Imparsial

Imparsial: 86 Persen Vonis Mati Lewat Sidang Virtual Tidak Manusiawi

Memberikan vonis pidana mati melalui sidang virtual tidak memberikan keadilan substantif bagi terdakwa, lebih dari itu juga tidak manusiawi. Mendesak Ketua MA dan Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan dan penjatuhan vonis pidana mati dalam proses persidangan yang dilakukan secara virtual.

Hukumonline.com-Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional setiap tanggal 10 Oktober, Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi terhadap vonis hukuman mati. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mencatat ada 111 negara yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya. Masih ada 55 negara yang masih menerapkan hukuman mati dimana 36 negara diantaranya melakukan moratorium praktik hukuman mati.

“Hukuman mati tidak terbukti menyelesaikan permasalahan maraknya kejahatan di suatu negara, apalagi hukuman ini tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Gufron dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Baca Selanjutnya…

Imparsial: 86 Persen Vonis Mati Lewat Sidang Virtual Tidak Manusiawi (hukumonline.com)

id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281