Jaksa Agung Harap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap

CNN Indonesia
Kamis, 25 Nov 2021 12:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi berani menindaklanjuti rencana pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
Hal itu diungkapkan dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati pada Kamis (25/11). Menurutnya, undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut.

“Terobosan hukum berupa penjatuhan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berharap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi,” kata Burhanuddin saat memberi sambutan.

Ia merujuk pada sejumlah beleid perundang-undangan yang dapat digunakan oleh hakim dalam penerapan hukuman tersebut.

Misalnya, kata dia, dalam Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beleid itu menjelaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan dampak dan keuntungan terdakwa yang tinggi.

Baca Selanjutnya..

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211125115123-12-725911/jaksa-agung-harap-hakim-berani-vonis-mati-koruptor-kelas-kakap

id_IDBahasa Indonesia