Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Panglima TNI Secara Transparan
News, Security Sector Reform

Civil Society Coalition Asks Board of Citizen Representative to Conduct Fit and Proper Test of Military Commander in a Transparent manner

04/11/2021 Fathiyah Wardah Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI Andika Perkasa secara terbuka dan transparan. JAKARTA (VOA) — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan secara terbuka terkait pencalonan tunggal Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (KSAD) Andika Perkasa sebagai calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka mengusulkan agar DPR turut melibatkan lembaga-lembaga yang kredibel dalam proses tersebut. Desakan itu mengemuka karena koalisi yang di antaranya terdiri dari Imparsial, HRWG, LBH Jakarta, KontraS dan PBHI menilai langkah Presiden Jokowi yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa mengandung...
Sejumlah Catatan Koalisi Terkait Surat Presiden Soal Pergantian Panglima TNI
News, Security Sector Reform

A number of Coalition notes related to the president's letter regarding the replacement of the commander

Koalisi mendesak DPR RI saat menguji dan menilai calon panglima TNI wajib melibatkan dan meminta pendapat publik, lembaga-lembaga negara independen dan/atau pakar yang kredibel dalam menguji calon panglima yang akan datang. Oleh: Agus Sahbani 04 Oktober 2021 HUKUMONLINE.COM-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius. Pertama, Presiden RI telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma diatur Pasal 13 ayat (4) UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang indep...
DPR Pastikan Tidak Akan Bahas Dugaan Kasus HAM Andika Perkasa di Papua
News, Security Sector Reform

Board of Citizen Representatives (DPR) Ensure Not to Discuss Alleged Human Rights Case of Andika Perkasa in Papua

Jum'at, 05/11/2021 10:22 WIB Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, memastikan pihaknya tidak akan membahas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Jenderal Andika Perkasa dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI yang berlangsung pada Sabtu (6/11) mendatang. Alasannya menurut dia, proses peradilan kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay yang mengaitkan nama Andika sudah selesai. "Saya rasa itu tidak akan dibahas di Komisi I DPR. Kenapa, karena proses peradilannya itu sudah selesai dan sudah ada yang dihukum, ada empat perwira, tiga prajurit dan hal tersebut tidak ada proses peradilan di peradilan manapun," kata Bobby kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, ...
Penunjukan Jenderal Andika Perkasa Timbulkan Polemik, Imparsial Ungkap 3 Masalah Krusial Ini
News, Security Sector Reform

Appointment of General Andika Perkasa Causes Polemic, Imparsial Reveals These 3 Crucial Problems

Kamis, 4 November 2021 16:36 WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Langkah Presiden Jokowi yang mengusulkan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal sebagai panglima TNI ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak. Sejumlah pegiat HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mempertanyakan kriteria Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Jenderal Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Salah satunya yang disampaikan peneliti Imparsial, Hussein Ahmad. Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal krusial terkait penunjukan tersebut. "Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius," uj...
Koalisi: Ada Tiga Masalah Serius Terkait Pergantian Panglima TNI
News, Security Sector Reform

Coalition: There are Three Serious Problems Regarding the Change of The Military Commander

Kamis, 04 November 2021 - 13:26 WIB Jakarta, HanTer  - Diusulkannya Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal sebagai panglima TNI menjadi sorotan bebagai pihak. Sejumlah pegiat HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mempertanyakan kriteria Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Jenderal Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, "Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius," ujar Hussein Ahmad, peniliti Imparsial menanggapi diusulkannya Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Jakarta, Kamis (4/11/2021). Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sek...
Penunjukkan Andika jadi Panglima TNI Mengandung 3 Permasalahan Serius
News, Security Sector Reform

Andika's appointment as the new Military Commander Contain 3 Serious Problems

4 November 2021, 11:33:16 WIB JawaPos.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius. Presiden dinilai telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI, sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. “Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata peneliti Imparsial, Hussein Ahmad dalam keterangannya, Kamis (4/11). Ketiga, perkemba...
Jenderal Andika Jadi Calon Panglima TNI, Koalisi Masyarakat: Ada 3 Masalah Serius
News, Security Sector Reform

Jenderal Andika Jadi Calon Panglima TNI, Koalisi Masyarakat: Ada 3 Masalah Serius

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita Kamis, 04 November 2021 | 11:03 WIB Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI. Usulan itu disampaikan melalui surat Presiden yang dikirimkam melalui Mensesneg Pratikno kepada DPR. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, langkah Jokowi yang mengusulkan nama Andika sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius. Pertama, Presiden telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. Dalam siaran persnya hari ini, Kamis (4/11/2021), Koalisi Masyarakat...
Penunjukan Andika Perkasa Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI Dikritisi
News, Security Sector Reform

Penunjukan Andika Perkasa Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI Dikritisi

Kamis, 4 November 2021 | 10:44 WIBOleh : Yudo Dahono / YUD Jakarta, Beritasatu.com - Diusulkannya Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal sebagai panglima TNI menjadi sorotan bebagai pihak. Sejumlah pegiat HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mempertanyakan kriteria Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Jenderal Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. "Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius," ujar Hussein Ahmad, peniliti Imparsial menanggapi Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI di Jakarta, Kamis (4/11/2021). Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sip...
Terkait Surat Presiden RI Terkait Pergantian Panglima TNI, Inilah Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
News, Security Sector Reform

Terkait Surat Presiden RI Terkait Pergantian Panglima TNI, Inilah Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Penulis EJ Admin -04/11/2021 JAYAPURA (LINTAS PAPUA) –  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius. Pertama, Presiden RI telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga, perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris dewasa ini me...
Sepanjang Sejarah Berdirinya RI, Cuma 2 Kali Panglima TNI Berasal dari Angkatan Laut
News, Security Sector Reform

Throughout the History of the Founding of the Republic of Indonesia, only 2 times the Commander of the Indonesian National Armed Forces came from the Navy…

Kompas.com - 03/11/2021, 18:26 WIB Penulis Rakhmat Nur Hakim | Editor Rakhmat Nur Hakim JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang sebentar lagi memasuki masa pensiun. Ditunjuknya Andika sebagai calon Panglima TNI menandakan tak ada pertimbangan rotasi antar-matra di pucuk pimpinan TNI. Sebabnya, sebelum dijabat Hadi yang berasal dari matra udara, Panglima TNI dijabat oleh Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang berasal dari matra darat. Jika menggunakan pertimbangan rotasi antar-matra, semestinya yang menjadi calon Panglima TNI ialah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Dengan ditunjuknya Andika sebagai calon ...
Jenderal Andika Perkasa Diminta Perkuat Stabilitas Antrar Matra
News, Security Sector Reform

General Andika Perkasa Asked to Strengthen Inter-Dimensional Stability

Teribun Manado Offical Dikabarkan, Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Kepala Staf Angkatan Darat, yang merupakan Calon Tunggal Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menguatkan stabilitas antar matra setelah Presiden Joko Widodo menunjuknya menjadi panglima TNI. "TNI punya pekerjaan rumah banyak untuk dibenahi, salah satunya konsolidasi internal menjadi penting untuk dilakukan," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021) link Yotube. https://www.youtube.com/watch?v=X1jngi6G_0c https://www.youtube.com/watch?v=X1jngi6G_0c
Jenderal Andika Calon Tunggal Panglima TNI, Calon dari Matra Laut Periode Selanjutnya
News, Security Sector Reform

General Andika Sole Candidate for Commander of the Indonesian National Soldier, Candidate from the Navy for the Next Period

Rabu, 3 November 2021 17:26 POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal panglima TNI ke DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkap alasan mengapa Presiden memilih Jenderal Andika Perkasa dibandingkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Sejumlah kalangan sebelumnya beranggapan bahwa sedianya pengganti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI, berasal dari matra laut. Hal itu bila melihat ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Pratikno, calon panglima TNI yang berasal dari matra laut dapat diusulkan pada periode selanjutnya. "Ya kan (AL) bisa nanti pada periode berikut...
Rotasi Antar-Matra dan Ketentuan Penunjukan Panglima TNI Berdasarkan Undang-undang
News, Security Sector Reform

Inter-Dimensional Rotation and Provisions for Appointing The Military Commander Based on Decree

Kompas.com - 03/11/2021, 16:23 WIB Penulis Rakhmat Nur Hakim | Editor Rakhmat Nur Hakim JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Nama Andika diajukan Jokowi ke DPR pada Rabu (3/11/2021) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Dipilihnya Andika sebagai calon Panglima TNI menandakan tak adanya rotasi antar-matra di tubuh TNI dalam menentukan pucuk pimpinan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, penunjukan Andika menjadi calon tunggal panglima TNI memperkuat dominasi matra darat. Gufron mengkritik penunjukkan ini idealnya dilakukan secara rotasi. "Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar matra," ujar Gu...
Calon Tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Diminta Perkuat Stabilitas Antar Matra
News, Security Sector Reform

The Sole Candidate for the Commander of the Indonesian Armed Forces, General Andika Perkasa Asked to Strengthen Inter-Dimensional Stability

Kompas.com - 03/11/2021, 14:01 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menguatkan stabilitas antar matra setelah Presiden Joko Widodo menunjuknya menjadi panglima TNI. "TNI punya pekerjaan rumah banyak untuk dibenahi, salah satunya konsolidasi internal menjadi penting untuk dilakukan," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021). Menurut Gufron, penguatan antar matra penting dilakukan Andika. Mengingat, penunjukkan Andika menjadi panglima TNI sendiri tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa panglima TNI dapat dija...
Presiden Ajukan Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI
News, Security Sector Reform

President Proposes Andika Perkasa as the Sole Candidate for The Military Commander

Imparsial: Panglima TNI Baru Harus Punya Komitmen HAM Rabu, 03 Nov 2021 12:39 WIB Author Resky Novianto KBR, Jakarta-  DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, Presiden Joko Widodo mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.  Surpres itu, kata dia, diserahkan ke DPR oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno."Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," ucap Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, setalah mendapat Surpres Andika Per...
Jokowi Serahkan Surat Penunjukan Calon Panglima TNI ke DPR Hari Ini
News, Security Sector Reform

Jokowi Serahkan Surat Penunjukan Calon Panglima TNI ke DPR Hari Ini

Andika Perkasa dan Yudo Margono jadi kandidat terkuat Verified Santi Dewi  Indonesia03 Nov 21 | 11:19 Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) berisi nama calon Panglima TNI ke pimpinan DPR RI, Rabu (3/11/2021). Rencananya perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara siang ini bakal diterima Ketua DPR Puan Maharani.  "Iya, benar siang ini akan diserahkan surpresnya," ujar Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar ketika dikonfirmasi hari ini.  Namun, Indra enggan mengungkap siapa nama kandidat panglima TNI yang diajukan Jokowi ke DPR. Meski sejak semalam santer terdengar calon Panglima TNI yang dipilih adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa.  Penyerahan surpres ini dilakukan usai ang...
Digugat ke MK, Aturan Komcad Dinilai Ganggu Hak dan Kerancuan Status Warga Sipil
News, Security Sector Reform

Being Sued to the Court, The Reserve Component (Komcad) Rules are Considered an Interference with The Rights and Confusion of Citizens' Status

Rabu, 27 Oktober 2021 12:03 Reporter : Bachtiarudin Alam Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menjadi dasar terlahirnya Komando Cadangan atau Komcad. Sidang uji materi yang terdaftar dalam perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman pada Senin (25/10) kemarin. Sidang beragendakan mendengarkan para ahli dari pihak pemohon. Dalam pemaparannya, peneliti senior Imparsial, Bhatara Ibnu Reza selaku ahli menilai jika kehadiran Komcad berpotensi membuat hak maupun status warga sipil menjadi rancu. Menurut dia, kehadiran UU PSDN berpotensi melanggar ketentuan hasil konferensi Jenewa 1949 (KJ 49) yang didalamnya menga...
Program Cetak Sawah Libatkan TNI AD Gagal, Ini Pandangan Pengamat
News, Security Sector Reform

Rice Field Molding Program Involving National Ground Force Army (TNI AD) Fails: An Observer's View

Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:36 WIBOleh : Yudo Dahono / YUD Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, ada beberapa hal Program Cetak Sawah yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan melibatkan TNI AD, melalui Kodam dan jajarannya, pada akhirnya gagal alias tidak berjalan. Karena pada dasarnya prajurit TNI AD disiapkan untuk berperang dan masuk militer bukan karena ingin bertani. Selain itu juga feasibilty study yang tidak mendalam dan tidak terukur saat akan memulai program cetak sawah. "Karena (bertani) memang bukan bagiannya. Selain itu terlihat tidak ada semacam pembinaan dan penyuluhan semacamnya sebagai bekal bagi TNI AD yang terlibat dalam Program Cetak Sawah," ujar Jajang melalui keterangan, Rabu (27/10/20...
Uji Materi UU soal Komcad di MK Ungkap Kerancuan Status Warga Negara
News, Security Sector Reform

Testing the Bill regarding The Reserve Components (Komcad) in the Constitutional Court Reveals the Confusion of Citizenship Status

CNN Indonesia | Rabu, 27/10/2021 03:40 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara menilai status warga negara menjadi rancu jika bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Hal tersebut disampaikan Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widarto yang dihadirkan sebagai ahli dari pemohon dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 ini berlangsung secara luring dan daring pada Senin (25/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. "Keberadaan Komponen Cadangan ini mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan warga negara sebagai salah satu Komponen Cadangan," tutur Aan di hadapan majeli...
TNI AD Dilibatkan Program Cetak Sawah, CBA : Militer Tugasnya Berperang, Bukan Bertani
News, Security Sector Reform

Ground Army of National Armed Forces To Be Involved with the Rice Field Forming Program, CBA: The military's to Battle, Not For Farming

26 Oktober 2021, 18:23 Jakarta, Aktual.com – Koordinator Center for Budget Analysis Jajang Nurjaman mengatakan, ada beberapa hal Program Cetak Sawah Kementerian Pertanian yang melibatkan TNI AD, melalui Kodam dan jajarannya pada akhirnya tidak berjalan. Karena pada dasarnya prajurit TNI AD disiapkan untuk berperang dan masuk militer bukan karena ingin bertani. Selain juga Feasibilty studi yang tidak mendalam dan tidak terukur saat akan memulai program cetak sawah. “Karena (bertani) memang bukan bagiannya. Selain itu terlihat tidak ada semacam pembinaan dan penyuluhan semacamnya sebagai bekal bagi TNI AD yang terlibat dalam Program Cetak Sawah,” ujar Jajang di Jakarta, Selasa (26/10). Jajang menilai, pemerintah dalam menjalankan program lumbung pangan masih banyak kelemahan. Co...
Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN
News, Security Sector Reform

This is an Expert's View of the National Resources Control (PSDN) Law Test

Salah satunya menurut ahli, seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan (komcad) dalam UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945 Oleh: Aida Mardatillah HUKUMONLINE.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) secara luring dan daring, Senin (25/10/2021) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon. Dalam persidangan, Ahli Hukum Tata Negara Aan Eko Widianto menyebutkan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945 memuat dua norma. Pertama, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Kedua, usaha pertahanan dan keamanan neg...
Ahli Nilai Komcad Tak Tepat, Minta Prioritaskan Perkuat Alutsista
News, Security Sector Reform

Expert Rated The Reserve Component as Incorrect, Asks to Prioritize Strengthening Forces' Weapon System

Andi Saputra - detikNewsSelasa, 26 Okt 2021 10:30 WIB Detik.com Jakarta - Ahli yang dihadirkan pemohon, Al Araf, menyatakan Komponen Cadangan (Komcad) sudah tidak tepat dan relevan dengan perkembangan zaman. Saat ini dunia militer lebih cenderung memaksimalkan teknologi modern dalam menjaga kedaulatan negaranya. "Majelis Hakim Yang Mulia, di era globalisasi ini dan di era generasi perang keempat (the new generation of warfare) negara‐negara di dunia lebih banyak menitikberatkan pentingnya penguatan teknologi modern dan tentara yang profesional sebagai faktor penentu kemenangan dalam peperangan," kata Al Araf. Hal itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam risalah sidang yang dilansir website MK, Selasa (26/10/2021). Pemohon dalam sidang judici...
Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945
News, Security Sector Reform

In the Constitutional Court Session, Experts Call the National Resources Management Law a Contrarian to the 1945 Indonesian Constitution

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari Senin, 25 Oktober 2021 | 14:24 WIB Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. Sidang dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 itu berlangsung secara luring dan daring, Senin (25/10/2021). Menurut keterangan ahli Aan Eko Widiarto, komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN dianggap bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasr 1945. Aan mengatakan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945komponen cadangan dijelaskan kalau TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung. Sedangkan ia melihat ...
Oknum TNI Diduga Pasok 604 Butir Amunisi ke KKB, Makin Perpanjang Siklus Tindak Kekerasan di Papua
News, Security Sector Reform

TNI Personnel Allegedly Supplied 604 Ammunition to the Papuan Armed Violence Group (KKB), Further Extending the Cycle of Violence in Papua

Jumat, 22 Oktober 2021 20:24 WIB Tribun PapuaEditor: fajri digit sholikhawan | Reporter: Bima Maulana Rahmad Hidayat | Video Production: Unzila AlifitriNabila TRIBUN-VIDEO - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akan terus meneror dan melakukan tindak kekerasan di Papua. Hal ini lantaran adanya dugaan sejumlah oknum TNI yang memasok amunisi kepada pihak simpatisan dan berafilisasi dengan KKB. Dikutip dari Tribun-Papua.com pada Jumat (22/10/2021), menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, dugaan penjualan amunisi oleh oknum TNI merupakan bentuk penyimpangan. Tak hanya itu ia menegaskan tindakan pemasokan amunisi ini melebar menjadi pelanggaran pidana. Ia menilai kepada pihak yang berwenang harus menuntaskan kasus ini. Hal itu berpengaruh pada penyele...
Pergantian Panglima TNI, Presiden Jokowi Harus Hindari Ini
News, Security Sector Reform

Re-Election of the National Armed Forces (TNI) Commander-in-Chief, Indonesian President Jokowi Must Avoid These!

Pergantian Panglima TNI, Hadi Tjahjanto sudah di depan mata. Presiden Jokowi harus hindari Ini 22 Oktober 2021 05:40 Redaktur: TOMMY ARDYAN Reporter: PANJI GenPI.co - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menghindari pola pergantian Panglima TNI bernuansa politik kedekatan. Tidak hanya itu, Hussein Ahmad juga menilai presiden seyogianya menggunakan pendekatan normatif dan substantif ketimbang pendekatan politis semata. "Berdasarkan pedekatan normatif, maka pola pergantian panglima TNI mengedepankan rotasi antar-matra di mana panglima TNI dijabat secara bergiliran,” ujar Hussein kepada GenPI.co, Kamis (21/10). Menurutnya, merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI menyatakan, bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergant...
KSAD Jenderal Andika Panglima TNI? Jangan Korbankan Tradisi
News, Security Sector Reform

KSAD General Andika is The National Soldier Commander? Don't Sacrifice Traditions

Direktur Imparsial meminta presiden jangan korbankan tradisi. Rumor KSAD Jenderal Andika yang bakal diangkat menjadi Panglima TNI direspons Gufron Mabruri 21 Oktober 2021 14:50 Redaktur: AGUS PURWANTO Reporter: PANJI GenPI.co - Rumor KSAD Jenderal Andika yang bakal diangkat menjadi Panglima TNI direspons Gufron Mabruri. Wakil Direktur Imparsial itu meminta presiden jangan korbankan tradisi. Menurut sejumlah pengamat, KSAD Jenderal Andika sangat berpotensi ditarik menjadi Panglima TNI yang baru. Padahal, sejak kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI dijabat bergiliran dari matra AD, AU, dan AL. "Tradisi panglima TNI dijabat secara bergiliran yang dimulai sejak awal reformasi harus dipertahankan," ujar Gufron kepada GenPI.co, Kamis...
TNI Terkuat di Asia Tenggara, tetapi Masih Hadapi Sederet Kendala
News, Security Sector Reform

The Indonesian National Soldier (TNI) is The Strongest of Their Kind in Southeast Asia, but is Still Facing a Series of Obstacles

October 18, 2021 10:16 JAKARTA, METRO–Pengamat militer Al Araf menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinobatkan sebagai militer tekuat di Asia Tenggara versi GlobalFirePower (GFP) 2021 masih menghadapi sederet masalah. Mantan direktur Imparsial itu menyatakan alat utama sistem per­senjataan (alutsista) TNI belum mum­puni meski angkatan bersenjata ke­banggaan nasional tersebut berada di peringkat ke-16 dunia dalam daftar GFP 2021. Al -panggilan akrabnya- mengata­kan data Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menunjukkan persen­jataan yang layak pakai di TNI AD, AL, maupun AU masih di kisaran 50-60.  “Jadi, 40- 50 persen belum layak pakai karena kondisi tua, rusak, dan lain lain,” kata Al kepada JPNN.com belum lama ini. Menurut Al, selama ini modernisasi alutsista TNI tid...
Potensi Masalah & Urgensi Komcad di Tengah Agenda Reformasi Militer
News, Security Sector Reform

Potential Problems & Urgency of Reserve Components in the Middle of the Military Reformation Agenda

Oleh: Andrian Pratama Taher - 8 Oktober 2021 tirto.id - Presiden Joko Widodo meresmikan pembentukan komponen cadangan (Komcad) angkatan 2021 di Pusdikpassus, Batujajar, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Ada 3.103 orang yang akan menjadi angkatan pertama komponen cadangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN). Mereka terdiri atas rekrutan di Rindam Jaya 500 orang, Rindam 3 Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang, Rindam V brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang dan Universitas Pertahanan 604 orang. Dalam sambutan pengukuhan komcad, Jokowi menegaskan bahwa para anggota komcad kembali ke masyarakat. Jokowi menegaskan, para komcad hanya akan bertugas bila diminta negara. "Masa aktif komponen cadangan...
Imparsial Beberkan 7 Poin Terkait Agenda Reformasi TNI yang Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
News, Security Sector Reform

Imparsial Explains 7 Points Related to the TNI Reformation Agenda which is the Government's Homework

Rabu, 6 Oktober 2021 16:45 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKART - Imparsial membeberkan 7 poin terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini. Hal tersebut juga tidak terlepas dalam rangka memperingati HUT Ke-76 TNI pada 5 Oktober kemarin. Direktur ImparsialGufron Mabruri menjelaskan poin pertama di antaranya adalah peran internal militer yang semakin menguat. Salah satu capaian dari pelaksanaan reformasi TNI pada tahun 1998, kata dia, adalah pembatasan terhadap keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri.  Sebagai alat pertahanan negara, kata Gufron, TNI difokuskan untuk bersiap menghadapi anc...
Imparsial: Lemahnya Kontrol Sipil Jadi Faktor Penyebab Tersendatnya Reformasi TNI
News, Security Sector Reform

Imparsial: Weak Civil Control Is a Factor That Causes the Stucked TNI Reformation

Rabu, 6 Oktober 2021 15:50 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka memperingati HUT Ke-76 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Imparsial menyatakan proses reformasi TNI belum selesai dijalankan.  Direktur Imparsial Gufron Mabruri awalnya menyampaikan Dirgahayu kepada TNI. Ia juga berharap semoga di usia yang lebih dari tiga perempat abad tersebut TNI sebagai alat pertahanan negara diharapkan semakin kuat, profesional, dan mampu menjalankan tugasnya secara akuntabel, menghormati tata negara demokratis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.  Gufron mengatakan pihaknya memandang, sejumlah prestasi telah dicatat oleh TNI, namun demikian masih terdapat sejumlah permasalahan yang menuntut perbaikan. ...
Imparsial Soroti Lemahnya Kontrol Sipil Jadi Faktor Penyebab Tersendatnya Reformasi TNI 
News, Security Sector Reform

Imparsial Highlights Weak Civil Control as a Factor Cause of Delay in TNI Reformation 

Rabu, 6 Oktober 2021 15:50 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka memperingati HUT Ke-76 TNI, Imparsial menyatakan proses reformasi TNI belum selesai dijalankan.  Direktur Imparsial Gufron Mabruri awalnya menyampaikan Dirgahayu kepada TNI. Ia juga berharap semoga di usia yang lebih dari tiga perempat abad tersebut TNI sebagai alat pertahanan negara diharapkan semakin kuat, profesional, dan mampu menjalankan tugasnya secara akuntabel, menghormati tata negara demokratis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia juga berharap semoga di usia yang lebih dari tiga perempat abad tersebut TNI sebagai alat pertahanan negara diharapkan semakin kuat, profesional, dan mampu menjalankan tugasnya secara akun...
Security Sector Reform, Press Release

“The New TNI Commander Must Be Clean from Records of Human Rights Violations”

Siaran Pers Imparsial Pada 8 November mendatang Panglima TNI Hadi Tjanjanto akan memasuki masa pensiundari dinas ketentaraan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritansampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluhtiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” Dengan demikian, Presiden selaku kepala negara dankepala pemerintahan perlu segera menentukan calon Panglima TNI yang baru Kami memandang proses pergantian panglima TNI yang akan berlangsung semestinya dapatdigunakan oleh Presiden sebagai momentum untuk mendorong kembali agenda reformasiTNI yang saat ini stagnan. Dalam konteks tujuan tersebut, kandidat Panglima TNI yangdipilih oleh Presiden dih...
Imparsial: Panglima TNI Baru Harus Bersih dari Pelanggaran HAM
News, Security Sector Reform

Imparsial: New TNI Commander Must Be Clean from Human Rights Violations

Editor: Syamsul Mahmuddin Reporter:  Charlie Tobing October 6, 2021 KEADILAN – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada 8 November mendatang. Menyikapi hal ini, Imparsial meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menentukan calon Panglima TNI yang baru. “Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan perlu segera menentukan calon Panglima TNI. Kami memandang, proses pergantian panglima TNI yang akan berlangsung semestinya dapat digunakan oleh Presiden sebagai sebagai momentum untuk mendorong kembali agenda reformasi TNI,” tulis Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam rilis, Rabu (6/10/2021). Imparsial berpendapat, kandidat Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden diharapkan tidak hanya mampu mendorong arah pembangunan TNI y...
Imparsial Sebut Reformasi TNI Mundur di Masa Presiden Jokowi
News, Security Sector Reform

Imparsial Calls TNI Reformation Backtracks under President Jokowi

Oleh: Andrian Pratama Taher - 6 Oktober 2021 tirto.id - Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami kemunduran saat memasuki usia ke-76. Hal itu dipicu minimnya kontrol sipil terhadap militer. "Kontrol sipil terhadap militer, dalam hal ini TNI, merupakan sebuah syarat penting demokratisasi dan terwujudnya profesionalisme militer," Kata Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2021) malam. Gufron menuturkan kontrol sipil kepada militer cenderung lemah dan tidak berjalan. Hal itu terlihat dari sikap Presiden Joko Widodo yang tidak membawa perubahan dalam reformasi militer selama 6 tahun memimpin Indonesia. "Presiden Jokowi tidak memiliki kemauan dan keberanian politik di dalam menuntaskan agenda reformasi...
Pergantian Panglima TNI Diharapkan Tak Beraroma Politik Kedekatan
News, Security Sector Reform

The Change of TNI Commander is Expected Not to Have a Political Smell of Proximity

6 Oktober 2021, 14:50:31 WIB JawaPos.com – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto akan memasuki masa pensiun dari dinas ketentaraan pada 8 November 2021 mendatang. Sehingga Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan perlu segera menentukan calon Panglima TNI yang baru. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri meminta proses pergantian Panglima TNI yang akan berlangsung semestinya dapat digunakan oleh Presiden sebagai momentum untuk mendorong kembali agenda reformasi TNI yang saat ini stagnan. Dalam konteks ini, lanjutnya, kandidat Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden diharapkan tidak hanya mampu mendorong arah pembangunan TNI yang semakin kuat dan profesional, tetapi juga memiliki komitmen untuk menjalankan agenda reformasi TNI yang belum dijalankan. “Proses reformasi TN...
HUT TNI, Imparsial Kritik Makin Sering Terlibat Urusan Sipil
News, Security Sector Reform

TNI Anniversary, Imparsial Criticizes Frequent Involvements in Civil Affairs

CNN Indonesia | Rabu, 06/10/2021 00:01 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI) semakin mencampuri urusan sipil di usia ke-76 yang jatuh pada hari ini, Selasa (5/10). Menurutnya, reformasi TNI mengalami kemunduran.Dia juga menyebut itu terjadi lantaran pemerintah seolah membiarkan atau justru mengerahkan TNI untuk urusan sipil. "Dapat dilihat dalam sejumlah praktik perbantuan militer yang dijalankan oleh TNI, seperti pelibatan TNI dalam mengatasi kelompok kriminal bersenjata di Papua, program cetak sawah, pengamanan stasiun, pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa, mengatasi terorisme, penanggulangan pandemi Covid-19," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10). Ia juga menyoroti reformasi TNI di bidang peradil...
HUT TNI Ke-76, Imparsial: Benahi Kesejahteraan Prajurit
News, Security Sector Reform

76th TNI Anniversary, Imparsial: Fixing Soldiers' Welfare

Editor: Syamsul Mahmuddin Reporter:  Charlie Tobing October 5, 2021 NASIONAL KEADILAN – Imparsial meminta TNI untuk berbenah diri dalam momentum HUT TNI ke-76 pada Selasa, (5/10/2021). LSM yang bergerak bidang HAM itu mencatat hal-hal yang perlu dibenahi TNI, salah satu adalah kesejahteraan prajurit. Imparsial mengatakan, kesejahteraan prajurit TNI saat ini masih rendah dan tidak merata. Padahal kesejahteraan prajurit merupakan salah satu faktor penunjang profesionalisme TNI. “Untuk melaksanakan tugas pokoknya, TNI membutuhkan kelengkapan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memadai dan kapasitas sumber daya manusia yang profesional. Sedangkan selama ini penguatan sumber daya manusia terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI masih minim,” tu...
HUT Ke-76 TNI, Imparsial Soroti Profesionalitas Hingga Kontrol sipil
News, Security Sector Reform

TNI's 76th Anniversary, Imparsial Highlights Professionalism to Civilian Control

Hal ini menyebabkan proses reformasi TNI dianggap mengalami kemunduran pada beberapa aspek. Selasa, 05 Okt 2021 17:18 WIB Author Astri Septian KBR, Jakarta - Pada HUT Ke-76 TNI, LSM yang fokus mengawasi pelanggaran Hak Asasi Manusia, Imparsial mendorong TNI menjaga profesionalisme. Direktur Imparsial Gufron Mabruri berpendapat, profesionalitas TNI tak boleh diabaikan dengan menempatkan prajurit TNI pada otoritas politik sipil, seperti jabatan Gubernur. Berdasarkan UU TNI, Ghufron menyebut, regulasi sektoral itu mengatur sejumlah jabatan perwira TNI aktif yang kebanyakan berada di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, serta Kementerian Pertahanan. "Jadi jabatan itu terkait kompetensi militer ada beberapa posisi. Di luar itu mekanismenya jelas harus...
18 Jet Tempur Bakal Fly Pass di Atas Istana Negara saat HUT ke-76 TNI
News, Security Sector Reform

18 Fighter Jets Will Fly Pass Above the State Palace during TNI's 76th Anniversary

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 18 jet tempur dan delapan helikopter milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal melintas di atas Istana Merdeka, ketika HUT ke-76 TNI pada Selasa, 5 Oktober 2021. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, HUT TNI tahun ini bakal dipusatkan di Istana Merdeka. TNI Angkatan Udara sejak akhir pekan lalu sudah berlatih untuk melakukan atraksi udara. Sesuai tradisi, biasanya HUT TNI diperingati di Mabes Cilangkap, Jakarta Timur.  Dikutip dari keterangan tertulis TNI AU, Senin (4/10/2021), 18 jet tempur yang bakal melakukan atraksi merupakan bagian dari alutsista terbaik milik Indonesia. "Delapan belas pesawat tempur TNI AU (yang melakukan atraksi) terdiri dari 6 pesawat tempur T-50i Golden Eagle 'Golden Flight' dari Skuadron Udara 15, 6 F-16 Fight...
Eks Kabais soal Kekerasan ke Sipil: Namanya TNI Agresif
News, Security Sector Reform

The Head of the Strategic Intelligence Agency on Violence Against Civilians: TNI has to be Agressive

CNN Indonesia | Senin, 04/10/2021 21:01 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Soleman B. Ponto mengatakan prajurit TNI pasti memiliki karakter yang agresif. Menurutnya, tak ada anggota TNI yang direkrut tidak agresif.Hal tersebut disampaikan Ponto merespons pernyataan Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra yang mengungkap data KontraS terkait 227 kasus kekerasan anggota TNI terhadap masyarakat sipil sepanjang 2018 sampai 2021. "Namanya TNI, karakternya agresif. Tidak ada TNI yang dicari itu tidak agresif," kata Ponto dalam webinar bertajuk 'Menimbang Profesionalisme TNI di HUT Ke-76',Senin (4/10). Ponto mengatakan untuk mengantisipasi kasus kekerasan berulang yakni mencegah peristiwa yang bisa memancing agresivitas anggota TNI ter...
Calon Panglima TNI, Presiden disarankan Minta Rekomendasi Komnas HAM
News, Security Sector Reform

Candidate for TNI Commander in Chief, President is advised to Ask for Komnas HAM Recommendations

Komnas HAM bisa membantu Presiden menelusuri rekam jejak kandidat Panglima TNI dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia. Oleh Rezza Aji Pratama 15 September 2021, 10:39 Dkatadata.co.id-Presiden Joko Widodo disarankan untuk meminta rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelum memilih calon Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan calon Panglima TNI harus memiliki catatan bersih soal pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM bisa membantu Presiden menelusuri rekam jejak para kandidat Panglima TNI. “Persoalan HAM ini harus menjadi prioritas Presiden, selain juga mempertimbangan soal prestasi dan tradisi di militer,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (15/9). Teka-teki soal Panglima TNI menyeruak seir...
Menanti Pilihan Jokowi soal Panglima TNI
News, Security Sector Reform

Menanti Pilihan Jokowi soal Panglima TNI

Reporter:  Budiarti Utami Putri Editor:  Amirullah Minggu, 5 September 2021 17:46 WIB TEMPO.CO, Jakarta -Teka-teki seputar pergantian Panglima TNI kembali mencuat. Dari Senayan, berembus kabar pergantian pucuk pimpinan TNI itu akan terjadi dalam waktu dekat. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Effendi Simbolon lewat pesan singkatnya kepada wartawan mengatakan, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa akan menjadi Panglima TNI. Adapun posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Mayor Jenderal Dudung Abdurachman, yang kini menjabat Panglima Komando Strategis Angkatan Darat. "Insya Allah. Semua akan terjadi dalam waktu dekat Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KASAD dan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI," kata politikus PDI P...
Imparsial soal Andika Perkasa dan Yudo: Tak Negatif, Tapi Tak Membanggakan
News, Security Sector Reform

Imparsial soal Andika Perkasa dan Yudo: Tak Negatif, Tapi Tak Membanggakan

Reporter:  Budiarti Utami Putri Editor:  Amirullah Minggu, 5 September 2021 15:16 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak Presiden Joko Widodo menjadikan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dan reformasi Tentara Nasional Indonesia sebagai pertimbangan penting dalam menentukan panglima TNI yang baru. Hal ini dia sampaikan menanggapi beredarnya dua nama yang disebut-sebut berpeluang menduduki pucuk pimpinan TNI, yakni Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono. "Keduanya jelas berpeluang dan memiliki kompetensi dan keputusan akhirnya ada pada Presiden. Namun kami mendesak kepada Presiden untuk menjadikan aspek penghormatan HAM dan reformasi TNI pertimbangan penting," kata Ardi kepada Tempo, Ah...
MK Diminta Perintahkan Tunda Komcad Selama Uji Materi UU PSDN
News, Security Sector Reform

MK Diminta Perintahkan Tunda Komcad Selama Uji Materi UU PSDN

CNN Indonesia | Rabu, 04/08/2021 22:28 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penundaan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) selama uji materi berjalan.Hal itu tertuang dalam provisi permohonan para pemohon yang dibacakan di sidang agenda perbaikan permohonan di MK, Rabu (4/8). "Berdasarkan alasan hukum dan uraian konstitusional yang telah diuraikan di atas, maka kami memohon kepada majelis hakim pada MK untuk dapat memeriksa dan memutus permohonan uji materiil," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Busyrol Fuad, Rabu (4/8). "Memerintahkan kepada pemerintah untuk menunda sementara pelaksanaan UU PSDN sepanjang masih...
Menggugat Komponen Cadangan
News, Security Sector Reform

Menggugat Komponen Cadangan

Selasa, 27 Juli 2021 20:55 WIB TEMPO.COM-Pada 22 Juli 2021, tim advokasi untuk reformasi sektor keamanan mengajukan gugatan judicial review Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara nomer 23 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu substansi yang diatur dalam undang-undang itu adalah mengenai pembentukan komponen cadangan pertahanan negara. Proses pembentukan undang-undang tersebut memang sejak awal telah mendapatkan kritik keras dari masyarakat sipil karena dibuat dalam waktu yang singkat yakni dibahas di akhir masa periode DPR 2014-2019. Pengesahan yang terburu-buru dan minim partisipasi publik itu sepertinya merupakan strategi Kementerian Pertahanan dalam mengegolkan undang-undang itu. Hampir sepuluh tahun lebih undang-undang ya...
Sidang Gugatan UU PSDN di MKDigelar Perdana, Banyak Pasal Bertentangan dengan HAM
News, Security Sector Reform

Sidang Gugatan UU PSDN di MKDigelar Perdana, Banyak Pasal Bertentangan dengan HAM

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menggugat Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang perdana yang digelar pada hari ini Kamis (22/7/2021) secara virtual,  ada banyak  pasal yang digugat.  “Sejumlah ketentuan dalam UU PSDN yang kami minta untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU PSDN,” kata Perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan Husein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021). Husein menjelaskan beberapa...
Aktivis ajukan uji materi UU terkait komponen cadangan ke MK
News, Security Sector Reform

Aktivis ajukan uji materi UU terkait komponen cadangan ke MK

Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyatakan banyak masalah yang justru muncul terkait pembentukan Komcad yang didasarkan pada UU PSDN Erric Permana   | 22.07.2021 JAKARTA, AA-Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis. Husein Ahmad dari Imparsial, salah satu lembaga yang tergabung dalam tim tersebut mengatakan sejumlah pasal yang dipermasalahkan berkaitan dengan pembentukan dan pelaksanaan Komponen Cadangan yang saat ini mulai dijalankan oleh Kementerian Pertahanan. “Pada hari ini kami mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSD...
MK Uji Materi Pasal Polri Setara Ormas dalam UU PSDN
News, Security Sector Reform

MK Uji Materi Pasal Polri Setara Ormas dalam UU PSDN

CNN Indonesia | Kamis, 22/07/2021 17:16 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut penyetaraan posisi Polri dalam Komponen Pendukung pertahanan negara dengan organisasi masyarakat (ormas) akan memicu ketidakpastian hukum.Hal itu merupakan salah satu poin permohonan uji materi atau judicial review (JR) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), yang diungkapkan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/7). Dalam UU itu, Komponen Pendukung sendiri diartikan sebagai "Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan" yang "dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida....
Penegakan Hukum dalam Bayang-bayang Penyiksaan
News, Security Sector Reform

Penegakan Hukum dalam Bayang-bayang Penyiksaan

26 Juni 2021 | 17:36:30 Oleh: Evitarossi Budiawan PUBLICANEWS-PADA hari ini, Sabtu, 26 Juni 2021, Indonesia bersama dengan seluruh masyarakat dunia memperingati Hari untuk Mendukung Korban Penyiksaan Internasional atau juga dikenal dengan Hari Anti Penyiksaan Internasional. Pada 26 Juni 1987, negara-negara di dunia sepakat untuk mengadopsi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT). Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut menjadi UU No. 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998. Sayangnya, setelah hampir 23 tahun berselang sejak ratifikasi CAT, praktik penyiksaan masih kerap terjadi. Bahkan, sal...
Sejumlah Faktor yang Memicu Terjadinya Praktik Penyiksaan
News, Security Sector Reform

Sejumlah Faktor yang Memicu Terjadinya Praktik Penyiksaan

HUKUMONLINE.COM-Imparsial mencatat periode 2016-2020 ada 79 kasus penyiksaan. Beberapa hal untuk mencegah praktik penyiksaan yakni kebijakan Kapolri menerbitkan petunjuk teknis Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM; mendorong revisi KUHAP dan ratifikasi OPCAT; serta penguatan lembaga pengawas internal dan eksternal. Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan (CAT) melalui UU No.5 Tahun 1998. Meski telah meratifikasi konvensi tersebut, praktik kekerasan masih kerap terjadi di Indonesia, termasuk dalam proses penegakan hukum. Tim Pemantauan Penyiksaan Imparsial, Gading Yonggar Ditya, mengatakan ada peraturan lain yang mengatur tentang anti penyiksaan seperti UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Pr...
Pengaktifan Jabatan Wakil Panglima TNI Berpotensi Timbulkan Dualisme Garis Komando
News, Security Sector Reform

Pengaktifan Jabatan Wakil Panglima TNI Berpotensi Timbulkan Dualisme Garis Komando

Kompas.com - 25/06/2021, 19:02 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai, rencana pengaktifan jabatan Wakil Panglima TNI berpotensi memunculkan dualisme garis komando. "Ini akan memunculkan dualisme komando di internal TNI. Ini justru akan memperulit dinamika hubungan di internal TNI itu sendiri," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/6/2021). Menurutnya, pemerintah seharusnya menarik rencana untuk mengisi jabatan tersebut. Selain karena rentan menimbulkan permasalahan di tubuh TNI, penunjukkan tersebut juga dianggap tidak mendesak. "Saya kira enggak urgent, jangan semata-mata karena politik akomodatif, dalam konteks penempatan pos-pos di TNI justru akan memunculkan persoalan," kata dia. Gufro...
Imparsial: Presiden Pilih Calon Panglima TNI Bebas Pelanggaran HAM
News, Security Sector Reform

Imparsial: Presiden Pilih Calon Panglima TNI Bebas Pelanggaran HAM

Oleh: Mohar Syarif Jumat, 25/06/2021 NERACA Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Presiden Joko Widodo memilih calon panglima TNI dengan rekam jejak bebas dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu."Kami menilai, calon Panglima TNI yang baru juga harus memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pemajuan HAM," kata Gufron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/6).Gufron mengatakan presiden perlu mempertimbangkan rekam jejak, prestasi, serta komitmen terhadap reformasi TNI setiap kandidat. Presiden perlu menghindari pertimbangan-pertimbangan yang bersifat politis dalam pemilihan Panglima TNI karena akan berdampak pada konsolidasi dan profesionalisme TNI itu sendiri.Gufron berharap presiden harus memastikan bahwa Panglima TNI yang baru terbebas dari c...
Soal Pergantian Panglima TNI, Gufron Singgung Pola Rotasi Antarmatra
News, Security Sector Reform

Soal Pergantian Panglima TNI, Gufron Singgung Pola Rotasi Antarmatra

Kamis, 24 Juni 2021 – 14:27 WIB jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyinggung pola rotasi antarmatra ketika menanggapi wacana pergantian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun pada November 2021 ini. Sebab, katanya, pergantian Panglima TNI bisa berdampak kepada kekuatan soliditas internal di militer Indonesia.  "Dalam konteks tersebut (membangun soliditas, red), proses pergantian Panglima TNI sekiranya juga tetap perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra," kata Gufron dalam keterangan persnya, Kamis (24/6). Dia menilai, penerapan rotasi bisa menumbuhkan kesetaraan antarmatra yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.  Toh, ujar Gufron, memakai pola rotasi dalam pergantian orang nomor satu di militer Indonesia juga diamanatkan Pas...
Direktur Imparsial: Calon Panglima TNI Harus Bebas Kasus HAM
News, Security Sector Reform

Direktur Imparsial: Calon Panglima TNI Harus Bebas Kasus HAM

genpi - Thu, 24 Jun 2021 08:20 GenPI.co - Geliat pergantian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto makin ramai diperbincangkan di publik seiring memasuki masa pensiun pada bulan November tahun 2021. Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi Joko Widodo, Fadjroel Rachman, menjelaskan Presiden Joko Widodo mempunyai hak prerogatif untuk menentukan siapa pun Panglima TNI baru pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. "Kita tunggu saja, pasti dipilih yang terbaik," jelas Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Jumat (18/6). Sementara itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Presiden Jokowi memilih calon panglima TNI dengan rekam jejak bebas dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. "Kami menilai, calon Panglima TNI yang baru juga harus memiliki komitmen terhadap p...
Imparsial Minta Presiden Tunjuk Panglima TNI Baru yang Bersih dari Pelanggaran HAM
News, Security Sector Reform

Imparsial Minta Presiden Tunjuk Panglima TNI Baru yang Bersih dari Pelanggaran HAM

Kompas.com - 23/06/2021, 11:34 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri meminta Presiden Joko Widodo dapat menunjuk panglima TNI berikutnya yang tak mempunyai rekam jejak terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Presiden harus memastikan bahwa panglima TNI yang baru terbebas dari catatan pelanggaran HAM," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021). Gufron menilai panglima TNI selanjutnya harus mempunyai komitmen kuat terhadap perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Yang tak kalah penting, kata dia, pemimpin tertinggi TNI tersebut juga tak berpotensi menghambat upaya penyelesaian kasus HAM. Mulai dari penyelesaian kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus penghilangan paks...
Pergantian Panglima TNI, Presiden Dinilai Perlu Pertimbangkan Rotasi Antarmatra
News, Security Sector Reform

Pergantian Panglima TNI, Presiden Dinilai Perlu Pertimbangkan Rotasi Antarmatra

Rabu, 23 Juni 2021 11:24 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial memandang pergantian Panglima TNI akan sangat berdampak pada pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh organisasi TNI itu sendiri.  Dalam konteks tersebut, Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang proses pergantian Panglima TNI tetap perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang (UU) TNI. UU tersebut, kata Gufron, menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.  "Penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra dan berdampak positif pa...
Imparsial: Calon Panglima TNI Harus Bebas Kasus Pelanggaran HAM
News, Security Sector Reform

Imparsial: Calon Panglima TNI Harus Bebas Kasus Pelanggaran HAM

23 Juni 2021, 11:02:51 WIB JawaPos.com – Wacana pergantian Panglima TNI mulai ramai diperbincangkan di publik seiring dengan usia Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2021 ini. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, meski proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun Presiden tetap perlu mencermati serta mempertimbangkan berbagai pandangan dan saran yang berkembang di publik. “Pemilihan Panglima TNI tidak hanya berimplikasi kepada dinamika internal TNI, namun juga kepentingan masyarakat pada umumnya. Oleh karenanya, penting bagi Presiden untuk mendengarkan, mencermati, dan mempertimbangkan pandangan dan aspirasi masyarakat,” ujar Gufron dalam keterangannya, Rabu (23...
Wacana Pergantian Panglima TNI, Presiden Harus Hindari Pertimbangan Politis
News, Security Sector Reform

Wacana Pergantian Panglima TNI, Presiden Harus Hindari Pertimbangan Politis

22 Juni 2021 | 19:16:57 Oleh: Gufron Mabruri PUBLICA-WACANA pergantian Panglima TNI mulai ramai diperbincangkan di publik seiring dengan usia Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada bulan November tahun ini. Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” Dengan demikian, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan perlu segera mempersiapkan calon Panglima TNI yang baru. Kami memandang, meski proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, namun Presiden tetap perlu mencermati ...
Panglima TNI Pilihan Jokowi
News, Security Sector Reform

Panglima TNI Pilihan Jokowi

Senin, 21 Juni 2021 07:03 Reporter : Tim Merdeka Merdeka.com - Menggowes sepeda, Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal Andika Perkasa meninjau pembangunan gedung siber milik TNI AD. Mengenakan kaos abu-abu gelap, Andika dengan detil mengarahkan desain gedung hingga taman yang tengah dibangun agar tampak indah sesuai keinginan. "Pokoknya di depan batu harus ada tanah yang kelihatan, yang nanti akan kita pasang rumput," kata Andika sambil menunjuk proyek pembangunan taman di lingkungan Mabes TNI AD. Video Jenderal Andika meninjau pembangunan dan renovasi di lingkungan Mabes TNI AD yang diunggah 15 Juni 2021, sudah ditonton lebih dari 200.000 orang. Andika satu-satunya Kepala Staf di lingkungan TNI yang paling eksis di media sosial. Setidaknya di Youtube akun TNI AD yang memilik...
Menimbang Pengganti Panglima TNI Hadi: Andika atau Yudo Margono?
News, Security Sector Reform

Menimbang Pengganti Panglima TNI Hadi: Andika atau Yudo Margono?

Oleh: Andrian Pratama Taher - 17 Juni 2021 Andika Perkasa dan Yudo Margono disebut sebagai calon kuat pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto. Siapa yang akan dipilih Jokowi? tirto.id - “Saya tidak bicara dan tidak pernah bicara tentang hal yang demikian itu, saya tidak pernah begitu hina mau nyosor meminta-minta jabatan. Tidak untuk menantu, anak, apalagi untuk saya sendiri. Tidak pernah.” Pernyataan itu diungkapkan Jenderal (purn) TNI Hendropriyono saat menjawab tudingan pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo terkait upaya mendorong Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Ia geram karena pertemuan sebagai ajang silaturahmi di Istana Negara dengan Jokowi dirumorkan sebagai lobi-lobi kursi Panglima TNI. Narasi tersebut bukan hal baru....
Bangun Ketahanan Masyarakat Lebih Penting dari pada Pemolisian Masyarakat
News, Security Sector Reform

Bangun Ketahanan Masyarakat Lebih Penting dari pada Pemolisian Masyarakat

Sabir Laluhu Sabtu, 16 Januari 2021 - 20:30 WIB JAKARTA SINDONEWS.COM - Imparsial menilai membangun ketahanan masyarakat dari pengaruh ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme dari pada melaksanakan program pelatihan pemolisian masyarakat untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menegaskan, memang sampai saat ini masih ada berbagai macam kegiatan ekstrimisme yang mengarah kepada kekerasan, radikalisme, dan terorisme yang ada di lingkungan masyarakat. Tapi untuk mengatasi hal tersebut, ujar Gufron, pemecahannya bukan dengan melaksanakan program pelatihan pemolisian masyarakat untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang ada dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021.  "Yang menjadi penting hari (sekarang) ini sebenarnya bagaimana membangun ket...
Jelang Pensiun, Hadi Tjahjanto Dinilai Masih Sisakan PR Sebagai Panglima TNI
News, Security Sector Reform

Jelang Pensiun, Hadi Tjahjanto Dinilai Masih Sisakan PR Sebagai Panglima TNI

Reporter: Egi Adyatama Editor: Aditya Budiman Selasa, 15 Juni 2021 13:19 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Hadi akan memasuki masa pensiun pada November 2021. "Reformasi TNI masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Selama periode Hadi Tjahjanto, tidak terlihat ada capaian signifikan," kata Ghufron saat dihubungi, Selasa, 15 Juni 2021. Ia mengatakan di era kepemimpinan Hadi, kekerasan yang melibatkan anggota TNI masih terjadi. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah keterlibatan peran TNI dalam konteks keamanan dalam negeri dan ramah sipil semakin meluas. "Meskipun hal ini juga menjadi catatan untuk pem...
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan: Pengajuan Uji Materi UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi
Aktivitas, Security Sector Reform

Press Conference of the Civil Society Coalition for Security Sector Reform: Submission of Judicial Review of the PSDN Law to the Constitutional Court

Sebagai kelanjutan dari rangkaian advokasi dan kritik terhadap UU PSDN yang bermasalah, Imparsial dan rekan-rekan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi. Pada 31 Mei, kami mengadakan diskusi publik dan konferensi pers untuk menjelaskan isu ini ke muka publik.
Presiden Diminta Batalkan Rencana Anggaran Modernisasi Alutsista dari Utang
News, Security Sector Reform

Presiden Diminta Batalkan Rencana Anggaran Modernisasi Alutsista dari Utang

4 Juni 2021 HUKUMONLINE.COM--Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat ini sedang merancang anggaran untuk sektor pertahanan dalam rangka modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebesar Rp1.700 triliun. Rencana itu tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Perpres Alpalhankam) yang sedang disusun oleh Kemhan. Anggaran sebesar Rp1.700 triliun itu rencananya akan diperoleh dari pinjaman luar negeri dan diperuntukkan untuk proses akuisisi alpalhankam, biaya pemeliharaan dan perawatan, serta biaya bunga selama lima periode renstra dan dana kontingensi. Anggaran tersebut direncananya akan dialokasikan pada renstra 2020- 2024. Dengan kata lain, anggaran sebesar itu rencananya akan dihabiskan dalam waktu 2,5 tahun. Rencana ini ...
Muatan Politis pada Pengadaan Alutsista Rp 1,7 Kuadratriliun
News, Security Sector Reform

Muatan Politis pada Pengadaan Alutsista Rp 1,7 Kuadratriliun

Jumat 04 Jun 2021 15:32 WIB Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, peningkatan anggaran alat utama sistem persenjataan (alutsista) hingga Rp 1,7 kuadratriliun berlebihan dan keluar dari skema minimum essential force (MEF). Selain itu, koalisi juga melihat hal tersebut kental akan dimensi politis menjelang pemilihan umum (Pemliu) 2024. "Koalisi menilai, peningkatan anggaran alutsista yang berlebihan serta keluar dari skema MEF ini adalah berlebihan, tidak beralasan, dan sangat kental dimensi politisnya," ujar salah satu perwakilan koalisi dari Centra Initiative, Al Araf, lewat keterangan pers, Jumat (4/6). Dia mengatakan, peningkatan anggaran di sektor pertahanan tersebut patut dic...
Ancaman Penjara Anggota Komcad Poin Utama Gugatan ke MK
News, Security Sector Reform

Ancaman Penjara Anggota Komcad Poin Utama Gugatan ke MK

CNN Indonesia | Selasa, 01/06/2021 04:35 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Ancaman pidana bagi peserta komponen cadangan (Komcad) yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasioal untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menjadi salah satu materi yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) M. Busyrol Fuad mengungkapkan ancaman sanksi pidana ini termuat dalam pasal 77, 78, dan 79 UU PSDN. "Kami menguji ketentuan terkait sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam beberapa pasal, misal pasal 77, pasal 78, dan 79. Ini berbahaya," kata Fuad dalam konferensi pers virtual yang digelar Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Senin (31/5). Fuad menjelaskan, pasal 77 undang-undang tersebut mengatur ...
UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?
News, Security Sector Reform

UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari Senin, 31 Mei 2021 | 19:24 WIB Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materiil Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, ke Mahkamah Konstitusi, Senin (31/5/2021). Pengajuan judicial review tersebut dilakukan karena adanya sejumlah masalah pada pasal-pasal UU PSDN yang mengatur komponen cadangan pertahanan negara. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan adalah gabungan sejumlah lembaga seperti Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, PBHI, LBH Jakarta, LBH Pers. Kemudian terdapat pula pemohon uji materiil UU PSDN seperti Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf dan Leon Alvinda Putra.  Pasal yang dimintakan mereka untuk dibatalkan oleh...
UU Tentang Komponen Cadangan Digugat ke MK
News, Security Sector Reform

UU Tentang Komponen Cadangan Digugat ke MK

CNN Indonesia | Senin, 31/05/2021 19:07 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) pada Senin (31/5). Pasal yang diajukan untuk diuji materi mengenai komponen cadangan (Komcad). Diketahui, Komcad merupakan program pelibatan sipil untuk pertahanan nasional yang dijalankan Kementerian Pertahanan. "Pada hari ini kami telah mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi," kata peneliti Imparsial, Husein Ahmad sebagai salah satu tim advokasi tersebut dalam keterangan resminya. Husein m...
Pro Kontra Rekrutmen Komponen Cadangan, UU PSDN Digugat ke MK
News, Security Sector Reform

Pro Kontra Rekrutmen Komponen Cadangan, UU PSDN Digugat ke MK

Senin, 31 Mei 2021 17:35Reporter : Merdeka Merdeka.com - Empat badan hukum dan tiga individu yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini buntut pro kontra rekrutmen Komponen Cadangan atau Komcad. Pihak penggugat terdiri dari Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, PBHI, dan tiga individu yakni Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, juga Leon Alvinda Putra. Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyampaikan, pembentukan Komponen Cadangan yang didasarkan pada UU PSDN itu bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia di dalam konstitusi. Kemudian pembahasan UU PSDN pun terbilang terburu-buru dan m...
Imparsial dkk Gugat Komponen Cadangan ke MK, Minta Dihapus
News, Security Sector Reform

Imparsial dkk Gugat Komponen Cadangan ke MK, Minta Dihapus

Andi Saputra - detikNewsSenin, 31 Mei 2021 14:09 WIB detikNews Jakarta - Sejumlah LSM menggugat UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta komponen cadangan (komcad) dalam UU itu dihapuskan karena dinilai membahayakan dan inkonstitusional. Mereka yang menggugat adalah Imparsial, Kontras, Yayasan Kebajikan Publik, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra. "Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 ten...
23 Tahun Reformasi: Reformasi Dikhianati dan Kebebasan Sipil Terancam
News, Security Sector Reform

23 Years of Reformation: Reforms Betrayed and Civil Liberties Threatened

Sabtu, 22/05/2021 05:29 WIB Jakarta, law-justice.co - Tepat 23 tahun lalu, 21 Mei 1998, bangsa Indonesia akhirnya terbebas dari rezim otoriter militeristik Orde Baru dan memulai suatu era baru yang penuh dengan harapan, Era Reformasi. Sebagai bagian dari tahapan penting perjalanan bangsa Indonesia, momentum ini semestinya diperingati secara lebih bermakna untuk melakukan evaluasi, refleksi, serta koreksi terhadap perjalanan politik demokrasi dan hak asasi manusia di indonesia yang telah dengan susah payah diraih oleh para pejuang demokrasi di masa lalu. Sebagai bangsa, kita memiliki hutang sejarah, terutama kepada korban dan keluarga korban perjuangan demokrasi tahun 1998. Tidak sepantasnya kita menjadi tuna sejarah serta menyadari bahwa kehidupan yang kita nikmati saat ini, yang ja...
Imparsial: Reformasi Dikhianati dan Kebebasan Sipil Terancam
News, Security Sector Reform

Imparsial: Reformasi Dikhianati dan Kebebasan Sipil Terancam

Mei 21, 2021-28 view Porostimur.com | Jakarta: Tepat 23 tahun lalu, 21 Mei 1998, bangsa Indonesia akhirnya terbebas dari rezim otoriter militeristik Orde Baru dan memulai suatu era baru yang penuh dengan harapan, Era Reformasi. Sebagai bagian dari tahapan penting perjalanan bangsa Indonesia, momentum ini semestinya diperingati secara lebih bermakna untuk melakukan evaluasi, refleksi, serta koreksi terhadap perjalanan politik demokrasi dan hak asasi manusia di indonesia yang telah dengan susah payah diraih oleh para pejuang demokrasi di masa lalu. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, sebagai bangsa, kita memiliki hutang sejarah, terutama kepada korban dan keluarga korban perjuangan demokrasi tahun 1998. Tidak sepantasnya kita menjadi tuna sejarah serta menyadari bahwa kehid...
Indonesia Alami 18 Kecelakaan Alutsista Sejak 2015, LSM Imparsial Singgung Soal Anggaran
News, Security Sector Reform

Indonesia Alami 18 Kecelakaan Alutsista Sejak 2015, LSM Imparsial Singgung Soal Anggaran

Billy Mulya Putra- 5 Mei 2021, 09:40 WIB PIKIRAN RAKYAT - Saat ini, Indonesia masih diselimuti duka. Pasalnya di sektor pertahanan, KRI Nanggala 402 dinyatakan tenggelam pada 26 April 2021 lalu dan seluruh awak kru kapal selam dinyatakan gugur. LSM Imparsial menyatakan kecelakaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) seperti yang dialami KRI Nanggala-402 bukan kali pertama terjadi. Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mencatat sejak 2015 hingga kini kecelakaan alutsista terjadi sebanyak 18 kali. Alutsista yang mengalami kecelakaan itu yakni lima pesawat, lima helikopter, enam kapal, satu artileri, dan satu kendaraan tempur. Dirinya pun menyebut kecelakaan itu merenggut korban dari pihak sipil sebanyak 86 orang. "Tidak hanya merenggut korban jiwa dari pihak TNI prajurit terbai...
Pemerintah Dinilai Sibuk Urus Non-militer Ketimbang Alutsista
News, Security Sector Reform

Pemerintah Dinilai Sibuk Urus Non-militer Ketimbang Alutsista

CNN Indonesia | Rabu, 05/05/2021 03:42 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai pemerintah lebih sibuk mengurus hal yang bukan militer daripada memodernisasi alat utama sistem senjata (alutsista). Hal ini dikatakan terkait insiden karamnya KRI Nanggala-402. Kapal selam buatan Jerman itu diketahui sudah berusia lebih dari 40 tahun. Dia menyebut Pemerintah malah melakukan kegiatan-kegiatan lain yang tak terlalu penting dan juga berpotensi menghabiskan anggaran cukup besar. Misalnya, komponen cadangan (Komcad) dan food estate. "Rekrutmen Komcad, dan bahkan sibuk pada tugas-tugas non-militer, seperti program cadangan logistik strategis nasional. Ini terlihat dari telah terbitnya sekitar 40 MoU antara TNI dan berbagai lembaga sipil untuk tug...
Diskusi Publik: Tenggelamnya Nanggala dan Problematika Modernisasi Alutsista
Aktivitas, Security Sector Reform

Public Discussion: The Sinking of Nanggala and the Problems of Modernizing The Main Tool of the Indonesian Armed Forces' Weapon System

selasa 4 Mei 2021 Karamnya kapal selam KRI Nanggala-402 adalah tragedi yang menjadi lecutan bagi Indonesia. Tragisnya, kecelakaan alutsista ternyata rutin terjadi. Di Indonesia, sejak 2015, selalu ada kecelakaan alutsista setiap tahunnya dengan total 18 kejadian. Kecelakaan-kecelakaan tersebut telah merenggut 242 korban jiwa, termasuk 86 warga sipil. Mengapa ini terjadi dan apa yang perlu diubah? Pertanyaan itu kami coba jawab bersama rekan dan pakar-pakar dalamdiskusi ini.
Dibuat di Jerman, Overhaul KRI Nanggala di Korsel Dikritik
News, Security Sector Reform

Dibuat di Jerman, Overhaul KRI Nanggala di Korsel Dikritik

CNN Indonesia | Kamis, 29/04/2021 11:57 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan atau overhaul KRI Nanggala-402 di Korea Selatan pada 2012 dikritisi mengingat produsennya ada di Jerman. Selain itu, kelayakannya dipertanyakan lantaran tak ada lagi pengecekan lebih dari 6 tahun. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan kondisi alat utama sistem senjata (alutsista) yang berada di bawah standar kesiapan akan meningkatkan risiko kecelakaan. Sementara, proses perawatan (retrovit) yang dilakukan sangat berpengaruh pada kesiapannya. "Semisal, dalam kasus kapal selam KRI Nanggala 402, proses retrovit (overhaul) yang dilakukan di Korea Selatan tentu patut dipertanyakan," demikian dikutip dari perny...
Pengamat Sebut KRI Nanggala-402 Tak Layak Pakai sejak 2007
News, Security Sector Reform

Pengamat Sebut KRI Nanggala-402 Tak Layak Pakai sejak 2007

CNN Indonesia | Kamis, 29/04/2021 07:50 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat militer, Al Araf menyebut kapal selam KRI Nanggala 402 sudah dinyatakan tak layak pakai sejak 2007 silam. Hal tersebut mengacu pada buku Kebijakan Postur yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan tahun 2007. Dalam buku tersebut, kata Al'araf, dijelaskan bahwa kapal selam yang dinyatakan tidak layak usianya di atas 25 tahun. "Kapal selam Nanggala ini diproduksi 1979 di Jerman dan menjadi KRI 1981. Jadi ketika buku ini dibuat 2007, usia kapal selam ini 26 tahun. Jadi masuk ke kondisi tidak layak pakai," ucap Al Araf dalam program Mata Najwa, Rabu (28/4). Al Araf menegaskan bahwa kondisi alutsista sangat penting diperhatikan lantaran dioperasikan oleh prajurit TNI. Jika kondisi alutsista tidak baik, ma...
Koalisi Desak Jokowi Bentuk Tim Audit Independen Alutsista
News, Security Sector Reform

Koalisi Desak Jokowi Bentuk Tim Audit Independen Alutsista

Gatra.com | 28 Apr 2021 02:23 Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk tim independen untuk melakukan audit independen terhadap seluruh alutsista di Indonesia. Koalisi sipil ini menyampaikan desakan tersebut melalui pernyataan yang diterima Gatra.com di Jakarta pada Selasa malam (27/4), menyikapi berbagai kecelakaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) TNI, teranyar kapal selam Nanggala 402. "[Audit independen] khususnya [terhadap] alutsista yang sudah tua dengan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil," demikian koalisi tersebut.Kemudian, mendesak pemerintah tidak menggunakan Alutsista yang sudah tua dan sudah berumur 20 tahun ke atas sampai hasil audit selesai dilakukan. Audit ha...
Insiden KRI Nanggala-402, Pengamat Dukung Modernisasi Alutsista
News, Security Sector Reform

Insiden KRI Nanggala-402, Pengamat Dukung Modernisasi Alutsista

Angga Laraspati - detikNews Selasa, 27 Apr 2021 19:07 WIB Jakarta detikNews-Insiden KRI Nanggala-402 meninggalkan bekas luka yang cukup mendalam bagi keluarga awak kapal dan pertahanan negara. Melihat hal tersebut, para pengamat mendukung pemerintah khususnya Kementerian Pertahanan untuk melakukan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista). Seperti yang disampaikan oleh Peneliti Senior Imparsial Anton Aliabbas dalam diskusi virtual dengan tema Meninjau Diplomasi Pertahanan. Ia mengatakan dengan adanya insiden tersebut sebaiknya ada dukungan dari masyarakat kepada Kemhan untuk meninjau rencana pembelian alutsista. "Sehingga tidak hanya mementingkan kuantitas, tapi juga mempertimbangkan kualitas alutsista yang kita beli. Tidak perlu glorifikasi kita negara pertama beli al...
KRI Nanggala-402 Tenggelam, Koalisi Sipil Desak Audit Independen Alutsista
News, Security Sector Reform

KRI Nanggala-402 Tenggelam, Koalisi Sipil Desak Audit Independen Alutsista

Reporter: Egi Adyatama Editor: Amirullah Selasa, 27 April 2021 13:47 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan meminta agar pemerintah lebih transparan dalam pengadaan alutsista nasional. Langkah ini diperlukan terutama pasca tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di Perairan Utara Bali. Koalisi mengatakan kecelakaan yang terjadi pada alutsista nasional bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya sudah pernah ada pesawat tempur F-16 dan Hawk yang jatuh, pesawat angkut Hercules, helikopter MI-17, hingga tenggelamnya kapal angkut TNI. "Satu hal penting yang selalu luput diperhatikan dari setiap kecelakan alutsista adalah soal tata kelola perawatan dan pemeliharaan alutsista Indonesia. Padahal sangat mungkin masalah karut marutnya tata...
Polri Diminta Tuntaskan Refomasi Kultural Secara Serius
News, Security Sector Reform

Polri Diminta Tuntaskan Refomasi Kultural Secara Serius

Karena masih banyak terjadi kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian. Ini disebabkan aparat kepolisian sangat minim pemahaman HAM, belum paham penerapan beberapa Perkap terkait implementasi HAM, kurangnya perhatian pimpinan Polri terhadap isu HAM. Sabtu, 17 April 2021 HUKUMONLINE.com-Sejak era reformasi, Polri telah melakukan banyak perubahan internal. Diawali pemisahan Polri dari TNI melalui terbitnya Ketetapan MPR No.VI/MPR/2000 Tahun 2000. Harapannya, Polri menjadi yang terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Tapi reformasi di tubuh Polri itu dirasa belum tuntas karena masih banyak yang belum sesuai harapan, misalnya kerap terjadi dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menerangkan praktik penyiksaa...
Imparsial Apresiasi Keputusan Kapolri yang Tak Lagi Instruksikan Polsek Lakukan Penyidikan
News, Security Sector Reform

Imparsial Apresiasi Keputusan Kapolri yang Tak Lagi Instruksikan Polsek Lakukan Penyidikan

Jumat, 16 April 2021 20:55 WIB Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga yang berfokus untuk mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang tidak lagi memerintahkan jajaran Polsek untuk melakukan penyidikan terhadap suatu kasus. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra yang menyatakan, langkah tersebut tepat guna meminimalisir adanya aksi praktik penyiksaan dalam penegakan hukum. "Kami apresiasi Kapolri menerbitkan surat edaran tentang Polsek yang tidak lagi melakukan proses hukum dalam hal ini penyidikan," kata Ardi saat Diskusi Publik membahas Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan dalam Penegakan Huk...
Imparsial Dukung Perpres Penanggulangan Ekstremisme, Tapi Sasaran Harus Diperjelas
News, Security Sector Reform

Imparsial Dukung Perpres Penanggulangan Ekstremisme, Tapi Sasaran Harus Diperjelas

Senin, 12 April 2021 14:04 Reporter : Iqbal Fadil Merdeka.com - Imparsial mengapresiasi dan mendukung hadirnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme (RAN-PE). Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebutkan, dukungan tersebut sebab penanggulangan ekstremisme hingga terorisme bisa optimal dilakukan dengan regulasi itu. "Kami apresiasi lahirnya Perpres RAN PE tersebut. Sebuah progres yang patut diapresiasi," kata Ardi Manto Adiputra. Penangkapan orang-orang yang terkait dugaan tindak pidana terorisme, menurut Imparsial makin sering di 2021. Hal itu, tak terlepas berkat hadirnya Perpres RAN PE. "Upaya ini sudah tepat. Penangkapan terorisme tahun ini cukup gencar, penangkapan-penangkapan ini terjad...
Imparsial Dukung Upaya Pemerintah Cegah Terorisme
News, Security Sector Reform

Imparsial Dukung Upaya Pemerintah Cegah Terorisme

Senin, 12 April 2021 | 07:34 WIBOleh : Yudo Dahono / YUD Jakarta, Beritasatu.com - Imparsial mengapresiasi hadirnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE). Sebab dengan regulasi itu, penanggulangan ekstremisme hingga terorisme bisa optimal dilakukan. "Kami apresiasi lahirnya Perpres RAN PE tersebut. Sebuah progres yang patut diapresiasi," ujar Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, dalam Seminar Publik 'Indonesia di Tengah Tantangan Terorisme' yang digelar Perhimpunan Pendidikan Pancasila untuk Demokrasi, di D'Hotel, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Penangkapan orang-orang yang terkait dugaan tindak pidana terorisme, disebut Imparsial makin sering di tahun ini. Kondisi itu terjadi, tak terlepas berk...
Imparsial: Teror itu Nyata, Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata
News, Security Sector Reform

Imparsial: Teror itu Nyata, Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata

1 April 2021, 20:07:52 WIB JawaPos.com – Dalam rentang empat hari terjadi dua serangan terorisme, yakni aksi bom bunuh diri di gereja Katedral Makassar pada tanggal 28 Maret 2021 dan aksi penyerangan di Mabes Polri pada tanggal 31 Maret 2020. Dua peristiwa tersebut menunjukan bahwa terorisme hingga kini masih menjadi ancaman serius dan nyata yang dihadapi oleh Indonesia. Melihat peristiwa ini, lembaga independen yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, Imparsial menyampaikan pandangannya. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, ancaman teror ini nyata dan tidak bisa dipandang sebelah mata. “Kami memandang bahwa aksi terorisme merupakan tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan dengan dalih dan tujuan apapun. Ak...
Imparsial Kecam Peledakkan Bom di Katedral Makassar dan Dorong Polisi Segera Investigasi
News, Security Sector Reform

Imparsial Kecam Peledakkan Bom di Katedral Makassar dan Dorong Polisi Segera Investigasi

Senin, 29 Maret 2021 13:22 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, Imparsial, mengecam keras peledakkan bom di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/2021). Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengucapkan rasa duka dan simpati sedalam-dalamnya kepada umat Kristiani yang sedang memperingati Hari Minggu Palma. Ia mengatakan serangan bom tersebut merupakan tindakan teror yang menyerang kemanusian dan hak asasi manusia khususnya hak atas keamanan dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Imparsial dengan tegas mengecam keras segala bentuk aksi terorisme sebagai tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Terorisme merupakan musuh dari semua agama dan ancaman serius ...
Hujan Kecaman dan Solidaritas Lawan Bom Katedral Makassar
News, Security Sector Reform

Hujan Kecaman dan Solidaritas Lawan Bom Katedral Makassar

tim, CNN Indonesia | Minggu, 28/03/2021 16:26 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Peristiwa ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3), menuai kecaman dari berbagai kelompok sipil. Mulai dari Gusdurian hingga lembaga swadaya masyarakat bidang Hak Asasi Manusia, Imparsial. Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyatakan beberapa sikap yang merespons peristiwa ledakan bom yang terjadi di Gereja Katedral Makassar tersebut. "Pertama, mengutuk keras aksi bom bunuh diri apapun motif dan ideologinya," ujar Alissa melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com. Selanjutnya, ia meminta pihak keamanan mengusut tuntas kasus tersebut dan melacak pelaku hingga jaringan yang terkait. Kemudian, juga meminta pemerintah setempat mel...
Tiga Alasan Imparsial Menolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
News, Security Sector Reform

Tiga Alasan Imparsial Menolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Kamis, 04 Maret 2021 – 21:50 WIB jpnn.com, JAKARTA - Lembaga pemantau HAM Imparsial menyatakan langkah finalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme amat berbahaya. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pemerintah tidak mengindahkan berbagai catatan kritis dan masukan publik terhadap muatan rancangan peraturan tersebut. “Jika dipaksakan pengesahannya, akan membahayakan kehidupan demokrasi, HAM, dan sistem penegakan hukum,”  ujar Gufron di Jakarta, Kamis (4/3). Menurutnya, ada sejumlah permasalahan dalam rancangan peraturan tersebut. Pertama, soal pengerahan TNI dalam mengatasi terorisme cukup hanya atas dasar perintah presiden. “Ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI yang mengatur pengerahan TNI haru...
Imparsial Nilai Pemerintah Abaikan Masyarakat Soal PelibatanTNI Atasi Terorisme
News, Security Sector Reform

Imparsial Nilai Pemerintah Abaikan Masyarakat Soal PelibatanTNI Atasi Terorisme

Kamis, 4 Maret 2021 17:40 WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial terus menyatakan keberatannya atas langkah pemerintah yang bersikukuh melakukan finalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. “Jika dipaksakan pengesahannya oleh pemerintah akan membahayakan kehidupan demokrasi, HAM, dan sistem penegakan hukum,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/3/2021). Ghufron menilai pemerintah sepertinya tidak mengindahkan berbagai catatan kritis dan masukan publik terhadap muatan rancangan peraturan tersebut yang bertabur masalah. Dikatakannya, dari draf Perpres yang beredar di masyarakat, sejumlah permasalahan dalam rancangan peraturan itu antara lain, pertam...
Keterlibatan Komponen Cadangan Militer dalam Proyek Food Estate Berpotensi Melanggar HAM
News, Security Sector Reform

Keterlibatan Komponen Cadangan Militer dalam Proyek Food Estate Berpotensi Melanggar HAM

Oleh : Marsi Edon - Rabu, 17/02/2021 13:08 WIB Jakarta, INDONEWS.ID - Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, keterlibatan komponen cadangan militer dalam pengembangan food estate di Kalimantan Tengah berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.(HAM). Penilaian ini disampaikan Ardi karena proyek food estate bukan merupakan bidang dikerjakan oleh komponen cadangan yang cenderung berbauh militer. Menurutnya, pengerjaan proyek strategis nasional ini lebih tepat digarapkan oleh Kementerian Pertanian yang sangat relevan denga pengembangan pangan dan pertanian di Indonesia. Bukan dikerjakan oleh komponen cadangan militer yang menjadi bagian dari Kementerian Pertahanan. "Keterlibatan komponen cadangan dalam upaya pengembangan food estate sangat mungkin menimbulkan pelangg...
Pemerintah Diminta Hati-hati Definisikan Ekstremisme
News, Security Sector Reform

Pemerintah Diminta Hati-hati Definisikan Ekstremisme

CNN Indonesia | Selasa, 16/02/2021 07:51 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta pemerintah berhati-hati dalam mendefinisikan ekstremisme. Gufron menjelaskan ada banyak definisi ekstremisme kekerasan yang mesti dikaji satu persatu. Pendefinisian yang tepat juga bisa membantu menentukan kebijakan yang tepat untuk mencegah dan menanggulangi paham terorisme di Indonesia. "Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pencegahan terorisme mengingat belum ada kesamaan apa sih ekstremisme kekerasan, ini akan menentukan corak kebijakan yang akan dibuat," kata Gufron dalam diskusi virtual di Facebook Imparsial, Senin (15/2). Gufron juga menyinggung masalah ekstremisme kekerasan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pe...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Pembentukan Komponen Cadangan
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Pembentukan Komponen Cadangan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews Kamis, 11 Feb 2021 13:58 WIB Jakarta - detikNews Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik penerbitan PP No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 tentang Komponen Cadangan. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil tak ada urgensi untuk menerbitkan PP tersebut. "Kami menilai rencana pembentukan komponen cadangan pada saat ini sesungguhnya tidak urgent. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya, yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajuritnya guna mewujudkan tentara yang profesional, ketimbang membentuk komponen cadangan," demikian keterangan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021). Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik Pasal 69 PP Kompo...
NGO, Mahasiswa, dan Buruh Kritisi PP Komponen Cadangan
News, Security Sector Reform

NGO, Mahasiswa, dan Buruh Kritisi PP Komponen Cadangan

Kamis, 11 Februari 2021 15:41 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Non Government Organization (NGO), mahasiswa, dan buruh mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UUPSDN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2021 lalu.  Mereka menilai PP yang menjadi dasar Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan melakukan perekrutan dan pelatihan calon Komponen Cadangan bukanlah hal yang mendesak untuk dilakukan.  Justru, menurut mereka, Pemerintah dan DPR lebih baik fokus untuk memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan.  Hal tersebut disampaikan Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS yang merupakan bag...
Pemerintah Diminta Fokus Modernisasi Alutsista TNI Ketimbang Bentuk Komponen Cadangan
News, Security Sector Reform

Pemerintah Diminta Fokus Modernisasi Alutsista TNI Ketimbang Bentuk Komponen Cadangan

Kompas.com - 03/02/2021, 18:03 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko meminta pemerintah fokus memodernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) TNI ketimbang membentuk komponen cadangan (komcad). "Yang perlu adalah kualitasnya, profesionalisme ditingkatkan, dan modernisasi alutsistanya," ujar Diandra dalam webinar bertajuk "Kritik Pembentukan Komponen Cadangan" yang digelar Imparsial, Rabu (3/2/2021). Selain memodernisasi alutsista, pihaknya juga menyarankan pemerintah supaya bisa membenahi kekurangan yang tengah dihadapi TNI. Misalnya, permasalahan profesionalitas dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) prajurit TNI. Menurutnya, hingga kini masih diperlukan perbai...
Anggaran Rp 1 Triliun Bentuk Komcad Sebaiknya Digunakan untuk Tingkatkan Taraf Hidup Komponen Utama
News, Security Sector Reform

Anggaran Rp 1 Triliun Bentuk Komcad Sebaiknya Digunakan untuk Tingkatkan Taraf Hidup Komponen Utama

Rabu, 3 Februari 2021 21:27 WIB Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk membentuk komponen cadangan (Komcad) baiknya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup para komponen utama. Alasannya pembentukan Komcad saat ini bukanlah prioritas, sementara para komponen utama, dalam hal ini prajurit TNI, taraf hidupnya masih kurang baik. Bahkan banyak prajurit TNI yang saat ini masih tinggal di perkampungan dan mengontrak. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam webinar Imparsial, Rabu (3/2/2021). "Saya sepakat bahwa komponen cadangan itu suatu saat perlu, tetapi bereskan dulu komponen utamanya, kesejahteraan, pendidikannya, meningkatkan kualitas k...
Pembentukan Komponen Cadangan Diragukan Efektif Hadapi Peperangan
News, Security Sector Reform

Pembentukan Komponen Cadangan Diragukan Efektif Hadapi Peperangan

Kompas.com - 03/02/2021, 17:41 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko ragu pembentukan komponen cadangan (komcad) efektif untuk menghadapi peperangan. "Saya juga enggak yakin komponen cadangan bisa efektif," ujar Diandra dalam webinar bertajuk "Kritik Pembentukan Komponen Cadangan" yang digelar Imparsial, Rabu (3/2/2021). Diandra menyebut, penyebab tidak efektifnya komcad karena pemerintah sendiri belum memproyeksikan jenis peperangan yang terjadi di masa depan. Ia meragukan jika peperangan di masa depan hanya berkutat pada perang konvensional. "Apa iya di masa depan akan muncul peperangan konvensional yang membutuhkan komponen cadangan. Saya enggak kebayang bagaimana se...
Peneliti LIPI Pertanyakan Definisi Ancaman Hibrida UU PSDN
News, Security Sector Reform

Peneliti LIPI Pertanyakan Definisi Ancaman Hibrida UU PSDN

Kompas.com - 03/02/2021, 16:27 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko mempertanyakan definisi ancaman hibrida yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Menurutnya, proses legislasi aturan tersebut tidak memuat tentang definisi yang jelas mengenai ancaman hibrida. "Secara legislasi memang tak pernah ada UU di sektor pertahanan yang mendefinisikan secara jelas apa itu ancaman hibrida," ujar Diandra dalam webinar bertajuk "Kritik Pembentukan Komponen Cadangan" yang digelar Imparsial, Rabu (3/2/2021). Adapun ancaman hibrida itu sendiri termuat di Pasal 4 Ayat (2) huruf c dalam UU tersebut. Selain ancaman hibrid...
Soal Komcad, Peneliti Dorong Benahi Komponen Utama Pertahanan
News, Security Sector Reform

Soal Komcad, Peneliti Dorong Benahi Komponen Utama Pertahanan

CNN Indonesia | Jumat, 29/01/2021 03:17 WIB Jakarta, CNN Indonesia -Peneliti Imparsial, Gustika Jusuf menilai pembentukan komponen cadangan (Komcad) bukanlah sebuah urgensi dalam membangun pertahanan Indonesia. Menurutnya, daripada membentuk Komcad yang merekrut warga sipil, Gustika menyatakan pihaknya justru mendorong pemerintah Indonesia membenahi komponen utama yakni institusi militer dan alat utama sistem senjata (alutsista). "Tidak menolak adanya Komcad hanya saja tidak melihat urgensinya saat ini. Karena ancaman yang jelas tentu tidak membutuhkan manpower. Kita tidak ingin ada peningkatan militerisme," ujar Gustika dalam diskusi virtual via akun media sosial, Rabu (27/1) malam. Menurut Gustika, daripada terburu-buru membentuk komponen cadangan--padahal bukan hal urgensi-...
en_GBEnglish (UK)