Security Sector Reform

Koalisi Sipil Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Ilegal
News, Security Sector Reform

Koalisi Sipil Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Ilegal

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri) menginspeksi pasukan di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/4/2023). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono) Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi wacana perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang bergulir belakangan. Koalisi menilai wacana itu bertentangan dengan hukum dan tak ada urgensi. Yudo diketahui akan memasuki masa pensiun pada Desember 2023. "Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini," kata salah satu perwakilan koalisi dari Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10). Gufro...
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya
News, Security Sector Reform

Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ilegal dan tak ada esensinya. Diketahui, Yudo akan memasuki usia pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023. Koalisi menilai proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.  “Ketentuan itu tak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI,” kata Al Araf, Koordinator CENTRA Initiative, salah sat...
Imparsial: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal
News, Security Sector Reform

Imparsial: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Imparsial menilai wacana untuk memperpanjang masa dinas Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) atau ilegal dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. “Pasal 53 Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun,” kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial di Jakarta, Jumat (22/9). Imparsial menilai bahwa ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. “Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan d...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Panggil Jokowi dan BIN soal Data Intelijen Parpol
Human Rights, News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Panggil Jokowi dan BIN soal Data Intelijen Parpol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar) Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komisi I dan Komisi III DPR untuk menggelar audiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Hal ini terkait pernyataan Jokowi yang memiliki data intelijen terkait partai politik. Koalisi yang beranggotakan KontraS, Imparsial, Perludem dan PBHI menyerahkan surat kepada Kesekjenan DPR RI. "Kami anggap ini merupakan sebuah bentuk pelencengan atau upaya-upa...
Imparsial: Perpanjangan Jabatan Panglima TNI Inkonstitusional
News, Security Sector Reform

Imparsial: Perpanjangan Jabatan Panglima TNI Inkonstitusional

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 September 2023 (Beritasatu.com / Yustinus Patris Pa'at) Jakarta, Beritasatu.com – LSM Imparsial menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional), dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Diketahui, Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Yudi Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang, tengah bergulir belakangan ini. Presiden Jokowi bahkan menyatakan, perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI meru...
Koalisi Sipil Desak DPR Pakai Hak Angket Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi
Human Rights, News, Security Sector Reform

Koalisi Sipil Desak DPR Pakai Hak Angket Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

Ilustrasi. DPR didesak pakai hak angket soal data intelijen Jokowi. (AFP/ADEK BERRY Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR RI melakukan hak angket guna mendalami dugaan Presiden Joko Widodo menyalahgunakan data intelijen. Mereka pada kesempatan itu juga melayangkan surat permintaan untuk beraudiensi dengan Komisi I dan Komisi III DPR terkait kasus tersebut."Kami hendak melakukan pengiriman surat yang ditujukan kepada Komisi I DPR RI dan juga komisi III DPR RI, serta Ketua DPR RI terkait dengan konteks masalah penggunaan data intelijen," kata perwakilan Koalisi dari KontraS, Dimas Bagus di kompleks parlemen, Kamis (21/9). Hak Angket DPR merupakan hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan undang-unda...
Imparsial: Jokowi sedang Cawe-cawe dan Intimidasi Parpol Lewat Pernyataan Punya Data Intelijen
News, Security Sector Reform

Imparsial: Jokowi sedang Cawe-cawe dan Intimidasi Parpol Lewat Pernyataan Punya Data Intelijen

"Itu juga menjadi satu intimidasi politik terhadap partai politik dan juga masyarakat sipil," ujar Gufron. Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. [Istimewa / Olah gambar Suara.com] Suara.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang pernyataan Presiden Joko Widodo yang memiliki data intelijen berkaitan partai politik membuktikan anggapan presiden cawe-cawe. Hal itu disampaikan Gufron dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bertajuk "Menyikapi Skandal Politisasi dan Penyalahgunaan Data Intelijen oleh Presiden". "Saya kira pernyataan itu menunjukan bahwa bisa dikatakan iya benar persepsi yang selama ini berkembang di publik bahwa presiden melakukan cawe-cawe terhadap dinamika politik pemil...
Imparsial Kritik Jokowi Cawe-cawe soal Data Intelijen, Parpol Diminta Tegas
News, Security Sector Reform

Imparsial Kritik Jokowi Cawe-cawe soal Data Intelijen, Parpol Diminta Tegas

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024. Sumber : Dok. VIVA Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) campur tangan atau cawe-cawe dalam kegiatan politik di Indonesia. Dia menyoroti demikian buntut dari pengakuan Jokowi yang mengetahui data partai politik (parpol) dari sumber intelijen. "Pernyataan presiden, yang dalam pandangan kita ini merupakan suatu politisasi, suatu skandal yang harus diinvestigasi secara serius termasuk mekanisme politik formal di DPR itu sendiri," kata Gufron di Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Gufron menyinggung anggapan Jokowi cawe-cawe jelang 2024 bisa dikatakan benar. Sebab, Jokowi sendiri yang memperlihatkan caranya tersebut. "Ini juga membuktikan, kalau pandangan yang berkembang di publik presiden melaluka...
Jokowi Akui Pegang Data Lengkap Intelijen soal Parpol, Koalisi Sipil: Ancaman Demokrasi
News, Security Sector Reform

Jokowi Akui Pegang Data Lengkap Intelijen soal Parpol, Koalisi Sipil: Ancaman Demokrasi

residen Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri), Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu, 2 April 2023. Acara tersebut turut dihadiri para ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah seperti PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PKB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku memiliki ...
Koalisi Sipil Sentil Jokowi Salah Pakai Kekuasaan soal Data Intelijen
Human Rights, News, Security Sector Reform

Koalisi Sipil Sentil Jokowi Salah Pakai Kekuasaan soal Data Intelijen

Jokowi ungkap dapat data intelijen soal parpol. (Arsip Felix Sampow/Seknas Jokow Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyalahgunaan data intelijen untuk tujuan politik presiden. Hal itu merespons pernyataan Jokowi yang mengaku memiliki laporan data intelijen soal aktivitas parpol.Adapun koalisi ini terdiri dari Imparsial, PBHi, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute. "Kami memandang, pernyataan presiden tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya," kata koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/9). ...
Imparsial: Tidak Ada Urgensi bagi MA Minta TNI Jaga Pengadilan
News, Security Sector Reform

Imparsial: Tidak Ada Urgensi bagi MA Minta TNI Jaga Pengadilan

Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net Wacana Mahkamah Agung untuk meminta TNI mengamankan seluruh pengadilan di Indonesia tidak perlu direalisasikan. Penolakan pada wacana itu, salah satunya disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Kata dia, tidak ada alasan mendesak untuk mengerahkan TNI mengamankan pengadilan. "Pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9). Terlebih, kata Gufron, MA beralasan bahwa pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini, bisa menimbulkan konflik kepentingan karena pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah Kepolisian. Baca Selajutnya... ...
Imparsial dan PBHI Kembali Ingatkan Pentingnya Reformasi Peradilan Militer
News, Security Sector Reform

Imparsial dan PBHI Kembali Ingatkan Pentingnya Reformasi Peradilan Militer

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial menggelar diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023) TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial menggelar diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023). Dalam diskusi kali ini. PBHI dan Imparsial kembali menyuarakan pentingnya reformasi peradilan militer. Diskusi ini digelar sebagai respons atas penggerudukan Mapolrestabes Medan yang dilakukan oknum TNI Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya. Forum diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain advokat Peradi, Bahrain, d...
Ramai Kasus Paspampres, Pakar Sorot Rekrutmen Hingga Peradilan Militer
News, Security Sector Reform

Ramai Kasus Paspampres, Pakar Sorot Rekrutmen Hingga Peradilan Militer

Ilustrasi. Sejumlah pakar militer menyoroti pola rekrutmen TNI hingga peradilan militer usai mencuat kasus penganiayaan maut oleh anggota Paspampres Praka RM. (ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA) Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Militer Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis menilai kasus dugaan penganiayaan maut oleh anggota Paspampres dan dua prajurit TNI lain terhadap pemuda asal Aceh Imam Masykur (25), disebabkan oleh sejumlah faktor pendorong. Salah satunya, pola rekrutmen di TNI.Beni berpandangan proses rekrutmen anggota TNI harus menjadi perhatian semua pihak. Ia pun menyarankan agar penerimaan anggota militer lebih diperketat. "Terutama soal pola rekrutmen oleh TNI yang lebih ketat dalam menerima prajurit di masa depan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/8) Se...
Koalisi Masyarakat Sipil: Penculikan dan Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Paspampres Tak Berperikemanusiaan
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil: Penculikan dan Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Paspampres Tak Berperikemanusiaan

lustrasi(KOMPAS.com/LAKSONO HARI W) Penulis Singgih Wiryono | Editor Bagus Santosa JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dari Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute dan LBH Masyarakat menyebut pembunuhan yang dilakukan prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) inisial Praka RM adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari PBHI Julius Ibrani mengatakan, aksi penculikan tersebut adalah perbuatan keji dan kejahatan yang kejam. "Kasus kejahatan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur adalah suatu bentuk kejahatan kejam, keji dan tidak berpe...
Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Diadili di Peradilan Umum
News, Security Sector Reform

Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Diadili di Peradilan Umum

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya yang menganiaya Imam Masykur diproses pada peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Imam Masykur merupakan warga Aceh yang diculik oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM bersama dua rekannya. Adapun dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda. Imam Masykur, seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diculik dari kiosnya pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Imam tewas kemudian setelah disiksa setelah Praka...
Security Sector Reform, Press Release

Kejahatan Oknum Paspampres Harus Diadili di Peradilan Umum dan Darurat Reformasi Peradilan Militer

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan "Kejahatan Oknum Paspampres Harus Diadili di Peradilan Umum dan Darurat Reformasi Peradilan Militer" Kasus kejahatan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur adalah suatu bentuk kejahatan kejam, keji dan tidak berperikemanusiaan. Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi. Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyi...
Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Disidang di Peradilan Umum
News, Security Sector Reform

Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Disidang di Peradilan Umum

Foto: Ilustrasi palu hakim (detikcom/Ari Saputra) Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras aksi penganiayaan oleh Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang menewaskan seorang warga Aceh. Koalisi mendorong agar oknum Anggota Paspampres ini diadili di peradilan umum.Adapun Koalisi Masyarakat Sipil adalah koalisi dari sejumlah LSM. Mereka adalah Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute hingga LBH Masyarakat. Koalisi ingin Praka RM diadili di peradilan umum agar proses hukum berlangsung transparan. "Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Hal ini menjadi pe...
Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Reformasi Hukum di Lingkungan Militer Buntut Tak Diprosesnya Mayor Dedi Hasibuan
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Reformasi Hukum di Lingkungan Militer Buntut Tak Diprosesnya Mayor Dedi Hasibuan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dr. Dudung Abdurachman memberikan pernyataan kepada wartawan seusai menutup kegiatan Bootcamp TNI AD to Gen Z di Mabes TNI AD Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. (kiri) Dr. Djasa Pinaragusti, Ketua Panitia Rangkaian Kegiatan "Bersama Merawat Kebangsaan", yang salah satunya adalah bootcamp dan (paling kanan) Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Hamim Tohari. Dok. Tempo TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mereformasi hukum di internal korps baju loreng itu. Koalisi yang terdiri atas Imparsial, PBHI, KontraS, Centra Initiative, Elsam, Forum de Facto, HRWG, Setara Institute itu menyatakan desakan ini menyikapi pernyataan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigje...
Mayor Dedi Bebas dari Pidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukti Penegakan Hukum TNI Harus Direformasi
News, Security Sector Reform

Mayor Dedi Bebas dari Pidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukti Penegakan Hukum TNI Harus Direformasi

Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keputusan TNI yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Mayor Dedi.  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menyatakan anggota Kodam I Bukit Barisan, Sumatera Utara, Mayor Dedi Hasibuan tidak melakukan tindak pidana dalam peristiwa penggerudukan Mapolrestabes Medan. Mayor Dedi pun dikembalikan ke satuannya untuk diproses dugaan melakukan tindak disiplin. Keputusan itu ditetapkan setelahh Puspomad mengklarifikasi Mayor Dedi yang sempat menuntut agar kerabatnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polrestabes Medan Seperti di...
Imparsial: Panglima TNI Harus Larang Prajurit yang Menjadi Penasihat Hukum dalam Peradilan Umum
News, Security Sector Reform

Imparsial: Panglima TNI Harus Larang Prajurit yang Menjadi Penasihat Hukum dalam Peradilan Umum

Gufron Mabruri (ist) Jakarta– Prajurit TNI tidak boleh menjadi penasihat hukum dalam ruang lingkup peradilan umum. Untuk itu, Panglima TNI melarang anggota TNI untuk bertindak sebagai advokat di peradilan umum dan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Demikian penegaskan Direktir Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (12/8/2023). Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro pada 10 Agustus 2023 terkait kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara. Dalam konferensi pers tersebut Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. ...
imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan
News, Security Sector Reform

imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mengkritik pernyataan Kababinkum di konferensi pers soal kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara pada Kamis, 10 Agustus 2023. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. "Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan h...
Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan
News, Security Sector Reform

Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Direktur Imparsial Gufron Mabruri (Marlinda/detikcom) Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro yang menyebut seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan. Imparsial menilai pernyataan Laksda Kresno keliru. "Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum," ujar Gufron dalam keterangan yang diterima detikcom dengan judul 'Pernyataan Kababi...
Imparsial Soroti Aksi Mayor Dedi Hasibuan Mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan
News, Security Sector Reform

Imparsial Soroti Aksi Mayor Dedi Hasibuan Mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri. Foto: source for JPNN jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti aksi Mayor Dedi Hasibuan dan sejumlah anggota TNI mendatangi ruang Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8). Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri menilai upaya oknum perwira  TNI bersama sejumlah prajurit mendatangi Mapolrestabes Medan itu patut diduga sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum. "Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," ujar Ghufron yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Dia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, siapa pun termasuk oknum TNI tidak bisa dan tidak boleh melakukan upaya-upaya int...
Tindakan Anggota TNI ”Datangi” Polrestabes Medan Cederai Prinsip Negara Hukum
News, Security Sector Reform

Tindakan Anggota TNI ”Datangi” Polrestabes Medan Cederai Prinsip Negara Hukum

Sejumlah elemen kelompok masyarakat sipil menggelar jumpa pers menanggapi peristiwa tentang sekelompok anggota TNI yang mendatangi Polrestabes Medan, Sabtu (5/7/2023). Calon perwira remaja dari tiga matra TNI di Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri tahun 2023 yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (26/6/2023). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko melantik dan mengambil sumpah para calon perwira remaja (capaja) yang berjumlah 833 orang dari matra TNI dan kepolisian. JAKARTA, KOMPAS — Kelompok masyarakat sipil menilai insiden sekelompok prajurit TNI yang mendatangi Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, merupakan bentuk pelecehan terhadap Indonesia sebagai negara hukum. Kejadian yang terus berulang semacam itu memperlihatkan adanya persoalan ...
Koalisi Sipil Kritik Aksi Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan
News, Security Sector Reform

Koalisi Sipil Kritik Aksi Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan

Foto: Sejumlah personel TNI datangi Polrestabes Medan (Istimewa) Audrey Santoso - detikNews Jakarta - Puluhan anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan terkait penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. Koalisi Masyarakat Sipil menilai apa yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI itu sebagai bentuk intimidasi. "Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI (sekitar 40an/ Tribun medan 05/08/23) patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8/2023). Baca artikel detiknews, "Koalisi Sipil Kritik Aksi Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6861352/koalisi...
Menhan Diminta Bersikap dalam Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas
News, Security Sector Reform

Menhan Diminta Bersikap dalam Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

Menhan disarankan minta Panglima TNI serahkan kasus Basarnas ke peradilan umum. Foto: istimewa/tangkapan layar/ Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Imparsial Gufron Mabruri, mengatakan Menteri Pertahanan tidak boleh diam menyikapi kasus tarik menarik perkara korupsi Basarnas. Kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham. Hal ini disampaikan Mabruri menyikapi tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif. Kami menilai, kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada  P...
Ini Saran Imparsial Atasi Polemik tentang Siapa yang Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Basarnas
News, Security Sector Reform

Ini Saran Imparsial Atasi Polemik tentang Siapa yang Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Basarnas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) Salam komando usai konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) lalu. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif menjadi atensi publik. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, bahwa kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada Panglima TNI dan Danpuspom TNI agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum. "Upaya menarik kasus kejahatan dari yuridiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakuny...
PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer
Security Sector Reform

PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial kembali menyuarakan pentingnya reformasi peradilan militer melalui diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8). Forum itu menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain advokat Peradi, Bahrain, dan Theo Reffelsen dari Public Interest Lawyer Network Indonesia. Dikutip dari soaran pers PBHI, diskusi publik itu digelar sebagai respons atas penggerudukan Mapolrestabes Medan yang dilakukan oknum TNI Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya. Aksi itu dinilai bentuk dari tindakan obstruction of justice yang justru mendapat pembelaan dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Bentuk pembelaan itu antara lain berupa dua perny...
Imparsial Usulkan Revisi, UU Peradilan Militer Dinilai Jadi Sarana Impunitas Anggota TNI
News, Security Sector Reform

Imparsial Usulkan Revisi, UU Peradilan Militer Dinilai Jadi Sarana Impunitas Anggota TNI

Imparsial mendorong KPK untuk tak takut mendalami dugaan korupsi anggota TNI aktif. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pascamencuatnya kasus du...
Libatkan Dua Anggota TNI Aktif, Imparsial Desak Selesaikan Kasus Korupsi di Basarnas RI Melalui Peradilan Umum
News, Security Sector Reform

Libatkan Dua Anggota TNI Aktif, Imparsial Desak Selesaikan Kasus Korupsi di Basarnas RI Melalui Peradilan Umum

LAPORAN : ABDUL KHOLIK MUNTHE SABTU, 29 JULI 2023 | 22:42 Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net Langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Begitu dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, melalui siaran pers menanggapi permintaan maaf KPK atas penetapan tersangka yang melibatkan prajurit TNI dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer, Jum’at (28/7/2023). “Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam...
LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi UU TNI, salah satunya terkait peradilan militer. Hal itu disampaikan Wahid dalam diskusi bertajuk"Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia" yang digelar Imparsial kerja sama HRLS Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (27/7). Wahid menyampaikan bahwa wacana revisi UU TNI sebenarnya sudah ada sejak 2010 dan baru pada tahun 2019 muncul Naskah Akademiknya. "Revisi UU TNI ini mencampuradukkan tugas pertahanan dan keamanan," ucapnya. Menurut Wahid, seharusnya ada pemisahan yang jelas antara tugas pertahanan dan keamanan, jika tidak maka potensial terjadi konflik. "Banyak substansi yang bermasalah di dalam dra?f revisi UU TNI...
Ada Kekhawatiran Militer Berpeluang Seperti Era Orba
News, Security Sector Reform, Uncategorized

Ada Kekhawatiran Militer Berpeluang Seperti Era Orba

Salah satu cara militer masuk ke ranah sipil melalui operasi militer selain perang. Terlebih dalam usulan revisi UU TNI ada ketentuan mengatur TNI dapat langsung mengajukan anggaran kepada Kemenkeu, tidak melalui Kementerian Pertahanan. Reformasi militer yang bergulir sejak 1998 mengalami stagnansi bahkan kemunduran. Sorotan tajam itu karena selama 32 tahun pemerintahan orde baru (Orba) terdapat banyak penyimpangan fungsi dan peran TNI. Pada era orba,  militer tak sekedar institusi pertahanan tapi juga masuk ke berbagai sektor seperti sosial, politik, ekonomi, dan budaya. “Peran dan fungsi TNI kala itu tak sekedar dwifungsi, tapi lebih tepat multifungsi karena semua aspek ada militernya dan itu berlangsung selama 32 tahun,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam disku...
Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
News, Security Sector Reform

Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS Andy M. Rezaldy menilai revisi UU TNI akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Salah satunya adalah terkait dengan reformasi peradilan militer. Dia menyebut dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah lama diadvokasi oleh KontraS, penyelesaiannya mengalami kendala karena melibatkan institusi atau anggota militer sebagai pelaku. Sementara itu, katanya, wacana perubahan UU TNI ini mendorong perubahan pasal terkait peradilan militer, di mana peradilan militer akan mengadili semua jenis kejahatan yang dilakukan oleh militer. Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat",https://www.jpnn.com/news/revisi-uu-tni-dinilai-...
Revisi UU TNI Dinilai Sebagai Kemunduran Demokrasi
News, Security Sector Reform

Revisi UU TNI Dinilai Sebagai Kemunduran Demokrasi

JawaPos.com - Rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menuai kritikan dari banyak kalangan. Pasalnya, ada sejumlah pasal yang diajukan merupakan bentuk kemunduran demokrasi. “Ya kalau revisi UU (TNI) itu diajukan kandas sudah reformasi sektor keamanan. Yang terjadi itu benar-benar kemunduran,” ujar Peneliti Pusat Penelitian DPR RI, Poltak Partogi dalam diskusi publik Involusi Sektor Pertahanan Problematika RUU TNI, komando teritorial, peradilan militer dan tugas non militer, di Jakarta Selatan, Jumat (16/6). Baca Selanjutnya... https://www.jawapos.com/nasional/011066102/revisi-uu-tni-dinilai-sebagai-kemunduran-demokrasi
INVOLUSI SEKTOR PERTAHANAN: PROBLEMATIKA RUU TNI, KOMANDO TERITORIAL DAN PERADILAN MILITER
Aktivitas, Security Sector Reform

INVOLUSI SEKTOR PERTAHANAN: PROBLEMATIKA RUU TNI, KOMANDO TERITORIAL DAN PERADILAN MILITER

UNDANGAN DISKUSI PUBLIK Sebagai respon atas berbagai problematika di sektor pertahanan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan akan mengadakan Diskusi Publik dengan tema “INVOLUSI SEKTOR PERTAHANAN: PROBLEMATIKA RUU TNI, KOMANDO TERITORIAL DAN PERADILAN MILITER” , dan mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada: Hari/Tanggal: Jumat/16 Juni 2023Waktu: 14.00 WIB - SelesaiTempat: Sadjoe Cafe&Resto (Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 33A, Tebet, Jakarta Selatan)Link Zoom: https://tinyurl.com/DisPubSSR Narasumber: Prof. Poltak Partogi (Pusat Penelitian DPR RI) Al Araf (Centra Initiative) Wahyudi Djafar (ELSAM) Bivitri Susanti (STHI Jentera) M. Islah (WALHI Eknas) Atas kehadirannya diucapkan terima kasih.
Security Sector Reform, Press Release

Sarang Impunitas: Pemerintah dan DPR Segera Reformasi Peradilan Militer

Siaran Pers ImparsialNo: 003/Siaran-Pers/IMP/VI/2023 Menyikapi Pemberian Kenaikan Pangkat dan Promosi Jabatan terhadap Pelaku Pembunuhansebagai Kapendam XII/Tanjungpura “Sarang Impunitas: Pemerintah dan DPR Segera Reformasi Peradilan Militer” Kasus Kolonel Ade Rizal Muharram yang kembali berdinas aktif di TNI setelah divonis empat(4) tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan menjadi perhatian publik.Berdasarkan informasi yang berkembang di berbagai media, setelah selesai menjalanihukuman pada 2020, yang bersangkutan mendapat kenaikan pangkat dan promosi jabatan.Sejak 7 Januari 2023, Kolonel Ade Rizal Muharram diangkat menjadi Kepala PeneranganKodam (Kapendam) XII/Tanjungpura. Hal ini dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNIHamim Tohari yang menyatakan bahwa yang bersangkut...
Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini
News, Security Sector Reform

Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengungkap pasal krusial dalam draf revisi UU TNI dalam diskusi yang digelar koalisi masyarakat sipil di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis (8/7). Draft revisi UU TNI yang beredar di masyarakat saat ini dapat memundurkan reformasi TNI yang telah dilakukan pada tahun 1998," kata Gufron sebagai siaran pers diterima di Jakarta. Hal itu disampaikan Gufron dalam diskusi publik bertema “Revisi UU TNI: Mengembalikan dwifungsi, Melanggar Konstitusi, dan Mengkhianati Reformasi” yang diselenggarakan Imparsial, Setara Institute, Elsam, hingga PBHI. Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini",https://www.jpnn.com/news/tolak-revisi-uu-tni-imparsial-ungkap-pasal-krusial-ini
REVISI UU TNI: MENGEMBALIKAN DWIFUNGSI, MELANGGAR KONSTITUSI DAN MENGKHIANATI REFORMASI
Aktivitas, Security Sector Reform

REVISI UU TNI: MENGEMBALIKAN DWIFUNGSI, MELANGGAR KONSTITUSI DAN MENGKHIANATI REFORMASI

UNDANGAN DISKUSI PUBLIK Sebagai respon atas wacana revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi dan bertentangan dengan konstitusi, akan diadakan Diskusi Publik dengan tema ”REVISI UU TNI: MENGEMBALIKAN DWIFUNGSI, MELANGGAR KONSTITUSI DAN MENGKHIANATI REFORMASI” , dan mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada: Hari/Tanggal: Kamis/8 Juni 2023Waktu: 13.30 - 16.00 WIB (diawali dengan makan siang bersama)Tempat: Ruang KHD FISHIPOL UNYLink Zoom: https://uny-ac-id.zoom.us/j/95220558552?pwd=MExLWnVOQm9JQkNiUmpCdERTQjJqQT09 Narasumber: Usman Hamid - Direktur Amnesty International Indonesia Halili Hasan - Direktur Setara Institute Gufron Mabruri - Direktur Imparsial Dian Andriasari - Dosen FH UNISBA & PBHI Yogyakarta Atas kehadirannya diucapkan ter...
Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan
Aktivitas, Security Sector Reform

Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan

LBH Surabaya Pos Malang YLBhi kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial. 31 Mei 2023 Diselenggarakan oleh LBH Surabaya Pos Malang YLBhi kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial Milda Istiqomah (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)Dari perspektif hukum pola pembentukan hukum yang didasarkan pada kepentingan penguasa dan dilakukan dengan cara diam-diam, tidak ada pembahasan, tidak ada sosialisasi, tiba-tiba undang-undangnya sudah disahkan menjadi kecenderungan politik hukum masa kini. Salah satunya adalah terkait revisi UU TNI, melihat bagaimana respon Panglima TNI yang justru mempertanyakan bagaimana bisa slide materi diskusi di internal TNI keluar ke publik. Maka dari itu, dari perspektif hukum, harus kita waspada...
Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyampaikan sejumlah kekhawatirannya terkait wacana revisi UU TNI yang belakangan mengemuka ke publik. Salah satu yang dikhawatirkan Al Araf adalah berubahnya sistem demokrasi yang menghormati prinsip negara hukum ke rezim otorianisme militer karena perubahan itu fluktuatif. Hal itu disampaikan Al Araf dalam diskusi “Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan” yang diselenggarakan LBH Pos Malang, YLBHI, kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial di Malang, Rabu (31/5). Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI",https://www.jpnn.com/news/begini-kekhawatiran-al-araf-dan-pegiat-ham-terhad...
Kritik Rencana Kodam Tiap Provinsi, Imparsial: Tak Relevan dengan Konteks Ancaman Indonesia
News, Security Sector Reform

Kritik Rencana Kodam Tiap Provinsi, Imparsial: Tak Relevan dengan Konteks Ancaman Indonesia

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Novianti Setuningsih JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai bahwa rencana pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi tidak relevan dengan konteks ancaman yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, pembentukan kodam di setiap provinsi akan menguatkan komando teritorial (koter). “Eksistensi komando teritorial tidak lagi memiliki relevansi dan signifikansi dengan konteks ancaman yang dihadapi secara geografi Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata Gufron dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (24/5/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik Rencana Kodam Tiap Provinsi, Imparsial: Tak Relevan dengan Konteks Ancaman...
Imparsial Desak Wacana Penambahan Kodam Dihentikan: Boros Anggaran
News, Security Sector Reform

Imparsial Desak Wacana Penambahan Kodam Dihentikan: Boros Anggaran

Jakarta, CNN Indonesia -- Imparsial mendesak agar rencana penambahan komando daerah militer (kodam) di 38 provinsi di Indonesia dihentikan.Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai penambahan Kodam hanya akan menimbulkan sengkarut pengelolaan keamanan dalam negeri dan berdampak buruk bagi demokrasi. "Lebih dari itu, penambahan Kodam untuk seluruh provinsi di Indonesia juga sebagai bentuk pemborosan anggaran pertahanan negara di tengah terbatasnya anggaran untuk pemenuhan dan modernisasi alutsista kita saat ini," kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5). Baca artikel CNN Indonesia "Imparsial Desak Wacana Penambahan Kodam Dihentikan: Boros Anggaran" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230523142425-20-952949/imparsial-desak-wacana-penambaha...
Imparsial Nilai Rencana Penambahan Kodam Bisa Langgengkan Pengaruh Militer Seperti Orde Baru
News, Security Sector Reform

Imparsial Nilai Rencana Penambahan Kodam Bisa Langgengkan Pengaruh Militer Seperti Orde Baru

TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial, menilai penambahan Komando Daerah Militer atau Kodam di semua provinsi lebih menyiratkan ada kehendak untuk melanggengkan politik dan pengaruh militer, khususnya matra darat dalam kehidupan politik dan keamanan dalam negeri seperti zaman Orde Baru.  Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan hal ini jauh dari tujuan memperkuat peran TNI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Padahal, kata dia, rencana Kementerian Pertahanan ini menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai kalangan.  Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1729019/imparsial-nilai-rencana-penambahan-kodam-bisa-langgengkan-pengaruh-militer-seperti-orde-baru?fbclid=IwAR2_zliKfd_P7FuWtw1XFohTreQLTeYMAGEzD8ag2Ww983Z0ZHTTNCNQkMw ...
RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik
News, Security Sector Reform

RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik

Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan (IMPARSIAL) gelar diskusi publik bertajuk Refleksi 25 Tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi. Sejumlah pembicara hadir mengkritisi beragam topik yang dinilai menurunkan pencapaian Reformasi 25 tahun lalu.  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menyoroti penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Revisi Undang-undang (RUU) tentang TNI.Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik". Menurut dia, kebijakan tersebut sangat keliru karena menunjukkan paradigma dan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan peran ...
Refleksi 25 tahun Reformasi:RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitus
Aktivitas, Security Sector Reform

Refleksi 25 tahun Reformasi:RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitus

Adanya wacana revisi RUU TNI memberikan “kejutan” bagi masyarakat sipil. Substansi revisi RUU TNI ini berpotensi dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan melanggar konstitusi. Untuk itu, Imparsial dalam memperingati hari reformasi, menyelenggarakan diskusi publik yang bertemakan “Refleksi 25 Tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi”. Dalam diskusi publik ini hadir beberapa pembicara dari berbagai latar belakang. Muhammad Isnur, Ketua YLBHI dalam paparannya menjelaskan bahwa revisi UU TNI mngingkari sejarah dan Konstitusi. Dalam draft usulan perubahan UU TNI terdapat penambahan jabatan TNI untuk terlibat aktif dalam institusi sipil, masuk dalam tugas-tugas menjaga keamanan, dan masuk ke posisi/ jabatan politik sipil. Usman Hamid, Direktur Eksekut...
Agenda Reformasi TNI 1998 Dinilai Masih Stagnan
News, Security Sector Reform

Agenda Reformasi TNI 1998 Dinilai Masih Stagnan

Meedcom.id-Jakarta- Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai agenda reformasi TNI 1998 masih stagnan. Ada beberapa catatan dalam perjalanan reformasi yang sudah lebih dari 20 tahun ini."Ada banyak catatan yang memandang bahwa terjadi stagnasi dan kemunduran dalam agenda reformasi TNI 1998," kata Gufron dalam diskusi virtual, Minggu, 21 Mei 2023. Baca Selanjutnya... https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/yNL31GWK-agenda-reformasi-tni-1998-dinilai-masih-stagnan
Imparsial Ingatkan Bahayanya Perluasan Kewenangan Milter dalam Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Imparsial Ingatkan Bahayanya Perluasan Kewenangan Milter dalam Revisi UU TNI

Tak saja di bidang pertahanan, tapi juga keamanan usulan memperluas kewenangan militer. Berpotensi membahayakan demokrasi karena militer bisa digunakan menghadapi masyarakat jika dinilai sebagai ancaman negara. Hukumonline.com-Rencana merevisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Berbagai usulan antara lain memperluas kewenangan TNI tak hanya di sektor pertahanan tapi juga keamanan. Usulan tersebut dianggap berbahaya. Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri, mencatat sejumlah usulan perubahan pasal dalam revisi UU 34/2004. Misalnya revisi Pasal 3 UU 34/2004 yang sebelumnya mengatur pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah kendali Presiden diusulkan diubah menjadi  TNI alat ne...
Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyampaikan sejumlah kekhawatirannya terkait wacana revisi UU TNI yang belakangan mengemuka ke publik. Salah satu yang dikhawatirkan Al Araf adalah berubahnya sistem demokrasi yang menghormati prinsip negara hukum ke rezim otorianisme militer karena perubahan itu fluktuatif. Hal itu disampaikan Al Araf dalam diskusi “Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan” yang diselenggarakan LBH Pos Malang, YLBHI, kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial di Malang, Rabu (31/5). Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI",https://www.jpnn.com/news/begini-kekhawatiran-al-araf-dan-pegiat-ham-te...
Imparsial: Tindak Tegas Oknum Aparat Terlibat Kericuhan Kupang
News, Security Sector Reform

Imparsial: Tindak Tegas Oknum Aparat Terlibat Kericuhan Kupang

Jakarta, Gatra.com - Imparsial mendesak TNI, Polri, dan semua pihak untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga situasi yang kondusif di Kota Kupang, Nusa Tanggara Timur (NTT) pascakericuhan didduga antata oknum TNI-Polri terkait pertandingan futsal di GOR Oepoi, Kupang. "Mengecam tindakan serangan dan kekerasan yang terjadi di Kupang. Mendesak semua pelaku diproses hukum dalam peradilan yang independen dan adil," kata Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, dalam keterangan pers, Kamis (20/4). Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Imparsial: Tindak Tegas Oknum Aparat Terlibat Kericuhan Kupang". Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-570265-hukum-imparsial-tindak-tegas-oknum-aparat-terlibat-kericuhan-kupang.html?fbclid=IwAR2wtXcIUIjaDHn_RmioQ7D08...
TNI, Polri, dan Intelijen Diminta Netral dan Tidak Berpihak kepada Kandidat di Pemilu 2024
News, Security Sector Reform

TNI, Polri, dan Intelijen Diminta Netral dan Tidak Berpihak kepada Kandidat di Pemilu 2024

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemilu 2024, netralitas TNI, Polri dan Intelijen merupakan sesuatu yang mutlak. TNI, Polri, dan Intelijen tidak boleh berpihak pada salah satu kandidat. Aktor pertahanan dan keamanan itu tidak boleh mendukung salah satu kandidat baik dalam bentuk sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pendanaan, data /informasi, dan hal lainya yang menunjukkan dukungan pada salah satu kandidat. Demikian hal ini disampaikan Al Araf, Ketua Centra Initiative dan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis, pada acara "Deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis, Jakarta Kamis (13/4/2023). Baca Selanjutnya... TNI, Polri, dan Intelijen Diminta Netral dan Tidak Berpihak kepada Kandidat di Pemilu 20...
YLBHI Soroti Penambahan Ribuan Prajurit TNI di Papua
News, Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

YLBHI Soroti Penambahan Ribuan Prajurit TNI di Papua

JawaPos.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowoubianto telah menyetujui rencana pembentukan markas Kodam untuk 38 Provinsi di Indonesia, termasuk di antaranya di Daerah Otonomi Baru (DOM) Papua. Kebijakan penguatan postur militer matra darat tersebut berimula dari usulan yang disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dan berdasarkan pemberintaan di media juga telah disetujui oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Merespons hal itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, dari segi penempatan, aparat TNI di Papua tidak hanya terdiri dari aparat organik, tetapi turut mencakup penempatan pasukan non-organik yang dilakukan hampir setiap bulan dengan jumlah mencapai ribuan. Baca Selanjutnya Link https://www.jawapos.com...
Pembentukan 38 Kodam Baru Dipertanyakan
News, Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

Pembentukan 38 Kodam Baru Dipertanyakan

Komponen militer seharusnya dikurangi, dan hanya diperkuat di wilayah tertentu saja. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Pengamat Politik yang juga merupakan eksponen Gerakan mahasiswa 1998, Ray Rangkuti menilai jika melihat kembali ke masa Orde Baru sebelum tahun 1998, peran TNI terlihat sangat dominan dan hadir di hampir semua sektor. "Tidak hanya berfungsi sebagai alat negara untuk aspek pertahanan dan keamanan, TNI turut menjalankan berbagai fungsi politik dan masuk ke ranah sipil, bahkan mengambil alih berbagai fungsi yang menjadi tanggung jawab kepolisian,” kata Ray, dalam siaran pers, Kamis (30/3/2023). Hal ini disampaikan Ray Rangkuti pada  Diskusi Publik Imparsial dengan tema  "Pembentukan Kodam untuk 38 Provinsi Tidak Urgen, Bertentangan dengan Amanat Reformasi TN...
Rencana Penambahan Kodam, Imparsial: Kemunduran Reformasi TNI
News, Security Sector Reform

Rencana Penambahan Kodam, Imparsial: Kemunduran Reformasi TNI

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai, rencana pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi merupakan kemunduran bagi perkembangan reformasi TNI dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Hussein memandang rencana tersebut tidak berdasar dan justru mengingatkan tentang komando teritorial (koter) pada masa Orde Baru. "Persetujuan (rencana penambahan kodam tiap provinsi) mengkhianati semangat reformasi 1998, khususnya penghapusan doktrin Dwifungsi ABRI yang salah satu agendanya adalah restrukturisasi komando teritorial (koter)," kata Hussein dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Penambahan Kodam, Imparsial: Kemundura...
KKB Kembali Berulah di Tengah Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri ke Papua
News, Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

KKB Kembali Berulah di Tengah Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri ke Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah. Mereka membakar gedung sekolah di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua dan menembaki pesawat yang hendak mendarat di Bandara Oksibil, Senin (9/1/2023). Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, gedung sekolah yang dibakar SMK Negeri 1 Oksibil. "Benar, tadi sekitar pukul 10.00 WIT KKB melakukan pembakaran terhadap sekolah SMK Negeri 1 Oksibil," ujar Benny, Senin kemarin. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KKB Kembali Berulah di Tengah Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri ke Papua", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/10/07342781/kkb-kembali-berulah-di-tengah-kunjungan-panglima-tni-dan-kapolri-ke-papua.
Imparsial Suarakan Nada Minor Penanganan KKB Papua, Kritisi Rencana Kunker Panglima TNI Yudo Margono
News, Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

Imparsial Suarakan Nada Minor Penanganan KKB Papua, Kritisi Rencana Kunker Panglima TNI Yudo Margono

.  TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kelompok kriminal bersenjata alias KKB Papua terkini. Imparsial suarakan nada minor penanganan KKB Papua oleh TNI. Sebagai informasi Panglima TNI, Yudo Margono bakal mengunjungi Papua, Indonesia. Namun rencana kunker Panglima TNIYudo Margono tersebut dikritisi Direktur Imparsial, Gufron Mabruri. Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Imparsial Suarakan Nada Minor Penanganan KKB Papua, Kritisi Rencana Kunker Panglima TNI Yudo Margono, https://kaltim.tribunnews.com/2023/01/05/imparsial-suarakan-nada-minor-penanganan-kkb-papua-kritisi-rencana-kunker-panglima-tni-yudo-margono.
Rencana Yudo Margono Kunjungi Wilayah Rawan KKB Papua Disorot, Imparsial: Harus Ada Evaluasi
News, Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

Rencana Yudo Margono Kunjungi Wilayah Rawan KKB Papua Disorot, Imparsial: Harus Ada Evaluasi

SURYA.co.id - Rencana Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkunjung ke wilayah rawan KKB Papua ramai jadi sorotan. Karena ini merupakan langkah pertama Laksamana Yudo Margono untuk mengatasi aksi teror KKB Papua yang tak kunjung padam. Masyarakat tengah menantikan kebijakan apa yang bakal diambil Yudo selaku Panglima TNI setelah melakukan kunjungan tersebut. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri angkat bicara terkait hal itu. Menurut Gufron, kunjungan itu harus dibarengi dengan evaluasi kebijakan dan operasi keamanan di Papua. "Kalau enggak ada evaluasi dan koreksi, ya itu hanya jadi kunjungan simbolis saja dan enggak akan berdampak fundamental terhadap kebijakan keamanan di Papua," kata Gufron saa...
Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara
News, Security Sector Reform

Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Bagus Santosa JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, tidak ada keputusan politik dari pemerintah terkait operasi teritorial oleh TNI di Papua. Gufron mengatakan, operasi teritorial termasuk operasi militer selain perang (OMSP) brerpatokan pada Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7. Dalam UU itu, OMSP harus berdasarkan keputusan politik negara. "Sejauh yang Imparsial monitor tidak ada satu pun OMSP, termasuk operasi teritorial di Papua, itu ada keputusan politik negaranya," ujar Gufron saat dihubungi, Senin (2/1/2023) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01...
Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis
News, Security Sector Reform

Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri angkat bicara terkait rencana Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan mengajak kepala staf dari unsur tiga matra ke Papua. Menurut Gufron, kunjungan itu harus dibarengi dengan evaluasi kebijakan dan operasi keamanan di Papua. "Kalau enggak ada evaluasi dan koreksi, ya itu hanya jadi kunjungan simbolis saja dan enggak akan berdampak fundamental terhadap kebijakan keamanan di Papua," kata Gufron saat dihubungi, Senin (2/1/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/18295931/panglima-akan-kunjung...
Imparsial Dorong Dilakukannya Reformasi Kepolisian
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial Dorong Dilakukannya Reformasi Kepolisian

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mendorong segera dilakukan reformasi lembaga kepolisian. Hal ini dikarenakan banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan institusi negara tersebut pada 2022. Dikatakan, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo adalah salah satu contoh bukti nyata. Lalu disusul tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan orang menjadi korban meninggal dan luka-luka yang disebabkan penggunaan gas air mata di stadion sepakbola. Baca Selanjutnya... https://www.beritasatu.com/news/1012633/imparsial-dorong-dilakukannya-reformasi-kepolisian
Impartial: A militaristic approach in Papua needs to be evaluated and corrected
News, Security Sector Reform

Impartial: A militaristic approach in Papua needs to be evaluated and corrected

Ia menyebut, selama ini ada indikasi terjadi peningkatan jumlah kehadiran pasukan TNI yang semakin tidak proporsional. Laksamana TNI Yudho Margono resmi dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Seusai dilantik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah arahan, salah satunya untuk melakukan pendekatan yang humanis dalam merespons konflik di Papua. Lembaga Imparsial menilai, perubahan pendekatan dalam menangani konflik Papua dari militeristik ke pendekatan humanis merupakan langkah yang penting dan harus dilakukan. Hal ini mengingat pendekatan militeristik yang dijalankan selama ini banyak berdampak pada terjadinya kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan buruknya kondisi kemanusiaan di Papua. Baca Selanjutnya... Imparsial:...
Dewan Keamanan Nasional Dinilai Bisa Menjadi Kopkamtib Baru
News, Security Sector Reform

Dewan Keamanan Nasional Dinilai Bisa Menjadi Kopkamtib Baru

SINDONEWS.COM JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menilai Dewan Keamanan Nasional (DKN) jika dibentuk akan muncul menjadi lembaga Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang baru. Sebab, lembaga ini bisa menetapkan ancaman keamanan dan mengendalikan operasi keamanan. "Bahayanya jika dewan ini dibentuk adalah berpotensi munculnya excessive use of forces oleh aparat keamanan. Termasuk rakyat yang menolak proyek-proyek pemerintah yang merugikan rakyat bisa ditetapkan sebagai ancaman," kata Hari Kurniawan dalam Diskusi Publik di Kampus FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidyatullah, Senin (12/12/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/read/967291/14/dewan-keamanan-nasional-dinilai-bisa-menjadi-kopkamtib-baru-1670847175...
Pesan Legislator Terhadap Panglima TNI Baru Jelang Tahun Politik
News, Security Sector Reform

Pesan Legislator Terhadap Panglima TNI Baru Jelang Tahun Politik

TNI diharapkan mampu berdiri di posisi yang tepat saat dihelatnya pesta demokrasi (Pemilu 2024). Panglima TNI yang baru harus berkaca pada momentum-momentum politik pemilu-pemilu sebelumnya terkait bagaimana menjaga netralitas TNI. Hukumonline.com-"Betul-betul TNI itu (harus) menjadi milik rakyat, bukan milik partai tertentu, bukan milik golongan tertentu. Inilah yang akan memperkuat TNI itu sendiri. Saya yakin Pak Yudo akan mampu membawa posisi TNI yang betul-betul menjadi milik rakyat itu," ujar Arwani. Menurut Arwani, tahun 2023 adalah tahun politik sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024. Oleh karena itu, penting untuk menempatkan profesionalisme TNI. Lebih lanjut, Arwani juga memberikan perhatian khusus agar Panglima TNI melakukan terobosan komunikasi dalam konteks perkembanga...
Laksamana Yudo Margono Diharap Tak Lupakan Agenda Reformasi Peradilan Militer
News, Security Sector Reform

Laksamana Yudo Margono Diharap Tak Lupakan Agenda Reformasi Peradilan Militer

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono berkomitmen melaksanakan reformasi peradilan militer, dan menegakkan hukum terhadap anggotanya yang melakukan kejahatan atau menyimpang. Menurut dia komitmen itu harus disampaikan Yudo supaya tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI dibiarkan berlalu tanpa diproses hukum atau impunitas. "Panglima TNI yang baru tidak boleh membiarkan kejahatan yang melibatkan anggotanya berlalu tanpa proses hukum yang tegas (impunitas)," kata Gufron dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (30/11/2022). Baca Selanjutnya... Laksamana Yudo Margono Diharap Tak Lupakan Agenda Reform...
Jokowi Diminta Bijak Gunakan Otoritas Penunjukan Panglima TNI
News, Security Sector Reform

Jokowi Diminta Bijak Gunakan Otoritas Penunjukan Panglima TNI

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijaksana menggunakan orotitas dalam memilih calon panglima TNI. GenPI.co - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijaksana menggunakan orotitas dalam memilih calon panglima TNI. Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa harus segera mengakhiri masa baktinya karena akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Baca Selanjutnya... https://www.genpi.co/berita/208272/jokowi-diminta-bijak-gunakan-otoritas-penunjukan-panglima-tni
Pergantian Panglima TNI Momentum Terakhir Presiden Buktikan Komitmen Reformasi TNI
News, Security Sector Reform

Pergantian Panglima TNI Momentum Terakhir Presiden Buktikan Komitmen Reformasi TNI

Diharapkan pengganti Andika Perkasa adalah sosok yang bebas dari dugaan pelanggaran HAM, memiliki komitmen pada demokrasi dan supremasi sipil, bebas dari korupsi, jauh dari penyalahgunaan jabatan, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak memiliki catatan masuk terlalu jauh ke ranah sipil. Hukumonline.com-Panglima TNI, Andika Perkasa akan berakhir masa dinas keprajuritannya akhir tahun 2022. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, melihat sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum mengajukan calon panglima TNI baru kepada DPR. Mengacu Pasal 53 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Gufron menilai Presiden Jokowi harus segera memproses pergantian Pangl...
Saran ke Jokowi, Imparsial: Pergantian Panglima TNI Harus Bebas dari Kepentingan Politik
News, Security Sector Reform

Saran ke Jokowi, Imparsial: Pergantian Panglima TNI Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengakhiri masa dinas keprajuritannya pada 21 Desember 2022. Menanggapi hal itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa mencari pengganti Andika yang bebas dari kepentingan politik. “Pergantian Panglima TNI yang akan datang sudah seyogyanya bebas dari pertimbangan yang pragmatis-politik. Presiden harus menghindari dan meninggalkan pola pragmatif-politis dalam pergantian Panglima TNI,” kata Gufron dalam keterangan pers diterima, Senin (14/11/2022). Baca Selanjutnya... https://www.liputan6.com/news/read/5124857/saran-ke-jokowi-imparsial-pergantian-panglima-tni-harus-bebas-dari-kepentingan-politik
Imparsial: Presiden Harus Pilih Panglima TNI yang Bebas dari Kepentingan Politik
News, Security Sector Reform

Imparsial: Presiden Harus Pilih Panglima TNI yang Bebas dari Kepentingan Politik

KEADILAN – Imparsial meminta Presiden Joko Widodo memilih Panglima TNI yang bebas dari kepentingan politik. Hal tersebut mereka ungkapkan seiring berakhir masa dinas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada 21 Desember 2022 mendatang. “Presiden harus menghindari dan meninggalkan pola pragmatif-politis dalam pergantian panglima TNI, seperti mempertimbangkan unsur kedekatan dengan lingkaran kekuasan dan kepentingan dan keuntungan politik,” ucap Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/11/2022). Baca Selanjutnya... KEADILAN — Imparsial: Presiden Harus Pilih Panglima TNI Yang Bebas Dari Kepentingan Politik
MA Kini Dijaga TNI, Dinilai Berlebihan dan Tak Ada Urgensi
News, Security Sector Reform

MA Kini Dijaga TNI, Dinilai Berlebihan dan Tak Ada Urgensi

kumparanNEWS-Mahkamah Agung kini mendapat penjagaan dari TNI. Namun langkah MA ini dinilai berlebihan serta tidak ada urgensinya. "Kami memandang kebijakan MA untuk menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," kata peneliti Imparsial, Gustika Yusuf Hatta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11). Baca Selanjutnya... https://kumparan.com/kumparannews/ma-kini-dijaga-tni-dinilai-berlebihan-dan-tak-ada-urgensi-1zE9cxpqDvb/2
Panglima TNI Diminta Tolak Penjagaan Gedung MA oleh Tentara
News, Security Sector Reform

Panglima TNI Diminta Tolak Penjagaan Gedung MA oleh Tentara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Imparsial meminta, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil sikap atas penempatan prajurit TNI di Gedung Mahkamah Agung (MA). Imparsial memandang, tindakan MA itu tidak tepat.  "Mendesak Panglima TNI menolak penempatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (11/11). Baca Selanjutnya... https://www.republika.co.id/berita/rl67jl396/panglima-tni-diminta-tolak-penjagaan-gedung-ma-oleh-tentara
Imparsial Desak Panglima TNI Tolak Prajurit jadi ‘Satpam’ MA
News, Security Sector Reform

Imparsial Desak Panglima TNI Tolak Prajurit jadi ‘Satpam’ MA

Jakarta, CNN Indonesia -- Elemen masyarakat sipil Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) meminta agar Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menolak penempatan prajuritnya untuk menjaga Mahkamah Agung (MA).Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai kebijakan MA melibatkan prajurit TNI menjaga markas lembaga yudikatif itu bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menilai pengamanan hakim MA tidak masuk dalam tugas pokok dan fungsi TNI yang diatur dalam pasal 6 dan 7 UU tentang TNI. "Karena menarik jauh TNI ke dalam tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya. Mendesak Panglima TNI menolak penempatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA," kata Gufron dalam keterangannya, Kamis (10/11). https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221110155952-12-872134/...
Imparsial Kritik Militer Jaga Gedung MA: Langgar UU TNI!
News, Security Sector Reform

Imparsial Kritik Militer Jaga Gedung MA: Langgar UU TNI!

Jakarta - Imparsial mengkritik pengamanan gedung Mahkamah Agung (MA) oleh tentara. Imparsial menilai keputusan militer menjaga gedung MA sebagai kebijakan yang bermasalah karena tak sesuai Undang-Undang (UU) TNI."Kami memandang kebijakan MA untuk menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," kata Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022). Baca artikel detiknews, "Imparsial Kritik Militer Jaga Gedung MA: Langgar UU TNI!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6398670/imparsial-kritik-militer-jaga-gedung-ma-langgar-uu-tni.
Imparsial: Penempatan TNI Sebagai Satpam di MA Melanggar UU TNI
News, Security Sector Reform

Imparsial: Penempatan TNI Sebagai Satpam di MA Melanggar UU TNI

Karena pengamanan hakim MA tidak termasuk tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengamanan di lingkungan MA yang rencananya melibatkan TNI dikecam kalangan organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai kebijakan MA menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA bermasalah, tidak memiliki urgensi dan berlebihan. Apalagi tujuannya - sebagaimana dikatakan oleh Jubir MA - untuk memberikan kenyamanan bagi Hakim Agung dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas atau tidak layak masuk di kantor MA. “Sangat berlebihan menggunakan prajurit TNI untuk melayani hakim MA dan bahkan memilah mana tamu yang layak atau yang ti...
Putusan MK soal UU PSDN Dinilai Tidak Konsisten dengan Konstitusi
News, Security Sector Reform

Putusan MK soal UU PSDN Dinilai Tidak Konsisten dengan Konstitusi

Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, demokrasi dan HAM. Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi UU PSDN yang diajukan oleh Imparsial, Kontras, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. “Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi,” salah satu anggota koalisi dari Kontras, Andi Rezaldy saat dihubungi, Selasa (1/11/2022). Baca Selanjutnya... https://www.beritasatu.c...
Tiga Catatan Koalisi Soal Penggusuran Paksa di Desa Kalasey Minahasa
News, Security Sector Reform

Tiga Catatan Koalisi Soal Penggusuran Paksa di Desa Kalasey Minahasa

Mengabaikan beberapa hal. Seperti musyawarah yang tulus, pencarian solusi, dan berbagai ketentuan lain terkait syarat-syarat perlindungan bagi warga negara. Koalisi mendesak Kapolri agar memerintahkan jajarannya menegakkan hukum dengan mengusut dugana pidana yang dilakukan anggota kepolisian setempat. Hukumonline.com-Penggusuran paksa yang dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan bantuan ratusan aparat kepolisian berujung penangkapan terhadap warga di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force). Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Hussein Ahmad mengatakan, informasi yang beredar menyebutkan warga setempat m...
6 Catatan Koalisi Soal Putusan MK Tentang Uji Materi UU PSDN
News, Security Sector Reform

6 Catatan Koalisi Soal Putusan MK Tentang Uji Materi UU PSDN

Putusan MK tersebut tidak konsisten dengan amanat konstitusi, demokrasi, dan HAM. MK mengakui definisi ancaman dalam UU PSDN kabur dan menciptakan ketidakpastian hukum, tapi MK tidak membatalkan ketentuan itu. Selain itu, pandangan polisi adalah bagian masyarakat sipil adalah sesat pikir Hukumonline.com -MK telah memutus perkara uji materi UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara yang teregister dalam Nomor 27/PUU-XIX/2021. Pada intinya putusan yang dibacakan Senin (31/10/2022) itu menyatakan seluruh dalil permohonan tidak bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945. Sebagaimana diketahui pemohon perkara tersebut adalah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika...
Tolak Uji Materi UU PSDN, Putusan MK Dinilai Tak Konsisten
News, Security Sector Reform

Tolak Uji Materi UU PSDN, Putusan MK Dinilai Tak Konsisten

SINDONEWS.COM JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau uji materi UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dimohonkan oleh Imparsial, Kontras, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. Dalam putusannya MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945. Peneliti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Imparsial) Hussein Ahmad menyatakan putusan MK tersebut tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, demokrasi dan HAM. ”Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi,” ujarnya, Senin (31/10/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.s...
Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Putusan MK Terhadap Uji Materi UU PSDN
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Putusan MK Terhadap Uji Materi UU PSDN

REPUBLIKMERDEKA-Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara judicial review atau uji materi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang dimohonkan oleh Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. alam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Prof Anwar Usman menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya dalam pokok permohonan yang terbagi atas dua poin. Pertama, menyatakan pokok permohonan pemohon Pasal 75 dan Pasal 79 UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara RI 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6413) tidak dapat diterima. Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id...
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senpi
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senpi

KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti penembakan tiga anak yang diduga begal. Mereka meminta Polri untuk mengevaluasi total penggunaan senjata api (senpi). Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan Hussein Ahmad mengatakan, penggunaan senjata api wajib berpegangan pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional. “Penggunaan senjata api diletakkan sebagai alternatif terakhir dengan tujuan melindungi nyawa manusia,” ujar Hussein Ahmad dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022). Baca Selanjutnya... KEADILAN — Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senpi
Koalisi Desak Polri Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api
News, Security Sector Reform

Koalisi Desak Polri Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api

Presiden perlu membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan eksesnya terhadap keamanan warga negara. Hukumonline-Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri Resimen 2 Pelopor Kedung Halang, terhadap 3 orang anak berinisial EI (15 tahun), AF (16), dan AA (15). Hussein menyebut penembakan itu dilakukan dengan alasan para korban dituduh sebagai pelaku begal. Akibat tembakan itu ketiga anak tersebut mengalami luka di bagian pin...
Tiga Kasus Besar Sambo hingga Kanjuruhan & Lip Service Reformasi Polri
News, Security Sector Reform

Tiga Kasus Besar Sambo hingga Kanjuruhan & Lip Service Reformasi Polri

Jakarta, CNN Indonesia -- Rentetan kasus menyeret sejumlah petinggi kepolisian memancing sorot negatif dari publik. Setidaknya ada tiga kasus besar baru-baru ini yang melibatkan tubuh Polri: kasus Ferdy Sambo, tragedi Stadion Kanjuruhan hingga dugaan jual sabu barang bukti yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo kepada ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi perhatian publik secara luas. Sambo sudah dipecat dari kedinasan Polri. Kini, kasus memasuki babak baru: sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Personel kembali terlibat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter Arema FC. Banyaknya korban...
Korban dan Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan Bisa Menggugat Tanpa Tunggu Hasil TGIPF
Human Rights, News, Security Sector Reform

Korban dan Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan Bisa Menggugat Tanpa Tunggu Hasil TGIPF

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, korban luka atau ahli waris korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan bisa mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa itu. Bahkan menurut dia para korban atau ahli waris tidak perlu menunggu hasil penyelidikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk mengajukan gugatan. "Masyarakat atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak perlu menunggu hasil investigasi TGIPF jika ingin melakukan gugatan atau laporan terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kanjuruhan," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022). Baca Selanjutnya... htt...
Belum Ditahan, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hilangkan Bukti
Human Rights, News, Security Sector Reform

Belum Ditahan, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hilangkan Bukti

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, ada peluang bagi 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan untuk menghilangkan barang bukti jika polisi tidak segera menahan mereka. "Jika tidak dilakukan penahanan, penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum dan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) tidak akan maksimal karena mereka dapat mempengaruhi saksi atau menghilangkan bukti-bukti secara bebas," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/16050511/belum-ditahan-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-dikhawatirkan-hilangkan-bukti
Imparsial Kritik Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial Kritik Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial menyayangkan sikap Polri yang sampai saat ini belum menahan 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. "Sangat disayangkan sampai hari ini belum satupun di antara 6 tersangka yang ditahan," kata Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/05550091/imparsial-kritik-polisi-belum-tahan-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan
Jelang Suksesi Panglima TNI, Imparsial Minta Jokowi Tidak Pragmatis
News, Security Sector Reform

Jelang Suksesi Panglima TNI, Imparsial Minta Jokowi Tidak Pragmatis

Jumat, 07 Okt 2022 07:00 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) menyoroti pendekatan politis yang digunakan dalam proses pergantian Panglima TNI.Diketahui dalam dua bulan ke depan Jenderal Andika Perkasa bakal pensiun, sehingga posisinya sebagai Panglima TNI harus ada penggantinya. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan proses pergantian Panglima TNI seharusnya menggunakan pendekatan legal-substantif alih-alih pendekatan pragmatis-politis. Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221006061313-20-856923/jelang-suksesi-panglima-tni-imparsial-minta-jokowi-tidak-pragmatis
Diperlukan Proses Pengamanan Yang Berbeda Antara Demonstran dengan Suporter Bola
Human Rights, News, Security Sector Reform

Diperlukan Proses Pengamanan Yang Berbeda Antara Demonstran dengan Suporter Bola

Menurut Al Araf, Peneliti Senior Imparsial,  mengungkapkan bahwa diperlukan perlakuan yang berbeda antara unjuk rasa dengan pertandingan sepak bola. Hal ini diungkapkannya, setelah menlihat penanganan yang dilakukan pada saat Tragedi Stadion Kanjuruhan kemarin. Stadion yang sempit dan penuh, tidak memerlukan gas air mata dalam proses penanganannya. Menurutnya, tindakan aparat dalam menangani kerusuhan tersebut sangat tidak sesuai. https://video.medcom.id/medcom-nasional/ob3XZ2Ak-diperlukan-proses-pengamanan-yang-berbeda-antara-demonstran-dengan-suporte
Imparsial Tak Habis Pikir Kapolri Masih Bisa Tersenyum di HUT TNI
Human Rights, Security Sector Reform

Imparsial Tak Habis Pikir Kapolri Masih Bisa Tersenyum di HUT TNI

Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menyentil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang masih bisa hadir dan senyum pada upacara peringatan hari ulang tahun Tentara Nasional Indonesia atau HUT TNI di Istana Merdeka, Jakarta.Sementara, kata Hussein, anak buah Kapolri saat ini terlibat dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan ratusan orang tewas. "Saya tidak habis pikir kalau Kapolrinya masih bisa tersenyum. Saya lihat dia tersenyum di HUT TNI, padahal dia punya anak buah yang jelas jelas menyebabkan matinya orang banyak," kata Hussein di kanal Youtube YLBHI, Rabu (5/10). Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221005130906-20-856647/imparsial-tak-habis-pikir-kapolri-masih-bisa-tersenyum-di-hut-tni
Komandan yang Memerintahkan Harus Dievaluasi Mendalam dan Dihukum
Human Rights, News, Security Sector Reform

Komandan yang Memerintahkan Harus Dievaluasi Mendalam dan Dihukum

Kerusuhan tersebut diduga karena ribuan orang masuk ke area lapangan. Dalam penanganan itu, oknum oknum polisi menembak gas air mata di tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Akibat kejadian tersebut, 131 orang dinyatakan meninggal dunia, dua di antaranya ada polisi. Pihak internal juga tengah memeriksa 18 orang polisi terkait kasus tersebut. Terkait manajemen pengamanan di lapangan, bahwa polisi yang diperiksa mulai dari level perwira tinggi, perwira menengah hingga anggota yang mengamankan Stadion Kanjuruhan. Hussein Ahmad selaku Peneliti Imparsial memberi masukan kalau Presiden harus mengambil alih. Dan menyetujui ada evaluasi yang mendalam dan dihukum bukan hanya orang yang di lapangan saja, tetapi Komandan yang memerintahkan juga. https://www.yo...
Kapolri dan Panglima TNI Didesak Periksa Anggotanya yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Kapolri dan Panglima TNI Didesak Periksa Anggotanya yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 03/10/2022, 12:27 WIB Penulis Ardito Ramadhan | Editor Novianti Setuningsih JAKARTA, KOMPAS.com- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memeriksa semua anggotanya yang bertugas saat kerusuhan terjadi Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu. Koalisi berpandangan, anggota Polri dan TNI yang bertugas harus dimintai pertanggungjawaban karena kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 125 orang tewas itu bisa jadi disebabkan oleh pembiaran atau atas perintah atasan. "Koalisi mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI harus memeriksa semua anggota yang bertugas di lapangan secara etik, disiplin dan pidana," ...
Pemerintah Harus Usut Tuntas Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Pemerintah Harus Usut Tuntas Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan

Minggu 02 Oktober 2022, 20:38 WIB Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum MediaIndonesia-KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah agar mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 125 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Diberitakan sebelumnya, terjadi kerusuhan usai pertandingan sepak bola Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) malam. "Kami juga mengecam sekaligus mengutuk keras kelalaian panitia dan operator Liga yang tidak menerapkan mitigasi risiko dengan baik dan benar, sehingga kapasitas stadion yang seharusnya hanya dapat diisi maksimal 38.000 orang membeludak hingga mencapai sekitar 42.000 orang," tegas peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam rilis yang diterima, Minggu (2/1...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Tragedi Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Tragedi Kanjuruhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka yang tergabung dalam Koalisi di antaranya IMPARSIAL, LBH Surabaya Pos Malang, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, KontraS, Setara Institute, Public virtue, ICJR, WALHI, LBH Masyarakat, LBH Pers, ELSAM, HRWG, Centra Initiative, dan ICW. "Presiden RI harus membuat Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menemukan sebab terjadinya Tragedi Kemanusian dengan melibatkan Lembaga Negara Independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Koalisi dalam keterangan yang diterima pada Minggu (...
Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik
News, Security Sector Reform

Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik

Hukumonline.com-Sebelumnya pembentukan Dewan Keamanan Nasional masuk dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Tapi sekarang akan dibentuk melalui Peraturan Presiden. Usulan perubahan nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) menuai protes kalangan masyarakat sipil. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan sebelumnya pembentukan Wankamnas masuk dalam RUU Kamnas. Tapi dalam perkembangannya, mengingat RUU Kamnas ditolak kalangan masayrakat sipil, kemudian pembentukan Wankamnas saat ini dilakukan melalui Perpres. “Isu Wankamnas ini dihidupkan kembali melalui rancangan Perpres yang kabarnya sudah di meja Presiden,” kata Gufron dalam diskusi bertema “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional”, Senin (19/9/2022). Baca Selanjutnya... ...
Pakar Ungkap Alasan Perpres Dewan Keamanan Nasional Harus Ditolak
News, Security Sector Reform

Pakar Ungkap Alasan Perpres Dewan Keamanan Nasional Harus Ditolak

Senin, 19 September 2022 | 20:12 WIBOleh : Yustinus Paat / CAR Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkap sejumlah alasan penolakan terhadap rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN). Menurut Bivitri, rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional. “Rancangan perpres DKN perlu ditolak seperti dulu menolak pembahasan DKN ketika dibahas melalui RUU Kamnas (Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional), karena rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional,” ujar Bivitri dalam acara diskusi virtual bertajuk “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional” oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022). Baca selanjutnya... https://www.beritasatu.com/news/97...
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Punya Payung Hukum
News, Security Sector Reform

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Punya Payung Hukum

Senin, 19 September 2022 18:03 WIB Penulis: Malvyandie Haryadi Editor: Hasanudin Aco TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Perpres Dewan Keamanan Nasional (DKN) perlu ditolak, sebagaimana pernah dilakukan ketika DKN dibahas melalui RUU Kamnas. Pasalnya, menurut Bivitri, Rancangan Perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional. Demikian hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional " yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022). Baca Selanjutnya... https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/19/pakar-hukum-tata-negara-sebut-pembentukan-dewan-keamanan-nasional-tidak-punya-payung-hukum
Koalisi Masyarakat Sipil Anggap KSAD Dudung Abdurachman Cermin Tentara Tak Profesional
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap KSAD Dudung Abdurachman Cermin Tentara Tak Profesional

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengarahkan anggotanya untuk merespon pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Koalisi masyarakat sipil mengatakan tindakan Dudung cermin tentara yang tak profesional. “Tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” ujar koalisi yang diwakili Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022. Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1634878/koalisi-masyarakat-sipil-anggap-...
en_GBEnglish (UK)