Imparsial

Hukum Mati

Imparsial Kritik Rencana Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkotika
Hukum Mati, News

Imparsial Kritik Rencana Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkotika

Eksekusi mati tidak memberikan efek jera bagi bandar dan pengedar narkotika. TEMPO.CO, Jakarta - Imarsial mengkritik rencana pemerintah untuk mempercepat eksekusi mati terhadap terpidana narkotika. Sebab hukuman mati dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum di Indonesia. "Berbagai penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra. Rencana percepatan eksekusi mati itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan di Mabes Polri pada 5 Desember 2024. Menurut Budi eksekusi mati diperlukan untuk memberikan efek jera bagi bandar dan pengedar narkotika. Baca Selanjutnya.
Imparsial Catat Ada 297 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024
Hukum Mati

Imparsial Catat Ada 297 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mencatat ada lebih dari 30 vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada paruh pertama 2024. Data ini dihimpun melalui pemantauan yang dilakukan oleh Imparsial terhadap vonis pidana mati yang dijatuhkan selama dua periode Presiden Jokowi menjabat.  “Dari bulan Januari hingga bulan Juni 2024, ada sebanyak 33 vonis pidana mati,” ungkap periset Imparsial, Kezia Khatwani, dalam acara konferensi pers 'Menakar Masa Depan Penghapusan Hukuman Mati di Tangan Prabowo' yang diselenggarakan di Kantor Imparsial, kawasan Tebet, pada Rabu, 9 Oktober 2024. Baca Selanjutnya...
Dinilai Sering Salah Sasaran, Hukuman Mati Layak Dihapus
Hukum Mati, News

Dinilai Sering Salah Sasaran, Hukuman Mati Layak Dihapus

Terpidana mati di Indonesia mayoritas kasus narkotika. Terpidana kasus narkotika yang paling banyak dijerat pidana mati bukan bandar, tapi kurir. Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal (ketiga dari kiri), dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Mike Verawati Tangka (keempat dari kiri), dalam sebuah diskusi, Minggu (30/6/2024) kemarin. Foto: Istimewa Perdebatan kalangan abolisionis dan retensionis soal hukuman mati tak pernah berakhir. Namun perkembangan di komunitas global semakin meninggalkan hukuman mati. Melansir data Imparsial sebanyak 112 negara anggota PBB telah menghapus hukuman mati dan 36 negara tidak melakukan eksekusi (moratorium). Tersisa 55 negara yang masih menerapkan hukuman mati termasuk Indonesia. Pengacara publik Lembaga Bantuan Huku...
65 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan
Hukum Mati, News

65 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyatakan sebanyak 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, pemerintah perlu berbenah dalam kebijakan perlindungan dan pembelaan terhadap WNI dalam masalah ini. “Seharusnya memang kita (pemerintah) patut berbenah dalam policy tentang perlindungan atau pembelaan pada pekerja migran Indonesia,” kata Wahyu saat menghadiri diskusi di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Minggu, 30 Juni 2024. Baca Selanjutnya.
Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama
Hukum Mati, News

Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama

Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial meminta Pemerintah Indonesia mengadvokasi 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, upaya tersebut memiliki tantangan karena Indonesia masih menerapkan hukuman mati terhadap seseorang. “Itu tentu sangat menghambat upaya pemerintah sendiri untuk melakukan lobi dan advokasi atau menggalang dukungan internasional untuk menyelamatkan WNI di luar negeri,” kata Ardi saat menghadiri diskusi di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Minggu, 30 Juni 2024. Baca Selanjutnya.
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Imparsial Desak Pemerintah Berikan Advokasi Maksimal
Hukum Mati, News

165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Imparsial Desak Pemerintah Berikan Advokasi Maksimal

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra di Jakarta.  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak pemerintah berikan advokasi secara maksimal bagi 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam pidana mati di luar negeri. Diketahui hingga Mei 2024, ada 165 kasus WNI yang kena ancaman hukuman mati di 5 negara, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Vietnam.  Baca Selanjutnya.
Masih Menyisakan Masalah, Pasal Hukuman Mati Diusulkan Dihapus dari KUHP
Hukum Mati, News

Masih Menyisakan Masalah, Pasal Hukuman Mati Diusulkan Dihapus dari KUHP

Sejumlah masalah pidana mati dalam KUHP baru seperti ketidakjelasan dalam pemberlakuan pengaturan pidana mati di Indonesia. Disparitas antara tujuan penyusunan dan realita penyusunan aturan hukuman mati dalam KUHP baru. Dalam rangka memperingati hari anti hukuman mati internasional setiap 10 Oktober, kalangan masyarakat sipil kembali menyuarakan penghapusan hukuman mati. Ketentuan hukuman mati diatur antara lain dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, Pasal 17 ayat (4) KUHP mengatur percobaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, UU 1/2023...
Hukum Mati

HUKUMAN MATI DALAM PARADIGMA FIQH DAN USUL FIQH

Oleh : Dr. Nurrohman Syarif Pendahuluan Hukuman mati sampai sekarang masih terus menjadi bahan perdebatan. Perdebatan muncul karena beberapa hal. Pertama, hukuman ini terkadang muncul dari praktek peradilan yang tidak adil (unfair trial). Padahal, seseorang tidak mungkin dihidupkan kembali bila ia telah menjalani hukuman ini , meskipun dikemudian hari , misalnya, terbukti ia tidak bersalah. Kedua, hukuman mati tidak sejalan dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yakni hak hidup. Perlindungan terhadap Hak hidup bukan hanya dijamin oleh konstitusi Indonesia, tapi juga merupakan tujuan syariat Islam atau negara Islam.( Abdul Rauf , 2015) Konstitusi Indonesia mengatakan : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk...
Hukum Mati

Hukuman Mati dalam Tafsir Al-Qur’an: Mempertimbangkan Aspek Kemanusiaan Menuju Restorative Justice

Irma Riyani, PhdUIN Sunan Gunung Djati, Bandung A. Pendahuluan: Islam Agama Kemanusiaan Sejak Islam hadir di Jazirah Arab pada abad ke-7 Masehi misi utamanya adalah kemanusiaan. Islam mengembalikan derajat manusia pada sisi kemanusiaannya sebagai manusia yang bermartabat (full humanity). Masyarakat yang dibangun oleh Islam adalah masyarakat egaliter tanpa memandang jenis kelamin, etnis, kebangsaan, ataupun jabatan karena semua manusia setara di hadapan Allah. Allah hanya mensyaratkan taqwa sebagai pembeda antara manusia untuk sampai pada derajat yang paling mulia (Q.S. Al-Hujurat: 13). Islam dalam bingkai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki prinsip-prinsip dasarnya adalah kemanusiaan, kedamaian, kesetaraan dan keadilan bagi seluruh ummat manusia dan alam. Inspirasinya dari Al-Qur’...
Hukum Mati

HUKUMAN MATI DAN ASAS KEADILAN RESTORATIF DALAM TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM

Zulfan TaufikUIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi A. Pengantar Perdebatan tentang pengenaan hukuman mati mungkin sama tuanya dengan hukuman tertinggi itu sendiri. Keadaan penerapan dan administrasinya, serta kebijaksanaan penggunaannya secara keseluruhan, telah menyibukkan para ahli hukum, sarjana, filsuf, dan teolog selama berabad-abad. Di negara-negara Islam konservatif yang berjuang untuk mempertahankan hukuman mati, argumen agama digunakan untuk memaksa perdebatan menjadi salah satu norma budaya atau agama, di mana tampak bahwa satu set nilai moral sedang dipaksakan pada yang lain dalam bentuk imperialisme filosofis atau budaya. Sebagai negara dengan mayoritas umat Islam yang paling besar di dunia, Indonesia sampai saat ini masih menjadi salah satu negara yang mengakui huku...
Imparsial: New Criminal Code Should Be a Room for Compromise on Death Penalty
Hukum Mati

Imparsial: New Criminal Code Should Be a Room for Compromise on Death Penalty

JawaPos.com - Senior Researcher Impartial Al Araf said, the birth of New Criminal Code It should be a space for compromise for groups that are pro and con capital punishment. "It should be a middle ground then deep New Criminal Code Stay Accommodating capital punishment but provides room to change the sentence to life if he behaves well during the 10-year probation period," Al Araf said in a written statement to JawaPos.com, Thursday (13/4). Link Baca Selanjutnya... Imparsial: New Criminal Code Should Be a Room for Compromise on Death Penalty - Jawa Pos
Imparsial says death penalty in Indonesia should be moratorium
Hukum Mati

Imparsial says death penalty in Indonesia should be moratorium

Jakarta, Beritasatu.com - Senior researcher Imparsial Al Araf has urged the government and courts to place a moratorium on the death penalty by stopping the execution of sentences and the death penalty. This is because, the death penalty is the only punishment that cannot be corrected. Moreover, said Al Araf, Law Number 1 of 2023 or the new Criminal Code has provided a compromise or middle ground for groups that are pro and con the death penalty. "This should be used as a space to carry out a moratorium on the death penalty in Indonesia. The death penalty must be rejected because the death penalty is the only punishment that cannot be corrected," said Al Araf in a discussion entitled "The New Criminal Code and the Problems of the Death Penalty in Indonesia" at Sadjoe Cafe &; Rest...
“KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”
Aktivitas, Hukum Mati

“KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”

Diskusi Imparsial RKUHP sudah disahkan pada Januari lalu menjadi UU No. 1 Tahun 2023. Salah satu isu dalam KUHP baru yang mendapat sorotan publik adalah terkait hukuman mati. Menyikapi hal itu, Imparsial menyelenggarakan diskusi publik pada tanggal 12 April 2023, dengan tema “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”. Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai latar belakang: Al Araf, Peneliti Senior Imparsial dan juga dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya mengatakan KUHP Baru sejatinya merupakan kompromi bagi kelompok yang pro dan kontra hukuman manti. Sebagai jalan tengah maka dalam KUHP baru tetap mengakomodir hukuman mati namun memberikan ruang perubahan hukuman menjadi seumur hidup apabila berkelakuan baik selama 10 tahun masa percobaan. Hal ini ...
Diskusi Publik – KUHP Baru dan Problem Hukuman Mati di Indonesia
Aktivitas, Hukum Mati

Diskusi Publik – KUHP Baru dan Problem Hukuman Mati di Indonesia

Meski mendapat kritik yang keras dari publik, Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan KUHP yang baru melalui UU No. 1 tahun 2023. Salah satu isu yang mendapat kritik publik tersebut adalah tentang pengaturan pidana mati. Pidana mati yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) menjelaskan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Namun Pasal 101 justru menyiratkan bahwa ketentuan penundaan eksekusi mati selama 10 tahun masa percobaan tidak bersifat otomatis. 📅 Rabu, 12 APRIL 2023 🕖 15.00 – 18.00 WIB 📍Cafe Sadjoe and Resto, Tebet NARASUMBER: 1. Taufik Basari (Anggota Komisi III DPR RI) 2. Atnike Nova Sigiro (Ketua Komnas HAM RI) 3. Usman Hamid (Direktur Amnesty International Indonesia) 4. Al Araf (Peneliti Senior Imp...
Imparsial: 86 Persen Vonis Mati Lewat Sidang Virtual Tidak Manusiawi
Hukum Mati, News

Imparsial: 86 Persen Vonis Mati Lewat Sidang Virtual Tidak Manusiawi

Memberikan vonis pidana mati melalui sidang virtual tidak memberikan keadilan substantif bagi terdakwa, lebih dari itu juga tidak manusiawi. Mendesak Ketua MA dan Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan dan penjatuhan vonis pidana mati dalam proses persidangan yang dilakukan secara virtual. Hukumonline.com-Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional setiap tanggal 10 Oktober, Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi terhadap vonis hukuman mati. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mencatat ada 111 negara yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya. Masih ada 55 negara yang masih menerapkan hukuman mati dimana 36 negara diantaranya melakukan moratorium praktik hukuman mati. “Hukuman mati tidak terbukti menyelesaikan permasalahan mara...
Imparsial desak pemerintah evaluasi vonis hukuman mati di Indonesia
Hukum Mati, News

Imparsial desak pemerintah evaluasi vonis hukuman mati di Indonesia

Indonesia masih masuk ke dalam sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis hukuman mati di berbagai tingkat pengadilan. ALINEA.ID-Hari Anti Hukuman Mati Sedunia (World Anti-Death Penalty) diperingati setiap 10 Oktober. Dalam tatanan moral dan hukum Internasional, hukuman mati mulai ditinggalkan, sebab dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta tidak terbukti menyelesaikan permasalahan maraknya kejahatan di suatu negara. Sampai saat ini, ada 147 negara di dunia yang tidak mempraktikkan hukuman mati, baik karena sudah menghapus maupun melakukan moratorium. Kendati demikian, lembaga Imparsial mencatat Indonesia justru masih masuk ke dalam sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis hukuman mati di berbagai tingkat pengadilan. Direktu...
Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, Imparsial Minta Presiden Evaluasi Vonis Mati
Hukum Mati, News

Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, Imparsial Minta Presiden Evaluasi Vonis Mati

KEADILAN – 10 Oktober diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati Sedunia (World Anti-Death Penalty). Memperingati hal tersebut, Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kembali penerapan vonis mati. “Imparsial mendesak agar Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengevaluasi vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan selama ini, khususnya selama masa pandemi karena rentan terhadap unfair trial atau peradilan sesat,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022). Baca Selanjutnya... KEADILAN — Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, Imparsial Minta Presiden Evaluasi Vonis Mati
Imparsial dan LBH Bali Ajak Melek Probematika Hukuman Mati
Hukum Mati, News

Imparsial dan LBH Bali Ajak Melek Probematika Hukuman Mati

30 Aug 2022 17:39:54 DENPASAR, NusaBali.com - Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitors) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bali menggelar Diskusi Publik dan Pemutaran Film bertajuk Problematika Hukuman Mati di Indonesia dan Perkembangannya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (30/8/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Dwi Tunggal Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar tersebut  diikuti 100 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Baca Selanjutnya... https://www.nusabali.com/berita/124203/imparsial-dan-lbh-bali-ajak-melek-probematika-hukuman-mati
Imparsial Menyoal RKUHP: Efek Jera Hukuman Mati Cuma Mitos, Sentil Pemerintahan Jokowi
Hukum Mati, News

Imparsial Menyoal RKUHP: Efek Jera Hukuman Mati Cuma Mitos, Sentil Pemerintahan Jokowi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polemik seputar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir. Penerapan pasal pidana hukuman mati dalam RKUHP mendapat sorotan serius dari The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial). Sorotan datang dari Amalia Suri, Peneliti Imparsial yang juga pegiat HAM saat berbicara di depan ratusan mahasiswa Undiknas Denpasar, Selasa (30/8). Baca Selanjutnya... https://bali.jpnn.com/hukum/17859/imparsial-menyoal-rkuhp-efek-jera-hukuman-mati-cuma-mitos-sentil-pemerintahan-jokowi
Problematika Hukuman Mati dalam Perspektif   HAM dan Hukum Islam.
Aktivitas, Hukum Mati, News

The Problem of the Death Penalty in the Perspective of Human Rights and Islamic Law.

Diskusi dan Pemutaran Film yang diselenggarakan Imparsial dan berkerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry,Banda Aceh Kamis 19 Mei 2022. diskusi dan pemutaran film dengan tema " Problematika Hukuman Mati dalam Perspektif HAM dan Hukum Islam". dengan narasumber Yakni Dr. Chairul Fahmi,Akademisi UIN Ar-Raniry, Otto Syamsudin Ishak,Praktisi HAM, Muhammad Qudrat Husni Putra, SH,.M.H. LBH Banda Aceh, Amalia Suri, Peneliti Imparsial. kegiatan diskusi dan Pemutaran Film tersebut berkelaborasi dengan Dewan Mahasiswa ( DEMA ) UIN Ar-Raniry,Kontras Aceh,YLBHI dan LBH Aceh. peserta diskusi diikuti dari berbagai kalangan dari Mahasiswa,media,kelompok masyarakat sipil dan LSM yang ada di aceh. diskusi ini banyak membahas mengenai penerapan hukuman mati di indonesia pada ...
Imparsial Gandeng IMAHARA FH USU dan GMNI FH USU Adakan Seminar Bertajuk “Apakah Hukuman Mati Solusi untuk Kejahatan Narkotika?”
Hukum Mati, News

Imparsial Collaborates with IMAHARA USU Faculty of Law and USU Faculty of Law GMNI Holds a Seminar entitled "Is the Death Penalty the Solution for Narcotics Crimes?"

29 April 2022 Reporter: Yessica Irene Suara USU, Medan. Imparsial bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara (Sumut), Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU), Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) FH USU adakan seminar bertajuk “Apakah Hukuman Mati Solusi untuk Kejahatan Narkotika?”, seminar ini diadakan secara offline bertempat di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Jln. Kapten Maulana Lubis No. 7, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan pada Rabu, (27/04). Acara ini diikuti oleh 100 orang peserta seminar dari berbagai golongan yaitu mahasiswa, media, kelompok masyar...
Peneliti Imparsial Amalia Suri: Hukuman Mati Masih Bermasalah di Indonesia
Hukum Mati, News

Amalia Suri, Imparsial Researcher: The Death Penalty Is Still The Problem in Indonesia

27 April 2022 Oleh: Sondang William Gabriel Manalu Medan, wacana.org – Hukuman mati masih memiliki banyak masalah di Indonesia, mulai dari proses peradilan yang sesat sampai penyiksaan kepada pelaku. Hal ini disampaikan pada acara Diskusi dan Pemutaran Film bertajuk “Apakah Hukuman Mati Solusi Untuk Kejahatan Narkotika?” oleh Peneliti Imparsial Amalia Suri di Hotel Santika Dyandra, Rabu (27/4). Amalia turut menjabarkan rentetan problematika hukuman mati yang terjadi di Indonesia: fenomena deret kematian, proses pelaksanaan eksekusi yang tidak transparan, praktik hukuman mati yang diskriminatif, masalah anggaran, peradilan sesat, dan penyiksaan selama masa tunggu eksekusi. Ia juga menjelaskan hukuman mati sering dipolitisasi oleh pemerintah ketika keperc...
NGO dan Organisasi Mahasiswa Adakan Diskusi dan Pemutaran Film Tentang Hukuman Mati
Hukum Mati, News

NGOs and Student Organizations Hold Discussions and Film Screenings About the Death Penalty

27 April 2022 Oleh: Nicola Cornelius Alemta Simarmata Medan, wacana.org – Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut), Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU), Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) FH USU adakan diskusi publik bertajuk “Apakah Hukuman Mati Solusi Untuk Kejahatan Narkotika?” di Hotel Santika Dyandra. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pelaksana Dios Aristo Lumbangaol, Rabu (27/4). Acara ini dihadiri oleh Peneliti Imparsial Amalia Suri, Kuasa Hukum Terpidana Hukuman Mati Evaria Ginting, Akademisi FH USU Eva Syahfitri Nasution, Quadi Azam dari SIKAP, Amin Multazam dari KontraS sebag...
Koalisi Laporkan 6 Catatan Praktik Hukuman Mati ke Komite HAM PBB
Hukum Mati, News

The Coalition Reports 6 Records of the Practice of the Death Penalty to the UN Human Rights Committee

Catatan yang dilaporkan antara lain rendahnya transparansi dan akuntabilitas data serta informasi terkait hukuman mati. Hukuman mati rentan menyasar masyarakat rentan. Hingga kini, Indonesia masih menerapkan praktik hukuman mati. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) telah melaporkan praktik hukuman mati di Indonesia kepada Komite HAM PBB. Koalisi terdiri dari LBH Masyarakat, Imparsial, HRWG, LBH Jakarta, YLBHI, Migrant Care, ICJR, Elsam, Yayasan Satu Keadilan, Setara Institute, LBH Pers, IKOHI, KontraS, PBHI, dan INFID. Laporan itu dilakukan mengingat Indonesia akan menjalani universal periodic review (UPR) atau tinjauan berkala universal putaran keempat pada November 2022 mendatang. Wakil Direktur Imparsial Ardiman...
Koalisi Hati Ungkap Permasalahan Hukuman Mati di Indonesia
Hukum Mati, News

The HATI Coalition Reveals the Problem of the Death Penalty in Indonesia

By Muhammad - 07 April 2022  Jakarta, Gatra.com - Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyatakan, Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi Hati) telah mengirimkan laporan gabungan untuk Universal Periodic Review (UPR) Indonesia tahun 2022 tentang hukuman mati. Dalam laporan tersebut, Koalisi Hati melaporkan situasi hukuman mati di Indonesia sejak laporan terakhir di tahun 2017. Pada periode UPR sebelumnya, Indonesia mendapatkan 14 rekomendasi dari 27 negara terkait hukuman mati. “Indonesia menerima 2 dari 14 rekomendasi UPR, yaitu rekomendasi nomor 141.52 dan 141.60 tentang moratorium dan pemantauan fair trial.” ujarnya dalam konferensi pers Koalisi Hati, Kamis (7/4). Lebih lanjut, Ardi menuturkan bahwa di UPR 2022, Koalisi Hati mengungkap se...
“Laporan Masyarakat Sipil untuk UPR Indonesia 2022 tentang Hukuman Mati”
Hukum Mati, News, Press Release

“Civil Society Report for Indonesia's UPR of 2022 on Death Penalty”

Siaran Pers Koalisi HATI Pada hari Selasa, 29 Maret 2022 Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mengirimkan laporan gabungan untuk Universal Periodic Review (UPR) Indonesia tahun 2002 tentang hukuman mati. Dalam laporan tersebut, Koalisi HATI melaporkan situasi hukuman mati di Indonesia sejak laporan terakhir di tahun 2017. Pada periode UPR sebelumnya, Indonesia mendapatkan 14 rekomendasi dari 27 negara terkait hukuman mati. Indonesia menerima 2 (dua) dari 14 rekomendasi UPR, yaitu rekomendasi nomor 141.52 dan 141.60 tentang moratorium dan pemantauan fair trial. Di UPR 2022, Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati, menyampaikan beberapa masalah terkait praktik hukuman mati di Indonesia, di antaranya: Rendahnya transparansi dan akuntabilitas data dan informasi terkati hukuman...
Koalisi HATI Tolak Hukuman Mati Bagi Penyandang Disabilitas Intelektual
Hukum Mati, News

HATI Coalition Rejects Death Penalty for People with Intellectual Disabilities

Nusantaratv.com - 17/02/2022 09:46 Penulis: Bayu Koosyadi | Editor: Adiantoro Nusantaratv.com - Tepat hari ini Pemerintah Singapura akan melaksanakan eksekusi hukuman mati dengan hukuman gantung terhadap dua terpidana mati bernama Roslan bin Bakar  dan Pausi bin Jefridin. Keduanya merupakan terpidana mati yang divonis mati karena kepemilikan narkotika. "Koalisi anti hukuman mati di Indonesia mengecam keras rencana Pemerintah Singapura mengeksekusi mati dua terpidana mati yang berlatar belakang disabilitas intelektual. Justru yang tepat dilakukan saat ini memberikan akses ke perawatan dan psikiatri," ungkap Direktur LBHM, Muhammad Afif, mewakili Koalisi HATI pada Kamis (17/2/2022). Baca Selanjutnya... https://nusantaratv.com/peristiwa/koa...
Apakah Hukuman Mati Solusi Kekerasan Seksual?
Aktivitas, Hukum Mati

Is the Death Penalty the Solution to Sexual Violence?

Kekerasan seksual belakangan ini semakin merajalela. Tuntutan hukuman yang tinggi terhadap pelaku kekerasan seksual juga menguat, termasuk hukuman mati. Apa sebenarnya penyebab dari tingginya angka kekerasan seksual ini? Apa solusi yang tepat untuk mencegah meluasnya kekerasan seksual? apakah hukuman mati mampu menjadi solusi pencegahan praktik kekerasan seksual ? https://www.facebook.com/Imparsial/videos/356627702732113
Wacana Hukuman Mati hanya ‘Gimmick’ Tutupi Melorotnya Pemberantasan Korupsi
Hukum Mati, News

Discourse on the death penalty is only a 'gimmick' to cover the decline in the eradication of corruption

Kamis 02 Desember 2021, 13:30 WIB PENELITI Imparsial Hussein Ahmad menyebut diskursus penerapan hukuman mati untuk koruptor oleh para pimpinan lembaga penegak hukum sebatas gimik. Belakangan, wacana tersebut marak digaungkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri. "Ini hanyalah gimmick untuk menutupi kegagalan mereka berdua atas merosotnya kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut dalam melakukan penegakan hukum, khususnya masalah pemberantasan korupsi," kata Hussein melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (2/12) Baca Selanjutnya... https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/451018/wacana-hukuman-mati-hanya-gimmick-tutupi-melorotnya-pemberantasan-korupsi
Jaksa Agung Klaim Masyarakat Ingin Ada Hukuman Mati Koruptor
Hukum Mati, News

Attorney General Claims Citizens Wanting Death Penalty for Corruptors

CNN IndonesiaJumat, 26 Nov 2021 04:35 WIB Baca artikel CNN Indonesia "Jaksa Agung Klaim Masyarakat Ingin Ada Hukuman Mati Koruptor" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211125135155-12-725982/jaksa-agung-klaim-masyarakat-ingin-ada-hukuman-mati-koruptor. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/ Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim masyarakat masih ingin hukuman mati diterapkan kepada para koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi rasa keadilan. Burhanuddin berupaya agar pidana mati tersebut bisa diterapkan ke para koruptor."Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat," kata Burhanud...
Jaksa Agung Harap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap
Hukum Mati, News

Attorney General Hopes Judges Dare to Sentence Big Corruptors to Death

CNN IndonesiaKamis, 25 Nov 2021 12:42 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi berani menindaklanjuti rencana pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.Hal itu diungkapkan dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati pada Kamis (25/11). Menurutnya, undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut. "Terobosan hukum berupa penjatuhan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berharap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi," kata Burhanuddin saat memberi sambutan. Ia merujuk pada sejumlah beleid perundang-undangan yang dapat digunakan oleh hakim dalam penerapan hukuman tersebut. Misaln...
Jaksa Agung Harap Hakim Pertimbangkan Hukuman Mati Koruptor
Hukum Mati, News

Attorney General Asks Judges to Consider Death Penalty for Corruptors

Kamis 25 Nov 2021 13:32 WIB Red: Muhammad Hafil REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Para hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi diharapkan berani menindaklanjuti wacana pemberian hukuman bagi bagi koruptor kelas kakap. Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati, Kamis (25/11). Menurutnya, Undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut.  "Terobosan hukum berupa penjatuhkan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berhadap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi," kata Burhanuddin saat memberi sambutan.  Baca Selanjutnya... https://www.republika.co.id/berita/r347i6430/jaksa-agung-harap-hakim-pertimbangkan-hukuman-mati-koruptor...
Imparsial: Hukuman Mati Hanya Gimik Jaksa Agung dan Ketua KPK
Hukum Mati, News

Imparsial: The Death Penalty Is Just A Trick For The Attorney General And The Chair Of The Corruption Eradication Committee (KPK)

CNN IndonesiaRabu, 24 Nov 2021 17:46 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan usulan hukuman mati koruptor yang diutarakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan digaungkan oleh Kutua KPK Firli Bahuri hanya gimik.Ardi menilai wacana itu sengaja dimunculkan untuk mengembalikan kepercayaan publik akibat kegagalan dua lembaga itu dalam memberantas korupsi. "Wacana hukuman mati bagi koruptor yang digaungkan Jaksa Agung dan Firli dalam minggu terakhir ini hanya gimik untuk menutupi kegagalan meraka berdua atas merosotnya kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut," kata Ardi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/11). Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211124172900-12-725596/imparsial-hukuman-...
Imparsial Kritik Jaksa Agung soal Hukuman Mati, Hak Hidup Harus Dilindung
Hukum Mati, News

Imparsial Criticizes Attorney General on Death Penalty, Right to Life Must be Protected

Kompas.com - 29/10/2021, 19:57 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Kristian Erdianto JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial mengkritik sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mempertimbangkan penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi besar. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan, penerapan hukuman mati terkait hak hidup seseorang yang universal. "Artinya, siapa pun tanpa memandang status dan latar belakangnya, hak tersebut harus dijamin dan dilindungi," ujar Gufron kepada Kompas.com, Jumat (29/10/2021). Gufron menuturkan, persoalan korupsi yang saat ini semakin sistemik memang harus menjadi perhatian semua pihak dan harus diberantas. Namun demikian, dalam konteks pemberatan hukuman terhadap pelaku korupsi bisa dilakukan dengan cara lain, tanpa harus menerapkan ...
Koalisi HATI Sampaikan 7 Rekomendasi Penghapusan Hukuman Mati
Hukum Mati, News

The HATI Coalition Presents: 7 Recommendations to Abolish the Death Penalty

Antara lain mendesak Pemerintah dan DPR menghapus ketentuan hukuman mati dalam RKUHP dan berbagai UU lainnya. Merevisi UU No.5 Tahun 2010 tentang Grasi agar proses pengajuan grasi tidak berbelit untuk memastikan hak terpidana tidak terlanggar. Oleh: Ady Thea DA HukumOnline.com-Indonesia masih menerapkan hukuman mati dalam sistem peradilan pidana. Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mendorong pemerintah untuk menghapus pidana mati. Salah satu anggota Koalisi HATI, Direktur Eksekutif Imparsial, Gubron Mabruri mengatakan tren penghapusan hukuman mati di ranah Internasional semakin kuat. Buktinya, ada 144 negara tidak menerapkan hukuman mati baik sudah menghapus pidana mati ataupun moratorium. Bagaimana dengan In...
Vonis Hukuman Mati Meningkat di Era Jokowi, Imparsial Minta Evaluasi
Hukum Mati, News

Death Sentences are Increasing in Jokowi's Era, Imparsial is Asking for Evaluation

Vonis Hukuman Mati Meningkat di Era Jokowi, Imparsial Minta Evaluasi BERITA | NASIONAL Senin, 11 Okt 2021 16:58 WIB Author Resky Novianto KBR, Jakarta - Lembaga independen pengawas hak asasi manusia (HAM) Imparsial mendorong pemerintah menghapus hukuman mati di Indonesia. Peneliti Imparsial Amalia Suri mengatakan sebanyak 177 orang divonis mati selama pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo. Ia meminta pemerintah mengevaluasi sistem hukuman mati yang dinilai masih menyisakan sejumlah permasalahan. "Utamanya tentu untuk dievaluasi. Orang-orang yang saat ini menunggu eksekusi diperhatikan lagi. Jangan-jangan ada banyak unfair trial atau praktik peradilan yang tidak adil. Juga untuk menghapus hukuman mati dari sistem hukum kita. Kalau moratorium, itu ...
Imparsial Desak Hukuman Mati Dihapus
Hukum Mati, News

Imparsial Urges Death Penalty to be Abolished

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:20 WIB JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Koalisi Hapus Hukuman Mati meminta pemerintah bisa membatalkan hukuman pidana mati. Bahkan, kini terdapat 108 negara yang tidak melakukan hukuman mati, baik karena sudah menghapus, maupun sudah melakukan moratorium hukuman mati. Pernyataan ini disampaikan tepat pada Hari Anti Hukuman Mati yang jatuh pada 10 Oktober 2021. Tetapi Indonesia hingga kini masih menerapkan hukuman mati. "Melihat tren internasional, narasi untuk menghapuskan hukuman mati semakin menguat, dibuktikan dengan hanya sedikit negara yang masih melakukan hukuman mati. Ada 108 negara yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka, menjadikan total 144 negara yang tidak melakukan hukuman mati baik karena sudah menghapus, maupun sudah melakuka...
Pemerintah Didesak Batalkan Rencana Eksekusi Bagi Terpidana Mati
Hukum Mati, News

Government Urged to Cancel Execution Plan for Death Convicts

PERISTIWA | Senin, 11 Oktober 2021 08:04:00 Reporter : Bachtiarudin Alam Merdeka.com - Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan seluruh eksekusi mati bagi para terpidana. Melihat tren internasional, narasi untuk menghapuskan hukuman mati semakin menguat, dibuktikan dengan hanya sedikit negara yang masih melakukan hukuman mati. Aktivis Perhimpunan Badan Hukum Indonesia (PBHI), Totok Yulianto mengatakan, ada 108 negara yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka. Hal tersebut dapat diartikan bahwa di tingkat global terdapat tren yang positif dalam upaya penghapusan hukuman mati. Hanya sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis mati dan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Bertolak dengan tren global yang mend...
Komitmen Pemerintah Terkait Penghapusan Hukuman Mati Dipertanyakan
Hukum Mati, News

The Government's Commitment Regarding the Abolition of the Death Penalty Is Questionable

10 Oktober 2021, 21:11:09 WIB JawaPos.com – Koalisi Hapus Hukuman Mati meminta pemerintah bisa membatalkan hukuman pidana mati. Bahkan, kini terdapat 108 negara yang tidak melakukan hukuman mati, baik karena sudah menghapus, maupun sudah melakukan moratorium hukuman mati. Pernyataan ini disampaikan tepat pada Hari Anti Hukuman Mati yang jatuh pada 10 Oktober 2021. Tetapi Indonesia hingga kini masih menerapkan hukuman mati. “Melihat tren internasional, narasi untuk menghapuskan hukuman mati semakin menguat, dibuktikan dengan hanya sedikit negara yang masih melakukan hukuman mati. Ada 108 negarayang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka, menjadikan total 144 negara yang tidak melakukan hukuman mati baik karena sudah menghapus, maupun sudah melakukanmoratorium huk...
Koalisi Hati Desak Pemerintah Hapus Pidana Mati
Hukum Mati, News

Heart Coalition Urges Government to Abolish Death Penalty

Editor: Syamsul Mahmuddin Reporter:  Charlie Tobing October 10, 2021 KEADILAN – Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi Hati) mendesak pemerintah untuk menghapus pidana mati dalam RUU KUHP. Hal ini dilontarkan Koalisi Hati dalam rangka memperingati hari anti hukuman mati yang jatuh pada 10 Oktober. Juru bicara Koalisi Hati Amalia Suri mengatakan, pemberlakuan hukuman mati tidak menjadi solusi untuk mengurangi kejahatan. “Penolakan terhadap hukuman mati ini disebabkan oleh bahwa hukuman mati bisa menjadi solusi untuk permasalahan kriminalitas di Indonesia, seperti narkotika, terorisme dan korupsi. Padahal jika melihat angka-angka di lapangan, penerapan hukuman mati tidak membantu mengurangi kejahatan ini,” ujar Amalia dalam rilis, Minggu (10/10/2021). I...
Vonis Hukuman Mati Meningkat di Era Jokowi, Imparsial Minta Evaluasi
Hukum Mati, News

Death Sentences are Increasing in Jokowi's Era, Imparsial is Asking for Evaluation

Vonis Hukuman Mati Meningkat di Era Jokowi, Imparsial Minta Evaluasi BERITA | NASIONAL Senin, 11 Okt 2021 16:58 WIB Author Resky Novianto KBR, Jakarta - Lembaga independen pengawas hak asasi manusia (HAM) Imparsial mendorong pemerintah menghapus hukuman mati di Indonesia. Peneliti Imparsial Amalia Suri mengatakan sebanyak 177 orang divonis mati selama pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo. Ia meminta pemerintah mengevaluasi sistem hukuman mati yang dinilai masih menyisakan sejumlah permasalahan. "Utamanya tentu untuk dievaluasi. Orang-orang yang saat ini menunggu eksekusi diperhatikan lagi. Jangan-jangan ada banyak unfair trial atau praktik peradilan yang tidak adil. Juga untuk menghapus hukuman mati dari sistem hukum kita. Kalau moratorium, ...
Hukuman Mati Koruptor, KPK: Saat Ini, Sangat Tidak Memungkinkan
Hukum Mati, News

The Death Penalty for Corruptors, KPK: "As For Now, Very Unlikely"

Haryudi, Koran SI  Jum'at 12 Maret 2021 19:05 WIB BOGOR - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat tidak memungkinkan. Sebab, saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sangat tidak memungkinkan. "Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjadin operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada Pasal 2 Ayat (3) UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat (12/3/2021). Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju t...
336 Orang Divonis Mati, Komitmen Jokowi Lindungi Hak Rakyat Dinilai Rendah
Hukum Mati, News

336 People Sentenced to Death, Jokowi's Commitment to Protecting People's Rights Is Low

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut Jum'at, 12 Maret 2021 | 18:47 WIB Suara.com - Lembaga Imparsial mengungkapkan di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) vonis hukuman mati paling banyak terjadi. Setidaknya pada masa lima tahun pemerintahan Jokowi 2014-2019, tercatat ada sebanyak 221 orang divonis hukuman mati.Angka itu bahkan mengalahkan zaman pemerintahan BJ Habibie hingga Susilo Bambang Yudhoyono pada periode  1998-2013, yaitu 197 vonis hukuman mati.  “Jadi ini menunjukkan minimnya komitmen pemerintah (Jokowi) melindungi hak hidup masyarakatnya,” kata Peneliti Imparsial, Amalia Suri lewat video diskusi daring, Jumat (12/3/2021). Sementara itu, pada periode kedua Jokowi ini yakni dari 2019 - 2021 , setidaknya terdapat 115 vonis hukuman mati.  Adapun total orang ya...
Imparsial: Penerapan Hukuman Mati di Indonesia Mewarisi Hukum Kolonial Belanda
Hukum Mati, News

Imparsial: Implementation of the Death Penalty in Indonesia Inherits The Dutch Colonial Law

Jumat, 12 Maret 2021 18:28 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Imparsial, Amalia Suri mengungkapkan penerapan hukuman mati di Indonesia sebenarnya mewarisi hukum kolonial Belanda. "Kita masih mempraktekan hukuman mati ini mewarisi hukum kolonial Belanda," ujar Amalia dalam webinar "Hukuman Mati untuk Koruptor, Apakah Tepat?" yang diadakan pada Jumat (12/3/2021). Menurut Amalia, hal ini ironis karena Belanda sendiri telah mencabut penerapan vonis mati dari sistem hukumnya. Sementara di sisi lain, Indonesia malah masih tetap mengadopsinya hingga kini. "Walaupun sebenarnya lucu juga, Belanda sendiri sudah menghapus hukuman mati di semua aturan hukum di negaranya," tutur Amalia. Bagi Amalia, Indonesia bertindak setengah-setengah dalam mengadopsi sistem hukum di Belanda. Mengingat I...
Imparsial: Hukuman Mati Kerap Dijadikan Alat Politik
Hukum Mati, News

Imparsial: Death Sentence is Often Used as a Political Tool

Jumat, 12 Maret 2021 17:59 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Imparsial, Amalia Suri menilai hukuman mati kerap dijadikan alat politik oleh pemerintah untuk menarik simpati publik. Menurut Amalia, hukuman mati sering digunakan untuk menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah serius dalam melakukan penegakan hukum.  "Jadi untuk meningkatkan kepercayaan publik, persepsi publik tentang pemerintah bahwa pemerintah serius dalam menjalankan ini segala macam itu dihukum mati. Ini kan sebenarnya sedih. Sering terjadi. Hukuman mati sering dijadikan alat politik," ucap Amalia dalam webinar "Hukuman Mati untuk Koruptor, Apakah Tepat?" yang diadakan pada Jumat (12/3/2021).  Dirinya menyontohkan hukuman mati yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2016. Pelaksanaan hukuman mati ters...
KPK: Hukuman Mati Bagi Koruptor yang Terjaring OTT Tidak Memungkinkan
Hukum Mati, News

KPK: Hukuman Mati Bagi Koruptor yang Terjaring OTT Tidak Memungkinkan

Haryudi Jum'at, 12 Maret 2021 - 17:57 WIB JAKARTA SINDONEWS.com, - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat memungkinkan. Namun, untuk saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena OTT sangat tidak memungkinkan. "Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjadi operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada pasal 2 ayat 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat 12 Maret 2021. Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju tidaknya penerapan hukuman mati. "Ta...
Hukuman Mati dan Peradilan yang Tidak Adil
Hukum Mati

Hukuman Mati dan Peradilan yang Tidak Adil

“Lebih baik sepuluh orang bersalah lolos, daripada satu orang tak berdosa dihukum.” William Blackstone Salah satu kritik paling jamak muncul terhadap hukuman mati adalah bahwa ia tidak dapat ditarik kembali. Jika kesalahan penghukuman yang lain masih dapat dikoreksi hingga taraf tertentu, tidak ada cara untuk mengembalikan nyawa seseorang yang dihukum karena kekeliruan. Hal ini diperparah dengan kecenderungan maraknya salah vonis. Di Amerika Serikat sejak 1973, misalnya, setidaknya 121 vonis hukuman mati telah dicebut setelah muncul bukti bahwa mereka tidak bersalah. Pada rentang yang sama, lebih dari 982 orang telah dihukum mati pada periode yang sama. Artinya, rata-rata ada 1 orang tidak bersalah dalam setiap 8 hukuman mati. Di Indonesia, sulit untuk memperoleh data yang ...
en_GBEnglish (UK)