Imparsial

Mayor Dedi Bebas dari Pidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukti Penegakan Hukum TNI Harus Direformasi


Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keputusan TNI yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Mayor Dedi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Polisi Militer Military AD (Puspomad) menyatakan anggota Kodam I Bukit Barisan, Sumatera Utara, Mayor Dedi Hasibuan tidak melakukan tindak pidana dalam peristiwa penggerudukan Mapolrestabes Medan.

Mayor Dedi pun dikembalikan ke satuannya untuk diproses dugaan melakukan tindak disiplin.

Keputusan itu ditetapkan setelahh Puspomad mengklarifikasi Mayor Dedi yang sempat menuntut agar kerabatnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polrestabes Medan

Seperti diberitakan sebelumnya, ARH dijadikan tersangka karena diduga terlibat mafia tanah.

“Setelah melalui pendalaman di Puspom Military dan Puspom AD, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” ungkap Kepala Dinas Penerangan Military AD, Brigjen Hamim Tohari.

Menyikapi hal itu, Gufron Mabruri, Direktur Imparsial, yang tergabung dalam Civil Society Coalition bersama Imparsial, PBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Forum de Facto, hingga Setara Institute, angkat suara.

“Kami memandang, hasil proses penyelidikan Puspom Military dan Puspomad Military yang tidak memproses pidana Mayor Dedi semakin menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum oleh internal Military sudah seharusnya direformasi,” katanya Selasa (15/8/2023).



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayor Dedi Bebas dari Pidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukti Penegakan Hukum TNI Harus Direformasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/15/mayor-dedi-bebas-dari-pidana-koalisi-masyarakat-sipil-bukti-penegakan-hukum-tni-harus-direformasi.
Penulis: Malvyandie Haryadi



en_GBEnglish (UK)