3 Catatan Imparsial Atas Terbitnya Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Agar di akhir masa jabatannya Presiden Joko Widodo dianggap memenuhi janji politiknya dalam Nawacita yakni “menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.”

HUKUMONLINE.COM-Kalangan masyarakat sipil menyoroti Keppres No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Keppres yang sempat disebut Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 silam itu intinya membentuk tim guna melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai tahun 2020.

Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mencatat sedikitnya 3 hal terkait Keppres tersebut. Pertama, pembentukan Keppres ini dilakukan secara tidak akuntabel dan minim partisipasi publik terutama para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini membuktikan Keppres ditujukan sebagai sarana impunitas bagi terduga pelaku pelanggaran HAM berat, terutama yang saat ini berada di sekeliling Presiden Jokowi.

Baca Selamjutnya…

https://www.hukumonline.com/berita/a/keppres-pembentukan-tim-penyelesaian-pelanggaran-ham-berat-lt63314bfed24e7

en_GBEnglish (UK)