MK Uji Materi Pasal Polri Setara Ormas dalam UU PSDN

CNN Indonesia | Kamis, 22/07/2021 17:16 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut penyetaraan posisi Polri dalam Komponen Pendukung pertahanan negara dengan organisasi masyarakat (ormas) akan memicu ketidakpastian hukum.
Hal itu merupakan salah satu poin permohonan uji materi atau judicial review (JR) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), yang diungkapkan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/7).

Dalam UU itu, Komponen Pendukung sendiri diartikan sebagai “Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan” yang “dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.”

Lalu siapa saja Komponen Pendukung ini? Pasal 20 UU PSDN memaparkan bahwa mereka terdiri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga terlatih; tenaga ahli; dan warga lain unsur Warga Negara.

“Ketentuan ini keliru dan sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang secara jelas menyebutkan bahwa TNI dan POLRI merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan negara,” ujar salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Husein Ahmad dari Imparsial, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).

Selain itu, hal ini berlawanan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) TAP MPR No. VI/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI da Polri, maupun ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“Bahwa dalam kondisi negara menghadapi ancaman non militer maka POLRI merupakan kekuatan utama,” ujar Husein.

Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) PP No. 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PSDN memaparkan bahwa warga terlatih ini di antaranya adalah purnawirawan TNI-Polri, anggota resimen mahasiswa, satuan pengamanan, linmas, hingga organisasi kemasyarakatan lain yang dapat dipersamakan dengan warga terlatih.

Menurut Husein, penyetaraan Polri dengan warga terlatih lainnya berlawanan dengan UU Polri.

“Menempatkan anggota Polri sebagai Komponen Pendukung yang setara dengan Warga Terlatih yang dalam penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf d UU PSDN salah satunya adalah anggota organisasi kemasyarakatan, adalah satu perumusan norma yang sangat keliru dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tutur dia.

“Yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, maupun UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjutnya

Ketentuan soal Komponen Pendukung itu merupakan salah satu dari sekian banyak pasal di UU PSDN yang diuji materi pihaknya.

Alih-alih keukeuh membentuk Komcad, dalam sidang itu Husein meminta pemerintah fokus pada penguatan komponen utama melalui modernisasi dan perbaikan alutsista TNI yang saat ini memprihatinkan. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah kecelakaan di hampir semua matra TNI.

“Maka kami mendesak kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, untuk mengabulkan seluruh permohonan kami, yakni membatalkan sejumlah pasal dalam UU PSDN ini,” kata dia.

“Selain itu, Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi kiranya dapat menerbitkan Putusan Sela yang menyatakan bahwa implementasi UU PSDN, khususnya yang terkait dengan rekrutmen Komcad, ditunda pelaksanaannya sepanjang UU PSDN masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Diketahui, Kemenhan sudah merekrut sejumlah besar anggota Komcad di berbagai daerah sejak pengesahan UU PSDN. Sebanyak 2.500 peserta pun akan dilatih oleh TNI AD di enam Kodam.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang mengajukan uji materi UU PSDN ini terdiri dari Imparsial, Elsam, Public Virtue Research Institute, KontraS, SETARA Institute, LBH Jakarta, PBHI, BEM Universitas Indonesia, LBH Pers, Ikhsan Yosarie, Gustika Jusuf Hatta, Leon Alvinda Putra.

en_GBEnglish (UK)