Imparsial

Security Sector Reform

Penembakan Bos Rental Mobil, Imparsial Minta Puspomal Tak Lindungi Anggota Bermasalah
Human Rights, Security Sector Reform

Penembakan Bos Rental Mobil, Imparsial Minta Puspomal Tak Lindungi Anggota Bermasalah

Imparsial menilai pernyataan Pangkoarmada bahwa anggotanya menembak bos rental mobil karena membela diri bertentangan dengan pernyataan anak korban. Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata saat konferensi pers tentang kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, 6 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra meminta Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) tidak melindungi anggota TNI yang terlibat dalam kejahatan terhadap warga sipil. Dia menyebutkan peristiwa penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, yang melibatkan anggota TNI AL itu harus menjadi perhatian jajaran TNI. Ardi menyoroti pernyataan...
Imparsial Minta Tidak Ada Perlindungan pada Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil
Human Rights, Security Sector Reform

Imparsial Minta Tidak Ada Perlindungan pada Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil

mparsial minta tidak ada perlindungan pada oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental (Foto : Ilustrasi/Freepik) AKARTA - Lembaga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Imparsial memimta tidak ada perlindungan pada oknum anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil di Tol Merak-Tangerang. Ardi mengatakan, perlindungan kepada anggota TNI AL itu terlihat dari pernyataan yang menyebut penembakan dilakukan pelaku sebagai upaya membela diri atas pengeroyokan. "Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan anak korban Agam Muhammad Nasrudin yang pada saat kejadian berada di lokasi kejadian dan melihat langsung kejadian tersebut," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra kepada wartawan, Rabu (8/1/202...
Imparsial Minta Anggota TNI terkait Penembakan Pemilik Rental Mobil Diusut
News, News, Security Sector Reform

Imparsial Minta Anggota TNI terkait Penembakan Pemilik Rental Mobil Diusut

Ilustrasi.(Freepik) DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra meminta TNI untuk mengusut dugaan penmbakan yang dilakukan anggota TNI AL dalam peristiwa penembakan pemilik rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan korban tewas.  "Imparsial memandang peristiwa kriminal yang melibatkan anggota TNI harus benar-benar diselesaikan secara serius termasuk dalam hal penegakan hukumnya," kata Ardi lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (4/1). Menurutnya, jika benar terlibat dalam tindakan kriminal tersebut, anggota TNI itu harus diadili secara transparan dan terbuka melalui peradilan sipil. Tujuannya memastikan bahwa tidak ada hal yang ditutupi sebagaimana mungkin terjadi pada peradilan militer yang cenderu...
Imparsial: Kewenangan DPN Tidak Boleh Lampaui UU
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial: Kewenangan DPN Tidak Boleh Lampaui UU

Diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantor Imparsial, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024/RMOL  Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sudah sangat jelas diatur UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Sehingga, kewenangannya tidak bisa diluaskan.Hal tersebut disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantor Imparsial, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024. "Dewan Pertahanan Nasional tidak boleh diberikan kewenangan yang melampaui pengaturan dalam undang-undang," kata Ardi. Namun demikian, kata Ardi, berdasarkan Perpres Dewan Pertahanan Nasional kewenangannya menjadi sangat luas dan multi multi interpretasi. "Yakni ...
Masyarakat Sipil akan Gugat Keppres Pembentukkan Dewan Pertahanan Nasional
Human Rights, News, News, Security Sector Reform

Masyarakat Sipil akan Gugat Keppres Pembentukkan Dewan Pertahanan Nasional

Ardi menegaskan, Dewan Pertahanan Nasional tidak boleh diberikan kewenangan yang melampaui pengaturan dalam undang-undang. TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan berencana melakukan judicial review terhadap Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Uji materi itu berkaitan dengan klausul dalam Keppres yang dinilai melampaui kewenangan DPN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Baca Selanjutnya.
Imparsial Soroti Pasal Karet Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional
News, Security Sector Reform

Imparsial Soroti Pasal Karet Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional

Imparsial menyebut Dewan Pertahanan Nasional sifatnya hanya sebagai lembaga penasihat Presiden di bidang pertahanan. TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial menyoroti pasal karet dalam beleid pembentukan Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Hussein Ahmad, Wakil Direktur Imparsial, mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melampaui  kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dimandatkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.  Berdasarkan naskah Perpres Dewan Pertahanan Nasional yang dilihat Tempo, terdapat penambahan kewenangan yang multi-interpretatif dan sangat luas, yakni “pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden” sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpre...
Frasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam Demokrasi
News, Security Sector Reform

Frasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam Demokrasi

UU Pertahanan Negara menyebut Dewan Pertahanan Nasional memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan. Namun, salah satu pasal di Perpres DPN bisa multitafsir.  JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional atau DPN menggantikan Dewan Ketahanan Nasional. Ketua Harian ataupun Sekretaris DPN pun telah dilantik, Senin (17/12/2024). Namun, keberadaan DPN dikhawatirkan mengancam demokrasi karena salah satu pasal di peraturan presiden yang menjadi dasar pembentukannya bisa multitafsir. Peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengingatkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang mengamanatkan pemerintah untuk membentuk DPN. Namun, fungsinya dibatasi untuk memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan negara. Baca ...
Imparsial Kritik Kebijakan Mutasi TNI yang Terkesan Cepat
News, Security Sector Reform

Imparsial Kritik Kebijakan Mutasi TNI yang Terkesan Cepat

Panglima TNI kembali mengeluarkan surat keputusan mengenai mutasi terhadap 300 perwira tinggi TNI. TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Ardi Manto mengkritik kebijakan mutasi perwira tinggi militer oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Menjelang pergantian tahun 2024, Panglima TNI kembali mengeluarkan surat keputusan mengenai mutasi terhadap 300 perwira tinggi TNI. Ardi tak sepakat dengan kebijakan mutasi yang terlalu cepat tersebut. Menurut dia, semestinya proses rotasi ataupun promosi jabatan dilakukan dengan sistem yang benar, yaitu sistem keadilan atau meryt system. "(Jadi) betul-betul didasarkan pada kebutuhan dan kualifikasi person," katanya pada Selasa, 10 Desember 2024. Baca Selanjutnya.
Imparsial: Putusan MK jadi Oase Reformasi Peradilan Militer
Human Rights, Security Sector Reform

Imparsial: Putusan MK jadi Oase Reformasi Peradilan Militer

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra(MI/Ficky Ramadhan.) DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2024 yang memberi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK. Menurut Ardi, hal itu menjadi oase reformasi peradilan militer, sebuah pekerjaan rumah yang dianggap stagnan sejak reformasi. "Adanya Putusan MK 87/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kewenangan KPK untuk menangani perkara anggota TNI yang terlibat dalam kasus korupsi merupakan oase di tengah mandeknya reformasi peradilan militer," kata Ardi dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (10/12). Baca Se...
Pegiat HAM Usulkan Ada Masa Jeda bagi Pensiunan Tentara-Polisi sebelum Ikut Pilkada
Human Rights, Security Sector Reform

Pegiat HAM Usulkan Ada Masa Jeda bagi Pensiunan Tentara-Polisi sebelum Ikut Pilkada

© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat demokrasi dan hak asasi manusia menilai perlu adanya masa jeda bagi pensiunan tentara dan polisi sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurut Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, pemberlakuan masa jeda bertujuan menghindari politisasi bekas instansi yang baru ditinggalkan oleh calon yang berlatar tentara atau polisi ketika ikut pilkada. Sebab, berdasarkan catatan Ardi, terdapat sejumlah prajurit tentara yang pensiun dini demi mengikuti pilkada 2024. Ardi menilai ketiadaan masa jeda bagi prajurit yang pensiun dini berpotensi melanggar netralitas. Sebab, sebelum pensiun, mereka ditengarai sudah melakukan lobi-lobi untuk kepentingan politik praktis. “Mereka sebetulnya sudah m...
Anggota TNI Terlibat Penyerangan di Deli Serdang Didesak untuk Diadili Secara Terbuka
News, News, Security Sector Reform

Anggota TNI Terlibat Penyerangan di Deli Serdang Didesak untuk Diadili Secara Terbuka

Panglima Kodam I Bukit Barisan Letjen Mochammad Hasan saat memeluk keluarga Raden Barus (61) di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (10/11/2024).  POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Koalisi sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar anggota TNI yang terlibat penyerangan brutal terhadap warga desa di Deli Serdang Sumatera Utara diadili di peradilan umum. Menurut mereka, proses hukum yang terbuka sangat penting agar rasa keadilan bagi para korban benar-benar terpenuhi. Sebelumnya, Koalisi Sipil juga mengecam keras aksi penyerangan dilakukan oleh puluhan anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatra Utar...
News, News, Security Sector Reform

PANGLIMA TNI HARUS TINDAK TEGAS PRAJURIT YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM BISNIS PENGAMANAN DAN HENTIKAN AGENDA REVISI UU TNI

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan "PANGLIMA TNI HARUS TINDAK TEGAS PRAJURIT YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM BISNIS PENGAMANAN DAN HENTIKAN AGENDA REVISI UU TNI" Jakarta, 14 November 2024 - Dunia media sosial diramaikan oleh pemberitaan Ivan Sugianto, seorang pengusaha dan orang tua murid di SMA Gloria 2 Surabaya. Ivan memaksa murid lain untuk sujud dan menggonggong di depan dirinya dan orang banyak akibat saling ejek antar siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan SMA Cita Hati Surabaya, yang melibatkan anaknya. Dari video yang beredar Ivan tidak sendiri, ia diduga datang bersama sekumpulan Orang Tidak Dikenal yang berbadan tegap yang membuat suasana semakin memanas. Pasca peristiwa tersebut, beredar juga video klarifikasi Ivan yang menyatakan bahwa ba...
Ruang Publik KBR – Adili Anggota TNI Pelaku Penyerangan Warga Deli Serdang, Siapa Berani?
Aktivitas, News, Security Sector Reform

Ruang Publik KBR – Adili Anggota TNI Pelaku Penyerangan Warga Deli Serdang, Siapa Berani?

https://www.youtube.com/live/i3PNJn7KnEU Publik perlu terus mengawal kasus dugaan kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota TNI terhadap warga Desa Selamat, Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara. Serangan brutal yang terjadi pada Jumat malam, 8 November 2024 lalu itu, menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka. Soal penyebab serangan, ada beda versi keterangan TNI dengan warga. TNI mengeklaim kejadian berawal dari prajurit TNI yang menertibkan geng motor, kemudian berujung tawuran. Namun, dari kesaksian warga, peristiwa bermula dari cekcok antara seorang anggota TNI dengan warga, sehari sebelumnya. Sebanyak 45 prajurit yang diduga terlibat, sudah ditahan Pusat Polisi Militer TNI. Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mochammad Hasan meminta maaf atas tindakan...
Penyerangan Prajurit TNI di Deli Serdang, Adili di Sistem Peradilan Umum
News, News, Security Sector Reform

Penyerangan Prajurit TNI di Deli Serdang, Adili di Sistem Peradilan Umum

Kami mendesak kepada pemerintah dan juga DPR untuk segera bisa merevisi undang-undang Nomor 31 tahun 97 tentang Peradilan Militer. Wakil Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra. (Foto: imparsial.org) KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan yang dilakukan 33 prajurit TNI Angkatan Darat terhadap masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Koalisi juga mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili. Koalisi menilai, penyerangan terhadap warga yang dilakukan oleh 33 prajurit TNI AD dari Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan, pada Jumat (9/11/2024) itu menunjukan kecenderungan, masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum anggota TNI terhadap warga sipil. ...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Oknum TNI Pelaku Penyerangan Warga di Deli Serdang Segera Diadili
News, News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Oknum TNI Pelaku Penyerangan Warga di Deli Serdang Segera Diadili

suasana di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, usai terjadi bentrokan dinihari tadi, Selasa (22/10/2024).  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan secara membabi buta masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, oleh oknum anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan 2/105 Kilap Sumagan. Penyerangan tersebut ditenggarai disebabkan oleh adanya perselisihan antara salah seorang warga dengan anggota TNI pada siang hari di jalan.  Puluhan anggota TNI kemudia merespon perselisihan tersebut dengan melakukan penyerangan secara brutal terhadap warga."Kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ang...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Oknum TNI Serang Warga Deli Serdang Diadili
News, News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Oknum TNI Serang Warga Deli Serdang Diadili

Warga saat aksi ke Armed 2/Kilap Sumagan. (Foto: Istimewa) Jakarta - Sebanyak 8 warga menjadi korban dugaan penyerangan 33 anggota TNI di Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Koalisi Masyarakat Sipil mengecam dan mendorong oknum prajurit TNI pelaku penyerangan diadili."Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan secara membabi buta tersebut dan mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili," demikian keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (11/11/2024). Koalisi Masyarakat Sipil menilai penjelasan kasus penyerangan ini dipicu adanya geng motor tak terima ditegur prajurit tidak berdasar. Alasan tersebut dinilai terjadi pembenaran atas melakukan sweeping dan penyerangan terhadap warga. ...
Direktorat PPA-PPO Bareskrim Diyakini Bakal Perkuat Perlindungan Perempuan & Anak
News, Security Sector Reform

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Diyakini Bakal Perkuat Perlindungan Perempuan & Anak

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri. Foto: source for JPNN jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri merespons positif pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Direktorat itu sudah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 20 September 2024 lalu. Gufron menyampaikan apresiasi dan selamat bertugas terhadap direktorat baru untuk kebutuhan penyelesaian kasus perempuan, anak dan perdagangan orang. "Kami memandang pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA -PPO merupakan langkah yang tepat dan terobosan penting," ujar dia dalam siaran persnya, Senin (23/9). Hal itu mengingat kasus-kasus tindak pidana melibatkan anak dan perempuan yang makin mengkhawatirkan. Baca Selanju...
Security Sector Reform, Press Release

Pembentukan Direktorat PPA-PPO di Bareskrim Polri Memperkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Siaran Pers017/Siaran-Pers/IMP/IX/2024 “Pembentukan Direktorat PPA-PPO di Bareskrim Polri Memperkuat Perlindungan Perempuan dan Anak” Pada tanggal 20 September 2024 lalu Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Terhadap hal itu Imparsial, the Indonesian Human Rights Monitor menyampaikan apresiasi dan selamat bertugas hal ini mengingat kebutuhan penyelesaian kasus perempuan, anak dan perdagangan orang di masa sekarang membutuhkan layanan yang serius sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban. Kami memandang pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA -PPO merupakan langkah yang tepat dan terobosan penting. Hal ini mengingat kasus-kasus tindak pidana meli...
Koalisi Masyarakat Sipil Hadir dalam Sidang Penganugerahan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Hadir dalam Sidang Penganugerahan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto

Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yang terdiri Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Imparsial, AMAR, LBH Jakarta, YLBHI, serta berbagai organisasi dan individu lainnya, mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (5/9/2024). Sidang ini terkait gugatan terhadap penganugerahan Pangkat Kehormatan Jenderal TNI kepada Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, yang didaftarkan pada 28 Mei 2024 dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari para ahli yang dihadirkan oleh Koalisi, termasuk Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., MA, ahli hak asasi manusia, dan Made Supriatma, seorang ahli militer. Penganugerahan pangkat kehormatan oleh Presid...
Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
News, Security Sector Reform

Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum

Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan para pimpinan partai politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU bermasalah. Foto/SINDOnews JAKARTA - DPR periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan melanggar konstitusi. Beberapa RUU yang bermasalah yang perlu dihentikan pembahasan dan pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI dan RUU Wantimpres. Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pilkada yang membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan soal batas usia dan syar...
Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini
News, Security Sector Reform

Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini

Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com jpnn.com - Imparsial merespons langkah DPR RI membahas sejumlah rancangan undang-undang atau RUU yang dinilai membegal konstitusi dan mengancam demokrasi serta negara hukum. Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad mengatakan pembahasan semua RUU bermasalah oleh DPR bersama pemerintah harus dihentikan. "Hentikan pembahasan sejumlah RUU yang membegal konstitusi, mengancam demokrasi dan negara hukum," ujar Husein dikutip dari siaran pers Imparsial, Minggu (25/8/2024). Menurut Imparsial, DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya, yaitu pada 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugas, wakil rakyat periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial. Di...
Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
News, Security Sector Reform

Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi

Ilustrasi Gedung DPR RI. jpnn.com - Imparsial terang-terangan menyatakan rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI melanggar konstitusi. Penilaian ini disampaikan Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra setelah pihaknya mencermati dokumen daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI pada Kamis (15/8). "Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat. Imparsial menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI Tahun 1945," kata Ardi dikutip dari siaran persnya, Kamis malam. Dia menjelaskan bahwa Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan "Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan kete...
Undang-Undang Direvisi, TNI Kembali Dwifungsi? 
News, Security Sector Reform

Undang-Undang Direvisi, TNI Kembali Dwifungsi? 

Revisi UU TNI yang dibahas sebagai inisiatif DPR kini jadi polemik di publik. Pembahasan soal batas usia pensiun, prajurit aktif dapat menduduki jabatan eksekutif hingga permintaan pencabutan larangan terlibat bisnis jadi sorotan. Lantas, bagaimana upaya Revisi UU ini berjalan di tengah isu hidupnya kembali Dwifungsi TNI? LINK YOUTUBE
Minim Evaluasi, UU Polri dan UU TNI Belum Urgen Direvisi
News, Security Sector Reform

Minim Evaluasi, UU Polri dan UU TNI Belum Urgen Direvisi

Penambahan kewenangan Polri dinilai tidak tepat, karena yang dibutuhkan pengawasan yang kuat. Ketimbang UU TNI lebih penting merevisi UU Peradilan Militer. Diskusi publik bertema 'Menyikapi Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di DPR', Selasa (24/7/2024) kemarin. Foto: ADY Kritik masyarakat sipil terhadap revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri semakin kencang. Misalnya dalam UU TNI memperluasan jabatan sipil yang dapat ditempati tentara aktif dan dalam UU Polri terdapat perluasan kewenangan hingga dapat memblokir, memutus atau memperlambat akses ruang siber. Manager Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Teo Reffelsen menilai kedua RUU itu belum urgen untuk direvisi. Dia beralasan selama ini tidak ada evaluasi terh...
Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Tolak RUU TNI dan Polri
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Tolak RUU TNI dan Polri

Ilustrasi PADA 8 Juli 2024, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang beredar di Publik, serta proses pembahasan yang minim evaluasi dan partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU tersebut di periode DPR saat ini karena terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi, serta proses pembahasan yang tidak demokratis. Oleh karena itu Koalisi merasa perlu menyatakan sikap yang akan kami tuangkan sebagai berikut: Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi publik mengingat kedua undang-undang tersebut sangat berdampak langsung pada ...
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis
News, Security Sector Reform

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Wacana penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI ini muncul dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.. Maruli mengatakan, bahwa saat ini ada sejumlah anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan menjadi sopir ojek online atau ojol. Dia juga menyinggung soal kebutuhan ekonomi para prajurit milite...
Pembahasan RUU TNI Cacat Prosedural dan Substansial
News, Security Sector Reform

Pembahasan RUU TNI Cacat Prosedural dan Substansial

KBR, Jakarta– Pembahasan RUU TNI dianggap cacat prosedural dan substansial oleh Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf.Anggapan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber Gelar Wicara Ruang Publik KBR dengan tema: "TNI Boleh Berbisnis dan Sejumlah Pasal RUU TNI yang Ancam Reformasi", Selasa, 23 Juli 2024. “Ya, memang pembahasan revisi UU TNI kini mengalami cacat secara prosedural dan bermasalah secara substansial,” ucap Al Araf dikutip dari YouTube Berita KBR.Al Araf menjelaskan landasan kritiknya terhadap RUU TNI. Kata dia, cacat prosedural adalah akibat dari tidak adanya transparansi dan akuntabilitas. RUU TNI dibuat dengan terburu-buru karena sedikitnya sisa masa jabatan. Al Araf menuding adanya fait accompli atau situasi sepihak di mana seseor...
Poin-Poin Keberatan Berbagai Kalangan atas Revisi UU TNI, Bagaimana Sikap Pemerintah?
News, Security Sector Reform

Poin-Poin Keberatan Berbagai Kalangan atas Revisi UU TNI, Bagaimana Sikap Pemerintah?

Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, jadi polemik di publik. Salah satunya, soal prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis. Setelah sejumlah kritik terhadap revisi UU TNI mengemuka, apakah pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi akan mengakomodasi poin-poin keberatan dari sejumlah kalangan? Simak pembahasan Kompas TV bersama Al Araf, peneliti senior Imparsial dan Ali Mochtar Ngabalin, tenaga ahli utama KSP. Baca Juga Revisi UU TNI Jadi Polemik di Publik, DPR RI Minta Dikaji Lebih Dalam! Link Youtube
ALARM REVISI UU TNI
News, Security Sector Reform

ALARM REVISI UU TNI

foto© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai subtansi usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masih bermasalah. Karena itu, ia mendesak agar pembahasan RUU TNI tidak dilanjutkan. Terlebih lagi, ujar dia, waktu pembahasan RUU TNI terbatas. Ia khawatir dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ada upaya lobi untuk menggolkan usulan revisi UU TNI tersebut. "Potensi transaksional menjadi terbuka dalam pembahasan revisi UU tersebut," kata Gufron ketika dihubungi, Kamis, 18 Juli 2024. Menurut dia, pembahasan RUU TNI saat ini memiliki pola serupa ketika pemerintah membahas UU TNI yang berlaku sekarang. Kala itu pemerintah membahas peraturan tersebut di tengah transisi pemerinta...
Pembahasan RUU TNI-Polri Dilanjutkan, DPR Dinilai Tak Abaikan Masukan Publik
News, Security Sector Reform

Pembahasan RUU TNI-Polri Dilanjutkan, DPR Dinilai Tak Abaikan Masukan Publik

Para petugas polisi tampak melindungi diri mereka dengan tameng ketika melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa penentangan terhadap Undang-undang Omnibus di Jakarta, pada 13 Oktober 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan) DPR mengumumkan telah menerima empat surat presiden (supres), dua di antaranya terkait dengan RUU TNI dan RUU Polri. Badan legislatif itu memastikan kedua RUU tersebut akan dibahas pada Agustus, meskipun menghadapi kritik tajam dari beberapa pihak dan organisasi masyarakat sipil. JAKARTA (VOA) —  Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pengajuan Surat Presiden tentang RUU TNI dan RUU Polri menunjukan bahwa pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Langkah itu dinilai seba...
Organisasi Masyarakat Sipil datangi DPP PDIP Bahas soal Ancaman Dwifungsi RUU TINI – POLRI
News, Security Sector Reform

Organisasi Masyarakat Sipil datangi DPP PDIP Bahas soal Ancaman Dwifungsi RUU TINI – POLRI

Dalam pertemuan itu hadir pula Anggota Komisi I Tubagus Hasanuddin, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, dan Kepala Badan Riset dan Analisis Kebijakan PDIP Andi Widjajanto. Kedua belah pihak menilai bahwa tidak ada urgensi untuk merevisi UU TNI-Polri dan masih perlu untuk dikaji lebih lanjut. Sehingga, kedua pihak merekomendasikan RUU ini dibahas oleh DPR periode mendatang (2024-2029), mengingat masa jabatan DPR RI periode ini berakhir di September 2024 dan per Jumat, 12 Juli 2024 DPR RI sedang dalam masa reses. Baca Selanjutnya.
DPR RI Diminta Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri
News, Security Sector Reform

DPR RI Diminta Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri JAKARTA, SP –  Pada Senin (8/7/2024), DPR RI memberikan pernyataan bahwa sudah menerima empat (4) Surat Presiden (Surpres), dimana dua di antaranya adalah Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Imparsial dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/7/2024), menilai meskipun Daftar Inventaris Masalah atau DIM belum diterima dari pihak pemerintah, pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024 nanti, tepatnya pada masa sidang selanjutnya yakni di bulan Agustus 2024. Baca Selanjutnya
Imparsial Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan Polri
News, Security Sector Reform

Imparsial Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan Polri

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Foto/SINDOnews JAKARTA - Imparsial mendesak DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Sebab, substansi usulan perubahan dalam kedua RUU tersebut memiliki sejumlah persoalan yang serius dan dikhawatirkan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri. Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mengaku sudah menerima empat Surat Presiden (Surpres). Dari jumlah tersebut dua di antaranya Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Meskipun saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum diterima dari pihak pemerintah, namun pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024, tepatnya pada masa si...
Revisi UU TNI Dianggap Pasal Karet, Panglima Angkat Bicara
News, Security Sector Reform

Revisi UU TNI Dianggap Pasal Karet, Panglima Angkat Bicara

AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, angkat bicara soal revisi Undang-Undang TNI yang dianggap bisa melahirkan pasal karet, alias membuat TNI menjadi super power karena semakin banyak tugas dan kewajibannya. Agus menjelaskan, dalam UU TNI nomor 34 sebetulnya sudah ada pengelompokan tugas TNI, yakni operasi militer untuk perang dan selain perang. “Sebenarnya dalam Undang-Undang TNI nomor 34 Tahun 2004 itu kan ada dikelompokan dua bagian. Yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” kata Agus kepada wartawan, sesuai rapat bersama DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Baca Selanjutnya
Imparsial: Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
News, Security Sector Reform

Imparsial: Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI

Jakarta, Gatra.com - Imparsial mendesak DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, rancangan tersebut memuat beberapa masalah yang mengakibatkan perluasan praktik dwifungsi ABRI dan inefisiensi di TNI.. Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam rilisnya, Senin (10/6), menilai frasa pada pasal 47 ayat (2) mengenai perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif akan melegalisasi perluasan praktik dwifungsi ABRI. Adapun, frasa yang disorotinya adalah ‘serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden’. Penambahan frasa tersebut menjadi berbahaya karena membuka tafsir yang luas dalam memberi ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat ditem...
Soal Revisi UU TNI, Imparsial Tuntut Audiensi
News, Security Sector Reform

Soal Revisi UU TNI, Imparsial Tuntut Audiensi

* Ilustrasi tentara Intai Tempur (Taipur) Kostrad. (Istimewa) Obsessionnews.com – Imparsial menuntut adanya audiensi dengan sembilan fraksi di DPR, terkait pembahasan revisi UU TNI. Imparsial menilai terdapat persoalan serius di balik rencana merevisi UU No. 34/2004 yang dikhawatirkan bisa mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orde baru. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengaku telah mengirim surat audiensi kepada sembilan fraksi di parlemen, pada Senin (10/6). Dirinya berharap DPR membuka ruang audiensi kepada masyarakat untuk turut memberi masukan. “Imparsial telah mengirimkan alternative policy revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI kepada sembilan Fraksi Partai Politik yang ada di DPR RI. Bersamaan dengan itu juga Imparsial telah mengirimkan surat permohonan audiensi,” k...
Koalisi Sipil Khawatirkan Pernyataan Panglima TNI soal Multifungsi ABRI Indikasi Kembalikan Dwifungsi ABRI
News, Security Sector Reform

Koalisi Sipil Khawatirkan Pernyataan Panglima TNI soal Multifungsi ABRI Indikasi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkhawatirkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal multifungsi ABRI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi revisi Undang-Undang TNI atau revisi UU TNI sebagai multifungsi ABRI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan menilai Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan pernyataan ter...
Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Komentar Panglima TNI
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Komentar Panglima TNI

Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Medcom.id/Theo Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Direktur Imparsial Gufron Mabruri, menyayangkan komentar tersebut. "Mengingat Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi, harus ada pemisahan antara domain sipil dan domain militer," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024. Pernyataan Panglima TNI terkait kritik dan penolakan masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal tersebut diungkap Panglima TNI dalam rapat kerja bersama DPR pada 6 Juni 2024. Baca Selanjutnya
Pembenaran Terhadap Dwifungsi Menyalahi Amanat Reformasi
News, Security Sector Reform

Pembenaran Terhadap Dwifungsi Menyalahi Amanat Reformasi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: Dispenad) Oleh: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan PADA Kamis, 6 Juni 2024, Panglima TNI Agus Subiyanto dalam keterangannya di hadapan awak media di gedung DPR RI menegaskan yang terjadi sekarang adalah Multifungsi ABRI dan bukan lagi Dwifungsi ABRI. Agus Subiyanto menyatakan, "Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, semuanya kita.” Pernyataan ini berkait dengan kritik dan penolakan masyarakat sipil terhadap rancangan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rancangan revisi UU TNI tersebut memuat aturan yang menghidupkan Dwifungsi ABRI melalui pelonggaran aturan serta perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 ayat (2). ...
Pelibatan TNI di Luar Pertahanan Mesti Diatur Ketat, Bukan Melegalkan Dwifungsi
News, Security Sector Reform

Pelibatan TNI di Luar Pertahanan Mesti Diatur Ketat, Bukan Melegalkan Dwifungsi

Ilustrasi pasukan TNI. (ANTARA FOTO/YUSRAN UCCANG) JAKARTA, KOMPAS.com - Pelibatan militer dalam di luar urusan pertahanan dianggap bisa dilakukan tetapi terbatas dan mesti berdasarkan aturan yang tegas dan jelas, serta bukan melegalkan kembali dwifungsi TNI. "Dalam kondisi tertentu, memang tetap dimungkinkan pelibatan TNI di luar sektor pertahanan. Tapi pelibatan tersebut bukan dalam kerangka untuk melegalisasi dwi atau multifungsi TNI," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam pernyataannya, seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (7/6/2024). Menurut Gufron, pelibatan TNI di luar peran pertahanan mesti dilakukan secara hati-hati dan menerapkan aturan main ketat dan parameter supaya sesuai kaidah demokrasi. "Prinsip yang harus dipenuhi dalam pelibatan militer: Pertama, ada kon...
Sebut TNI Multifungsi, Panglima Diminta Ingat Kembali Amanat Reformasi
News, Security Sector Reform

Sebut TNI Multifungsi, Panglima Diminta Ingat Kembali Amanat Reformasi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memitigasi ancaman yang diprediksi timbul menjelang acara World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. Permintaan itu disampaikan Panglima Agus usai menerima paparan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II Marsda M Khairil Lubis terkait kesiapan satuan tugas pengamanan WWF di Wisma Ahmad Yani, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).(Puspen TNI) JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut lembaga pimpinannya tidak lagi melakukan dwifungsi tetapi multifungsi dianggap tak sejalan dengan semangat Reformasi. "Pernyataan panglima TNI tidak sejalan dengan semangat dan agenda reformasi TNI tahun 1998," kata Direktur Imparsial Gufron...
Revisi UU TNI Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
News, Security Sector Reform

Revisi UU TNI Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi

Sejumlah prajurit Korps Marinir TNI AL meneriakkan Yel Yel(Antara) DIREKTUR Imparsial, Gufron Mabruri menilai penetapan revisi Undang-Undang TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, tapi menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI. “Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR RI jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang serius karena jika sampai diakomodir melegalisasi kembali praktik Dwifungsi TNI seperti yang pernah dijalankan pada era Orde Baru,” tegas Gufron, Minggu (2/6). “Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI seharusnya bersikap responsif terhadap kritik dan penolakan yang berkembang di masyarakat,” tambahnya. Baca Sel...
Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar
News, Security Sector Reform

Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar

Prajurit TNI AD mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan KTT World Water Forum ke-10.(ANTARA/FIKRI YUSUF) ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengatakan desakan publik untuk menghentikan rencana revisi UU TNI merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Tapi menurutnya pembahasan ini dikembalikan kepada mekanisme pembuatan undang-undang yang harus melibatkan DPR dan pemerintah. "Ini baru diusulkan jadi hak inisiatif. Tapi menurut saya kembalikan saja ke mekanisme pembuatan undang-undang. Karena kalau itu jadi inisiatif DPR tapi pemerintah tidak mau ya tidak bisa jadi revisi itu begitu pun sebaliknya. Di fraksi pun kalau berubah pikiran dan sikap juga tidak jadi," ungkapnya, Sabtu (1/6). Menurutnya setelah dilaksanakan musyawarah...
ABRI’s dual function returns, the DPR and the government are asked to stop revising the TNI law
News, Security Sector Reform

ABRI’s dual function returns, the DPR and the government are asked to stop revising the TNI law

In a democratic country, the main function and tasks of the military should be focused on being a means of national defense. Soldiers of the Indonesian Army participated in a security forces assembly for the 2024 elections led by the Chief of Staff General Agus Subiyanto in the Monas area of Jakarta on Wednesday (November 8, 2023). JAKARTA, KOMPAS — ​​The disappearance of restrictions on ministries/institutions that can be occupied by active TNI soldiers in the draft revision of Law Number 34 of 2004 concerning the Indonesian National Army has sparked concerns among civil society about the rise of Dwifunction of ABRI. Baca Selanjutnya
Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI
News, Security Sector Reform

Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI

Direktur Imparsial Gufron Mabruri.  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial mendesak DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan dalam draft RUU TNI versi Baleg DPR RI yang diperoleh terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. Imparsial memandang penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, namun juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI. "Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR RI jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang seriu...
Dwifungsi ABRI Kembali, DPR dan Pemerintah Diminta Hentikan Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Dwifungsi ABRI Kembali, DPR dan Pemerintah Diminta Hentikan Revisi UU TNI

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Prajurit TNI Angkatan Darat mengikuti apel gelar pasukan pengamanan Pemilu 2024 yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (8/11/2023). JAKARTA, KOMPAS — ​​Hilangnya batasan kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memicu kekhawatiran masyarakat sipil soal kebangkitan Dwifungsi ABRI. Baca Selanjutnya
Diniai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi, DPR RI Diminta Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI 
News, Security Sector Reform

Diniai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi, DPR RI Diminta Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI 

Gedung DPR di Jakarta. (FOTO: dok DPR) TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pada Selasa, 28 Mei 2024, DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU TNI versi Baleg DPR RI yang diperoleh masyarakat sipil terdapat usulan perubahan pasal yang diniali bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, memandang, penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI adalah langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, sekaligus juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga ...
Sidang Gugatan Jokowi karena Beri Gelar Bintang 4 Prabowo Digelar 5 Juni
News, Security Sector Reform

Sidang Gugatan Jokowi karena Beri Gelar Bintang 4 Prabowo Digelar 5 Juni

Penggugat Presiden Joko Widodo karena beri gelar jenderal bintang 4 kepada Prabowo Subianto. (Foto: KontraS) PUBLICANEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menganugerahi pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. PTUN telah menjadwalkan sidang pada Rabu (5/6) pekan depan. Sidang akan dipimpin hakim ketua Irvan Mawardi dengan hakim anggota Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan. Gugatan dilayangkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial). Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim mendesak hakim bertindak ...
Bertentangan dengan Demokrasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Bertentangan dengan Demokrasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI

JAKARTA,REPORTER.ID – Pada Selasa (28/5/2024), DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draft RUU TNI versi Baleg DPRI RI yang diperoleh masyarakat sipil terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. Imparsial memandang, penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, tapi sekaligus juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI. Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi...
Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI

Jakarta, Fusilatnews.– Menyikapi Keputusan Rapat Paripurna ke-18 Masa Persiangan V Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi RUU usul inisitaif DPR RI, Selasa (28/5/2024), Imparsial minta dihentikannya pembahasan Revisi UU TNI tersebut karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan memundurkan reformasi TNI. Dalam draft RUU TNI versi Badan Legislasi (Baleg) DPRI RI yang diperoleh masyarakat sipil, kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam rilisnya, Jumat (31/5/2024), terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. “Imparsial memandang penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan han...
Bertentangan dengan Demokrasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Bertentangan dengan Demokrasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI

JAKARTA,SumselPost.co.id – Pada Selasa (28/5/2024), DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draft RUU TNI versi Baleg DPRI RI yang diperoleh masyarakat sipil terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. Imparsial memandang, penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, tapi sekaligus juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI. Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI ...
Mengkhianati Reformasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Mengkhianati Reformasi, Imparsial Desak DPR – Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI

MENGKHIANATI REFORMASI, IMPARSIAL DESAK DPR - PEMERINTAH HENTIKAN PEMBAHASAN REVISI UU TNI/FOTO KOMPAS JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Pada Selasa (28/5/2024), DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draft RUU TNI versi Baleg DPRI RI yang diperoleh masyarakat sipil terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI. Imparsial memandang, penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, tapi sekaligus juga menunjukkan DPR RI ti...
Keppres Jenderal Kehormatan Prabowo Digugat ke PTUN
News, Security Sector Reform

Keppres Jenderal Kehormatan Prabowo Digugat ke PTUN

Prabowo Subianto/ist Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait. Dikutip dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak Tergugat adalah Presiden Joko Widodo. Sedangkan pihak Penggugat adalah Paian Siahaan dan Hardingga dari Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial). Baca Selanjutnya
Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo
News, Security Sector Reform

Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan selamat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto atas penganugerahan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia) Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang dilayangkan KontraS dan Imparsial terkait Keputusan Presiden (Keppers) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat membatalkan ...
ini Alasan Imparsial Minta Presiden Jokowi Batalkan Gelar Jenderal Prabowo, Hakim TUN Kembali Diuji Integritasnya
News, Security Sector Reform

ini Alasan Imparsial Minta Presiden Jokowi Batalkan Gelar Jenderal Prabowo, Hakim TUN Kembali Diuji Integritasnya

Jenderal Prabowo Subianto SUARAKARYA.ID: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan perkara dengan pihak  Presiden sebagai pihak tergugat. Dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak tergugat adalah Presiden Jokowi. Pihak  penggugat berdasar SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Paian Siahaan, Hardingga Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial). Mereka menggugat Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dengan tergugat Presiden Jokowi. Baca Selanjutnya
Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Pengadilan
News, Security Sector Reform

Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Pengadilan

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden di IKN(Antara) PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan perkara dengan pihak  Presiden sebagai pihak tergugat. Dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak tergugat adalah Presiden Jokowi. Pihak  penggugat berdasar SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Paian Siahaan, Hardingga Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL). Mereka menggugat Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dengan tergugat Presiden Jokowi.  ...
Jawaban Gerindra soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi TNI
News, Security Sector Reform

Jawaban Gerindra soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi TNI

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, merespons kabar revisi UU TNI atau Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru. Hal ini diungkapkan oleh Muzani, sapaannya, saat ditemui usai membuka acara seminar bertajuk 'Strategi Pengembangan Transportasi dan Logistik Menjemput Indonesia Emas 2045' yang digelar Fraksi Partai Gerindra. "Saya kira tidak akan terjadi, karena pemerintah ini adalah hasil dari sebuah proses demokrasi yang panjang," ka...
Koalisi Minta PTUN Jakarta Batalkan Keppres Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
News, Security Sector Reform

Koalisi Minta PTUN Jakarta Batalkan Keppres Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Ada indikasi kuat transaksi politik dan impunitas dalam pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto. Meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keppres No.13/TNI/2024 dan Presiden Joko Widodo wajib mencabut Keppres tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas usai mendaftarkan gugatan terhadap Keppres No.13/TNI/2024 di PTUN Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Istimewa Protes kalangan masyarakat sipil terhadap pangkat kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto masih berlanjut. Koalisi yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa 1997-1998 secara resmi menggugat Keputusan Presiden (Keppres) No.13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal T...
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan
News, Security Sector Reform

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatan terkait pemberian bintang empat Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (28/5/2024). JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pangkat istimewa Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 lalu. Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/24 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Masyarakat sipil yang terdiri dari keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatan terhadap Jok...
Koalisi Sipil Gugat Keppres Jenderal Kehormatan Prabowo ke PTUN
News, Security Sector Reform, Uncategorized

Koalisi Sipil Gugat Keppres Jenderal Kehormatan Prabowo ke PTUN

Koalisi Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas Keppres yang memberikan hadiah pangkat bintang empat atau jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah) Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto."Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto," bunyi salah satu petitum gugatan yang...
Terjawab Sebab Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Jokowi ke PTUN Soal Pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo
News, Security Sector Reform

Terjawab Sebab Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Jokowi ke PTUN Soal Pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo

Capres terpilih Prabowo Subianto yang juga masih menjabat Menteri Pertahanan. Terjawab sebab Koalisi Masyarakat Sipil gugat Jokowi ke PTUN soal pangkat Jenderal Bintang 4 Prabowo Subianto  TRIBUNKALTIM.CO - Pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI Bintang 4 ke Prabowo Subianto masih disoal. Diketahui, Presiden Jokowi menganugerahkan pangkat kehormatan Jenderal TNI Bintang 4 kepada Menteri Pertahanan, tersebut. Hal ini menjadi kontroversi mengingat Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas militer saat peristiwa 98 lalu Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat tersebut. Adapun koalisi yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organi...
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, pada Selasa (28/5/2024). (KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Adapun koalisi yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatannya kepada Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (28/5/2024). "Kami koalisi masyarakat bersama dengan keluarga korban 1997-1998, melayangkan gugatan kepada Pres...
KOALISI MASYARAKAT SIPIL GUGAT PEMBERIAN PANGKAT KEHORMATAN PRABOWO KE PTUN
News, Security Sector Reform

KOALISI MASYARAKAT SIPIL GUGAT PEMBERIAN PANGKAT KEHORMATAN PRABOWO KE PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KontraS, Imparsial, dan keluarga korban kasus penghilangan paksa 1997-1998 mengajukan gugatan ke kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13/TNI/24 per tanggal 21 Februari 2024 tentang Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal Bintang Empat Prabowo Subianto. Menurut Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Roslaina, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pantas memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto yang mana terkait dugaan keterlibatan peristiwa penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. KLIK YOUTUBE
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo ke PTUN
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil bersama dengan keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 menggugat Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto ke PTUN, di PTUN, Jakarta Timur, Selasa, 28/5/2024. I Novia Suhari/Forum Keadila FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KontraS, Imparsial, dan keluarga korban kasus penghilangan paksa 1997-1998 mengajukan gugatan ke kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13/TNI/24 per tanggal 21 Februari 2024 tentang Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal Bintang Empat Prabowo Subianto. Menurut Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Roslaina, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pantas memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto yang mana terkait dugaan ...
Revisi UU TNI-Polri: Antara Kemunduran Reformasi dan Perintah Konstitusi
News, Security Sector Reform

Revisi UU TNI-Polri: Antara Kemunduran Reformasi dan Perintah Konstitusi

Presiden Jokowi saat pose bersama TNI dan Polri. (Foto: Dokumen Sekretariat Kabinet) PARBOABOA, Jakarta - Kontroversi Revisi UU TNI dan UU Polri menjadi diskusi publik yang hangat belakangan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakannya terhadap revisi. Mereka khawatir, dua Lembaga tersebut akan menjadi super power seperti masa Orde Baru. YLBHI, PBHI, Imparsial, ELSAM, Public Virtue, Centra Initiative dan KontraS merupakan koalisi masyarakat sipil yang getol meminta revisi dibatalkan. Soal revisi UU TNI, misalnya. Dalam keterangan tertulis kepada Parboaboa belum lama ini, mereka menyatakan, rencana tersebut harus dievaluasi. Kalau dipaksakan, alih-alih mendorong profesionalisme TNI, yang terjadi justru sebaliknya, yaitu kemunduran reformasi. "Sejumlah us...
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

Ilustrasi TNI. ANTARA TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR membatalkan dan mengevaluasi revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias UU TNI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari berbagai lembaga, yakni Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, dan AJI Jakarta. "Kami memandang DPR RI membatalkan dan meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini bukan merupakan agenda yang urgent untuk dilakukan saat ini," ujar perwakilan koalisi, Gufron Mabruri dari Imparsial, dalam keterangan resmi pada Senin, 20 Mei ...
Imparsial: Pintu Sipil Dibuka untuk TNI, Susah Menutup Lagi
News, Security Sector Reform

Imparsial: Pintu Sipil Dibuka untuk TNI, Susah Menutup Lagi

Revisi UU TNI mengancam profesionalisme TNI. Direktur Program Imparsial Al Araf, menyebut ketika pintu sipil dibukakan untuk TNI maka sulit ditutup lagi. (foto ilustrasi) REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Peneliti Senior Imparsial, Al Araf , mengatakan, revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, membuka ruang bagi militer untuk kembali dalam kehidupan sosial politik. Padahal jika ruang itu sudah dibuka maka akan sulit untuk menutupnya.  Hal ini disampaikan Al Araf,  dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil, Ahad  (18/5/2024). Diskusi mengambil tema ‘RUU TNI akan mengembalikan DwiFungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi’. “Revisi UU TNI yang akan dibahas oleh DPR nanti akan menjadi kotak pandora dan ruang baru bagi kembalinya militer dalam  fungsi-fungs...
Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi
News, Security Sector Reform

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merencanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu perubahan yang dibahas dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian.  Peneliti senior Imparsial, Al Araf turut mengkritik wacana tersebut. Al Araf menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas mereka. “Nanti ini butuh ahli-ahli tersendiri, memang usia 60 itu masih memiliki efektivitas untuk bekerja sebagai anggota TNI ataupun anggota Polri?” kata Al Araf dalam diskusi "Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei ...
DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali
News, Security Sector Reform

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO TEMPO.CO, Jakarta - Wacana DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencuat. Wacana serupa sempat muncul setahun lalu, pada Mei 2023. Revisi UU TNI yang akan kembali digodok untuk direvisi itu dinilai dapat memicu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru. Dalam draf revisi yang sempat bergulir pada Mei 2023, terdapat pasal yang memperluas peran TNI di ranah sipil. Peneliti, akademisi hingga koalisi masyarakat sipil pun saat itu ramai mengkritik upaya revisi ini karena dianggap memberikan ruang bagi TNI untuk berpolitik, padahal tentara seharusnya dipersiapkan sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil. Salah satunya Pasal 3 ayat 1 yang semula b...
Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI
Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam penganiayaan terhadap warga Papua yang dilakukan oleh anggota TNI AD. Penganiayaan itu dilakukan oleh anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua sejak 3 April 2023. Ketua Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf R. Kawer, menilai tindakan aparat itu dapat dikategorikan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) bila korban meninggal. “Tindakan aparat TNI tersebut  merupakan tindakan penyiksaan di luar hukum," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2024.  Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan peristiwa penganiayaan warga sipil oleh anggota TNI men...
Imparsial Kecam Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum TNI di Yakuhimo, Papua
Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

Imparsial Kecam Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum TNI di Yakuhimo, Papua

Jakarta, Gatra.com - Imparsial mengecam dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI non-organik di Yahukimo, Papua. Peristiwa dugaan penyiksaan ini diketahui melalui video yang beredar akhir-akhir ini. Dalam video tersebut, terlihat prajurit TNI tengah menyiksa warga di Yahukimo, Papua Pegunungan yang merupakan wilayah di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cendrawasih, Papua. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menegaskan penyiksaan tersebut merupakan tindakan yang keji dan tidak berperikemanusiaan, serta tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Imparsial mendesak agar Mabes TNI segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh prajuritnya. Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Imparsial...
TNI-Polri Aktif Bakal Duduki Jabatan Strategis ASN, Imparsial Khawatir Kembalikan Dwi Fungsi ABRI
News, Security Sector Reform

TNI-Polri Aktif Bakal Duduki Jabatan Strategis ASN, Imparsial Khawatir Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

JawaPos.com - Pemerintah dikabarkan akan mengizinkan anggota TNI-Polri aktif mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai, rencana itu bakal mengancam demokrasi serta mengembalikan praktik dwi fungsi ABRI sebagaimana pada era Orde Baru. "Kami memandang bahwa jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodir dalam PP tersebut, jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru," kata Gufron dalam keterangannya, Jumat (15/3). Ia menjelaskan, TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang. Sedangkan, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban mas...
Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi
News, Security Sector Reform

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom) TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mengkritik rencana pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, aturan pelaksana dari revisi Undang-Undang ASN tersebut juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.  "Kami memandang bahwa jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodir dalam PP tersebut, jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024. Gufron menuturkan, TNI merupakan alat pertahanan n...
Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN
News, Security Sector Reform

Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi ke 576 didepan Istana Merdeka, Jakarta , 28 Februari 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia -- Imparsial mengkritik upaya Pemerintah yang akan mengizinkan anggota TNI/Polri mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai rencana tersebut bakal mengancam demokrasi Indonesia dan mengembalikan praktik dwi fungsi ABRI era Orde Baru. "Jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian orde baru," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3). Baca artikel CNN Indonesia "Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izink...
Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN
Security Sector Reform

Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN

Jakarta, CNN Indonesia -- Imparsial mengkritik upaya Pemerintah yang akan mengizinkan anggota TNI/Polri mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai rencana tersebut bakal mengancam demokrasi Indonesia dan mengembalikan praktik dwi fungsi ABRI era Orde Baru Baca artikel CNN Indonesia "Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240314133747-32-1074232/imparsial-kritik-pemerintah-bakal-izinkan-tni-polri-isi-jabatan-asn. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Imparsial Says Awarding Prabowo Subianto as Honorary General is an Anomaly
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial Says Awarding Prabowo Subianto as Honorary General is an Anomaly

TEMPO.CO, Jakarta - The Imparsial (Indonesian Human Rights Monitor) Director Gufron Mabruri said that President Joko Widodo or Jokowi's move to award Defense Minister Prabowo Subianto the title of honorary general was a misstep. "Giving the title of honorary general to officers who have been dismissed from military service is an anomaly, not only in military history but also Indonesian politics in general," Gufron told Tempo on Wednesday. Gufron claimed that this decision was a political step from Jokowi that hurt victims of human rights abuse, annulling Prabowo's alleged involvement in past grave human rights violations. He reminded the dismissal of Prabowo from military service due to his alleged involvement in the kidnapping and forced disappearance of pro-democracy a...
Koalisi Masyarakat Sipil laporkan dugaan korupsi penjajakan pesawat jet bekas asal Qatar ke KPK – ‘Supaya tidak jadi isu liar
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil laporkan dugaan korupsi penjajakan pesawat jet bekas asal Qatar ke KPK – ‘Supaya tidak jadi isu liar

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan korupsi dalam penjajakan Mirage 2000-5 di lingkungan Kementerian Pertahanan. BCC-Isu penjajakan pembelian pesawat Mirage 2000-5 di lingkungan Kementerian Pertahanan telah menggelinding ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelompok masyarakat sipil yang melaporkan, beralasan laporan ini dilatarbelakangi agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Dalam keterangan sebelumnya, Kemenhan menyebut berita terkait tuduhan adanya korupsi di balik penjajakan jual-beli pesawat bekas asal Qatar ini sebagai “sesat, fitnah dan hoaks”. Dari mana asal mula isu ini berkembang? Mengapa koalisi masyarakat sipil baru sekarang melaporkan? Berikut hal-hal yang sejauh ini diketahui tentang polemik penjajakan pesawat bekas Mirage 2000-5 di lin...
Mengukur Kinerja Kementerian Pertahanan: Dari Alutsista Bekas, Pihak Ketiga dalam Pengadaan Alutsista ( PT TMI), Hingga Kepemilikan Lahan
News, Security Sector Reform

Mengukur Kinerja Kementerian Pertahanan: Dari Alutsista Bekas, Pihak Ketiga dalam Pengadaan Alutsista ( PT TMI), Hingga Kepemilikan Lahan

Diskusi Publik Mengukur Kinerja Kementerian Pertahanan: Dari Alutsista Bekas, Pihak Ketiga dalam Pengadaan Alutsista (PT TMI), hingga Kepemilikan Lahan Husein Ahmad (Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan- Imparsial) Terdapat sejumlah permasalahan dalam pengadaan Alutsista di era Menhan Prabowo Subianto. Prabowo tidak mau terbuka terkait visi-misinya sebagai Menteri Pertahanan. Misalnya, dalam pemaparan visi-misi di awal masa jabatannya dilakukan secara tertutup di Komisi I, tidak ingin diketahui publik. Padahal isu pertahanan ini merupakan barang publik. Anggaran Kemhan bersumber dari Anggaran Negara dan pajak rakyat, jadi publik harus pantau. Di awal masa jabatannya sebagai Menhan, Prabowo Subianto juga pernah minta angggaran 1700 Triliun. Dia mau tarik anggaran s...
Imparsial Kritik Kinerja Prabowo Selama Jadi Menhan: Lucu Bin Konyol
News, Security Sector Reform

Imparsial Kritik Kinerja Prabowo Selama Jadi Menhan: Lucu Bin Konyol

Suara.com - Imparsial mengkritik kinerja calon presiden (capres) Prabowo Subianto selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Mulai dari merahasiakan informasi pertahanan yang seharusnya diketahui publik hingga urusan Alutsista. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan, sejak awal bertugas sebagai menhan, Prabowo seolah tidak ingin masyarakat mengetahui yang sudah dikerjakannya. Hussein kemudian mengambil contoh saat Kementerian Pertahanan (Kemhan) memaparkan visi-misi di Komisi I DPR RI. Hussein menyebut dalam pertama kalinya, pemaparan visi-misi Kemhan mendadak digelar secara tertutup. "Ketika di awal-awal dia menjabat sebagai menteri pertahanan, memang ada satu hal yang lucu bin konyol yaitu pertama kalinya pemaparan visi dan misi seorang menteri pertahanan di Komi...
Peneliti Imparsial Beberkan Sengkarut Permintaan Prabowo Rp 1.700 Triliun untuk Belanja Alutista
Security Sector Reform

Peneliti Imparsial Beberkan Sengkarut Permintaan Prabowo Rp 1.700 Triliun untuk Belanja Alutista

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan penyiraman pada bagian hidung helikopter saat serah terima Helikopter Angkut Berat H225M dan Full Flight Simulator H225M di Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 Desember 2023. Menhan menyerahkan alutsista terbaru Helikopter Angkut Berat H225M dan Full Flight Simulator H225M yang akan ditempatkan di Skadron Udara 8 Wing 4 Pangkalan Udara Atang Sendjaja untuk memperkuat pelaksanaan tugas-tugas TNI AU. TEMPO/M Taufan Rengganis TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad membeberkan soal permintaan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk belanja alat utama sistem persenjataan atau alutista sebesar Rp 1.700 triliun. Hussein mengungkapkan, calon presiden nomor urut dua itu meminta tambahan anggaran tersebut p...
Kekerasan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud Rusak Netralitas TNI di Pemilu 2024
News, Security Sector Reform

Kekerasan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud Rusak Netralitas TNI di Pemilu 2024

SINDONEWS JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyatakan tindakan main hakim sendiri oleh Anggota TNI dari Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali terhadap relawan Ganjar-Mahfud tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Tindakan itu dinilai memicu munculnya prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menanggapi kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh Anggota TNI di Boyolali, Sabtu (30/12/2023). Akibat penganiayaan itu, sejumlah orang terpaksa dirawat di rumah sakit. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, alasan penganiayaan karena sejumlah anggota TNI merasa terganggu dengan suara knalpot bising (brong) dari motor relawan Ganjar-Mahfud sewaktu berkampanye di jalan r...
Kekerasan Terhadap Relawan Dinilai Merusak Netralitas
News, Security Sector Reform

Kekerasan Terhadap Relawan Dinilai Merusak Netralitas

Ilustrasi penganiayaan/Medcom.id MentroTV-Jakarta: Kekerasan terhadap relawan salah satu pendukung pasangan calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh anggota TNI di Boyolali dikecam keras. Kekerasan tersebut dinilai tindakan kesewenang-wenangan. "Brutal karena penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas Kepolisian atau dinas perhubungan, bukan TNI," kata Direktur IMPARSIAL Gufron Mabruri mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Desember 2023. Dia menyoroti penyebab kekerasan yakni pelaku terganggu dengan knalpot brong relawan terkait. Menurut Gufron, kekerasan tak dibenarkan mengingat korban melakukan kampanye politik dan dugaan pelanggaran seharusnya merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Baw...
Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud Dianggap Bisa Sulut Prasangka Ketidaknetralan TNI di Pilpres 2024
News, Security Sector Reform

Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud Dianggap Bisa Sulut Prasangka Ketidaknetralan TNI di Pilpres 2024

Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo (kiri) menunjukkan buku pedoman netralitas TNI. Ia menegaskan tidak ada unsur politis dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa anggota TNI Yonif 408/Sbh terhadap warga yang diduga simpatisan atau relawan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali. Foto diambil di Makodim Boyolali, Ahad, 31 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai tindakan kekerasan oleh anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, terhadap beberapa relawan capres cawapres 03, Ganjar-Mahfud, merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum. “Kesewenang-wenangan hukum (above the law) yang brutal karena penindakan terhadap pelangg...
Kontroversi Ajudan Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Sanksi Tegas Mayor Teddy
News, Security Sector Reform, Uncategorized

Kontroversi Ajudan Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Sanksi Tegas Mayor Teddy

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berbincang dengan ajudannya Mayor TNI Teddy Indra Wijaya saat menghadiri Deklarasi Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023. Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) melakukan deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dalam acara debat Pilpres pada 12 Desember lalu melanggar azas netralitas TNI. Koalisi meminta Panglima TNI, Agus Subiyanto, untuk memberi sanksi tegas dan menunjukkan komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu 2024. ...
Perlu Sanksi Tegas Bila Terbukti Pelanggaran Netralitas Anggota TNI
News, Security Sector Reform

Perlu Sanksi Tegas Bila Terbukti Pelanggaran Netralitas Anggota TNI

Perpres 85/2018 sudah mengatur pejabat negara yang menjadi kandidat capres-cawapres harus menanggalkan semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya. Segala bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota TNI berkaitan dengan netralitas instansi, proses tindak lanjutnya berupa pemberian sanksi diserahkan kepada TNI. Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: RES Tertangkap kamera seorang tentara aktif Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya duduk di barisan pendukung pasangan calon presiden – calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka pada debat capres pekan lalu di area Gedung KPK menuai polemik. Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai Teddy Indra Wijaya melanggar aturan netralitas TNI . Direktur E...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Mabes TNI Jatuhkan Sanksi kepada Mayor Teddy
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Mabes TNI Jatuhkan Sanksi kepada Mayor Teddy

Capres Nomor Urut 2 sekaligus Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto bersama ajudannya, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya/Net  Kehadiran Ajudan Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama di KPU, Selasa (12/12), mengundang polemik di masyarakat. Pada acara tersebut, Teddy Indra Jaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di media, yang bersangkutan juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran. Dalam menanggapi hal tersebut, Kapuspen Mabes TNI Laksamana Muda TN...
Security Sector Reform, Press Release

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan “Kenaikan Anggaran Kementerian Pertahanan Secara Mendadak Dengan Nilai Fantastis: Tidak Wajar, Sarat Politisasi dan Harus Diawasi”

Siaran PersKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Menyikapi Kenaikan Anggaran Kementerian Pertahanan Jelang Pemilu 2024 “Kenaikan Anggaran Kementerian Pertahanan Secara Mendadak Dengan Nilai Fantastis: Tidak Wajar, Sarat Politisasi dan Harus Diawasi” Selasa, 28 November 2023, Kementerian Keuangan mengungkapkan permintaan kenaikan anggaran di Kementerian Pertahanan Negara (KemHan) untuk tahun 2024 yang bersumber dari pinjaman luar negeri, yaitu sebesar USD 4 miliar atau setara dengan Rp 61,58 triliun. Kenaikan ini baru disepakati saat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 28 November 2023. Koalisi menilai, kenaikan anggaran di KemHan terjadi secara tiba-tiba dalam jumlah yang fantasti...
Agus Subiyanto Sah Menjadi Panglima TNI, LSM Imparsial Sebut Geng Solo dan Sarat Nepotisme
News, Security Sector Reform

Agus Subiyanto Sah Menjadi Panglima TNI, LSM Imparsial Sebut Geng Solo dan Sarat Nepotisme

HERALD.ID, JAKARTA –– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI pada hari ini, Rabu 22 November 2023 di Istana Negara, Jakarta. Diketahui, Jenderal Kopassus ini menggantikan Panglima TNI sebelumnya yakni Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun. Akan tetapi peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, menyebut pencalonan Agus Subiyanto sarat nepotisme atau konflik kepentingan jelang tahun politik 2024. Dia militer bagian dari geng Solo. Dituduh sebagai ‘orang dekat’ Jokowi, Agus Subiyanto tak menyangkal namun dia berdalih kedekatan tersebut hanya sebatas kerja. Baca berita 'Agus Subiyanto Sah Menjadi Panglima TNI, LSM Imparsial Sebut Geng Solo dan Sarat Nepotisme' selengkapnya https://herald.id/2023/11/22/agus-subi...
DPR Setuju Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Mengapa Dianggap Bagian dari ‘Geng Solo’
News, Security Sector Reform

DPR Setuju Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Mengapa Dianggap Bagian dari ‘Geng Solo’

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sekaligus calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). Komisi I DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada calon tunggal Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencalonan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI  setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan secara tertutup. Jenderal Agus adalah satu-satunya calon ...
Kritisi Proyek Pembangunan Sumur Bor Kemhan, Imparsial: Bukan Tugas dan Fungsinya
News, Security Sector Reform

Kritisi Proyek Pembangunan Sumur Bor Kemhan, Imparsial: Bukan Tugas dan Fungsinya

Direktur Imparsial Gufron Mabruri.  Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyoroti proyek pembangunan sumur bor oleh Kementerian Pertahanan yang dinilai bukan tugas dan fungsi Kemhan. Diketahui Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Universitas Pertahanan (Unhan), saat ini tengah melakukan program bantuan pembangunan sarana atau sumur bor untuk sumber air bersih di beberapa wilayah di Indonesia. "Kami memandang, pengadaan proyek pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh Kemhan merupakan sesuatu yang harus dikoreksi. Mengingat hal tersebut bukanlah tugas dan fungsi Kemhan yang seharusnya f...
Bukan Tupoksinya, Imparsial Soroti Proyek Sumur Bor Bantuan Kemenhan
News, Security Sector Reform, Uncategorized

Bukan Tupoksinya, Imparsial Soroti Proyek Sumur Bor Bantuan Kemenhan

JawaPos.com -  Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra menyoroti proyek sumur bor bantuan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di sejumlah daerah yang diresmikan oleh Menhan Prabowo Subianto.  Salah satu proyek yang baru diresmikan Prabowo pada Minggu (29/10) berada di Desa Suro Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Ardi bahkan mengulas pernyataan Prabowo saat peresmian sumur bor tersebut bahwa kedatangannya resmi sebagai Menteri Pertahanan, bukan dalam rangka kampanye. "Dia menyampaikan bahwa 'Saya tidak boleh minta dukungan saudara-saudara, tetapi kalau berharap dalam hati, kan, enggak boleh dilarang," ujar Ardi menirukan perkataan Prabowo, sebgaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Senin (30/10).  Baca Selajutnya... https://www.jawapos.com/na...
Imparsial: Presiden Jokowi Harus Pastikan Anggaran Negara Tidak Dipakai Kepentingan Elektoral
News, Security Sector Reform

Imparsial: Presiden Jokowi Harus Pastikan Anggaran Negara Tidak Dipakai Kepentingan Elektoral

Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net Presiden Joko Widodo harus memastikan tidak ada anggaran negara yang dipakai kandidat tertentu untuk melakukan kampanye politik jelang Pemilu 2024. Begitu dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, menyoroti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat meresmikan titik sumur bor bantuan Kementerian Pertahanan di Desa Suro Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan bahwa kedatangannya resmi sebagai Menteri Pertahanan, bukan dalam rangka kampanye. "Saya tidak boleh minta dukungan saudara-saudara, tapi kalau berharap dalam hati kan enggak boleh dilarang," kata Prabowo. Bagi Gufron Mabruri, pernyataan Prabowo memang tidak bermuatan kampanye langsung. Tetapi, ada dugaan peresmian juga dijadikan ajang penci...
Koalisi Sipil Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Ilegal
News, Security Sector Reform

Koalisi Sipil Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Ilegal

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri) menginspeksi pasukan di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/4/2023). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono) Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi wacana perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang bergulir belakangan. Koalisi menilai wacana itu bertentangan dengan hukum dan tak ada urgensi. Yudo diketahui akan memasuki masa pensiun pada Desember 2023. "Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini," kata salah satu perwakilan koalisi dari Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10). Gufron...
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya
News, Security Sector Reform

Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ilegal dan tak ada esensinya. Diketahui, Yudo akan memasuki usia pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023. Koalisi menilai proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.  “Ketentuan itu tak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI,” kata Al Araf, Koordinator CENTRA Initiative, salah satu ang...
Imparsial: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal
News, Security Sector Reform

Imparsial: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Imparsial menilai wacana untuk memperpanjang masa dinas Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) atau ilegal dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. “Pasal 53 Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun,” kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial di Jakarta, Jumat (22/9). Imparsial menilai bahwa ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. “Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan...
en_GBEnglish (UK)