Imparsial: Reformasi Dikhianati dan Kebebasan Sipil Terancam

Mei 21, 2021-28 view

Porostimur.com | Jakarta: Exactly 23 years ago, May 21st, 1998, the Indonesian nation was finally freed from the New Order's militaristic authoritarian regime and began a new era full of hope, the Reformation Era. As part of an important stage in the journey of the Indonesian nation, this momentum should be commemorated in a more meaningful way to evaluate, reflect, and correct the political journey of democracy and human rights in Indonesia which has been hard earned by democracy fighters in the past.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, sebagai bangsa, kita memiliki hutang sejarah, terutama kepada korban dan keluarga korban perjuangan demokrasi tahun 1998. Tidak sepantasnya kita menjadi tuna sejarah serta menyadari bahwa kehidupan yang kita nikmati saat ini, yang jauh lebih memberikan ruang kebebasan sipil dan politik, sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari buah perjuangan politik menjatuhkan kekuasaan Soeharto 23 tahun lalu. Karena itu, peringatan 21 Mei ini sudah semestinya dijadikan momentum untuk mendorong kembali perbaikan politik demokrasi dan HAM di masa yang akan datang agar selaras dengan semangat dan cita-cita perjuangan demokrasi 1998.

“Imparsial memandang, meski ruang-ruang kebebasan telah jauh lebih baik dengan berakhirnya Orde Baru dan bergulirnya Reformasi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini bangsa Indonesia masih memiliki sejumlah permasalahan serius terkait demokrasi dan HAM. Defisit kebebasan di ruang publik, mandeknya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, agenda penyelesaian konflik Papua secara damai dan bermartabat yang justru mengalami kemunduran, intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas, hingga minimnya komitmen pemberatasan korupsi perlu menjadi perhatian serius dalam agenda perbaikan politik ke depan,” katanya, Jum’at (21/5/2021). 

Gufron bilang, dalam dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu, di antaranya kasus penghilangan paksa 1997/1998, kasus Wasior dan Wamena, Simpang KKA, Jambu Keupok, kasus pembunuhan Munir, dsb, proses penyelesaiannya hingga hari ini masih terkatung-katung tanpa agenda penyelesaian yang jelas. Meski Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan terhadap beberapa kasus, namun agenda penyelesaian kasus-kasus tersebut hingga kini masih terhambat di Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan betapa tidak adanya komitmen politik (political will) dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Padahal, penyelesaian kasus pelanggaran HAM tersebut tidak hanya penting sebagai pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarganya, namun juga sebagai pelajaran penting bagi perjalanan politik bangsa Indonesia ke depan.

In the context of Papua, Imparsial views that the government has so far failed to come up with a solution for resolving the conflict in a peaceful and dignified manner. Instead of building dialogue as a democratic political path, the Government continues to implement a security approach by strengthening the security apparatus. The government's policy of labeling the KKB as a terrorist also emphasizes the state-security approach to handling the Papuan conflict and ignores the human security approach that is actually needed in conflict resolution. As a result of this security approach, various human rights violations continue to occur in Papua as a result of military operations and security operations being carried out. 

Pemerintah menurut Gufron, seharusnya menyadari bahwa pendekatan tersebut sama sekali tidak menyentuh akar masalah konflik Papua. Berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dipublikasikan dalam Papua Road Map (2008), setidaknya terdapat empat sumber konflik Papua yakni: (a) sejarah integrasi, status dan integritas politik; (b) kekerasan politik dan pelanggaran HAM; (c) kegagalan pembangunan; (d) marginalisasi orang Papua dan inkonsistensi kebijakan otonomi khusus.

“Mengacu kepada kompleksitas akar permasalahan Konflik Papua tersebut, maka diperlukan upaya yang bersifat komprehensif dan menyeluruh dalam penyelesaian Konflik Papua. Kebijakan yang hanya mengedepankan pendekatan keamanan atau pendekatan ekonomi tidak akan menyentuh akar permasalahan dan menyelesaikan konflik, serta justru akan berpotensi membentuk gejolak sosial-politik yang terus berulang di masa depan,” tukas Gufron. 

“Pemerintah semestinya bisa berkaca pada pengalaman penyelesaian konflik di Aceh atau derah-daerah lain yang berhasil diselesaikan melalui cara-cara damai. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dan tidak ada alasan bahwa pendekatan serupa tidak bisa diterapkan pada konteks Papua,” imbuhnya.

Gufron juga mengatakan, pada konteks pemberantasan korupsi sebagai mandat dari Reformasi 1998, Imparsial menilai bahwa komitmen pemerintah hari ini sangatlah minim dan bahkan mengalami kemunduran. Banyak kalangan memandang bahwa ada upaya pelemahan KPK Yang terbaru polemik Tes Wawasan Kebangsaan yang diduga berupaya menonaktifkan paksa beberapa penyidik dan pegawai KPK yang dinilai memiliki integritas tinggi. Agenda pemberantasan korupsi dan penguatan KPK sebagai salah satu amanat Reformasi 1998 sudah semestinya menjadi prioritas pemerintah, bukannya malah mengalami kemunduran demi memuluskan transaksi-transaksi politik dan melanggengkan kekuasaan.

Reformasi Sektor Keamanan (RSK) katanya, juga perlu tetap menjadi perhatian. Adalah salah jika ada pandangan yang mengatakan bahwa agenda RSK yang menjadi amanat reformasi 1998 semuanya telah selesai dijalankan. Pada konteks reformasi militer, masih banyak agenda.yang masih mangkrak, seperti restrukturisasi komando teritorial yang pada masa Orde Baru berkuasa menjadi instrumen politik militer, reformasi sistem peradilan militer yang belum dijalankan. Modernisasi Alutsista juga memiliki banyak catatan dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

“Dalam konteks reformasi kepolisian, hingga saat ini pengadopsian prinsip dan standar HAM dalam pelaksanaan tugas-tugas oleh aparatnya di bawah juga masih memiliki banyak persoalan. Hal lain yang perlu diperkuat ke depan adalah penguatan pengawasan terhadap kepolisian baik internal maupun eksternal, dan juga masalah akuntabilitas. Sedangkan proses reformasi intelijen saat ini nyaris tidak lagi upaya lain yang didorong pasca disahkannya UU intelijen,” bebernya.

Lebih jauh dalam konteks pandemi, Imparsial memahami bahwa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir memiliki dampak yang luas terhadap berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali ekonomi. Karenanya, hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Namun demikian, hal ini bukan berarti bahwa pemerintah dapat mengabaikan agenda pembangunan politik, hukum, dan HAM yang sama pentingnya serta merupakan jantung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

“Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode kedua bersama-sama dengan DPR-RI sejatinya masih memiliki waktu yang lebih dari cukup untuk membuktikan komitmen serta terobosan-terobosan politiknya kepada segenap bangsa. Hal tersebut dibutuhkan demi mendorong perbaikan politik, hukum, hak asasi manusia, ekonomi, serta kehidupan berdemokrasi yang lebih baik di Indonesia, yang sejatinya merupakan cita-cita perjuangan Reformasi 23 tahun silam,” pungkasnya. (red)

en_GBEnglish (UK)