TNI's 76th Anniversary, Imparsial Highlights Professionalism to Civilian Control

Hal ini menyebabkan proses reformasi TNI dianggap mengalami kemunduran pada beberapa aspek.

Selasa, 05 Okt 2021 17:18 WIB

Author

Astri Septian

KBR, Jakarta – Pada HUT Ke-76 TNI, LSM yang fokus mengawasi pelanggaran Hak Asasi Manusia, Imparsial mendorong TNI menjaga profesionalisme. Direktur Imparsial Gufron Mabruri berpendapat, profesionalitas TNI tak boleh diabaikan dengan menempatkan prajurit TNI pada otoritas politik sipil, seperti jabatan Gubernur.

Berdasarkan UU TNI, Ghufron menyebut, regulasi sektoral itu mengatur sejumlah jabatan perwira TNI aktif yang kebanyakan berada di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, serta Kementerian Pertahanan.

“Jadi jabatan itu terkait kompetensi militer ada beberapa posisi. Di luar itu mekanismenya jelas harus pensiun, tidak boleh aktif menjadi PLT gubernur, karena bertentangan dengan UU TNI. meskipun prasyarat normatif harus dibarengi yang lain seperti kompetensi dan integritas,” kata Gufron saat dihubungi KBR, Selasa, (5/10/2021).

Selain itu, Imparsial juga menyoroti lemahnya kontrol sipil, yaitu Presiden, Kementerian Pertahanan, dan parlemen terhadap militer. Hal ini menyebabkan proses reformasi TNI dianggap mengalami kemunduran pada beberapa aspek. Salah satunya yaitu menguatnya peran internal militer dalam urusan sipil dan keamanan dalam negeri.

“Dalam konteks pelibatan KKB di Papua, program cetak sawah, pengamanan stasiun, keamanan dalam negeri, unjuk rasa dan terorisme. Semua ada upaya yang menguatkan peran internal. Militer semakin kuat dan itu dilegitimasi dengan banyak hal. Misalnya dengan MoU dan Undang-Undang. Dalam konteks terorisme dan dilegitimasi di UU terorisme. Padahal MoU ini menyalahkan UU TNI,” imbuhnya.

Lebih jauh Ghufron juga menyoroti soal reformasi sistem peradilan militer yang belum dilaksanakan, kemudian soal kekerasan terhadap warga sipil dan pembela HAM serta masalah kesejahteraan.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

en_GBEnglish (UK)