“KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”

Diskusi Imparsial

RKUHP sudah disahkan pada Januari lalu menjadi UU No. 1 Tahun 2023. Salah satu isu dalam KUHP baru yang mendapat sorotan publik adalah terkait hukuman mati. Menyikapi hal itu, Imparsial menyelenggarakan diskusi publik pada tanggal 12 April 2023, dengan tema “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”. Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai latar belakang:

Al Araf, Peneliti Senior Imparsial dan juga dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya mengatakan KUHP Baru sejatinya merupakan kompromi bagi kelompok yang pro dan kontra hukuman manti. Sebagai jalan tengah maka dalam KUHP baru tetap mengakomodir hukuman mati namun memberikan ruang perubahan hukuman menjadi seumur hidup apabila berkelakuan baik selama 10 tahun masa percobaan. Hal ini harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia.

Hukuman mati harus ditolak karena hukuman mati merupakan satu-satunya hukuman yang tidak bisa dikoreksi. Apalagi sistem peradilan hukum kita masih bermasalah sehingga potensi kesalahan dalam menjatuhkan putusan tinggi. Pada tahun 2022 sebanyak 112 negara sudah menghapus hukuman mati, hanya 55 negara yang masih mengatur hukuman mati. Dari 55 negara itu pula hanya 13 yang menjalankan hukuman mati, dan 42 sisanya melakukan moratorium secara praktik. Berdasarkan pemantauan Imparsial telah terdapat 117 vonis mati pada periode pertama pemerintahan Jokowi dan setidaknya 327 vonis mati di periode 2 Jokowi. Sejauh ini pemerintahan Jokowi juga sudah mengeksekusi 18 terpidana mati. Al Araf mengatakan kalau efek jera yang diharapkan dari hukuman mati hanyalah mitos buktinya di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati angka kejahatan tetap tinggi.

Lalu Diskusi Berlanjut dengan Penyampaian Materi oleh Taufik Basari yang juga anggota Komisi III DPR RI yang menyampaikan bahwa KUHP ini merupakan tahapan menuju penghapusan hukuman mati. Karena harus kita akui dengan kontroversi seperti sekarang “almost impossible” menghapus hukuman mati dalam KUHP. Pidana mati dijadikan pidana khusus mengikuti perkembangan dunia dimana tujuan pidana saat inj bukan hanya penjeraan tetapi juga pemulihan. Oleh karena itu jika merujuk pada original intent pengaturan hukuman mati dalam KUHP yang baru maka setiap orang yang dituntut/ divonis hukuman mati haruslah otomatis menjalankan pidana percobaan selama 10 tahun dan kalau terpidana tersebut berkelakuan baik maka yang bersangkutan pidananya berhak diubah menjadi pidana seumur hidup.

Atnike Nova Sigiro, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan aparat penegak hukum perlu juga memahami bahwa tata nilai dalam KUHP baru sudah berubah menuju penghapusan hukuman mati. Atnike juga mengingatkan bahwa Indonesia tidak bisa terlepas dari komunitas Internasional yang semuanya mengarah pada penghapusan hukuman mati di negaranya. Penghapusan hukuman mati sudah menjadi tren global. Namun pemerintah dan pembuat kebijakan di Indonesia terkesan melawan arus global tersebut.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan jika ada yang bertanya apa hukuman yang tepat untuk mengganti hukuan mati di Indonesia maka jawabannya adalah alternatif pengganti dari hukuman mati adalah hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersarat. Negara-negara yang sekarang melakukan penghapusan hukuman mati umunya mengetahui fakta bahwa: pertama, karena berdasarkan penelitian menyatakan bahwa tidak ada efek jera dari pemberlakukan hukuman mati. Selain itu, para algojo yang melakukan eksekusi mengungkapkan bahwa tidak ada suatu proses kematian tersebut yang terjadi tanpa melalui rasa sakit yang teramat sangat, sehingga ini merupakan satu bentuk kekejaman tersendiri.

Kedua, hukuman mati dihapus bukan karena consensus (kesepakatan) umum tetapi karena kuatnya kepemimpinan politik di negara tersebut yang melindungi dan menghrmati hak asasi manusia. Selain karena hukuman mati itu keliru, dalam hukuman mati juga memiliki kerentanan oleh karena luasnya perbuatan pidana yang diancam hukuman mati, misalnya tindak pidana makar yang sangat mungkin vonisnya bias dan dijatuhkan kepada orang secara keliru.

Penghapusan hukuman mati dilakukan karena pertimbangan ilmiah dan kepemimpinan politik yang pro terhadap tegaknya hukum dan HAM. Bukan karena konsensus atau reaksi masyarakat yang akan selalu terbelah, termasuk di negara yang bahkan sudah menghapus hukuman mati. Dalam kasus Ferdi Sambo misalnya, hukuman mati harus ditolak karena bertentangan dengan HAM, Konstitusi dan kemanusiaan.

12 April 2023

id_IDBahasa Indonesia