Imparsial

Muatan Politis pada Pengadaan Alutsista Rp 1,7 Kuadratriliun

Jumat 04 Jun 2021 15:32 WIB

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, peningkatan anggaran alat utama sistem persenjataan (alutsista) hingga Rp 1,7 kuadratriliun berlebihan dan keluar dari skema minimum essential force (MEF). Selain itu, koalisi juga melihat hal tersebut kental akan dimensi politis menjelang pemilihan umum (Pemliu) 2024.

“Koalisi menilai, peningkatan anggaran alutsista yang berlebihan serta keluar dari skema MEF ini adalah berlebihan, tidak beralasan, dan sangat kental dimensi politisnya,” ujar salah satu perwakilan koalisi dari Centra Initiative, Al Araf, lewat keterangan pers, Jumat (4/6).

Dia mengatakan, peningkatan anggaran di sektor pertahanan tersebut patut dicurigai tak terlepas dari kepentingan politik kontestasi pemenangan Pemilu 2024. Menurut dia, dalam kepentingan politik tersebut membutuhkan biaya politik.

“Patut dicurigai bahwa peningkatan anggaran sektor pertahanan ini tidak terlepas dari kepentingan politik kontestasi pemenangan Pemilu 2024 yang membutuhkan biaya politik,” kata dia.

Menurut Al Araf, masalah modernisasi alutsista Indonesia selama ini tidak selalu terkait dengan besarnya anggaran. Dia menjelaskan, jika mengacu pada skema MEF, Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebenarnya sudah memiliki skema anggaran sendiri dalam hal modernisasi alutsista.

“Hal pokok yang paling bermasalah dalam modernisasi alutsista adalah masalah transparansi dan akuntabilitas dalam penganggaran di sektor pertahanan, yang seringkali berdampak pada terjadinya skandal korupsi dalam pengadaan alutsista,” kata dia.

Perwakilan dari Indonesian Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mengatakan, meningkatkan anggaran sektor pertahanan tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas ibarat memberikan cek kosong kepada elit politik. Di mana mereka menggunakan anggaran tersebut demi tujuan-tujuan politik maupun kepentingan pribadi yang berujung pada terjadinya korupsi.

“Sampai saat ini, Kemhan masih mengalami masalah serius terkait dengan transparansi dan akuntabilitas. Kemhan selalu berlindung di balik tameng ‘rahasia negara’ yang sebenarnya hanya menjadi dalih untuk menutup-nutupi potensi penyimpangan yang terjadi,” kata dia.

Dia mengatakan, transparansi dan akuntabilitias dalam sektor pertahanan hanya akan terwujud jika pemerintah melakukan proses reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997. Revisi yang menegaskan, militer tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum jika terlibat dalam tindak pidana umum.

“Tanpa adanya reformasi peradilan militer, modernisasi alutsista akan selalu dibayang-bayangi oleh dugaan praktik korupsi,” kata dia.

Kemudian perwakilan dari Imparsial, Hussein Ahmad, menyebutkan, kendati ketentuan tentang pengadaan alutsista telah mensyaratkan untuk tidak melibatkan pihak ketiga atau broker, dalam kenyataannya sejumlah pengadaan masih kerap diwarnai praktik tersebut. Dalam beberapa kasus, keterlibatan broker kadang berimplikasi pada dugaan terjadinya mark up.

“Dalam beberapa kasus, keterlibatan mereka kadang kala berimplikasi terhadap dugaan terjadinya mark-up, korupsi, dalam pengadaan alutsista yang merugikan keuangan negara,” jelas dia.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak presiden untuk memerintahkan Menhan agar tidak melanjutkan agenda penganggaran sebesar Rp 1,7 kuadratriliun untuk sektor pertahanan yang dirancang oleh Kemhan yang berasal dari hutang luar negeri. Sebab, itu akan membebani dan mencederai hati masyarakat yang sedang mengalami kesulitan dan krisis ekonomi akibat pandemi.

“Mendesak pemerintah untuk melanjutkan program modernisasi alutsista melalui skema MEF yang sudah dirancang sejak 2009 dan akan berakhir pada tahun 2024,” ujar Hussein.

Lalu, koalisi juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mengaudit secara khusus seluruh pengadaan alutsista yang dilakukan melalui skema MEF selama ini. Evaluasi itu dilakukan baik yang terjadi pada masa periode pemerintahan sekarang maupun periode pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

Pemerintah juga mereka desak untuk menetapkan kebijakan government to government sebagai metode permanen dalam proses akuisisi alutsista Indonesia di masa depan. Peran pihak ketiga atau broker juga mereka minta untuk dihapuskan.

“Karena memiliki risiko masalah yang tinggi terhadap kesiapan atau readiness alutsista serta berpotensi tinggi terjadi praktik korupsi,” kata dia.

Selain mereka, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga terdiri dari PBHI, Amnesty International Indonesia, dan HRWG, ELSAM, LBH Pers, SETARA Institute, LBH Jakarta, ICJR, KontraS, dan Publik Virtue Research Institute.

Di sisi lain, Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah menyatakan pembiayaan belanja alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) masih dalam pembahasan dan bersumber dari pinjaman luar negeri. Dia memastikan, nilainya nanti tidak akan membebani APBN.

“Dalam arti, tidak akan mengurangi alokasi belanja lainnya dalam APBN yang menjadi prioritas pembangunan nasional,” ungkap Dahnil dalan keterangan tertulis, Selasa (1/6).

Sebab, dia menjelaskan, pinjaman yang kemungkinan akan diberikan oleh beberapa negara ini diberikan dalam tenor yang panjang dan bunga sangat kecil. Selain itu, proses pembayarannya menggunakan alokasi anggaran Kemhan yang setiap tahun yang memang sudah dialokasikan di APBN.

“Dengan asumsi alokasi anggaran Kemhan di APBN konsisten sekitar 0,8 persen dari PDB selama 25 tahun ke depan,” tutur dia.

Dia juga menjelaskan, Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Alpalhankam Kemhan dan TNI masih dalam proses pembahasan dan pengujian mendalam. Kemhan menyesali ada pihak yang membocorkan dokumen tersebut dan menyatakan akan mengusutnya.

“Kementerian Pertahanan akan bersikap tegas untuk mengusut siapa yang bertanggung jawab menyebarkan dokumen tersebut sehingga menjadi simpang siur di publik,” ujar Dahnil.

Dia menyatakan, Raperpres adalah dokumen perencanaan yang masih dalam proses pembahasan dan pengujian mendalam. Raperpres tersebut bukan dan belum menjadi keputusan final. Dokumen perencanaan pertahanan tersebut adalah bagian dari rahasia negara dan dokumen internal dalam pembahasan yang masih berlangsung.

“Sehingga kami sesali ada pihak-pihak yang membocorkan dan menjadikan dokumen tersebut menjadi alat politik untuk mengembangkan kebencian politik dan gosip politik yang penuh dengan nuansa political jealousy (kecemburuan politik),” ucap dia.

en_GBEnglish (UK)