Imparsial

Imparsial: Penerapan Hukuman Mati di Indonesia Mewarisi Hukum Kolonial Belanda



Jumat, 12 Maret 2021 18:28 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Imparsial, Amalia Suri mengungkapkan penerapan hukuman mati di Indonesia sebenarnya mewarisi hukum kolonial Belanda. “Kita masih mempraktekan hukuman mati ini mewarisi hukum kolonial Belanda,” ujar Amalia dalam webinar “Hukuman Mati untuk Koruptor, Apakah Tepat?” yang diadakan pada Jumat (12/3/2021). Menurut Amalia, hal ini ironis karena Belanda sendiri telah mencabut penerapan vonis mati dari sistem hukumnya.

Sementara di sisi lain, Indonesia malah masih tetap mengadopsinya hingga kini. “Walaupun sebenarnya lucu juga, Belanda sendiri sudah menghapus hukuman mati di semua aturan hukum di negaranya,” tutur Amalia.

Bagi Amalia, Indonesia bertindak setengah-setengah dalam mengadopsi sistem hukum di Belanda. Mengingat Indonesia tidak ikut mencabut penerapan hukuman mati. Pada level internasional, sejak 2009, ada 106 negara yang secara penuh menghapus hukuman mati dari hukum positifnya.

Lalu ada 36 negara masih ada hukuman mati tapi sudah tidak melakukan eksekusi dalam 10 tahun terakhir. Sementara negara yang masih menjalani vonis hukuman mati ada sekitar 50 negara. Indonesia menjadi salah satunya. “Jadi kita termasuk minoritas yang masih mempraktekan hukuman mati,” ungkap Amalia.

Penerapan hukuman mati, menurut Amalia, merupakan hal yang ironis karena dalam konstitusi hak hidup mendapatkan jaminan. Menurutnya, hak hidup adalah hak paling dasar yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun.

“Ironis malah ada UU kita yang masih melegalkan hukuman mati. Padahal hak hidup dijamin konstitusi. Ini sesuatu yang kontradiktif,” pungkas Amalia. Berdasarkan catatan Imparsial, sejak 1960 hingga 2016 Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi mati 84 orang.









id_IDBahasa Indonesia