Jakarta, Beritasatu.com – LSM Imparsial menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional), dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini.
Diketahui, Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Yudi Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang, tengah bergulir belakangan ini. Presiden Jokowi bahkan menyatakan, perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka.
Imparsial punya alasan menyatakan wacana tersebut inkonstitusional. Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam siaran pers, Kamis (21/9/2023) mengungkapkan, dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan, bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.
“Ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI.” jelasnya.
Read further....