Imparsial

Jaksa Agung Harap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap

CNN Indonesia
Kamis, 25 Nov 2021 12:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi berani menindaklanjuti rencana pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
Hal itu diungkapkan dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati pada Kamis (25/11). Menurutnya, undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut.

“Terobosan hukum berupa penjatuhan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berharap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi,” kata Burhanuddin saat memberi sambutan.

Ia merujuk pada sejumlah beleid perundang-undangan yang dapat digunakan oleh hakim dalam penerapan hukuman tersebut.

Misalnya, kata dia, dalam Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beleid itu menjelaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan dampak dan keuntungan terdakwa yang tinggi.

Baca Selanjutnya..

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211125115123-12-725911/jaksa-agung-harap-hakim-berani-vonis-mati-koruptor-kelas-kakap

id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281