Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

Ilustrasi TNI. ANTARA

Ilustrasi TNI. ANTARA

TEMPO.COJakarta – Civil Society Coalition untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR membatalkan dan mengevaluasi revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias UU TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari berbagai lembaga, yakni Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, dan AJI Jakarta.

“Kami memandang DPR RI membatalkan dan meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini bukan merupakan agenda yang urgent untuk dilakukan saat ini,” ujar perwakilan koalisi, Gufron Mabruri dari Imparsial, dalam keterangan resmi pada Senin, 20 Mei 2024. 

Ditambah lagi, kata dia, substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak 1998. Tapi justru malah sebaliknya. 

“Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI,” ucap Gufron.

Baca Selajutnya…

Link : https://nasional.tempo.co/read/1870202/koalisi-masyarakat-sipil-minta-dpr-batalkan-pembahasan-revisi-uu-tni

en_GBEnglish (UK)