan d...
Koalisi Sipil Sebut Pelaku Kejahatan HAM di Masa Orba Tak Pantas Maju Jadi Capres
Human Rights

Koalisi Sipil Sebut Pelaku Kejahatan HAM di Masa Orba Tak Pantas Maju Jadi Capres

IIustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa mengatakan para pelaku dalam kejahatan hak asasi manusia (HAM) di masa Orde Baru (Orba) tidak pantas untuk menduduki jabatan, apalagi maju sebagai bakal calon presiden (capres). Hal ini disampaikan koalisi dalam acara diskusi Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati pada Rabu kemarin, 30 Agustus 2023. Menurut Ketua Centra Initiative Al Araf, aturan mengenai hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang. Adapun tujuan dari ketentuan ini, kata Araf, agar ada pemisahan antara masa lalu dan masa depan, sehingga kesehatan politik terjamin. Araf pun membantah bahwa pernyataannya tersebut bernuansa politik. Ba...
Keluarga Korban Kerusuhan 1998: Tolong Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu
Human Rights, News, Uncategorized

Keluarga Korban Kerusuhan 1998: Tolong Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Jakarta - Salah satu orang tua korban kerusuhan 1998, Maria Sanu, meminta pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia mengatakan anaknya dibakar hidup-hidup dan jenazahnya tak pernah diketahui keberadaannya.Hal itu disampaikan Maria dalam 'Diskusi Publik: Deklarasi Korban dan Masyarakat Sipil' di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2023). Maria merupakan ibu kandung dari Stefanus Sanu, yang diduga tewas dalam kerusuhan Mei 1998. "Sudah 25 tahun sejak 1998 belum terselesaikan, sudah 25 tahun reformasi sampai saat ini belum juga terungkap siapa dalang kerusuhan. Saya mewakili keluarga korban lainnya, ingin mengutarakan pesan dari mereka karena banyak korban juga," kata Maria. Baca artikel detiknews, "Keluarga Korban Kerusuhan 1998: Tolong Selesaikan Kasus HAM B...
Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Dinilai Minim Evaluasi Hukum dan HAM
Human Rights, News

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Dinilai Minim Evaluasi Hukum dan HAM

Presiden Jokowi perlu melakukan evaluasi terhadap menteri dan kepala lembaga negara yang kinerjanya buruk, terutama dalam agenda pemajuan HAM, toleransi, dan reformasi sektor keamanan di Indonesia. Hukumonline-Presiden Joko Widodo kembali merombak jajaran kabinetnya dengan melantik 1 Menteri dan 5 Wakil Menteri di Istana Kepresidenan, Senin (17/07/2023) lalu. Dalam acara pelantikan dan sumpah jabatan itu Budi Arie Setiadi dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Sa...
Human Rights, Press Release

Pernyataan Menteri Pertahanan Tidak Sejalan Konstitusi dan Minim Penghormatan HAM

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa "Pernyataan Menteri Pertahanan Tidak Sejalan Konstitusi dan Minim Penghormatan HAM" Pernyataan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto yang mewakili Pemerintah RI dalam Forum IISS Shangri-La Dialogue, 3 Juni 2023 di Singapura, mengandung banyak masalah: Proposal Pemerintah RI yang disampaikan oleh Menhan Prabowo terkait agresi Rusia atas Ukraina mencerminkan rendahnya wawasan internasional dan hukum internasional Pemerintah RI khususnya Menteri Pertahanan. Keempat bentuk penyelesaian yang ditawarkan, salah satunya melalui jalan referendum adalah proposal yang buruk mengingat ini adalah bentuk invasi satu negara ke negara lain, bukan konflik internal dan tidak menghormati satu prinsip mendasar dalam hukum internasional, yaitu kedaulatan ne...
Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Human Rights, News

Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM yang bergerak di bidang pengawasan dan penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, Imparsial, mempertanyakan vonis terhadap ketiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini Kamis (16/3/2023). Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/16/imparsial-pertanyakan-vonis-terhadap-para-polisi-terdakwa-kasus-tragedi-kanjuruhan.Penulis: Gita IrawanEditor: Muhamma...
Imparsial: Vonis Terdakwa Kanjuruhan Tak Memenuhi Rasa Keadilan
Human Rights, News

Imparsial: Vonis Terdakwa Kanjuruhan Tak Memenuhi Rasa Keadilan

KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan. Namun Imparsial menilai, vonis majelis hakim tak memenuhi rasa keadilan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan, masing-masing terdakwa divonis berbeda. Bahkan ada yang bebas. Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, dari tuntutan jaksa sebelumnya 3 tahun. Sementara, Kasat Samapta AKP Bambang Sidik dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu, justru divonis bebas dari tunutan jaksa sebelumnya yaitu juga selama 3 tahun. “Putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban,” kata Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023). Baca Selanjutnya.....
Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Dianggap Tak Masuk Logika
Human Rights, News

Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Dianggap Tak Masuk Logika

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap 2 polisi dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan dinilai bertentangan dengan logika hukum. Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian, yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang). Sementara terdakwa polisi yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. "Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto sangat bertentangan dengan logika hukum publik," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023). Artike...
YLBHI dkk Protes ‘Perda dan Raperda LGBT’, Bogor-Garut Bereaksi
Human Rights, News

YLBHI dkk Protes ‘Perda dan Raperda LGBT’, Bogor-Garut Bereaksi

Danu Damarjati, Hakim Ghani, Muchamad Sholihin - detikNews DetikNews Jakarta - YLBHI dan 23 organisasi sipil lain yang tergabung dalam 'Koalisi Kami Berani' memprotes rancangan peraturan daerah (raperda) dan perda yang dinilai memuat diskriminasi terhadap kaum LGBT. Pemerintah Garut dan Kota Bogor bereaksi atas protes itu.Koalisi Kami Berani menilai perda-perda anti-LGBT merupakan wujud politik identitas di tahun politik, demi menarik simpati mayoritas supaya mendukung di pemilu terdekat. Koalisi Kami Berani terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Human Right Working Group (HRWG), Support Group and Resources Center on Sexuality Studies (SGRC Indonesia), Sanggar SWARA, Serikat Jurnalis untuk Keberaga...
Imparsial: Pendekatan Militer di Papua Harus Diganti
Human Rights, News, Conflicts in Aceh and Papua

Imparsial: Pendekatan Militer di Papua Harus Diganti

Jakarta, Gatra.com - Konflik bersenjata di Papua masih terus menjadi sorotan. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan bahwa pendekatan humanis diperlukan dalam mengatasi persoalan ini. "Masih berlanjutnya pendekatan kemanan militeristik di Papua, ini jadi catatan. Ada relasi situasi hak asasi manusia dengan kebijakan keamanan yang sampai hari ini tidak kunjung diselesaikan," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Outlook HAM dan Keamanan Papua 2023" yang digelar secara daring, Rabu (11/1). Baca Selanjutnya... https://www.gatra.com/news-562516-nasional-imparsial-pendekatan-militer-di-papua-harus-diganti.html
Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta Kerja
Human Rights, News

Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta Kerja

TEMPO.CO, Jakarta - Per hari ini, Ahad, 8 Januari 2023, tercatat ada 116 organisasi sipil yang mengecam Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. "Kami, rakyat Indonesia menuntut kepada Presiden RI untuk mencabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secepatnya. Kami juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja, yang telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi Negara Republik Indonesia," bunyi tuntutan para organisasi sipil itu dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Januari 2023. Baca Selanjutnya... https://bisnis.tempo.co/amp/1677075/ratusan-organisasi-sipil-tuntut-jokowi...
Imparsial Dorong Dilakukannya Reformasi Kepolisian
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial Dorong Dilakukannya Reformasi Kepolisian

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mendorong segera dilakukan reformasi lembaga kepolisian. Hal ini dikarenakan banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan institusi negara tersebut pada 2022. Dikatakan, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo adalah salah satu contoh bukti nyata. Lalu disusul tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan orang menjadi korban meninggal dan luka-luka yang disebabkan penggunaan gas air mata di stadion sepakbola. Baca Selanjutnya... https://www.beritasatu.com/news/1012633/imparsial-dorong-dilakukannya-reformasi-kepolisian
Kemlu dinilai berlebihan panggil perwakilan PBB atas kritik KUHP
Human Rights, News

Kemlu dinilai berlebihan panggil perwakilan PBB atas kritik KUHP

Imparsial mengkritisi pemanggilan perwakilan PBB oleh Kemlu terkait komentar atas KUHP. alinea.id-Pemerintah seharusnya menyadari, hal tersebut merupakan sebuah keharusan dan sudah menjadi tugas dari PBB untuk mengingatkan negara-negara anggotanya, untuk tidak membuat aturan legislasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12). Terlebih, imbuh Gufron, dampak dari KUHP yang baru disahkan ini juga tentunya tidak hanya akan berlaku terhadap warga negara Indonesia. Kendati, juga terhadap warga negara asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia. Baca Selanjutnya... https://www.alinea.id/nasional/kemlu-dinilai-berlebihan-panggil-perwakilan-pbb-atas-kuhp-b2fvt9IWI?fbclid=IwAR0T2Vekvjzs2rxG3wF1zHkIlR3e_xV1naI_GtrmzfZM6Q_W2xbUA...
Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Perlu Dihapus
Human Rights

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Perlu Dihapus

Medcom.id-Jakarta: Pengaturan pasal penghinaan terhadap lembaga negara, termasuk presiden, dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu segera dihapus. Keberadaan ketentuan ini dinilai akan digunakan membungkam kritik dari masyarakat."Mengingat rekam jejak lembaga negara dan aparaturnya yang selama ini gemar melakukan kriminalisasi, saya sanksi pasal ini tidak akan digunakan untuk membungkam kritik dan suara masyarakat," papar Peneliti Imparsial Hussein Ahmad, kepada Media Indonesia, Minggu, 20 November 2022. Baca Selanjutnya... https://www.medcom.id/nasional/hukum/yNLO5EPK-pasal-penghinaan-presiden-dinilai-perlu-dihapus
Korban dan Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan Bisa Menggugat Tanpa Tunggu Hasil TGIPF
Human Rights, News, Security Sector Reform

Korban dan Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan Bisa Menggugat Tanpa Tunggu Hasil TGIPF

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, korban luka atau ahli waris korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan bisa mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa itu. Bahkan menurut dia para korban atau ahli waris tidak perlu menunggu hasil penyelidikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk mengajukan gugatan. "Masyarakat atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak perlu menunggu hasil investigasi TGIPF jika ingin melakukan gugatan atau laporan terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kanjuruhan," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022). Baca Selanjutnya... htt...
Belum Ditahan, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hilangkan Bukti
Human Rights, News, Security Sector Reform

Belum Ditahan, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hilangkan Bukti

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, ada peluang bagi 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan untuk menghilangkan barang bukti jika polisi tidak segera menahan mereka. "Jika tidak dilakukan penahanan, penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum dan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) tidak akan maksimal karena mereka dapat mempengaruhi saksi atau menghilangkan bukti-bukti secara bebas," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/16050511/belum-ditahan-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-dikhawatirkan-hilangkan-bukti
Imparsial Kritik Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial Kritik Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial menyayangkan sikap Polri yang sampai saat ini belum menahan 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. "Sangat disayangkan sampai hari ini belum satupun di antara 6 tersangka yang ditahan," kata Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/05550091/imparsial-kritik-polisi-belum-tahan-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan
Diperlukan Proses Pengamanan Yang Berbeda Antara Demonstran dengan Suporter Bola
Human Rights, News, Security Sector Reform

Diperlukan Proses Pengamanan Yang Berbeda Antara Demonstran dengan Suporter Bola

Menurut Al Araf, Peneliti Senior Imparsial,  mengungkapkan bahwa diperlukan perlakuan yang berbeda antara unjuk rasa dengan pertandingan sepak bola. Hal ini diungkapkannya, setelah menlihat penanganan yang dilakukan pada saat Tragedi Stadion Kanjuruhan kemarin. Stadion yang sempit dan penuh, tidak memerlukan gas air mata dalam proses penanganannya. Menurutnya, tindakan aparat dalam menangani kerusuhan tersebut sangat tidak sesuai. https://video.medcom.id/medcom-nasional/ob3XZ2Ak-diperlukan-proses-pengamanan-yang-berbeda-antara-demonstran-dengan-suporte
Imparsial Tak Habis Pikir Kapolri Masih Bisa Tersenyum di HUT TNI
Human Rights, Security Sector Reform

Imparsial Tak Habis Pikir Kapolri Masih Bisa Tersenyum di HUT TNI

Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menyentil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang masih bisa hadir dan senyum pada upacara peringatan hari ulang tahun Tentara Nasional Indonesia atau HUT TNI di Istana Merdeka, Jakarta.Sementara, kata Hussein, anak buah Kapolri saat ini terlibat dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan ratusan orang tewas. "Saya tidak habis pikir kalau Kapolrinya masih bisa tersenyum. Saya lihat dia tersenyum di HUT TNI, padahal dia punya anak buah yang jelas jelas menyebabkan matinya orang banyak," kata Hussein di kanal Youtube YLBHI, Rabu (5/10). Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221005130906-20-856647/imparsial-tak-habis-pikir-kapolri-masih-bisa-tersenyum-di-hut-tni
Komandan yang Memerintahkan Harus Dievaluasi Mendalam dan Dihukum
Human Rights, News, Security Sector Reform

Komandan yang Memerintahkan Harus Dievaluasi Mendalam dan Dihukum

Kerusuhan tersebut diduga karena ribuan orang masuk ke area lapangan. Dalam penanganan itu, oknum oknum polisi menembak gas air mata di tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Akibat kejadian tersebut, 131 orang dinyatakan meninggal dunia, dua di antaranya ada polisi. Pihak internal juga tengah memeriksa 18 orang polisi terkait kasus tersebut. Terkait manajemen pengamanan di lapangan, bahwa polisi yang diperiksa mulai dari level perwira tinggi, perwira menengah hingga anggota yang mengamankan Stadion Kanjuruhan. Hussein Ahmad selaku Peneliti Imparsial memberi masukan kalau Presiden harus mengambil alih. Dan menyetujui ada evaluasi yang mendalam dan dihukum bukan hanya orang yang di lapangan saja, tetapi Komandan yang memerintahkan juga. https://www.yo...
Kapolri dan Panglima TNI Didesak Periksa Anggotanya yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Kapolri dan Panglima TNI Didesak Periksa Anggotanya yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 03/10/2022, 12:27 WIB Penulis Ardito Ramadhan | Editor Novianti Setuningsih JAKARTA, KOMPAS.com- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memeriksa semua anggotanya yang bertugas saat kerusuhan terjadi Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu. Koalisi berpandangan, anggota Polri dan TNI yang bertugas harus dimintai pertanggungjawaban karena kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 125 orang tewas itu bisa jadi disebabkan oleh pembiaran atau atas perintah atasan. "Koalisi mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI harus memeriksa semua anggota yang bertugas di lapangan secara etik, disiplin dan pidana," ...
Pemerintah Harus Usut Tuntas Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Pemerintah Harus Usut Tuntas Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan

Minggu 02 Oktober 2022, 20:38 WIB Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum MediaIndonesia-KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah agar mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 125 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Diberitakan sebelumnya, terjadi kerusuhan usai pertandingan sepak bola Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) malam. "Kami juga mengecam sekaligus mengutuk keras kelalaian panitia dan operator Liga yang tidak menerapkan mitigasi risiko dengan baik dan benar, sehingga kapasitas stadion yang seharusnya hanya dapat diisi maksimal 38.000 orang membeludak hingga mencapai sekitar 42.000 orang," tegas peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam rilis yang diterima, Minggu (2/1...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Tragedi Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Tragedi Kanjuruhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka yang tergabung dalam Koalisi di antaranya IMPARSIAL, LBH Surabaya Pos Malang, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, KontraS, Setara Institute, Public virtue, ICJR, WALHI, LBH Masyarakat, LBH Pers, ELSAM, HRWG, Centra Initiative, dan ICW. "Presiden RI harus membuat Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menemukan sebab terjadinya Tragedi Kemanusian dengan melibatkan Lembaga Negara Independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Koalisi dalam keterangan yang diterima pada Minggu (...
3 Catatan Imparsial Atas Terbitnya Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Human Rights, News

3 Catatan Imparsial Atas Terbitnya Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

"Agar di akhir masa jabatannya Presiden Joko Widodo dianggap memenuhi janji politiknya dalam Nawacita yakni “menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.” HUKUMONLINE.COM-Kalangan masyarakat sipil menyoroti Keppres No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Keppres yang sempat disebut Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 silam itu intinya membentuk tim guna melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai tahun 2020. Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mencatat sedikitnya 3 hal terkait Keppres tersebut. Pertama, pembentukan Keppres ini dilakukan secara tidak akuntabel dan minim pa...
Hanya Tuntut Satu Orang di Kasus Paniai, Jaksa Sedang Lindungi Siapa?
Human Rights, Press Release

Hanya Tuntut Satu Orang di Kasus Paniai, Jaksa Sedang Lindungi Siapa?

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 Pemantauan dan Analisa Pengadilan HAM Pertama Kasus Paniai “Hanya Tuntut Satu Orang di Kasus Paniai, Jaksa Sedang Lindungi Siapa?” Setelah 18 tahun mati suri Pengadilan HAM di Indonesia kembali bekerja. Hari ini, Rabu, 21 September 2022, Pengadilan HAM kembali diaktifkan dimana sidang pertama Pengadilan HAM dilangsungkan di PN Makassar untuk mengadili kasus Paniai 2014. Agenda persidangan ialah pembacaan dakwaan terhadap satu-satunya Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD Mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai pada Kabupaten Paniai. Dakwaan yang didakwakan kepada pelaku berupa dakwaan kumulatif : Kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU No. 26/2000 t...
18 Tahun Munir Dibunuh, Begini Profil Aktivis HAM Pendiri KontraS dan Imparsial Itu
Human Rights, News

18 Tahun Munir Dibunuh, Begini Profil Aktivis HAM Pendiri KontraS dan Imparsial Itu

TEMPO.CO, Jakarta - Munir dengan nama lengkap Munir Said Thalib S.H. merupakan salah seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) di Indonesia kelahiran 8 Desember 1965 di Batu, Kabupaten Malang. Ia merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara dari pasangan Said Thalib dan Jamilah.  Pada jenjang pendidikan tinggi, Munir memilih  studi ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Semasa kuliah, ia sangat aktif di Asosiasi Mahasiswa Hukum Indonesia, Forum Studi Mahasiswa untuk Pengembangan Berpikir, dan Himpunan Mahasiswa Islam. Ia pun juga memegang jabatan sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum. Munir berhasil lulus dari Universitas Brawijaya pada 1989. Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1631769/18-tahun-munir-dibunuh-begini-...
Jelang Kedaluwarsa, Jokowi-Komnas HAM Diharap Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
Human Rights, News

Jelang Kedaluwarsa, Jokowi-Komnas HAM Diharap Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dengan menetapkannya sebagai perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hal itu disampaikan Gufron karena kasus pembunuhan Munir menjelang masa kedaluwarsa pada 7 September 2022 mendatang. Baca Selanjutnya... https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/05450051/jelang-kedaluwarsa-jokowi-komnas-ham-diharap-tetapkan-kasus-munir
Kasus Munir yang Segera Kedaluwarsa Diharap Tak Jadi Tameng Impunitas Aktor Intelektual
Human Rights, News

Kasus Munir yang Segera Kedaluwarsa Diharap Tak Jadi Tameng Impunitas Aktor Intelektual

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang akan kedaluwarsa pada 7 September 2022 menjadi dalih supaya pemerintah tidak memburu dan mengadili dalang di balik kejahatan itu. "Komitmen dan langkah nyata juga harus ditunjukan oleh presiden Jokowi, jangan sampai dalih kedaluwarsa digunakan untuk impunitas terhadap pelaku dan aktor intelektual pembunuhan Munir," kata Gufron dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (5/9/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/06300071/kasus-munir-yang-segera-kedaluwarsa-diharap-tak-jadi-tameng-impunitas-aktor
Kick Off Sosialisasi RKUHP Diwarnai Aksi Protes, Aliansi Masyarakat: Elitis dan Formalisitik
Human Rights, News

Kick Off Sosialisasi RKUHP Diwarnai Aksi Protes, Aliansi Masyarakat: Elitis dan Formalisitik

TEMPO.CO, Jakarta - Acara kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022, diwarnai aksi protes. Acara tersebut difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum bersama perwakilan mahasiswa dari BEM UI melakukan aksi interupsi di tengah acara ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparan mengenai RKUHP. "Sosialisasi bukan partisipasi, sosialisasi bukan partisipasi," teriak Citra sambil berdiri dan membawa spanduk protes. Wamenkumham tidak bergeming dan tetap melanjutkan paparan sementara aksi protes terjadi di samping podiumnya. Tak lama kemudian, tim dari Kemenkumham dan pengamanan hotel mem...
Imparsial: Keppres Tim Non Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berpotensi Langgengkan Impunitas
Human Rights, News

Imparsial: Keppres Tim Non Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berpotensi Langgengkan Impunitas

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pendekatan non-yudisial menunjukan ketidakseriusan dan rendahnya political will pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang berpijak pada pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban. 19 Agustus 2022 Hukumonline.com- Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut telah meneken Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu mendapat sorotan dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Presiden Jokowi menyampaikan pernyataannya itu dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan yang berlangsung di Gedung MPR/DPR, Selasa (16/8/2022) kemarin. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui ...
Koalisi Sipil Sebut Pidato Jokowi soal HAM Tak Sesuai Realitas
Human Rights, News

Koalisi Sipil Sebut Pidato Jokowi soal HAM Tak Sesuai Realitas

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil menyebut pidato Presiden Joko Widodo terkait komitmen penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Koalisi tersebut terdiri dari KontraS, KontraS Aceh, Imparsial, Insersium, YLBHI, LBH Jakarta, HRWG, PBHI, Amnesty International Indonesia, Maria Catarina Sumarsih (keluarga korban tragedi Semanggi I) dan Suciwati (istri Munir). "Petikan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo di DPR RI pada 16 Agustus 2022 sebagai bentuk klaim yang keliru dan bertolak belakang dengan realitas kondisi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia," kata Peneliti Imparsial, Gustika Jusuf, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (18/8/2022). Baca selengkapnya di artikel "Koalisi Sipil Sebut Pi...
Jokowi Didesak Cabut Kepres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Human Rights, News

Jokowi Didesak Cabut Kepres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Rabu, 17 Agustus 2022 16:17 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Keputusan Presiden atau Kepres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. "Kami mendesak Presiden RI membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," demikian keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 17 Agustus 2022. Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1623792/jokowi-didesak-cabut-kepres-tim-penyelesaian-non-yudisial-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu
Imparsial Minta Pemerintahan Jokowi Segera Ungkap Pelanggaran HAM Kasus Munir
Human Rights, News

Imparsial Minta Pemerintahan Jokowi Segera Ungkap Pelanggaran HAM Kasus Munir

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri berharap pemerintah segera menyelidiki dan menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam perkara pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. "Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk mengungkap kasus tersebut, terutama untuk menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus Munir," kata Gufron dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/8/2022). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imparsial Minta Pemerintahan Jokowi Segera Ungkap Pelanggaran HAM Kasus Munir", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/12141221/imparsial-minta-pemerintahan-jokowi-segera-ungkap-pelanggaran-ham-kasus.Penulis : Aryo Putranto SaptohutomoEditor :...
Imparsial Singgung Dugaan Intervensi Sambo Terkait Satgassus Merah Putih dan Kasus Brigadir J
Human Rights, News

Imparsial Singgung Dugaan Intervensi Sambo Terkait Satgassus Merah Putih dan Kasus Brigadir J

Kompas.com - 12/08/2022, 16:59 WIB Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mendalami dugaan intervensi Irjen Ferdy Sambo dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab sebelum dicopot dan dimutasi dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana itu, Sambo sempat menjabat Ketua Satgassus Merah Putih. Baca Selanjutnya... https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/16590781/imparsial-singgung-dugaan-intervensi-sambo-terka...
Marah Kasus Munir Tak Kunjung Jadi Pelanggaran HAM Berat, KASUM Tuding Komnas HAM Politic of Delay 
Human Rights, News

Marah Kasus Munir Tak Kunjung Jadi Pelanggaran HAM Berat, KASUM Tuding Komnas HAM Politic of Delay 

Jumat, 12 Agustus 2022 15:39 WIB Penulis: Gita Irawan Editor: Johnson Simanjuntak TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad yang merupakan bagian dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengaku kecewa dan marah kepada Komnas HAM karena kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tak kunjung ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Dalam orasinya pada aksi simbolik di kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022), Hussein mengatakan aksi simbolik yang dilakukan KASUM hari ini merupakan kemarahan dan kekecewaan mereka. Mereka, kata Hussein, sebelumnya telah diminta untuk membuat legal opinion hingga mendatangkan ahli terkait kasus pembunuhan Munir. Namun demikian, kata ...
Lembaga Perlindungan HAM Minta Kapolri Jelaskan Dugaan Mabes dalam Mabes Hingga Geng Polri
Human Rights, News

Lembaga Perlindungan HAM Minta Kapolri Jelaskan Dugaan Mabes dalam Mabes Hingga Geng Polri

Tommy MI Pardede - 12 Agustus 2022, 05:58 WIB BERITA SUBANG - Lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia, Imparsial minta Kapolri Listyo Sigit harus mampu menjelaskan kepada publik mengenai sejak terjang Satgassus Merah Putih, namun belakangan justru menimbulkan dugaan adanya kelompok elite di lingkungan Mabes Polri. Menurut Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Satgassus awalnya dibentuk oleh Kapolri pada era Tito Karnavian. Tupoksinya sesuai arahan Kapolri adalah memulai pengusutan kelompok-kelompok yang melakukan ujaran kebencian, yang menjadi sumber keterbelahan dan polarisasi setelah Pemilu dan Pilkada DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. ...
APA KABAR KASUS MUNIR?
Aktivitas, Human Rights

APA KABAR KASUS MUNIR?

Hari ini Komnas HAM tengah melaksanakan Sidang Paripurna antar Komisioner. #MasihIngat ucapan Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM pada 19 Mei 2022 yang menyatakan dengan yakin bahwa pengumuman hasil kajian atas Kasus Munir akan diungkapkan dalam waktu 2 bulan. Kini sudah menginjak Bulan Agustus, namun masih belum terdengar kabar baik dari Komnas HAM. Ada apa sebenarnya? Sampai kapan harus menunggu? Padahal di lain sisi para akademisi juga sudah turut buka suara. Bagaimana tanggapan mereka atas Kasus Munir? Melalui Sidang Paripurna, Komnas HAM harus menetapkan Kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat! #MasihIngat
Imparsial: Kasus Brigadir J Momentum Mendorong Reformasi Polri
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial: Kasus Brigadir J Momentum Mendorong Reformasi Polri

Reformasi kepolisian juga harus meliputi reformasi di level instrumental dan kultural. HUKUMONLINE.COM-parat kepolisian masih menelusuri kasus kematian yang menimpa Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Tim Gabungan Mabes Polri yang bertugas menangani perkara ini telah melakukan sejumlah upaya mulai dari autopsi ulang, memeriksa saksi, video, dan rekaman CCTV. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai penuntasan kasus ini penting tak hanya mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarganya, tapi pertaruhan institusi Polri di mata publik. Kasus ini layak menjadi sorotan publik dan perlu disikapi serius oleh pemerintah dan Polri. “Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan segera dan dijalankan secara transparan dan akuntabel,” kata Gufron ketika dikonfirmasi, Se...
Imparsial: Kasus Brigadir J Jadi Momen Reformasi Polri
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial: Kasus Brigadir J Jadi Momen Reformasi Polri

Senin, 1 Agustus 2022 - 08:23 WIB Oleh : Siti Ruqoyah VIVA Nasional – Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan penyelesaian kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menjadi penting bukan hanya untuk keadilan bagi korban dam keluarga korban tetapi juga menjadi pertaruhan bagi institusi Polri di mata publik. “Kami memandang bahwa kasus kematian Brigadir Joshua yang menjadi sorotan publik perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya. Sangat penting proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan dengan segera, dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujar Gufron dalam keterangan tertulisnya, Senin 1 Agustus 2022. Baca Selanjutnya... https://w...
Direktur Imparsial: Penyelidikan Kasus Brigadir J Pertaruhan Citra Polri
Human Rights, News, Security Sector Reform

Direktur Imparsial: Penyelidikan Kasus Brigadir J Pertaruhan Citra Polri

LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK Senin, 01 Agustus 2022, 00:27 WIB REPUBLIKMERDEKA-Sudah menjadi keharusan bagi institusi Polri menyelesaikan pengusutan kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, penyelesaian kasus itu untuk menghadirkan rasa keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya. "Penyelesaian kasus ini menjadi penting, tidak hanya untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga korban," ujar Gufron kepada wartawan, Minggu (31/7). Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id/read/2022/08/01/542094/direktur-imparsial-penyelidikan-kasus-brigadir-j-pertaruhan-citra-polri
Imparsial: Kasus Brigadir J Diharapkan jadi Titik Balik Reformasi Polri
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial: Kasus Brigadir J Diharapkan jadi Titik Balik Reformasi Polri

Ahad 31 Jul 2022 21:14 WIB REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan kasus Brigadir Joshua, diharapkan menjadi titik balik dijalankannya lagi agenda reformasi Polri. Kasus ini menjadi perhatian publik, sehingga nama baik Polri menjadi taruhannya. "Kami memandang bahwa kasus kematian Brigadir Joshua yang menjadi sorotan publik perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya,” kata Gufron dalam siaran persnya, Ahad (31/7/2022). Menurutnya, sangat penting proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan dengan segera, dijalankan secara transparan dan akuntabel. Berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Tim khusus y...
Imparsial Minta Polisi Harus Kembali Kepada Agenda Reformasi Polri
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial Minta Polisi Harus Kembali Kepada Agenda Reformasi Polri

31 Juli 2022, 20:51:14 WIB JawaPos.com – Penyidikan terhadap kematian Brigadir Joshua di rumah Dinas Kadiv Propam beberapa waktu lalu masih terus berlangsung. Hingga saat ini, tim gabungan Mabes Polri telah melakukan sejumlah upaya. Mulai dari melakukan otopsi ulang terhadap jenazah, pemeriksaan sejumlah saksi, dan pemeriksaan video rekaman CCTV di sejumlah lokasi. “Penyelesaian kasus ini menjadi penting, tidak hanya untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga korban, tetapi juga menjadi pertaruhan bagi institusi Polri di mata publik,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Minggu (31/7). Gufron memandang, kasus kematian Brigadir Joshua yang menjadi sorotan publik perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri ...
Pemerintah Siapkan Laporan UPR 2022 untuk Dewan HAM PBB
Human Rights, News

Pemerintah Siapkan Laporan UPR 2022 untuk Dewan HAM PBB

Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan, telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam penyusunan bahan laporan UPR ke-4 dengan mengundang Kementerian/Lembaga, lembaga HAM nasional serta organisasi masyarakat sipil. Pemerintah Indonesia telah 3 kali mengikuti sidang tinjauan berkala universal atau Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM PBB. Rencananya November 2022 pemerintah Indonesia akan kembali mengikuti UPR siklus keempat. Sejumlah lembaga HAM, seperti Komnas HAM, dan Komnas Perempuan telah menyampaikan laporan alternatif kepada Dewan HAM PBB. Sementara sampai saat ini pemerintah Indonesia masih menyusun laporan pelaksanaan HAM yang akan disampaikan dalam sidang UPR. Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Betni Humiras Purba, mengatakan UPR mer...
6 Poin Utama Laporan Komnas HAM Kepada Dewan HAM PBB
Human Rights, News

6 Poin Utama Laporan Komnas HAM Kepada Dewan HAM PBB

Mulai dari kebebasan berpendapat; hak untuk hidup; hak untuk tidak disiksa; melawan impunitas; kebebasan beragama dan berkeyakinan; serta melawan perbudakan dan perdagangan orang. HUKUMONLINE.COM-Pelaksanaan HAM di Indonesia akan ditinjau oleh PBB melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR) pada November 2022. Koalisi organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan laporan alternatif sebagai pembanding dari laporan yang disampaikan pemerintah Indonesia ke PBB. Selain itu, lembaga independen, seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga telah menyampaikan laporan serupa. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan lembaganya sudah mengirim laporan itu 30 Maret 2022. Taufan menjelaskan sedikitnya 6 poin utama yang disampaikan Komnas HAM dalam laporan tersebut. Pertama, keb...
Strengthening the Role of Multistakeholder on the fulfilment of Human Ringhts in Indonesia
Aktivitas, Human Rights, News

Strengthening the Role of Multistakeholder on the fulfilment of Human Ringhts in Indonesia

MULTISTAKEHOLDER FORUM UPR 2022 Diskusi Publik Multistakeholder forum UPR 2022 diselanggarakan oleh IMPARSIAL dan Kolisi Masyarakat Sipil bertempat di Hotel Royal Kuningan , pada Senin 18/07/22. Acara Multistakeholder forum UPR 2022 dengan tema Strengthening the Role of Multistakeholder on the fulfilment of Human Ringhts in Indonesia, mengundang Narasumber. Ahmad Taufan Damanik ( Ketua Komnas HAM ) , Andy yentriyani (Komisioner Komnas Perempuan ), Betni Humiras Purbah ( Direktur Instrumen HAM ), Muhammad Hafiz ( Perwakilan NGO). Acara tersebut dihadiri oleh NGO, Perwaklian Kementrian dan Pemerintahan, Media, Mahasiswa, dan Masyarakat Sipil, baik secara langsung maupun yang hadir online di acara Multistakeholder forum UPR 2022. Acara Tersebut bisa disaksikan melalui : ...
Imparsial: Pemerintah Terkesan Manfaatkan Kekosongan Hukum Pengisian Jabatan Kepala Daerah
Human Rights, News

Imparsial: Pemerintah Terkesan Manfaatkan Kekosongan Hukum Pengisian Jabatan Kepala Daerah

Penunjukan perwira TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah mengindikasikan pemerintah memanfaatkan kekosongan hukum. Hukumonline-Organisasi masyarakat sipil terus menyoroti kebijakan pemerintah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir jelang Pemilu 2024. Proses pemilihan dan pengangkatan Pj kepala daerah itu menuai kritik publik, misalnya mengangkat anggota TNI/Polri aktif. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menyoroti antara lain rencana pelantikan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh yang digelar pada Rabu (6/7/2022). Pelantikan itu ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh yang berakhir masa jabatannya Selasa (5/7/2022). Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan dilakukan secara serentak pada ...
Koalisi Sipil Desak Pemerintah dan DPR Bahas RKUHP Secara Terbuka
Human Rights, News

Koalisi Sipil Desak Pemerintah dan DPR Bahas RKUHP Secara Terbuka

CNN IndonesiaRabu, 06 Jul 2022 21:31 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara terbuka.Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengingatkan perubahan rumusan substansi RKUHP harus dilakukan secara terbuka. "Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat," kata Isnur dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com kutip, Rabu (6/7). Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220706204400-32-818238/koalisi-sipil-desak-pemerintah-dan-dpr-bahas-rkuhp-secara-terbuka
Gustika Hatta Ungkap RKUHP Bisa Mengancam Kebebasan Kerja Peneliti
Human Rights, News

Gustika Hatta Said That RKUHP Can Threaten Researcher's Freedom of Work

Kamis, 16 Juni 2022 | 14:25 WIB Suara.com - Peneliti Imparsial Gustika Jusuf Hatta menilai pasal-pasal di dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP bisa mengancam kebebasan kerja peneliti dalam studi. Gustika mencontohkan, pasal 218 RKUHP tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden berpotensi menjadi pasal karet yang bisa saja menjerat peneliti ketika melakukan studi pada kinerja pemerintah. "Ini mengancam demokrasi kita, bukan hanya bagi mahasiswa tapi bagi para peneliti juga, misalnya kemarin ada Fatia (Koordinator KontraS) yang melakukan penelitian kemarin dikriminalisasi, ini tentu ancaman terhadap pembela HAM," kata Gustika dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022). Baca Selanjutnya... https://www.sua...
Al Araf Bicara Revisi Undang-undang yang Bisa Bubarkan Ormas
Human Rights, News

Al Araf Talks About Revision of Laws That Could Disband Mass Organizations

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:32 WIB VIVA – Direktur Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. Padahal, menurut Al Araf, pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia. "Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam Launching Buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia. Baca Selanjutnya... https://www.viva.co.id/berita/nasional/1462517-al-nbsp-araf-bicara-revisi-undang-undang-yang-bisa-bubarkan-ormas
Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM
Human Rights, News

Imparsial: Dissolvance of Mass Organizations Without a Court Process Causes Human Rights Violations

Puguh Hariyanto Kamis, 31 Maret 2022 - 07:35 WIB JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menilai pembubaran organisasi kemasyarakatan ( ormas ) tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ). Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. "Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam launching buku "Pembubaran Ormas" dan diskusi publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia, Rabu (30/3/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/read/728959/13/imparsial-pembubaran-ormas-tanpa-putusan-pengadilan-bentuk-pelanggaran-ham-1648685023
Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan adalah Pelanggaran HAM
Human Rights, News

Imparsial: Dissolvance of Mass Organizations without A Court Process is a Human Rights Violation

Rabu, 30 Maret 2022 19:55 WIB Penulis: Fahdi Fahlev iEditor: Wahyu Aji TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. Padahal, menurut Al Araf, pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia. "Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam Launching Buku "Pembubaran Ormas", Rabu (30/3/2022). Baca Selanjutnya... https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/30/imparsial-pembub...
DPR-Pemerintah Didesak Sahkan RUU PDP
Human Rights, News

National Board of Representatives (DPR)-Government Urged to Pass PDP Bill

Kehadiran legislasi PDP yang komprehensif akan berpengaruh penting pada tingkat kesetaraan hukum PDP Indonesia dengan negara lain. Oleh: Mochamad Januar Rizki 17 Maret 2022 Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR bersama Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menyampaikan pengaturan sektoral pelindungan data pribadi berdampak pada ketidakpastian hukum yang berimplikasi rendahnya tingkat kepercayaan pelindungan data di Indonesia. Selain itu, Wahyudi menyampaikan perkembangan regulasi dan sikap pemerintah menunjukan ambiguitas dibandingkan perjanjian internasional. Sejalan dengan prioritas Kelompok Kerja Ekonomi Digital dalam Presidensi Indon...
Kembali Muncul Desakan Agar Pemerintah-DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Human Rights, News

Again, there is pressure for the Government and the DPR to pass the Personal Data Protection Bill

17 Mar 2022 14:20 JAKARTA - Desakan kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali muncul. Sebelumnya, desakan tersebut beberapa kali mencuat setelah kasus kebocoran data dari sejumlah instansi pemerintah. Kini, desakan pengesahan RUU PDP kembali dimunculkan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan terdapat 13 RUU prioritas yang akan diselesaikan DPR, termasuk di dalamnya RUU PDP. Pernyataan ini dilontarkan puan dalam rangka pembukaan masa persidangan ke-IV tahun sidang 2021-2022. Desakan ini didorong oleh Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) yang terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, ...
Imparsial: Kekerasan terhadap Pembela HAM Terus Terjadi
Human Rights, News

Imparsial: Violence Against Human Rights Defenders Continues

Kamis 27 Januari 2022, 20:05 WIB KASUS-KASUS kekerasan dinilai masih terus mengancam pembela hak asasi manusia (HAM). Lembaga Imparsial mencatat sepanjang 2014 hingga 2021 sedikitnya ada 192 kasus serangan terhadap pembela HAM yang terekam dalam pemberitaan media massa. "Kasus-kasus kekerasan, ancaman, kriminalisasi, intimidasi, terus terjadi sementara kasus kekerasan terhadap pembela HAM di masa lalu tidak terselesaikan secara adil," kata Wakil Ketua Imparsial Ardimanto Adiputra dalam seminar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mweujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang digelar Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1). Baca Selanjutnya... https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/467482/imparsial-kekerasan-terhadap-pembela-ham-terus-terjadi
Dear Pak Jokowi, Pelanggar HAM kok Jadi Menteri
Human Rights, News

Dear Pak Jokowi, Why is a human rights violator becoming a Minister?

Selasa, 14 Desember 2021, 02:00 WIB WE Online, Jakarta -Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pemerintahan Jokowi mengabaikan dimensi hak kebebasan sipil dan politik. Menurutnya, menilai penerapan politik kebijakan yang selektif terhadap HAM menjadi faktor yang menghambat upaya perbaikan yang fundamental dan menyeluruh kondisi HAM di Indonesia. “Tidak terlihat adanya kemajuan yang fundamental dan menyeluruh, khususya sejumlah isu krusial yang selama ini sering mengundang catatan buruk dari publik,” ujar Gufron kepada GenPI.co, Senin (13/12). Baca Selanjutnya... https://wartaekonomi.co.id/read380284/dear-pak-jokowi-pelanggar-ham-kok-jadi-menteri
Pengamat Pertanyakan Terduga Pelanggar HAM Kok Jadi Menteri
Human Rights, News

Observer Asks Why Suspected Human Rights Violators Become Ministers

Pengamat mempertanyakan petinggi militer terduga pelanggar HAM malah jadi menteri.  13 Desember 2021 20:10 Redaktur: CAHAYA Reporter: PANJI GenPI.co - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pemerintahan Jokowi mengabaikan dimensi hak kebebasan sipil dan politik. Menurutnya, menilai penerapan politik kebijakan yang selektif terhadap HAM menjadi faktor yang menghambat upaya perbaikan yang fundamental dan menyeluruh kondisi HAM di Indonesia. “Tidak terlihat adanya kemajuan yang fundamental dan menyeluruh, khususya sejumlah isu krusial yang selama ini sering mengundang catatan buruk dari publik,” ujar Gufron kepada GenPI.co, Senin (13/12). Baca Selanjutnya... https://www.genpi.co/polhukam/153871/pengamat-pertanyakan-terduga-pelanggar-ham-kok-jadi-menteri?fbc...
Imparsial Sebut Janji Jokowi Selesaikan Kasus HAM Berat Omong Kosong
Human Rights, News

Imparsial Calls Jokowi's Promise to Solve Serious Human Rights Cases "Nonsense"

13 Desember 2021 10:04 WIB JAKARTA-RADAR BOGOR, Imparsial menyatakan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada peringatan Hari HAM, 10 Desember 2021 tidak merefleksikan persoalan nyata dan menawarkan sebuah prospek akan adanya perbaikan yang fundamental dan menyeluruh dalam penegakan HAM ke depan. Bahkan, pidato presiden terkesan mengafirmasi politik kebijakannya selama ini yang selektif terhadap agenda pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan bahwa penegakan HAM tidak hanya pada penghormatan hak sipil dan politik, melainkan juga pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. “Benar bahwa HAM memiliki dimensi yang sangat luas, dimana tidak hanya sebatas hak-hak sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak-hak ekonomi, ...
Imparsial Sebut Janji Jokowi Selesaikan Kasus HAM Berat Omong Kosong
Human Rights, News

Imparsial Calls Jokowi's Promise to Solve Serious Human Rights Cases "Nonsense"

12 Desember 2021, 17:37:44 WIB JawaPos.com – Imparsial menyatakanpidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada peringatan Hari HAM, 10 Desember 2021 tidak merefleksikan persoalan nyata dan menawarkan sebuah prospek akan adanya perbaikan yang fundamental dan menyeluruh dalam penegakan HAM ke depan. Bahkan, pidato presiden terkesan mengafirmasi politik kebijakannya selama ini yang selektif terhadap agenda pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan bahwa penegakan HAM tidak hanya pada penghormatan hak sipil dan politik, melainkan juga pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. “Benar bahwa HAM memiliki dimensi yang sangat luas, dimana tidak hanya sebatas hak-hak sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak-hak ekonomi, sosial dan...
Swar(G)a Fest: “Kekerasan Bersenjata di Papua: Kapankah Akan Berakhir?”
Aktivitas, Human Rights, News

Swar(G)a Fest: “Armed Violence in Papua: When Will It End?”

Tepat pada puncak Hari HAM di 10 Desember, Swarga Fest bermaksud untuk menggarisbawahi kekerasan bersenjata di Papua yang tidak pernah berakhir. Isu Papua kerap menjadi isu “sensitif” yang menjadi tabu untuk dibahas bagi awam karena ancaman kriminalisasi oleh Negara walaupun jelas ada masalah kekerasan bersenjata yang tidak kunjung usai. Setelah pelantikannya, Panglima TNI Andika Perkasa menyerukan bahwa Negara akan menerapkan “pendekatan humanis” pada isu Papua. Apakah ini akan sekadar menjadi janji? https://www.youtube.com/watch?v=C1I6bB6WoEE
Pemerintah Perlu Serius Lindungi Pembela HAM
Human Rights, News

Government Needs to Seriously Protect Human Rights Defenders

8 Nov 2021 Asumsi.co-Ledakan yang diduga bom terjadi di dekat kediaman orang tua advokat hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman. Kejadian ini dinilai sebagai bentuk teror dan intimidasi yang menjadi perhatian khusus organisasi yang bergerak di bidang HAM. Sikap Kritis Pembela HAM Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy menyayangkan kembali terjadinya serangan teror terhadap pembela hak asasi manusia, seperti yang terjadi di kediaman Veronica. Menurutnya, penyebab terjadinya serangan-serangan tersebut karena sikap kritis para pembela HAM dalam menyuarakan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM atau lingkungan hidup. "Serangan-serangan terhadap para pembela HAM ini bertamba...
Komnas HAM: Polri Organisasi Sipil, Tapi Pelayanan Publiknya Bermasalah
Human Rights, News

Komnas HAM: National Police is a Civilian Organization, but its Public Service Has Issues

Komnas HAM menyoroti tugas Polri dalam hal pelayanan publik yang dinilai masih sangat bermasalah. Indra Gunawan - Bisnis.com 02 November 2021  |  10:34 WIB Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan saat ini Polri merupakan lembaga sipil sejak berpisah dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) lewat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Namun, banyak di internal Polri maupun masyarakat sipil lupa akan hal tersebut. "Banyak orang lupa bahwa sebelum UU Polri yang baru tahun 2002 itu, Polri itu ABRI. ABRI itu artinya apa, dia sama dan sebangun dengan angkatan perang," kata Amiruddin dalam diskusi virtual yang digelar Imparsial, Senin (1/11) malam. Dikatakannya, pemisahan Polri dar...
Komnas HAM: Polri Organisasi Sipil, tapi Pelayanan Publik Bermasalah
Human Rights, News

Komnas HAM: National Police is a Civilian Organization, but its Public Service Has Issues

CNN Indonesia | Selasa, 02/11/2021 06:52 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebut pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kini bernama TNI, mestinya mengubahnya menjadi lembaga sipil dengan kultur pelayanan publik yang memuaskan. Hal ini dikatakannya terkait desakan reformasi Polri menyusul sejumlah kasus kekerasan oknum aparat beberapa waktu terakhir. Amiruddin menilai banyak pihak, baik di internal Polri maupun masyarakat sipil, saat ini lupa bahwa Polri merupakan lembaga sipil sejak berpisah dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) lewat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian "Banyak orang lupa bahwa sebelum UU Polri yang baru tahun 2002 itu, Polri itu ABRI. ABRI itu artinya apa,...
Kompolnas Sebut Kasus Kekerasan Polri Warisan Sejak Era ABRI
Human Rights, News

Kompolnas Calls Police Violence Cases Legacy Since the Era of ABRI

CNN Indonesia | Selasa, 02/11/2021 05:27 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut tradisi kekerasan di Polri warisan masa lalu saat lembaga itu masih bernaung di bawah payung Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan tradisi kekerasan turun temurun setidaknya hingga Polri resmi terpisah dari ABRI usai reformasi atau ketika ketika UU Kepolisian disahkan. "Kalau reformasi 98, hitunglah sampai UU kepolisian lahir, berarti mereka-mereka yang dididik, dan lulus sampai tahun 2000 dia dibentuk masih dengan budaya kekerasan di lembaga pendidikan," kata Benny dalam diskusi daring yang digelar Imparsial, Senin (1/11).
Kompolnas: Era reformasi digital, Polri harus berbenah
Human Rights, News

Kompolnas: In the era of Digital Reformation, the National Police Must Improve

Admin November 1, 2021 BERITASATU.MY.ID – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto, Senin (1/11), menyebut j era reformasi digital erupakan momentum Polri untuk berbenah. Dengan adanya indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, maka pengawasan yang disertai dengan pengawasan internal dan eksternal juga diperlukan. (Imparsial/Putri Hanifa/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Komnas HAM Diminta Usut Tuntas Kebakaran Lapas Tangerang
Human Rights, News

Komnas HAM is Asked to Completely Investigate Tangerang Prison Fire

31 Oktober 2021, 16:03:41 WIB JawaPos.com – Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) menuntut pemerintah dan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memulihkan status korban meninggal kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang (Lapas Tangerang). Hal ini dilakukan dengan memberikan amnesti massal terhadap korban meninggal. Dalam peristiwa tersebut setidaknya telah memakan korban jiwa sejumlah 49 orang. Hampir satu bulan peristiwa tersebut terjadi, pemerintah telah melakukan tindakan pasca terbakarnya Lapas Tangerang, seperti pengidentifikasian para korban yang meninggal, pengobatan para korban yang terluka, penguburan korban yang meninggal dan pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban yang meninggal. “Menuntut pemerintah beritikad baik untuk me...
Ditjenpas Beri Keterangan Terkait Temuan TAKK
Human Rights, News

Ditjenpas Gives Information Regarding the Findings of TAKK

Gatra.com | 30 Oct 2021 07:26 Jakarta, Gatra.com – Keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang disebut mendapatkan surat pernyataan agar tidak menuntut Lapas Tangerang atau pihak manapun atas kebakaran. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebutkan bahwa tidak ada pemaksaan dalam proses penandatangan surat tersebut.  "Itu memang disampaikan oleh tim dari kantor wilayah Kementerian (Hukum dan HAM) Banten, tetapi keterangan dari sana tidak ada pemaksaan. Memang kalau enggak tanda tangan itu jadi gimana, kan enggak," tutur Rika melalui sambungan telepon pada Jumat (29/10). Dalam kesempatan tersebut, Rika juga mempertanyakan mengenai di mana bagian pemaksaan. "Kalaupun yang bersangkutan mengatakan ad...
Tim Advokasi: Ada Upaya Pembungkaman pada Tragedi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Human Rights, News

Tim Advokasi: Ada Upaya Pembungkaman pada Tragedi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Jumat, 29 Oktober 2021 | 01:57 WIBOleh : DAS Jakarta, Beritasatu.com - Terdapat upaya pembungkaman agar para keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Hal itu diperkuat melalui sepucuk surat yang harus ditandatangani ahli waris. Penilaian itu merupakan salah satu dari tujuh poin temuan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Kebarakan yang merenggut 49 nyawa narapidana tersebut terjadi pada 8 Agustus 2021. Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, didampingi beberapa lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadukan penanganan peristiwa tragis di mana para narapidana tewas karena masih terkunci dalam sel. "Kami m...
Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan
Human Rights, News

Visiting Komnas HAM, Family of Tangerang Prison Fire Victim Complain 7 Findings

Jumat, 29 Oktober 2021 | 11:41 WIB JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021) kemarin. Mereka didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang. Mereka mengadu terkait kelanjutan kasus kebakaran lapas tersebut Dilansir dari Kompas.com, perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal mengatakan, terdapat 7 temuan dari pengaduan keluarga korban kepada tim advokasi terkait proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal atau tidak ad...
Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM
Human Rights, News

Many Oddities, The Family of the Prison Fire Victims Report to Komnas HAM

Sebanyak 49 keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).  29 Oktober 2021 09:00 Redaktur: CITRA DARA VRESTI TRISNA Reporter: CITRA DARA VRESTI TRISNA GenPI.co Banten - Sebanyak 49 keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan didampingi beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mereka mengadukan kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang narapidana. ”Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM,” kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal, dikutip dari Antara...
Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham dan Ditjen PAS Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Human Rights, News

Komnas HAM will summon the Ministry of Law and Human Rights and the Directorate General of Corrections regarding the Class I prison fire in Tangerang

Jumat, 29 Oktober 2021 02:08 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang memakan puluhan korban jiwa pada September lalu. Anam mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah disampaikan oleh keluarga korban dan tim advokasinya pada hari ini Kamis (28/10/2021). Anam mengatakan sebelumnya, pihaknya juga telah menurunkan tim pada saat kejadian. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berproses dengan berbagai informasi yang telah didapatkan. Ia berterima kasih keluarga korban ...
Keluarga Korban Lapas Kelas I Tangerang Datangi Komnas HAM, Pendamping Beberkan 7 Temuan
Human Rights, News

Families of Tangerang Class I Prison Victims Visited Komnas HAM, Companion Explains 7 Findings

Jumat, 29 Oktober 2021 01:32 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021). Didampingi Tim Advokasi yang berasal dari LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH NU Tangerang, mereka mengadukan mengenai nasib mereka. Pengacara publik LBH Masyarakat Ma'ruf Bajammal yang mendampingi mereka membeberkan tujuh temuan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah kepada para korban. Ma'ruf menjelaskan tim advokask tersebut sebelumnya membuka posko pengaduan pasca kejadian nahas pada September lalu. Dari posko tersebut, kata dia, terdapat 9 pengaduan yang masuk. Tujuh di antaranya, kata dia, memberi kuasa untu...
Mengaku Terintimidasi, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM
Human Rights, News

Claiming to be Intimidated, Family of Tangerang Prison Fire Victims Complain to Komnas HAM

Tujuh keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang mengadu ke Komnas HAM bahwa mereka diminta menandatangani surat keterangan tidak boleh menggugat negara terkait dengan kerabat mereka yang meninggal dalam kebakaran itu. Oleh DIAN DEWI PURNAMASARI 28 Oktober 2021 21:07 WIB· JAKARTA, KOMPAS -Tujuh keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan korban meninggal di lapas tersebut pada awal September. Keluarga korban mengaku ada intimidasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM saat mereka menandatangani surat keterangan tidak boleh menuntut negara dalam kejadian tragis itu. Aduan itu disampaikan ketujuh keluarga itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di...
Keluarga Minta Amnesti Massal Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
Human Rights, News

Family Asks for Mass Amnesty for Victims Killed in Tangerang Prison Fire

Kadek Melda Luxiana - detikNewsKamis, 28 Okt 2021 20:03 WIB Jakarta Detik.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang mendatangi Komnas HAM. Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kebakaran maut di Lapas Tangerang itu.Mereka datang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang. Dari sembilan keluarga yang mengadu kepada mereka, tujuh di antaranya meminta pendampingan hukum. "Dari keterangan keluarga korban tersebut terdapat setidaknya tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan kepada Komnas HAM," kata Tim Advokasi Korban Kebakaran Ma'ruf Bajammal di Komnas HAM, Kamis (28/10/2021). Ma'ruf mengatakan ada...
Komnas HAM akan panggil perwakilan Kemenkumham soal kebakaran lapas
Human Rights, News

Komnas HAM will summon representatives from the Ministry of Law and Human Rights regarding the prison fire

Kamis, 28 Oktober 2021 19:36 WIB (ANTARA/Muhammad Zulfikar)Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak terkait, terutama perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kelanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. "Kami akan memanggil semua pihak, khususnya Kemenkumham dan Ditjenpas soal tanggung jawab teman-teman di sana," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis. Sejak awal, kata Anam, Komnas HAM telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus kebakaran lapas yang menewaskan puluhan narapidana tersebut. Baca Selanjutnya..... https://www.antaranews.com/berita/2488157/komnas-ham-akan-panggil-perwak...
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM
Human Rights, News

Family of Tangerang Prison Fire Victims Complain to Komnas HAM

Rita Ayuningtyas 28 Okt 2021, 18:29 WIB Liputan6.com, Jakarta Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, didampingi sejumlah lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengadu soal kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana Lapas Tangerang tersebut. "Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM," kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (28/10/2021). Pengaduan tersebut bermula ketika Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangeran...
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM
Human Rights, News

Family of Tangerang Prison Fire Victims Complain to Komnas HAM

Kamis, 28 Oktober 2021 18:25 Reporter : Dedi Rahmad Merdeka.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, didampingi beberapa lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadu terkait kasus yang menewaskan 49 narapidana tersebut. "Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM," kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal di Jakarta, Kamis (28/10). Pengaduan tersebut bermula ketika Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang membuka posko pengaduan. Selama itu, kata dia, pihaknya ...
Komnas HAM Akan Panggil Kemenkumham Soal Kebakaran Lapas
Human Rights, News

Komnas HAM Will Call Kemenkumham About The Prison Fire

Kamis 28 Oct 2021 20:09 WIB Red: Agus raharjo REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak terkait, terutama perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kelanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. "Kami akan memanggil semua pihak, khususnya Kemenkumham dan Ditjenpas soal tanggung jawab teman-teman di sana," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (28/10). Sejak awal, kata Anam, Komnas HAM telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus kebakaran lapas yang menewaskan puluhan narapidana tersebut. Kedatangan para keluarga korban yang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I ...
TAKK Laporkan Temuan Penanggulangan Pasca Kebakaran Lapas Tangerang,
Human Rights, News

TAKK Reported Post-Tangerang Prison Response Findings

Gatra.com | 28 Oct 2021 21:47 Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) melaporkan temuan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (28/10). Laporan ini terkait penanggulangan pasca kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Sebelumnya, TAKK yang terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH NU, dan imparsial membuka posko pengaduan pasca kebakaran. Terdapat 9 pengaduan dan 7 yang memberi kuasa. Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) Ma'ruf Bajammal menyebutkan bahwa terdapat temuan yang didapat dari keluarga korban yang dilaporkan ke Komnas HAM. "Kami kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Komnas HAM, dan kemudian diterima dengan baik oleh Bapak Komisioner Pak Muhammad Choirul Anam,"ucap Ma'aruf ...
Imparsial: Pendidikan HAM Penting Dimulai Sejak Dini
Human Rights, News

Imparsial: Human Rights Education is Important to Start Early

Kamis, 21 Oktober 2021 15.30 WIB GONEWS.COM JAKARTA - Peneliti Imparsial Gustika Jusuf Hatta dalam Diskusi " Refleksi dan Langkah Pemulan Diri Anak Muda Korban dan Penyintas KBB Rabu (20/10/2021), menyatakan pandangannya mengenai Pendidikan HAM (hak asasi manusia). Baca Selanjutnya.... https://www.gonews.co/berita/baca/2021/10/21/imparsial-pendidikan-ham-penting-dimulai-sejak-dini
Desak Jokowi Segera Reformasi Polri, Koalisi Sipil Berikan 6 Tuntutan
Human Rights, News

Urging Jokowi to Reform the Police Immediately, Civil Coalition Gives 6 Demands

Kamis, 21/10/2021 09:46 WIB Jakarta, law-justice.co - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI mempercepat reformasi Polri. Desakan itu menyusul maraknya kritik masyarakat melalui tagar #PercumaLaporPolisi dalam beberapa hari lalu. Koalisi tersebut terdiri dari anggota KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, Setara Institute, ICJR, HRWG, Elsam, PBHI, LBH Masyarakat, Pil-Net, ICW dan LBH Pers. Koalisi ini mengeluarkan enam poin desakan reformasi yang dilatarbelakangi temuan sejumlah kasus, yang kemudian penyelesaiannya dinilai tidak akuntabel dan transparan, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Mereka kemudian mengingatkan kejadian baru-baru ini terkait profesionalisme P...
Kapolsek Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Mutasi, Imparsial: Sangat Tidak Cukup
Human Rights, News

Police Chief Suspected Perpetrator of Sexual Harassment Gets Punished with Mutation, Imparsial: We Don't Find it Sufficient

Kompas.com - 19/10/2021, 13:03 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai sanksi penonaktifan dan mutasi Kapolsek berinisial Iptu IDGN di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tidak cukup. Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian ternak. "Polisi tersebut harus ditindak tegas, baik secara etik maupun pidananya. Penjatuhan sanksi mutasi kepada pelaku jelas sangat tidak cukup," ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021). Menurutnya, sanksi tersebut tidak tepat karena perbuatan Iptu IDGN jelas sudah masuk tindak pidana. Terlebih, Iptu IDGN merupakan seorang personel kepolisian yang mempunyai jabatan strategis, ...
Imparsial Buka Suara: Aparat Kepolisian Melanggar HAM
Human Rights, News

Imparsial Breaks Silence: Police Officials Violate Human Rights

Direktur Imparsial buka suara: Aparat Kepolisian melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). 18 Oktober 2021 08:20 Redaktur: TOMMY ARDYAN Reporter: PANJI GenPI.co - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap agar aparat keamanan menghentikan cara-cara represif dalam menenangkan aksi demonstrasi, khususnya yang dilakukan mahasiswa. Hal tersebut disampaikan Gufron Mabruri merespons aksi smack down yang dilakukan aparat kepolisian di kantor Bupati Tangerang. "Kami memandang, tindakan anggota kepolisian yang membanting hingga menyebabkan luka merupakan pelanggaran HAM," jelas Gufron Mabruri kepada GenPI.co, Minggu (17/10). Menurutnya, hal tersebut termasuk dalam bentuk penyiksaan, perlakuan, bahkan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. "Tindakan tersebut sama seka...
Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan
Human Rights, News

Police Officer That Slammed a College Student Gets Arrested

Kondisi mahasiswa yang dibanting polisi di Tangerang berangsur membaik. OLEH EVA RIANTI, HAURA HAFIZHAH 16 Oct 2021, 03:45 WIB OLEH EVA RIANTI, HAURA HAFIZHAH REPUBLIKA-MFA (21) mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) lalu tengah dirawat di RS Ciputra, Panongan, Tangerang, Banten. Mahasiswa asal UIN Banten tersebut dikabarkan sempat mengalami muntah-muntah dan pegal pada sejumlah bagian tubuhnya.  Hal itu disampaikan oleh Tedi Agus yang merupakan teman MFA yang turut menjaga MFA di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dari Tedi, MFA sempat mengalami kondisi yang cenderung menurun pada Kamis (14/10) petang, sehingga harus rawat inap di RS Ciputra.  "Kalau kondisi tadi pagi karena bangun tid...
Koalisi Masyarakat Minta Kinerja Polisi Diaudit Buntut Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak
Human Rights, News

Community Coalition Requests Police Performance to be Audited Following Cases of Alleged Abuse of 3 Children

Jumat, 15 Oktober 2021 23:14 Reporter : Bachtiarudin Alam Merdeka.com - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi pada Institusi Polri. Reformasi dilakukan dengan melakukan revisi pelbagai undang-undang yang berkaitan kinerja Polri. Desakan itu setelah Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai polisi tak profesional dalam menangani kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Buntut kasus itu memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi. Dorongan reformasi di tubuh korps baju cokelat lainnya setelah penetapan tersangka seorang pedagang yang mengalami penganiayaan dari beberapa orang terduga preman pasar di Deli Serdang, Sumatera Ut...
Faris Dirawat, Brigadir NP Ditahan, Kapolres Siap Mundur
Human Rights, News

Faris Treated, Brigadier NP Detained, Police Chief Ready to Resign

Jumat 15 Oct 2021 21:12 WIB Red: Andri Saubani REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rizky Suryarandika, Haura Hafizhah REPUBLIKA-Sehari setelah dirinya mengaku baik-baik saja saat hadir dalam konferensi pers bersama polisi di Mapolresta Tangerang, MFA (21) mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP, dirawat di RS Ciputra, Panongan, Tangerang, Banten. Mahasiswa asal UIN Banten tersebut dikabarkan sempat mengalami muntah-muntah dan pegal pada sejumlah bagian tubuhnya. Hal itu disampaikan oleh Tedi Agus yang merupakan teman MFA yang turut menjaga MFA di rumah sakit. Berdasarkan keterangan Tedi, MFA sempat mengalami kondisi yang cenderung menurun pada Kamis (14/10) petang, sehingga harus rawat inap di RS Ciputra. "Kalau kondisi tadi pagi karena bangun tidur terus masih kerasa s...
Mahasiswa Tangerang Kaji Proses Hukum atas Polisi Smackdown
Human Rights, News

Tangerang Student Researches Legal Process for Police Smack Down

CNN Indonesia | Jumat, 15/10/2021 19:50 WIB Tangerang, CNN Indonesia -- Ketua Umum Forum Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA), Rifky Firmansyah mengatakan pihaknya masih fokus pada penanganan penyembuhan kesehatan rekan mereka, Fariz, yang dibanting ala smackdown oleh polisi saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, pada Rabu (13/10).Di satu sisi, pihaknya pun masih mengkaji untuk melaporkan dugaan tindak pidana atas bantingan aparat kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa terhadap kader tersebut. "Betul, betul. Karena kajian sedang dibuat juga. Lagi proses pembuatan sama teman HIMATA juga," kata Rifky. Jika kajian tersebut lengkap, lanjut Rifky, pihaknya masih mempertimbangkan dari diskusi kader-kadernya, apakah akan menyeret pelaku tersebut ke ranah ...
Tagar #PercumaLaporPolisi Disebut Ekspresi Kekecewan Warga pada Polri
Human Rights, News

The hashtag #PercumaLaporPolisi (#CallingThePoliceisAWasteOfTime) is an Expression of Disappointment in the Police by the Citizens

Kompas.com - 15/10/2021, 14:25 WIB Penulis Tatang Guritno | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai munculnya tagar #PercumaLaporPolisi yang viral dua pekan terakhir di media sosial merupakan ekspresi kekecewan dan kritik masyarakat pada kinerja Polri. Kepala divisi hukum Kontras, Andi Rezaldy menyatakan tagar ini muncul karena kerja kepolisian dalam penanganan perkara tidak transparan dan akuntabel. “Hal ini menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat pada pada aparat penegak hukum dan hukum itu sendiri,” terang Andi pada Kompas.com, Jumat (15/10/2021). Andi mencontohkannya dengan perkara dugaan pemerkosaan di Luwu Timur yang viral karena reportase Project Multatuli. Polisi, lanjut dia, justru merespons kriti...
Kasus Mahasiswa Dibanting, Tak Cukup Oknum Polisi Dihukum, Kapolres hingga Kapolri Harus Ikut Tanggung Jawab
Human Rights, News

The Thrown Off Student Case, Not Enough Police Members Are Sentenced, The Police Chief to the National Police Chief Must Be Responsible

Kompas.com - 15/10/2021, 07:12 WIB Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com – Sorotan keras kian menggema atas peristiwa oknum polisi membanting peserta aksi mahasiswa dalam unjuk rasa yang digelar di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021). Peristiwa itu terjadi saat aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut diketahui menuntut isu limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu. Namun aksi diwarnai tindakan kekerasan dari oknum polisi terhadap seorang mahasiswa. Kejadian i...
Imparsial soal Polisi Banting Mahasiswa yang Demo: Bukan Hal Baru
Human Rights, News

Imparsial about The Police Throwing Off Protesting Students : Not a New Thing

by MUHAMMAD FADLI RIZAL 15 October 2021 01:45 AM inLaw LIMAPAGI - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan aksi Brigadir NP membanting mahasiswa pendemo di depan kantor Bupati Tangerang bukan hal baru. Menurut Gufron, cara polisi menangani demonstrasi dengan tindakan brutal bukan pertama kali terjadi. "Sebelumnya, kritik terhadap cara-cara brutal yang dilakukan polisi dalam penanganan aksi demonstrasi juga terjadi pada kasus lain misalnya pada saat menangani aksi besar-besaran mahasiswa pada tahun 2019 dan tahun 2020," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Oktober 2021. Gufron mengatakan kejadian berulang itu menunjukan bahwa persoalan tersebut bukan hanya persoalan individual anggota semata tetapi juga persoalan sistemik yaitu kultur kekerasan yang masih k...
Imparsial Soroti Kasus Brigadir NP Banting Mahasiswa: Bentuk Pelanggaran HAM
Human Rights, News

Imparsial Highlights the Case of Brigadier NP Throwing Off Students: A Form of Human Rights Violation

by MUHAMMAD FADLI RIZAL14 October 2021 11:55 PM inLaw LIMAPAGI - Direktur Imparsial Gufron Mabruri angkat bicara terkait aksi Brigadir NP membanting mahasiswa bernama Faris dalam aksi di depan kantor Bupati Tangerang pada Rabu 13 Oktober 2021. Menurut Gufron aksi Brigadir NP sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). "Merupakan pelanggaran HAM dalam bentuk penyiksaan atau setidak-tidaknya perlakuan atau penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Oktober 2021 Gufron menilai tindakan Brigadir NP sama sekali tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun terlebih Brigadir NP merupakan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum, kata Gufron, seharusnya menggunakan pendekatan persuasif dan menghindari cara- cara represif dalam mena...
Polri Dinilai Perlu Meminta Maaf Secara Kelembagaan atas Peristiwa Polisi Banting Mahasiswa
Human Rights, News

The National Police Needs to Apologize Institutionally for Slamming College Students

Kompas.com - 14/10/2021, 13:28 WIB Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu meminta maaf secara kelembagaan atas tindakan anggotanya yang membanting mahasiswa dalam aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). Menurut dia, semua pimpinan Polri di semua level tidak bisa lepas tanggungjawab, khususnya secara moral, atas kejadian tersebut. “ Sebagai wujud pertanggungjawaban moral tersebut, permintaan maaf dari Polri secara kelembagaan kepada korban harus ada,” kata Ghufron ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021). Ghufron juga berpendapat, adanya pemohonan maaf dari Polri dapat menjaga kepercayaan publik terhadap aparat peneg...
Imparsial Minta Setop Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar
Human Rights, News

Imparsial is Asking to Stop The Criminalizing Allegations on Farmers in Kampar

Rabu, 13 Oktober 2021 | 03:57 WIBOleh : Hardani Triyoga VIVA – Dugaan kriminalisasi dialami sejumlah petani sawit anggota Koperasi Sawit-Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau. Sejumlah pihak terutama LSM yang fokus dalam persoalan pelanggaran HAM ikut menyoroti dugaan kriminalisasi ini. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan dugaan kriminalisasi terjadi pada pertengahan September 2021 lantaran pimpinan Kopsa-M, Anthony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan penetepan tersangka ini terkait aksi demonstrasi yang dilakukan orang lain mengatasnamakan Kopsa-M. Selain itu, Anthony juga dikriminalisasi karena koperasi yang dipimpinnya menjual sawit miliknya sendiri. Menurutnya, kriminalisasi ini bukan kali pertama yang dialami pet...
Imparsial Desak Aparat Stop Kriminalisasi Pada Petani Kopsa-M Kampar Riau
Human Rights, News

Imparsial Urges Officials to Stop Criminalizing Kopsa-M Farmers in Kampar Riau

By: AskaraWednesday, October 13th, 2021 | 02:32 ASKARA - In mid-September 2021, Anthony Hamzah, chairman of the organization of oil palm farmers who are members of the Sawit-M Cooperative (KOPSA M) was named a suspect by the Kampar Riau Police. The determination of this suspect is related to demonstrations carried out by other people on behalf of KOPSA-M. In addition, Anthony Hamzah was also criminalized because the cooperative he leads sells palm oil belonging to his own cooperative. This incident was condemned by Imparsial's President Director Gufron Mabruri through a press release, Tuesday (12/10/2021) in Jakarta. "This criminalization is not the first time that farmers who are members of KOPSA-M have experienced this. Previously, there were 2 farmers who had engineered cases similar to Anthony Hamzah...
en_GBEnglish (UK)