Imparsial Kritik Rencana Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkotika
Eksekusi mati tidak memberikan efek jera bagi bandar dan pengedar narkotika.
TEMPO.CO, Jakarta - Imarsial mengkritik rencana pemerintah untuk mempercepat eksekusi mati terhadap terpidana narkotika. Sebab hukuman mati dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum di Indonesia. "Berbagai penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra.
Rencana percepatan eksekusi mati itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan di Mabes Polri pada 5 Desember 2024. Menurut Budi eksekusi mati diperlukan untuk memberikan efek jera bagi bandar dan pengedar narkotika.
Baca Selanjutnya.