Imparsial

Masih Menyisakan Masalah, Pasal Hukuman Mati Diusulkan Dihapus dari KUHP

Sejumlah masalah pidana mati dalam KUHP baru seperti ketidakjelasan dalam pemberlakuan pengaturan pidana mati di Indonesia. Disparitas antara tujuan penyusunan dan realita penyusunan aturan hukuman mati dalam KUHP baru.

Dalam rangka memperingati hari anti hukuman mati internasional setiap 10 Oktober, kalangan masyarakat sipil kembali menyuarakan penghapusan hukuman mati. Ketentuan hukuman mati diatur antara lain dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, Pasal 17 ayat (4) KUHP mengatur percobaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, UU 1/2023 mengubah status pidana mati menjadi pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif. “Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif,” begitu kutipan Pasal 67 UU 1/2023.

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan peringatan hari anti hukuman mati internasional sebagai momentum memperkuat kembali kesadaran bersama atas pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak untuk hidup sebagai salah satu hak fundamental setiap manusia. Pemerintah perlu mengevaluasi praktik hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia dan menghapus hukuman mati dalam sistem hukum nasional.

Baca Selanjutnya…

https://www.hukumonline.com/berita/a/masih-menyisakan-masalah–pasal-hukuman-mati-diusulkan-dihapus-dari-kuhp-lt65265738c3af6/

id_IDBahasa Indonesia