Editor: Syamsul Mahmuddin Reporter: Charlie Tobing
KEADILAN – Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi Hati) mendesak pemerintah untuk menghapus pidana mati dalam RUU KUHP. Hal ini dilontarkan Koalisi Hati dalam rangka memperingati hari anti hukuman mati yang jatuh pada 10 Oktober.
Juru bicara Koalisi Hati Amalia Suri mengatakan, pemberlakuan hukuman mati tidak menjadi solusi untuk mengurangi kejahatan. “Penolakan terhadap hukuman mati ini disebabkan oleh bahwa hukuman mati bisa menjadi solusi untuk permasalahan kriminalitas di Indonesia, seperti narkotika, terorisme dan korupsi. Padahal jika melihat angka-angka di lapangan, penerapan hukuman mati tidak membantu mengurangi kejahatan ini,” ujar Amalia dalam rilis, Minggu (10/10/2021).
Ia menilai, pemberlakukan hukuman mati malah dijadikan tujuan para pelaku terorisme karena dianggap sebagai jihad. Sedangkan menurut data kasus korupsi, negara-negara dengan jumlah kasus korupsi rendah justru sudah menghapus sistem hukuman mati sejak lama.
Menurut data yang diperoleh Koalisi Hati, 108 negara sudah menghapus hukuman mati sehingga total ada 144 negara. Data tersebut terhitung dari negara yang tidak melakukan hukuman mati, baik karena sudah menghapus, maupun sudah melakukan moratorium hukuman mati.
Koalisi Hati melihat hal tersebut sebagai tren yang positif di lingkup global dalam upaya penghapusan hukuman mati. Oleh sebab itu, mereka mendesak agar pemerintah membatalkan semua eksekusi mati di waktu yang akan datang.
“Kami mendesak agar pemerintah membatalkan rencana eksekusi mati pada masa yang akan datang, dan secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati, serta menghapus pidana yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil,” pungkas Amalia.