Peneliti Imparsial Amalia Suri: Hukuman Mati Masih Bermasalah di Indonesia

27 April 2022

Oleh: Sondang William Gabriel Manalu

Medan, wacana.org – Hukuman mati masih memiliki banyak masalah di Indonesia, mulai dari proses peradilan yang sesat sampai penyiksaan kepada pelaku. Hal ini disampaikan pada acara Diskusi dan Pemutaran Film bertajuk “Apakah Hukuman Mati Solusi Untuk Kejahatan Narkotika?” oleh Peneliti Imparsial Amalia Suri di Hotel Santika Dyandra, Rabu (27/4).

Amalia turut menjabarkan rentetan problematika hukuman mati yang terjadi di Indonesia: fenomena deret kematian, proses pelaksanaan eksekusi yang tidak transparan, praktik hukuman mati yang diskriminatif, masalah anggaran, peradilan sesat, dan penyiksaan selama masa tunggu eksekusi.

Ia juga menjelaskan hukuman mati sering dipolitisasi oleh pemerintah ketika kepercayaan masyarakat mulai berkurang. “Waktu ada masalah KPK, Kemenkumham mengungkapkan bahwa kedua menteri yang korupsi layak dihukum mati. Hal ini demi mengambil kembali kepercayaan masyarakat,” tambahnya memberikan contoh.

Sependapat dengan Amalia, Kordinator dari Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) Quadi Azam turut membenarkan pernyataan terkait penyiksaan pada proses hukuman mati. Menurutnya hukuman mati menimbulkan rasa sakit dan penderitaan hebat, baik pada pelaku dan pada keluarga.

Ia turut menerangkan hukuman mati merugikan peradaban. “Negara ini akan terus dikucilkan secara internasional jika terus melakukan hukuman mati,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan hukuman mati tidak lebih efektif dari penjara seumur hidup. “Nyatanya tembak di lokasi terhadap begal tidak menghilangkan begal,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, salah satu peserta, Mahasiswa Fakultas Hukum 2019 Mentari merasa argumentasi yang dipaparkan oleh pemateri cukup akurat karena disertai data-data riset dari banyak lembaga. Ia berharap hasil diskusi dapat di implementasikan di hukum Indonesia.

id_IDBahasa Indonesia