Kamis 25 Nov 2021 13:32 WIB
Red: Muhammad Hafil
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi diharapkan berani menindaklanjuti wacana pemberian hukuman bagi bagi koruptor kelas kakap.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati, Kamis (25/11). Menurutnya, Undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut.
“Terobosan hukum berupa penjatuhkan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berhadap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi,” kata Burhanuddin saat memberi sambutan.
Baca Selanjutnya…